AKIBAT HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH SURVEYOR TERHADAP PT PANN DALAM PENGGUNAAN JASA PENGECEKAN BARANG (KAPAL)
on
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH SURVEYOR TERHADAP PT PANN DALAM PENGGUNAAN JASA PENGECEKAN BARANG (KAPAL)*
Oleh:
Muhammad Shohib** A.A Ketut Sukranata***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Surveyor adalah seseorang yang melakukan pemeriksaan atau mengawasi dan mengamati suatu pekerjaan atau melakukan pengecekan suatu barang yang sesuai dengan ahlinya masing-masingdalam kaitannya dengan penulisan ini PT PANN selaku perusahaan yang berjalan dibidang sewa-menyewakan atau pembiayaan barang yaitu kapal, yang mana telah menunjuk matthew daniels sebagai surveyor untuk mensurve kapal milik KM First Kasih untuk dijadikan dasar kontrak leasing sewa guna usaha. Ternyata pada kenyataannya surveyor tidak bertanggungjawab atas kewajibannya dalam meneliti kapal tersebut sehingga dapat merugikan PT PANN . Akibat Kesalahan tersebut surveyor bisa dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi hubungan kerjasama dengan PT.PANN selaku pengguna jasanya.adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah empiris yaitu metode yang tetap menggunakan Undang-undang sebagai acuannya dan juga melihat hasil praktiknya dilapangan. Hasil penelitian ini adalah surveyor harus mengganti kerugian yang telah dialami oleh PT PANN baik secara material ataupun nonmaterial sebagai akibat hukum yang telah melanggar perjanjiannya atau wanprestasi yang sesuai dengan pasal 1243 KUHperdata yaitu “Debitur wajib membayar membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”.
Kata9Kunci:7Wanprestasi, Surveyor, Jasa Pengecekan Barang
ABSTRACT
Surveyor is someone who inspects or supervises and observes a work or checks an item in accordance with their respective experts in connection with this writing PT PANN as a company that runs in the leasing or financing of goods ie ships, which has appointed the matthew daniels as a surveyor to survey the vessel owned by KM First Kasih to be the basis for the leasing contract. It turned out that in reality the surveyor was not responsible for his obligations in researching the ship so that it could harm PT PANN. As a result of the Error surveyor can be declared default in fulfilling the cooperation relationship with PT. PANN as its service user. The method used in this paper is empirical, that is the method that still uses the Law as a reference and also sees the results of its practice in the field. The results of this study are surveyors must compensate the losses experienced by PT PANN either materially or non-materially as a result of law that has violated the agreement or default in accordance with article 1243 of the Civil Code namely "Debtor must pay compensation, after being declared negligent he remains does not fulfill that achievement ".
“
Keywords: Wanprestasi, Surveyor, Surveying goods services
Kebutuhan data untuk sebuah informasi sangatlah penting. Data yang valid merupakan syarat utama sebuah informasi bisa dikatakan autentik dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya. Data yang tidak valid akan mengakibatkan kerancuan informasi yang didapatkan maupun yang akan disajikan.
Banyak cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah dengan melakukan survei. Survei (survey) atau lengkapnya self-administred survey adalah penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi dan biasanya menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpul data untuk dapat melihat dan mengetahui sesuatu atau juga seperti jumlah orang, persepsi atau pesan-pesan tertentu atau merupakan kondisi tertentu yang menghendaki ketepatan atau kepastian informasi yang dihimpun, terutama bagi orang – orang yang bertanggung jawab atau yang tertarik, atau juga survey adalah praktek penilaian dan pemeriksaan terhadap suatu asset barang.
Survei dapat dikelompokan kedalam mail survey, computer-delivered survey, dan intercept studies. Computer-delivered survey ( survei yang dikirim
melalui komputer ) merupakan survei dimana pertanyaan-pertanyaanya disebarkan melalui jaringan internet. (Jogiyanto, 2010).
Tujuan dari survei tersebut bermacam-macam. Bagi perusahaan yang melakukan survei kepada karyawan, bertujuan untuk mendapatkan informasi atau saran yang dapat lebih memajukan perusahaanya sendiri. Dapat juga berguna untuk seseorang atau instansi yang berkepentingan untuk melakukan suatu penelitian ataupun pemeriksaan terhadap suatu barang guna memastikan barang tersebut layak untuk dipakai atau disewakan kepada nasabah.
Perusahaan-perusahaan yang kerjanya dibidang sewa-menyewa barang baik yang swasta maupun BUMN untuk meningkatkan kualitas dalam penyediaan suatu barang yang akan disewakan, mereka menggunakan jasa untuk penelitian atau pemeriksaan sebuah barang yang akan disewakan terhadap penyewa guna memastikan suatu barang tersebut dalam kondisi yang layak untuk disewakan.
Namun dalam praktiknya kebanyakan surveyor atau orang yang memeriksa suatu barang tersebut lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk memeriksa suatu barang , yang mengakibatkan barang-barang yang disewakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh surveyor. Tentu hal ini dapat merugikan pihak penyewa barang. Dan juga berdampak kerugian juga bagi perusahaan tersebut karena penyewa minta ganti rugi akibat barang yang tidak layak pakai.
Kelalaian yang dilakukan surveyor adalah sebuah pelanggaran dalam perjanjian. Oleh karena itu perlindungan hukum harus ada, guna menanggulangi apabila terjadi kerugian dari pihak perusahaan , karena bagaimanapun juga dalam suatu perjanjian para pihak tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
Jika dikaitkan dengan penulisan latar belakang masalah dalam kaitan kasus yang terjadi antara surveyor dan Perusahaan Perseroan “PT. PANN” Multifinance (selanjutnya disebut sebagai PT. PANN). Dimaman surveyor dinilai telah melakukan penyesatan informasi setidak-tidaknya telah
melakukan penyalahgunaan keadaan dan menawarkan Kapal KM. First Kasih yang menimbulkan kerugian yang diderita oleh PT PANN . Selanjutnya penulis ingin melakukan penelitian berkaitan dengan bagaimana pertanggungjawaban surveyor terhadap PT. PANN yang telah mengalami kerugian material maupun non-material yang diakibatkan oleh kelalaiannya.
-
1. Apa faktor penyebab terjadinya Wanprestasi yang dilakukan oleh Surveyor terhadap PT PANN dalam Penggunaan jasa Pengecekan barang (kapal)?
-
2. Bagaimana akibat Hukum Wanprestasi yang dilakukan oleh Surveyor terhadap PT PANN yang telah mengalami kerugian material maupun non-material?
“Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui apa akibat hukum dari wanprestasi yang sesuai dengan “Pasal 1243 KUHPerdata” menyatakan “Debitur wajib membayar membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu hukum empiris1, yaitu merupakan penelitian yang didasarkan pada peraturan “perundang-undangan” yang berlaku sebagai acuan utamanya dan juga melihat bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut berlaku dimasyarsakat dalam pratiknya.3
Pendekatan9yangkdipergunakan0dalam8penulisankinihadalah “Statute Approach”2dan2“Conceptual Approach4”.†StatutefApproach adalahy“pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan yang akan dibahas”. ConceptualoApproachsadalah “pendekatan yang dilakukan oleh peneliti dengan cara membahas pendapat para sarjana sebagai landasan pendukung”.
Pada awal tahun 2009, PT. PANN menawarkan fasilitas Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli kepada PT. KII untuk menunjang bisnisnya. Menurut saran dan pendapat PT. PANN kepada PT. KII, dengan menyewa guna usaha 2 (dua) unit Kapal dengan opsi beli, hal tersebut akan menghemat biaya penyewaan kapal dan sekaligus akan memberikan pendapatan yang sangat menguntungkan bagi PT. KII. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kapal yang akan disewa guna usahakan oleh PT. PANN kepada PT. KII masih laik dan mampu beroperasi secara normal sebanyak 132 (seratus tig puluh dua) Trip, sehingga dari hasil pengoperasian selama 5 (lima) tahun itu akan menghasilkan laba usaha sebelum pembayaran kewajiban sewa guna usaha bagi PT. KII, sebesar Rp370.568.698.733,00.
PT. KII sangat tertarik dengan fasilitas Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli yang ditawarkan oleh PT. PANN. Perjanjian Sewa Guna Usaha (Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli) atas Kapal KM. First Kasih oleh antara PT. KII (selaku Lessee) dengan PT. PANN (selaku Lessor) pada tanggal 27 Februari 2009 telah ditandatangani. Dalam paktiknya, kerusakan-kerusakan yang terus menerus terjadi pada kapal KM. First Kasih sehingga membebani keuangan PT. KII, sehingga mengalami defisit sebesar Rp74.227.719.445,00. Hal ini disebabkan oleh faktor kondisi Kapal KM. First
-
4 “Susila, I Gusti Agung Yoga Bhaskara; Udiana, I Made. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Security Outsourcing Menurut Putusan MK.NO.27/PUU-XI/2011” (Studi Kasus di : PT Mandala Security). Kertha Semaya, h.. 1-15, oct. 2018. Available at: “<https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43550>.” diakses tanggal 12 feb. 2019.
Kasih yang sering mengalami kerusakan dan tidak perform seperti yang diiming-imingi sebelumnya oleh PT. PANN kepada PT. KII.
Kerugian tersebut dialami oleh PT. KII dikarenakan adanya ketidaksesuaian kondisi riil Kapal KM. First Kasih dengan Proyeksi rugi laba yang diberikan oleh PT. PANN. Ketidakmampuan Kapal KM. First Kasih beroperasi secara normal seperti yang diproyeksikan oleh PT. PANN telah menimbulkan overtiead cost. Oleh karena itu, pihak PT. KII meminta agar pihak PT. PANN untuk mengambil kembali kapal KM. First Kasih. Dengan demikian maka sewa guna usaha Kapal KM. First Kasih hanya mengakibatkan kerugian bagi pihak PT. KII. Hal inilah yang menjadi dasar PT. KII kemudian menuntut pihak PT. PANN karena dinilai telah melakukan penyesatan informasi sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami oleh PT. KII.
PT. PANN dinilai telah melakukan penyesatan informasi setidak-tidaknya telah melakukan penyalahgunaan keadaan dan menawarkan Kapal KM. First Kasih kepada PT. KII, karena ternyata sebelum ditanda tangani Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli dengan PT. KII pada tanggal 27 Februari 2009, pada tanggal 11 Februari 2009 sudah ada hasil survey dari "Matthews Daniel", yaitu Surveyor yang telah ditunjuk sendiri oleh PT. PANN untuk menyurvei Kapal KM. First Kasih sebelum disewa guna usahakan kepada PT. KII yang menunjukkan rekomendasi yang banyak.
PT. KII dalam hal ini tidak dapat menuntut pertanggungjawaban kepada surveyor meskipun kesalahan proyeksi keuntungan Kapal KM. First Kasih yang dilakukan suveyor telah merugikan pihaknya. Hal ini dikarenakan pihak surveyor tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pihak PT. KII selaku lessee melainkan memiliki hubungan langsung dengan PT. PANN yang menggunakan jasanya. Dalam hal ini, kesalahan proyeksi keuntungan yang dilakukan oleh pihak surveyor tidak hanya merugikan pihak PT. KII (lessee) namun juga merugikan pihak PT. PANN (lessor).
Kesalahan proyeksi keuntungan yang dilakukan oleh surveyor tersebut menimbulkan kerugian yang dialami oleh PT. PANN. Salah satu bentuk kerugian akibat kesalahan proyeksi keuntungan tersebut adalah PT. PANN
telah dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak PT. KII atas kerugian-kerugian yang dialami. Selain itu, akibat kesalahan proyeksi tersebut perjanjian sewa guna usaha juga harus diakhiri, dan mengakibatkan kerugian material yang dialami oleh PT. PANN. Kerugian dapat dilihat dari hilangnya pemasukan uang hasil dari kewajiban pembayaran cicilan berikut denda atau bunga atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Kapal KM. First Kasih, sampai dengan tanggal 30 September 2014 berjumlah Rp.157.602.687.001,63 yang seharusnya dibayarkan oleh pihak PT. KII kepada PT. PANN. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa PT. PANN setidaknya mengalami kerugian secara material sebesar
Rp.157.602.687.001,63.
Perjanjian sewa guna usaha pengadaan Kapal KM. First Kasih antara PT. KII dan PT. PANN ini diketahui didasarkan atas hasil survey yang dilakukan oleh surveyor. Pengawasan terhadap kapal yang kemudian kondisinya dimuat dalam suatu laporan merupakan tugas surveyor yang ditunjuk oleh pihak lessor (PT PANN) untuk melakukan pengawasan tersebut, sehingga dalam hal ini surveyor bertanggung jawab kepada lessor. Berdasarkan kronologi kasus juga diketahui bahwa pihak surveyor tidak secara langsung terlibat dalam perjanjian sewa guna usaha kapal tersebut. Namun pihak surveyor dalam hal ini memiliki hubungan perjanjian penggunaan jasa dengan pihak PT PANN. Oleh karena itu, penjelasan terkait bagaimana pertanggungjawaban surveyor terhadap PT. PANN yang telah mengalami kerugian material maupun non-material yang diakibatkan oleh kelalaiannya akan dijelaskan pada analisis kasus pada sub selanjutnya.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi sebagai berikut:
-
a. Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah)
Kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya (debitur) jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan pada diri debitur yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Kelalaian adalah peristiwa dimana seorang debitur seharusnya tahu atau patut menduga, bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian.
Adapun kewajiban-kewajiban yang dianggap lalai apabila tidak dilaksanakan oleh seorang debitur, yaitu:
-
1. Kewajiban untuk memberikan sesuatu yang telah dijanjikan.
-
2. Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan.
-
3. Kewajiban untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan.
-
b. Karena Adanya Keadaan Memaksa (overmacht/force majure)
Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa ini debitur tidak dapat dipersalahkan karena keadaan memaksa tersebut timbul di luar kemauan dan kemampuan debitur.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa adalah sebagai berikut:‡
-
1. Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap.
-
2. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara§.
-
3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur**.
Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Surveyor ialah sebab Kelalaian. Surveyor lalai dalam melaksanakan prestasinya yaitu tidak mengecek dan meneliti suatu barang yaitu kapal. Kelalaian yang dilakukan oleh surveyor dalam kewajibannya untuk menilai objek barang, menimbulkan kerugian bagi “PT PANN”, yang mengakibatkan surveyor telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut selaku pengguna jasanya. Atas dasar ini PT 9PANN dapat9menggugat Surveyor atas 4dasar “Pasal 1243 KUHPerdata” mengenai5wanprestasi.
-
2.2.2 Akibat Hukum yang timbul sebab Wanprestasi yang dilakukan Surveyor terhadap PT PANN yang telah mengalami kerugian material maupun non-material
Adapun akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum sebagai berikut:
-
a. Debitur diwajibkan membayar ganti rugi kerugian yang diderita oleh kreditor.
-
b. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditor dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui pengadilan.
-
c. Perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi††.
-
d. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian
-
e. Debitur wajib membayar biaya perkara dimuka pengadilan negeri dan debitur dinyatakan bersalah.
Selain itu dapat dijelaskan6antara9lain menurut “Mariam Darus Badrulzaman” dalam4bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti0dikutip Rosa7Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” menjabarkan6unsur-8unsur perbuatan melawan hukum dalam “Pasal 1365 KUHPer” sebagai berikut:
-
a. “Harus ada perbuatan” (positif maupun negatif)”;
-
b. “Perbuatan3itu “harus melawan hukum”;
-
c. “Ada kerugian”;
-
d. “Ada0hubungan sebab akibat “antara perbuatan melawan hukum
itu dengan kerugian”;
-
e. “Ada kesalahan”7.‡‡
Dapat disimpulkan perbuatan-perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, melanggar tata susila, dan bertentangan dengan azas adalah perbuatanlmelawanhhukum.
Kelalaian yang dilakukan oleh surveyor dalam kewajibannya untuk menilai objek barang, menimbulkan kerugian bagi “PT PANN”, yang mengakibatkan surveyor telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut selaku pengguna jasanya.
Kerugian yang timbul bagi PT PANN baik secara material maupun non material disebabkan karena Surveyor tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu memberikan penilaian terhadap Kapal “KM First Kasih” secara teliti dan cermat. Hal ini dapat dinyatakan bahwa Surveyor telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga dapat dimintai pertanggung jawabannya dengan mengganti kerugian yang dialami oleh PT PANN baik berupa material maupun non meterial”sesuai dengan pasal 1243 KUHperdata yang berbunyi “Pergantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
-
1. faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Surveyor ialah sebab Kelalaian, Kelalaian adalah peristiwa dimana seorang debitur seharusnya tahu atau patut menduga, bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian.
-
2. Akibat Hukum yang timbul akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Surveyor ialah Surveyor harus bertanggungjawab dengan mengganti atas kerugian yang dialami PT PANN sesuai pasal 1243 KUHperdata baik secara material maupun non material.
Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya PT PANN sebagai pihak yang menderita kerugian akibat ketidakcermatan Surveyor dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan penilaian terhadap Kapal “KM First Kasih” yang kemudian dijadikan obyek perjanjian sewa guna usaha, mengajukan gugatan terhadap Matthew Daniels selaku “Surveyor” atas dasar “Pasal 1243 KUHPerdata” mengenai6wanprestasi sekaligus “Pasal 1365 KUHPerdata” mengenai perbuatan melanggar hukum.
I Putra, I. B. W. 2015. Filsafat Ilmu: Filsafat Ilmu Hukum. Udayana University Press. Denpasar.
Rosa Agustina, 2012, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jakarta
Abdul kadir Muhammad. Hukum perdata indonesia, pt Citra Aditya Bakti, Bandung 2010.
Satrio, J. 1999. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni
Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta 2015
Puspadanti, Ni Luh yulia; suantra, I Nengah. Peralihan Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Apabila Penyewa Mengulang Sewakan Rumah Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu. Kertha Semaya, h. 1-6, oct. 2018. Available at:
<https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43579>. diakses tanggal 12 feb. 2019.
Putra, I Wayan Dika Ambara; R, Ibrahim. 2019. Kedudukan Jaminan Fidusia Terhadap Lembaga Pembiayaan Yang Ada Di Indonesia. Kertha Semaya, h. 1-12, jan. 2019. Available at:
<https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/46098>. diakses tanggal 12 feb. 2019.
12
Discussion and feedback