BITCOIN SEBAGAI ASET KRIPTO DI INDONESIA DALAM PERSEPEKTIF PERDAGANGAN
on
BITCOIN SEBAGAI ASET KRIPTO DI INDONESIA DALAM PERSEPEKTIF PERDAGANGAN1*
Oleh :
Siti Nurjannah2**
I Gede Artha3***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan ecommerce, khususnya dalam sistem pembayaran dan alat bayar. Bitcoin dalam dunia virtual, sering kali dipandang sebagai alat bayar sehingga menimbulkan perdebatan dan masih menimbulkan pro dan kontra. Tujuan studi ini untuk mengkaji kejelasan keberadaan bitcoin sebagai alat bayar atau sebagai aset kripto dalam persepektif perdagangan di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa bitcoin tidak bisa dipergunakan sebagai alat bayar yang sah di Indonesia, karena alat bayar yang sah dipergunakan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dengan Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun demikian ketegasan keberadaan bitcoin ditetapkan dengan pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi bahwa bitcoin menjadi salah satu komoditi di bidang aset digital yaitu aset kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka mengatur mekanisme perdagangan bitcoin di Indonesia. Dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia.
Kata Kunci: Bitcoin, Aset Kripto dan Perdagangan.
Abstrak
Technological developments are ini line with the development of e-commerce, especially in payment system and payment instruments. Bitcoin in a virtual world, is often seen as a means of oayment that causes debate and still raises the pros and cons. The purpose of this study is to examine the clarity of the existence of bitcoin as a payment tool or as a crypto asset in the perpective of trade in Indonesia. This study uses the normative legal writing method. By using primary and secondary legal materials and using the legislative approach. The results of the study show thatbitcoin cannot be used as a legal tender in Indonesia, because a payment instrument that has been used in Indonesia is only issued by the Unitary State of the Republic of Indonesia, which is referred to in Rupiah as regulated in Act Number 7 of 2011 concerning Currency. However, the firmness of the existence of bitcoin is determined by a statement from the chair of the commodity furuted trading regulatory agency that bitcoin is one of the commodities in the field of digital assets, namely crypto assets can be traded on the futures exchange. With the issuance of Regulation of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Crypto Asset Physical Merket on the Futures Exchange regulates the mechanism of bitcoin trading un undonesia. The reason is that supply and demand are quite large in Indonesia.
Keyword : Bitcoin, Crypto Asset, and trading
Perkembangan teknologi yang sangat maju membawa perubahan dan kemudahan dalam masyarakat. Perkembangan teknologi yang dikemas dalam suatu teknologi menimbulkan banyaknya kegiatan yang dapat dilakukan melalui internet, seperti alat transaksi pembayaran yang terus berubah dari waktu ke waktu, mulai dari uang logam, uang kertas, bahkan
uang elektronik sebagai alat pembayaran online sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) terus bermunculan.4 Seiring perkembangannya juga terdapat usaha turut berubah dalam hal tata cara pembayaran, pembayaran transaksi tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternatif pembayaran yaitu uang virtual yang disebut dengan bitcoin.
Bitcoin diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Sistem ini merupakan terobosan baru yang memungkinkan orang untuk melakukan transaksi satu sama lain tanpa melalui trusted party (pihak ketiga yang dipercaya seperti bank). Menghapus trusted party di dalam sebuah sistem pembayaran mengharuskan verifikasi atas validitas transkasi keuangan harus dilakukan dengan cara yang berbeda, dan disinilah peran kriptografi.5 Karena bitcoin tidak membutuhkan trusted party, maka sistem ini dapat berjalan dalam sistem peer-to-peer dimana tidak ada satupun yang bertindak sebagai server. P2P adalah model jaringan computer yang terdiri dari dua atau lebih computer.
Di Indonesia bitcoin juga telah berkembang berdasarkan keterangan salah satu Head Country Indonesia pada perusahaan penyedia jasa pertukaran, pembelian, pengiriman dan penerimaan bitcoin di Indonesia, terdapat sekitar 200.000 (dua ratus ribu) pengguna bitcoin yang ada di Indonesia
dengan total transaksi sekitar Rp. 4.000.000,- (empat miliyar rupiah) per hari di Indonesia.6
Dengan perkembangan bitcoin di Indonesia, tidak ada aturan di Indonesia yang memperpolehkan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, kerena susuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang bahwa mata uang yang hanya bisa digunakan di Indonesia adalah Rupiah dan hanya Bank Indonesia yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, pencabutan dan penarikan Rupiah.
Bank Indonesia menghimbau masyarakat bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia dan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap bitcoin karena segala resiko yang terkait penggunaan bitcoin ditanggung sendiri atau pengguna.7
Pada februari 2019 bitcoin mendapatkan lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodisi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang menjadikan payung hukum bagi pengguna bitcoin dapat di perdagangkan sebagai aset kripto hanya di bursa berjangka di Indonesia. Maka dari kajian diatas
dapat dikaji analisa yang berjudul “Bitcoin Sebagai Aset Kripto di Indonesia dalam Perspektif Perdagangan”.
-
1. Bagaimana keberadaan bitcoin di Indonesia dikaji sebagai alat bayar ?
-
2. Bagaimana kepastian hukum bitcoin setelah
dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka ?
-
1. Untuk mengkaji keberadaan bitcoin di Indonesia sebagai alat bayar.
-
2. Untuk mengetahui kepastian hukum bitcoin setelah dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aseet) di Bursa Berjangka.
Bersumber dari uraian permasalahan diatas, metode penulisan dan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu yang dilakukan dengan menguraikan permasalahan yang ada, kemudian diuraikan menggunakan kajian-kajian yang berdasarkan teori hukum selanjutnya dihubungkan dengan aturan undang-undang yang ada pada
hukum dalam praktiknya.8 Hal ini bersumber pada bukum dan bahan hukum baik sekunder maupun primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Tugas Bank Indonesia adalah menjalankan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas rupiah. Sistem pembayaran yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia bertujuan untuk memberi ransangan pada ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kegiatan ekonomi melalui kondisi pasar sehat demi meningkatkan daya saing dari ekonomi nasional yang lebih baik.9
Bitcoin menawarkan cara pembayaran dengan mudah tanpa memakai kartu kredit, rekening bank atau perantara (rekening bersama kaskus). Bitcoin disimpan dalam komputer yang dapat digunakan sebagai pengganti uang tunai dalam transkasi. Berbeda dengan mata uang online lainnya yang berhubungan dengan bank. Bitcoin secara langsung didistribusikan antara pengguna tanpa diperlukan perantara.10 Dampak perkembangan transaksi bagi pengguna bitcoin di Indonesia menimbulkan dampak, yaitu pengguna
mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dan memberikan kebebasan untuk penggunanya.
Bitcoin memiliki kelebihan dan kekurangan jika dipakai sebagai alat bayar, yaitu tidak adanya payung hukum yang mengatur peredaran bitcoin dan tidak ada lembaga yang bertanggungjawab apabila terjadi penyalahgunaan terhadap bitcoin misalnya pencurian, money laundry, penipuan dan tindak pidana lainnya. Dari sisi kelebihannya, bitcoin tidak mengenal batas negara, tidak terpengaruh terhadap kondisi politik pemerintahan dan sebagai bentuk baru tabungan masyarakat yang menggunakan sistem mudah karena peran bank sebagai perantara telah di hilangkan.11
Di Indonesia bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat bayar yang sah. Hal ini dikarenakan bitcoin tidak memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah. Rupiah berupa logam dan kertas yang disimbolkan dengan Rp. Pada dasarnya bitcoin bukan termasuk mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi bitcoin dikeluarkan melalui sistem cryptography.
Tapi masih ada perusahan di Indonesia yang menggunakan bitcoin sebagai alat bayar. Pada awal 2018 Bank Indonesia mengungkapkan terdapat dua kafe di bali yang
menerima menggunakan bitcoin sebagai alat bayar, tanpa menyebutkan nama kafe tersebut. BI menyebutkan salah satu kafe tersebut menerima transaksi menggunakan bitcoin untuk tagihan lebih dari Rp.243.000, atau setara dengan 0.001 bitcoin. Langkah yang dilakukan BI adalah meminta mereka untuk berhenti menggunakan bitcoin.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang digital (cryprocurrency) seperti bitcoin dan ethereum menjadi salah satu komiditi di bidang aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia sehingga masuk kategori komoditas bursa berjangka. Dengan penetapan tersebut Bappebti
memberikan kepastian hukum mengenai nasib bitcoin dengan dikeluarkanya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
-
2.2.2 Kepastain Hukum Bitcoin setelah dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Cryptp Asset) di Bursa Berjangka.
Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat bayar di Indonesia, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Mata Uang yang menjelaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dengan Rupiah yang
sah dipergunakan sebagai alat bayar di Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka memberikan kepastian hukum bitcoin di Indonesia. Bahwa bitcoin hanya bisa diperdagangkan sebagai aset kripto di bursa berjangka.
Di Indonesia, perdagangan berjangka sudah menjadi sangat terkenal di kalangan masyarakat. Kemudahan dan keuntungan yang diberikan ini membuat banyak pihak yang beminat ambil peran dalam memperoleh keuntungan atau provit dalam perdagangan berjangka. Pada dasarnya semua mekanisme dan aturan dalam perdagangan berjangka komoditi tersebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.12 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangaka Komoditi menjelaskan bahwa :
“Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Perjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”.
Komoditi adalah semua barang, jasa, dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komiditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka.
Komoditi yang dapat diperdagangkan yaitu, komiditi di bidang pertanian dan perkebunan, komoditi di bidang pertambangan dan energi, komoditi di bidang industri, komoditi di bidang perikanan dan kelautan, komoditi di bidang keuangan, dan komoditi di bidang aset digital. Bitcoin termasuk ke dalam komiditi di bidang digital yaitu aset kripto sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 huruf f Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka menjelaskan bahwa :
“asset kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut sebagai aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital asset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transkasi. Dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain”.
Dalam perdagangan aset kripto yang ikut serta di dalamanya ada Bappebti, bursa berjanga, lembaga kliring, pasar fisik, pedangang dan pelanggan. Bappebti bertugas membinan, mengembangkan, dan mengawasi perdagangan berjangka.Bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk perdagangan bitcoin di Indonesia. Bitcoin bisa diperdagangkan setelah ditetapkan oleh Ketua Bappebti dalam aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto kerena bitcoin hanya difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Perdagangan aset kripto yaitu bitcoin bisa diperdagangkan di bursa berjangka harus memperhatikan :
-
1. Prinsip perusahaan yang baik dengan mengedepankan anggota, pedagang , dan pelanggan bitcoin sesuai dengan harga yang wajar dan sesuai
-
2. Tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan serta digunakan sebagai referensi harga di bursa berjangka
-
3. Kepastian hukum
-
4. Perlindungan pelanggan aset kripto
-
5. Memfasilitasi perkembangan perdagangan fisik aset kripto
Setiap transkasi yang dilakukan oleh pelanggan aset kripto yang difasilitasi pedagang aset kripto wajib melakukan verifikasi oleh lembaga kliring. Dimana lembaga kliring adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjamin penyelesaian transkasi perdagangan berjangka dan pasar fisik.
Media yang dipergunakan untuk menyimpan bitcoin berbentuk koin yaitu wallet. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aseet) di Busa Berjangka memberi ruang pengembangan usaha komoditas digital, kepastian usaha di bidang digital, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Yang paling penting, Peraturan tersebut memberikan kepastian kepada pengguna bitcoin, bahwa bitcoin hanya bisa diperdagangkan sebagai aset kripto di bursa berjangka di Indonesia.
-
III. PENUTUP
-
1. Keberadaan bitcoin di Indonesia dikaji sebagai alat bayar bahwa bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat bayar yang sah di Indonesia, karena alat bayar yang sah di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun prakteknya Bank Indonesia menggungkapkan masih ada dua kafe di bali yang menggunakan bitcoin sebagai alat bayar, tanpa menyebutkan nama kafe tersebut. Selanjutnya BI memberi himbauan dan mengawasi kepada kafe tersebut untuk tidak lagi menggunakan bitcoin sebagai alat bayar.
-
2. Pada Februari 2019 Bappebti mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Komoditi Aset Kripto (Crypto Asset) dan dalam aturan tersebut menetapkan bahwa bitcoin menjadi salah satu komoditi di bidang aset digital yang dapat diperdagangkan hanya di bursa berjangka. Dengan demikian dapat dipastikan semenjak dikeluarkannya Peraturan ini, bitcoin mempunyai kepastian hukum.
-
3.2 Saran
-
1. Diharapkan kepada masyarakat umumnya yang baru mengenal bitcoin untuk selalu berhati-hati bahwa bitcoin bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dan khususnya kepada masyarakat yang bergerak dibidang Bursa Berjangka bahwa bitcoin sebagai aset digital dibidang aset kripto yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripro (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
-
2. Diharapkan kepada pemerintah untuk selalu mengawasi dan mengambil tindakan kepada perusahaan atau usaha yang masih menggunakan bitcoin sebagai alat bayar setelah dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripro (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Amirudin dan Zainal Askin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum Cet.VIII, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wijaya Ankaa Dimaz, 2016, Bitcoin Tingkat Lanjut, Puspantara, Medan
PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Peraturan Buppebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
JURNAL :
Brahmi, M., & Darmadha, I. (2018). LEGALITAS BITCOIN
SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6(12), 1-15. Retrieved from
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44085
Fitriani, H. (2018). Implikasi Cryptocurrency Bitcoin Terhadap Konsistensi Regulasi Keuangan Dalam Perspektif Islam. ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 94-109.
Juniadi, A., & Markeling, I. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM KEGIATAN INVESTASI MENGGUNAKAN VIRTUAL CURRENCY DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 4(3), 1-15.
Retrieved from
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44077
Kurnia, A., & Sumadi, P. (2018). PENGGUNAAN BITCOIN
SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, , 1-14. Retrieved from
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42087
Mahendra, A., Puspawati, I., & Sutama, I. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(2). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20547
Nurhisam, L. (2017). Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam. Ar Raniry: International Journal of Islamic Studies, 4(1), 165-186.
Wiranata, P., & Rudy, D. (2019). KEAMANAN MASYARAKAT SEBAGAI KONSUMEN DALAM INVESTASI BITCOIN DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(4), 1-13. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52702
Yohandi, A., Trihastuti, N., & Hartono, D. (2017). Implikasi
Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial (Studi Komparasi Antara Indonesia-Singapura). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-19.
15
Discussion and feedback