PERANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI PANTAI PENGASTULAN*

Oleh :

Ni Putu Intan Cahayahati∗∗ I Gusti Ngurah Wairocana∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK :

Pantai Pengastulan yang berada di Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng sampai saat ini dikatakan sebagai pantai yang kumuh. Di Pantai Pengastulan tidak tersedianya lahan Tempat Pembuangan Sementara untuk sampah dan kurangnya fasilitas yang memadai, sehingga perlu mendapat perhatian dari Dinas lingkungan Hidup. Mengenai permasalahan sampah Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolan Sampah. Permasalahan yang dapat diangkat adalah bagaimana peranan dinas lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di pantai pengastulan. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah dan upaya dinas lingkungan hidup dalam pencegahan pencemaran lingkungan di pantai pengastulan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peranan dinas lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di pantai pengastulan dan faktor-faktor yang mempengaruhi serta upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Untuk melengkapi permasalahan diatas penelitian   ini

menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dalam penelitian hukum ini antara lain peranan Dinas Lingkungan  Hidup  Kabupaten  Buleleng  mempunyai  tugas

membantu Bupati melaksanakan urusan pemeintahan di bidang lingkungan  hidup.  Selain itu, adanya  faktor-faktor  yang

mempengaruhi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup

Karya ilmiah ini merupakan ringkasan dari Skripsi yang berjudul “Peranan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sampah Di Pantai Pengastulan”.

∗∗Ni Putu Intan Cahayahati, adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, [email protected]

∗∗∗Prof.Dr. I Gusti Ngurah Wairocana S.H.,M.H. adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Kabupaten Buleleng. Saran dalam penelitian ini antara lain, agar kedepannya lebih aktif melakukan penyuluhan sosialisasi sampah dan pengelolaannya ke masyarakat.

Kata Kunci : Sampah, Peranan, Dinas Lingkungan Hidup

ABSTRACT :

Pengastulan Beach in Seririt District, Buleleng Regency, is said to be a dirty beach. At Pantai Pengastulan there is no land available for Temporary Management for rubbish and a lack of adequate facilities, so it needs attention from the Office of the Environment. Regarding the waste problem, the Buleleng Regency Government already has Regional Regulation No. 1 of 2013 concerning Waste Management. The problem that can be raised is how the role of the environmental service in waste management in the coastal penastulan. What are the factors that influence waste management and environmental service efforts in the prevention of environmental pollution on the coast of pengastulan. The purpose of this paper is to determine the role of the environmental service in waste management in the coastal penastulan and the factors that influence and prevent environmental pollution. To complete the problem above this research uses empirical legal research methods. The conclusions in this legal study include the role of the Buleleng Regency's Office of the Environment which has the task of helping the Regent carry out governmental affairs in the environmental field. In addition, there are factors that influence waste management in the Environmental Agency of Buleleng Regency. Suggestions in this study include, so that in the future more actively conducting information dissemination on waste management and its management to the community.

Keywords: Waste, Role, Environmental Agency

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1.    Latar Belakang

Meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun di kabupaten Buleleng dengan berubahnya pola konsumsi serta gaya hidup dari masyarakat maka timbulah permasalahan yang terus meningkat yaitu tentang sampah. Pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang masih keliru terhadap sampah akan menimbulkan permasalahan social, lingkungan dan kesehatan. Permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah antara lain terjadinya kerusakan dalam sistem perairan, sehingga terjadi pencemaran air. Hal tersebut mendorong pemerintah Kabupaten Buleleng menertibkan dan menetapkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, dengan diberlakukannya peraturan daerah tersebut di masyarakat ternyata pencemaran lingkungan dan masalah sampah masih menjadi permasalahan di sejumlah daerah di Kabupaten Buleleng. Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan tidak berlaku secara efektif dan kurangnya disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah atau oleh instansi terkait sehingga pemahaman masyarakat terkait substansi Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih belum dipahami.

Didalam Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 18 ayat (1), ditentukan bahwa masyarakat dan desa pekraman dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah. Demikian pula pada penanganan kebersihan lingkungan tidak hanya menyangkut masalah teknis dan sistem pengelolaannya saja akan tetapi juga menyangkut perilaku kehidupan masyarakat sebagaimana dicantumkan pada Pasal 18 Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan

Sampah,    sehingga    masalah    kebersihan    khususnya

penanggulangan sampah tidak akan tuntas tanpa peran serta partisipasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Selain pemerintah sebagai pembuat aturan dan pelaksana dari peraturan daerah tersebut masyarakat juga punya andil dalam peran dan partisipasinya dalam pengelolaan sampah tersebut. Sampah merupakan masalah yang harus dihadapi oleh masyarakat, karena sampah merupakan salah satu wujud pencemaran lingkungan, dimana karena aktifitas manusia (faktor eksternal) menyebabkan zat asing yang pada mulanya tidak ada dalam kawasan lingkungan hidup masuk kedalam lingkungan tersebut.1 Pentingnya pertisipasi dari masyarakat di kawasan Pantai Pengastulan dalam pengelolaan sampah khususnya dalam hal pemilihan dan pembuangan sampah pada tempatnya. Sebagai hal yang wajar dalam upaya menanamkan kesadaran hukum masyarakat untuk turut serta bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keindahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Dilihat dari uraian permasalahan pada latar belakang di atas, sehingga terdapat kesenjangan hukm dalam peraturan hukum dengan praktek di masyarakat karena masyarakat masih belum banyak mengetahui tentang peraturan yang di terapkan dan betapa pentingnya peraturan tersebut.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimana peranan Dinas Lingkungan Hidup pengelolaan sampah di Pantai Pengastulan?

  • 2.    Apa faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah dan upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam pencegahan pencemaran lingkungan di Pantai Pengastulan?

  • 1.3.    Tujuan

Berdasarkan rumusan makalah di atas, adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah di Pantai Pengastulan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah serta upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam pencegahan pencemaran lingkungan di Pantai Pengastulan.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.   Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah mengembangkan pendekatan dengan aspek hukum terdapat hasil penelitian lapangan karena data-data yang dikumpukan melalui wawancara.2 dalam hal ini penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif. Sifat deskriptif ini pada penelitian secara umum, termasuk pula dalam penelitian ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan gejala atau kelompok tertentuatau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antar gejala yang satu dengan gejala lainnya di dalam masyarakat.3

  • 2.2.    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1.    Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sampah

Penerapan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilaksanakan pemerintah daerah yang dimana pemerintah daerah membentuk suatu instansi yang membidangi bidang yang bersangkutan dalam hal pengelolaan sampah instansi yang membidangi masalah pengelolaan sampah adalah instansi yang membidangi lingkungan hidup tetapi tetap juga berkoordinasi dengan instansi-instansi lain yang berkaitan dengan pengolaan sampah.

Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam HukumppTatazzPemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapatmkmenjalankan fungsinyayaatas dasar wewenang    yang    diperolehnya.    Keabsahannyatindakan

pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.4

Menurut H.D Stout mengatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintah yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik didalam hubungan hukum publik.5

Menurut Soerjono Soekanto, terdapat beberapa faktor yang menjadi indikator apakah suatu aturan hukum dapat dikatakan efektif atau tidak, beberapa faktor tersebut antara lain;

  • 1.    Faktor hukum itu sendiri

  • 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum itu

  • 3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum

  • 4.    Faktor dari masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum Itu diterapkan

  • 5.    Faktor kebudayaan, yang merupakan hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.6

Dalam mewujudkan suasana tertib, maka program dan kebijaksanaan pembangunan Negara perlu didukung dan ditegakkan oleh seperangkat kaidah peraturan perundang-undangan yang antara lain memuat aturan dan pola perilaku-perilaku tertentu, berupa larangan-larangan, kewajiban-kewjiban dan anjuran-anjuran. Sebagai konsekuensi dari ketentuan “wajib” biasanya terdapat juga ketentuan mengenai sanksi apabila kewajiban itu dilanggar. Salah satu upaya pemaksaan hukum inilah melalui pemberlakuan sanksi pidana terhadap pihak pelanggar mengingat sanksi pidana membawa serta akibat hukum yang berpaut dengan kemerdekaan pribadi (antara lain berupa pidana penjara, kurungan dan harta benda ) dari pelanggar yang bersangkutan.7

Pemerintah    daerah    dalam    menjalankan    roda

pemerintahannya haruslah berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah wajib dilaksanakan karena telah mendapat amanat dari hukum yang

tertinggi di negara Indonesia, sehingga sekarang pemerintahan tidak hanya berpusat di pusat saja tetapi juga di daerah. Kebijakan nasional mengenai otonomi daerah dan pemerintahan daerah telah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di Kabupaten Buleleng diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut ditentukan bahwa pemerintah kabupaten bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Terlihat bahwa kewenangan dalam pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Buleleng diatur oleh suatu badan yang berwenang diatasnya. Namun dalam pengimplementasiannya, pengelolaan sampah tidak bisa tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh peraturan perundang-undangan, dikarenakan adanya beberapa faktor yang menjadi penghambat bagi tiap pelaksanaan pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Bupati Buleleng Nomor 75 Tahun 2016 Tanggal 28 Desember 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, maka struktur organisasi DLH Kabupaten Buleleng adalah sebagaimana berikut yang mana dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya. DLH Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. Sementara fungsi DLH yaitu, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan dibidang Lingkungan Hidup, perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati, pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan pengelolaan tata usaha dinas. Tugas

dan fungsi DLH didistribusikan ke sekretariat dan bidang-bidang. Dinas Lingkungan Hidup dibagi menjadi 5 (lima) sub bidang yaitu, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengolaan Sampah dan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, dan Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Persampahan.

Demikian dengan adanya kepastian hukum yang mengatur kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam pengelolaan sampah maka DLH bertindak dalam menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah sesuai sesuai kriteria yang berlaku, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah, Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah, melakukan pemantauan secara berkala, dan menyusun serta menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai kewenangannya. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng dapat terlaksana dengan baik khususnya daerah kawasan Pantai Pengastulan.

Berdasarkaan wawancara yang dilakukan, terkait permasalahan sampah di Pantai Pengastulan untuk mempermudah pengelolaan sampah, DLH kedepannya akan menentukan lokasi lahan TPS sesuai kondisi dan keperluan masyarakatnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam membuang sampah tanpa mencemari lingkungan. Selain itu, perlu juga adanya system bank sampah sehingga membantu pengelolaan sampah di Pantai Pengastulan menjadi lebih efektif.

Sistem Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Buleleng tidak akan berjalan baik apabila tidak

didukung oleh partisipasi perangkat desa dan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan volume sampah yang ada dan dihasilkan akan terus bertambah. Maka dari itu sangat diharapkan peran masyarakat dalam membantu sistem pengelolaan sampah untuk mengurangi volume sampah tersebut serta memberikan kesan keindahan kebersihan lingkungan di kawasan Pantai Pengastulan Kabupaten Buleleng tersebut sebagaimana mestinya

  • 2.2.2.    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pengelolaan

Sampah Serta Upaya Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pencegahan Pencemaran Lingkungan Di Pantai Pengastulan.

Upaya pemerintah dalam melaksanakan suatu kebijakan publik tidak serta merta berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang ingin dituju dari suatu kebijkan public yang di buat oleh pemerintah. Terkait pengelolaan sampah di Pantai Pengastulan yang dilakukan oleh DLH memiliki beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Faktor-faktor pendukung tersebut diantara pendukung dari pemerintah itu sendiri, dengan adanya aturan hukum sebagaimana fungsinya untuk mengatur perilaku masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran dan tidak mengulang kesalahan-kesalahan yang sama. Kemudian pemerintah juga memfasilitasi fasilitas TPA, hal ini mengingat kurang memadainya penyediaan TPA. Faktor pendukung selanjutnya adalah dari pihak Dinas Kabupaten Buleleng dibantu oleh Dinas Satuan Pamong Praja (SATPOL PP) dan aparat penegak hukum lainnya yang bertujuan memantau dan menindak masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran

di lokasi, dengan hal tersebut masyarakat menjadi jera apabila melakukan pelanggaran.

Adapun faktor penghambat berdasarkan informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan Bapak Ir. Gede Wirawan, selaku Kepala bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa dari segi aturan hukum tentang pengelolaan sampah jika dikaji dari aturan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng memiliki hambatan dalam penegakan sanksi hukumnya yang di mana dalam Pasal 23 angka (1) Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah. Dengan demikian peraturan tersebut tidaklah berjalan efektif di masyarakat, ini dikarenakan denda yang ada dicantumkan dalam pasal dan pidana yang dijatuhkan terlalu berat untuk dilaksanakan. Faktor kendala selanjutnya dari faktor masyarakat dan faktor budaya. Faktor ini disebabkan oleh pola perilaku kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya dan menjadikan hal tersebut menjadi budaya yang masih dilakukan, aturan hukum yang sudah ada tidak berjalan sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga pengelolaan sampah tidak bisa berjalan dengan baik. Perilaku masyarakat tentu sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng dan pada khususnya kawasan Pantai Pengastulan. Kemudian faktor penghambat yang belum terealisasikan yaitu tidak tersedianya lahan TPS untuk di kawasan lingkungan di pesisir Pantai Pengastulan dengan demikian hal tersebut menjadi sebuah keluhan.

Dalam melakukan pengelolaan sampah dan pencegahan pencemaran tentu saja DLH menghadapi berbagai hambatan baik dari segi penegakan aturan, faktor masyarakat, faktor budaya maupun segi sarana prasarana.

Terkait upaya di atas Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya DLH memiliki program sendiri didalam pelaksanaan upaya yang dilakukannya. Hal ini berdasarkan keterangan wawancara dari Bapak Putu Juwita, S.E selaku Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan menjelaskan adapun pelaksanaan Dinas Lingkungan Hidup sesuai program yang sudah terlaksana yaitu : Upaya pelaksanaan PROKASIH (Program Kali Bersih) di mana program ini merupakan program pengendalian pencemaran air sungai untuk meningkatkan kualitas air sungai agar sesuai peruntukannya. Selain itu, ada juga upaya pelaksanaan Ekosistem di laut yang merupakan program pelestarian terhadap ekosistem laut untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di dalam laut. Program selanjutnya adalah pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang maupun Perda pengelolaan sampah dengan memberikan informasi pada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program yang digalakkan oleh pemerintah. DLH juga melakukan upaya pelaksanaan Pembinaan masyarakat untuk mendorong dan memotivasi masyarakat agar lebih berdaya mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan upaya terakhir adalah pelaksanaan penegakan hukum dari para penegak hukum yang diberikan tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin fungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Dengan demikian, program pelaksanaan ekosistem laut merupakan salah satu program efektif yang dapat dilakukan untuk menangani pencemaran yang terjadi Pantai Pengastulan.

  • III.     PENUTUP

    • 3.1.    Kesimpulan

  • 1.      Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng

mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. Peranan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam penegakan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah adalah bertindak dalam menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah sesuai sesuai kriteria yang berlaku, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, melakukan pemantauan secara berkala, dan menyusun serta menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai kewenangannya. Kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng di Pantai Pengastulan adalah memberikan sosialisasi, pembinaan terhadap masyarakat mengenai pengelolaan sampah, dan mencari solusi/jalan keluar dari permasalahan-permasalahan yang terkait dengan sampah.

  • 2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah di

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng antara lain upaya pencegahan yang diprogramkan dan telah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng ialah upaya pelaksanaan PROKASIH (Program Kali Bersih), upaya pelaksanaan Sosialisasi UU, Perda pengelolaan sampah, upaya pelaksanaan Pembinaan Masyarakat, dan upaya pelaksanaan Penegakan Hukum.

Kemudian faktor penghambat dalam pelaksanaannya yaitu menyerupai faktor dari petugas yang menindak pelanggar, faktor dari kesadaran masyarakat itu sendiri dan kurangnya sarana sebagai fasilitas pendukung. Disamping itu, penerapan sanksi yang diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidaklah efektif dilakukan, dikarenakan jumlah denda yang dikenakan terlalu besar.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Untuk meningkatkan upaya pelaksanaan pencegahan pengelolaan sampah, maka sebaiknya Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyuluhan mengenai sampah dan pengelolaannya secara intensif dan berkala kepada masyarakat sehingga masyarakat memperhatikan kebersihan terhadap lingkungan.

  • 2.    Perlunya penyediaan lahan untuk TPS dan pelanggaran sanksi ang tegas bagi pelanggar. Selain itu pemerintah juga perlu memperbanyak tempat sampah sehingga pencemaran lingkungan akan berkurang dan mempermudahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam pengelolaan sampah. Masyarakat setempat juga harus perlu berperan aktif misalnya dengan membentuk kelompok bank sampah dengan demikian masyarakat bisa memilah sampahnya sendiri, sehingga berdampak positif bagi ekosistem lingkungan kawasan Pantai Pengastulan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Fajar, Mukti, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Hadjon, Philipus M., et. Al., 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Surabaya.

HR, Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta.

Rahmadi, Takdir, 2011, Hukum Lingkungan D Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, cetakan ke III, Universitas Indonesia, Jakarta.

_______, 1988, Efektivitas Hukum dan Peranan sanksi,C.Remaja Karya, Bandung.

Jurnal Ilmiah :

I Made Ari Artaya, 2016, ”Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata” , Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No. 3 : 543 – 558

Peraturan Perundang-Undangan :

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

15