AKIBAT HUKUM BAGI PONDOK WISATA NADIA PANSION TERHADAP PEKERJA YANG KELEBIHAN BATAS WAKTU KERJA
on
1
AKIBAT HUKUM BAGI PONDOK WISATA NADIA PANSION TERHADAP PEKERJA YANG KELEBIHAN BATAS WAKTU KERJA1*
Oleh:
AA Mira Crysinta Ardiyanti2**
I Wayan Novy Purwanto3*** Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Penelitian jurnal ini mengetengahkan tema tentang “Akibat Hukuum Bagi Pondok Wisata Nadia Pansion Terhadap Pekerja Yang Kelebihan Batas Waktu Kerja”. Masalah hukum yang akan dikaji yaitu bagaimanakah akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion Terhadap Pekerja Yang Kelebihan Batas Waktu Kerja?.
Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris, jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini bahwa akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion terhadap pekerja atas kelebihan waktu kerja adalah dimana pihak Pondok Wisata Nadia Pansion memiliki suatu kewajiban yang harus dipenuhi untuk memberikan hak kepada pekeraja atas kelebihan waktu kerja yang dialamai oleh pekerja. Dengan demikian, kewajiban untuk memenuhi hak dari pekerja itu harus dilaksanakan oleh Pondok Wisata Nadia Pansion. Berdasarkan kesepakatan antara pihak Pondok Wisata Nadia Pansion dengan pekerja, dimana apabila pekerja melakukan pekerjaan yang melebihi batas waktu kerja, maka akan diberikan upah lembur. Upah yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Upah tersebut merupakan imbalan yang diberikan oleh Pondok Wisata Nadia Pansion kepada pekerja. Upah ini dinamakan dengan upah lembur.
Kata Kunci: Perusahaan, Pekerja, Perjanjian.
ABSTRACT
The research of this journal explores the theme of "The Impact of the Law for Nadia Pansion Tourism Lodge Against Workers with Excessive Work Time Limits". The legal problem to be studied is how is the legal consequences for the Nadia Pansion Tourism Board Against Workers with Excess Time Limits?
The method used in this research is the empirical legal research method, the type of approach used in this research is the fact approach to the legislation approach.
The results of this study that the legal consequences for the Pondok Wisata Nadia Pansion against workers for excess work time is where the Pondok Wisata Nadia Pansion has an obligation that must be fulfilled to give rights to workers for the excess work time experienced by workers. Thus, the obligation to fulfill the rights of workers must be carried out by Pondok Wisata Nadia Pansion. Based on the agreement between the Pondok Wisata Nadia Pansion with workers, where if the worker does work that exceeds the work time limit, then overtime will be given. Wages given are in accordance with the agreement made. The wage is a reward given by Pondok Wisata Nadia Pansion to workers. This wage is called overtime pay.
Keywords: Company, Workers, Agreement.
Dalam hubungan kerja seperti kerja kontrak, kerja borongan, kerja harian, kerja honorer, kerja tetap dan tidak tetap dipakai untuk menenunjukkan status hubungan kerja. Hubungan kerja itu tergolong dalam hubungan hukum. Hubungan hukum itu tercpta karena adanya suatu peristiwa hukum yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan pekerja. Istilah pekerja ini diartikan oleh beberapa pandangan yang menyebutkan bahwa “istilah buruh sejak dulu diidentik dengan perkerja kasar, pendidikan rendah, dan penghasilan yang rendah pula”.4 Apabila mengacu pada
undang-undang maka disebutkan bahwa Negara dan pihak swasta mempunyai kewajiban untuk memperhatikan hak-hak pekerja seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”. Sedangkan dalam lingkungan kerja tersebut dibutuhkan perlindungan terhadap pekerja. Dalam hal ini, “perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Peran pekerja sebagai modal usaha dalam melaksanakan pembangunan harus didukung juga dengan jaminan hak setiap pekerja”.5
Dalam prakteknya, pekerja yang bekerja di Pondok Wisata Nadia Pansion melakukan pekerjaan yang melebihi batas waktu yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan. Dimana dalam undang-undang tersebut ditentukan batasan waktu kerja itu sampai delapan jam kerja. Kenyataannya, pekerja di Pondok Wisata Nadia Pansion ini seringkali melebihi batas waktu yang ditentukan itu. Dengan demikian, maka timbul hak dari pekerja untuk memperoleh upah yang lebih dari upah atau gaji yang diterima pada setiap bulannya. Akan tetapi, pihak Pondok Wisata Nadia Pansion seringkali mengalami keterlambatan pemberian upah yang melebihi batasan waktu kerja itu kepada pekerja.
Sehingga menimbulkan masalah dikalangan pekerja itu sendiri terhadap hak yang diterima dan kewajiban yang dilakukan oleh Pondok Wisata Nadia Pansion.
Berdasarkan latar belakang diatas maka dengan itu saya sebagai penulis membuat tulisan yang berjudul “Akibat Hukuum Bagi Pondok Wisata Nadia Pansion Terhadap Pekerja Yang Kelebihan Batas Waktu Kerja”.
Sehubungan dengan latar belakang masalah tersebut diatas, maka menimbulkan permasalahan hukum. Permasalahan hukum tersebut menjadi kajian dalam penelitian ini. Adapun rumusan masalah tersebut adalah bagaimanakah akibat hukum bagi perusahaan terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja?
Dalam setiap penelitian yang dilakukan pasti memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai. Tujuan tersebut antara lain yaitu :
-
1. Untuk mengetahui kewajiban pemberian upah yang melebihi batas waktu kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion.
-
2. Untuk mengetahui akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja.
Pengkajian dalam jurnal ini, menggunakan jenis penelitian hukum empiris, Salah satu cara yang dapat ditempuh dalm penelitian yuridis empiris ini yaitu cara untuk mendapatkan suatu kebenaran. Dalam penelitian ini, “dilakukan pengkajian dengan cara membandingkan antara peraturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (dasollen dan dassein). Dalam penelitian ini digunakan dua jenis
pendekatan perundang-undangan (the statue approach), dan pendekatan fakta (the fact approach)”.6
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Akibat hukum bagi perusahaan terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja
-
Perjanjian kerja hendaknya harus disadari karena perjanjian kerja yang dibuat dan ditaati secara baik akan dapat menciptakan “suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Suatu perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak otomatis akan menjadi sebuah undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya dan dalam membuat perjanjian harus beritikad baik”.7 Jika kesepakatan yang telah dibuat tidak di jalani dengan sebagaimana mestinya oleh salah satu pihak, perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah akibat hukum bagi perusahaan terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja dan bagaimanakah pertanggung jawaban perusahaan terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion.
Pelanggaran hak-hak kontraktual menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Kemudian berkenaan dengan wanprestasi dalam Pasal 1243 BW menyatakan bahwa
“penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan apabila si berutang lalai memenuhi perikatanya, tetap melalaikanya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang dilampauinya”.8
Beberapa faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi berkaitan dengan pekerja yang mengalami wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion yaitu pertama adalah kelalaian atau kealpaan. Untuk menentukan “unsur kelalaian atau kealpaan tidaklah mudah perlu dilakukan pembuktian karena seringkali tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan”.9 Akibat yang timbul dari wanprestasi ialah “keharusan bagi pengusaha membayar ganti rugi atau dengan adanya wanprestasi salah satu pihak, maka pihak yang lainnya dapat menuntut atas kerugian yang mereka alami”.10
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan Bu Adinda Diah selaku Manager Pondok Wisata Nadia Pansion, terjadinya wanprestasi juga disebabkan karena “Owner (sebagai pemilik Pondok Wisata) yang mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mengendalikan sesuatu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kurang pengawasan dan kurang pengertian terhadap hak pekerja”. (Wawancara tanggal 10 September 2019).
Selanjutnya, yang kedua yaitu kesengajaan. Kesengajaan adalah “suatu hal yang dilakukan seseorang dengan dikehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain. Kesengajaan dengan kata lain merupakan perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki”.11 Oleh karena itu, “saat terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain, cukup diketahui dan si pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut, dimana pelaku mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain”.12
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan Bapak Indra Pradiptha selaku sebagai resepsionis Pondok Wisata Nadia Pansion, terjadinya wanprestasi juga disebabkan karena Owner (sebagai pemilik Pondok Wisata) “memerintahkan kepada manager Pondok Wisata untuk memerintah pekerja menunggu tamu yang akan chek in di Pondok Wisata diluar jam kerja dalam perjanjian yang telah disepakati, karena biasanya tamu chek in (masuk ke Pondok Wisata) tidak sesuai dengan jam yang telah disepakati antara pihak tamu dan resepsionis Pondok Wisata yang bertugas mencatat tamu yang hendak menginap di Pondok Wisata” (Wawancara tanggal 10 September tahun 2019).
-
1. Karena Adanya Keadaan Memaksa (overmacht)
Keadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan debitur yang tidak melaksanakan apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal yang
sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Dengan kata lain, “tidak terlaksananya perjanjian atau keterlambatan dalam pelaksanaan itu bukanlah disebabkan karena kelalainnya, ia tidak dapat dikatakan salah atau alpa, dan orang yang tidak bersalah tidak boleh dijatuhi sanksi yang diancamkan atas kelalainnya”.13
-
2.2.2 Akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja
Perjanjian kerja antara pihak pemberi kerja dan pihak karyawan dibuat dengan menggunakan perjanjian tetap, sehingga dalam proses pembuatan perjanjian tidak melalui langkah-langkah pra-kontrak karena biasanya diawali dengan proses negosiasi antara pihak pekerja dan pihak pemberi kerja dan juga perjanjian ini dibuat berdasarkan tangan. Meskipun perjanjian kerja dibuat dalam bentuk perjanjian tetap dan di bawah tangan, tetapi perjanjian ini tetap pada upaya untuk merujuk pada peraturan yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena merupakan syarat utama hukum untuk suatu perjanjian dan juga sebagai hukum dasar perjanjian kerja.
Akibat hukum dari perjanjian kerja yang dibuat antara pihak pemberi kerja dan pihak karyawan bahwa sanksi diberikan kepada karyawan yang melanggar peraturan yang disepakati dalam perjanjian kerja ini, yaitu “jika pemberi kerja atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja dalam periode tertentu sebelum berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja ini harus
membayar kompensasi kepada pihak lain dengan sisa gaji pekerja hingga periode tersebut atau pekerja tersebut harus menyelesaikan kontraknya. periode, kecuali pemutusan perjanjian kerja mati karena serous force/ kesalahan dari karyawan”.14 Setiap perselisihan yang terjadi sebagai akibat dari perjanjian kerja ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui Kantor Pendaftaran Pengadilan Negeri Denpasar.
Perlindungan hukum merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara kepada seluruh anggota masyarakatnya. Upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
-
1. “Perlindungan hukum preventif
Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang dilakukan dengan memberikan kesempatan pada subyek hukum untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah ditetapkan. Tujuanya untuk mencegah terjadinya sengketa dan sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak.
-
2. Perlindungan hukum represif
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Dalam ayat (2) menyebutkan waktu kerja sebagaimana disebut ayat (1) meliputi:
-
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau
-
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Dalam ketentuan Pasal 78 ayat 1 (satu)
menjelaskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
-
a. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
-
b. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu”.15
Penjelasan selanjutnya pada ayat (2) menjelaskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Pada pasal tersebut menjelasskan bahwa “pengusaha dalam hal ini adalah Pondok Wisata Nadia Pansion yang mempekerjakan pekerja yang melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur”.16 III. PENUTUP 3.1 Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap pokok-pokok permasalahan sebagaimana yang sudah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa akibat hukum bagi perusahaan terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja karena pihak pemilik pondok wisata yang mempunyai tanggug jawab dan kewajiban untuk mengendalikan pekerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati telah lalai dalam hal pengawasan dan kurangnya perhatian terhadap hak para pekerja dan pemilik
pondok wisata juga melakukakan niat kesengajaan dimana pihak owner dengan sengaja memerintahkan manager pondok wisata untuk mempekerjakan pekerja diluar dari jam kerja yang telah disepakati akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion dalam pelaksanaan perjanjian kerja di Pondok Wisata Nadia Pansionyaitu pekerja memilih menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan melalui proses mediasi dan negoisasi. Dari hasil negoisasi antara pihak owner dengan pekerja berdasarkan permasalahan wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerja dalam hal waktu kerja telah mendapatkan kesepakatan bahwa pihak owner Pondok Wisata Nadia Pansion akan memberikan uang ganti rugi kepada pekerja yang telah bekerja diluar jam kerja.
3.2 Saran
Saran yang dapat diberikan berdasarkan kesimpulan diatas adalah sebaiknya perlu dilakukan pengawasan yang dilakukan di Pondok Wisata Nadia Pansion agar tidak terjadinya kelalain atau kealpaan dan kesengajaan dalam pelaksanaan pemeberian upah lembur terhadap pekerja Pondok Wisata Nadia Pansion. Terkait dengan akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion terhadap pekerja atas pembebanan yang melebihi waktu kerja di Pondok Wisata Nadia Pansion dalam hal waktu kerja, pihak owner dapat memberikan uang ganti rugi kepada pekerja yang telah dipekerjakan diluar dari isi perjanjian yang telah ditetapkan.
Discussion and feedback