POLITIK HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR

Bhujangga Alam Kusuma Ratmaja∗∗

I Gede Yusa∗∗∗

Program Kekhususan Tata Negara

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Politik hukum berkaitan dengan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dalam tujuan mencari dan mempertahankan kekuasaan diperlukan politik untuk mengarahkan kebijakan kepada masyarakat sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Pembentukan peraturan Daerah merupakan suatu bentuk perwujudan dari pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945. Peraturan Daerah (selanjutnya disebut Perda) Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar memiliki arah kebijakan atau suatu dasar memajukan, menegakkan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan HAM yang menjadi tanggung jawab negara, yang dilaksanakan melalui lembaga pemerintah dan mampu mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, serta mampu memberikan suatu kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang mengarahkan masyarakat berperan serta agar mampu melakukan pengelolaan terhadap sampah sehingga TPA

Jurnal ilmiah ini adalah jurnal diluar skripsi

∗∗ Bhujangga Alam Kusuma Ratmaja adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi :[email protected]

∗∗∗ I Gede Yusa adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Korespondensi: [email protected]

bukan menjadi satu satunya solusi dari hal tersebut. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis-empiris dengan melihat beberapa kenyataan dan di dukung dengan bahan hukum terkait. Kesimpulan penulisan ini menunjukkan bahwa politik hukum Perda Nomor 3 Tahun 2015 Kota Denpasar memiliki tujuan perwujudan atas kenyamanan, dan ketertiban, serta kepastian hukum. Peran aktif masyarakaat untuk pengelolaan sampah dengan cara pendaur ulangan sampah dan pembentukan bank sampah ataupun TPST.

Kata kunci : Politik hukum, Pengelolaan sampah, peran masyarakat.

Abstract

Politics of law relates to everything concerning the administration of the state and government, in the aim of seeking and maintaining power, it is necessary for politics to direct policies to the community as activities related to the formulation and implementation of general policies. The formation of a regional regulation is a form of embodiment of article 18 paragraph (6) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Regional Regulation (hereinafter referred to as a Regional Regulation) Denpasar City Number 3 of 2015 concerning Waste Management in Denpasar City has a policy direction or a basis for advancing, enforcing, providing protection, and fulfillment of human rights which are the responsibility of the state, implemented through government institutions and able to realize the right to a clean environment, as well as being able to provide legal certainty for the implementation of waste management that directs the public to participate in being able to manage waste so that the landfill is not one only solution of that. This writing method uses

juridical-empirical writing method by looking at some facts and is supported by related legal materials. The conclusion of this paper shows that the legal politics of Regional Regulation No. 3 of 2015 Denpasar City has the goal of realizing comfort, order and legal certainty. The active role of the community for waste management is either by forming a waste bank or recycling of waste.

Keywords: Political law, Waste management, Role of the community.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Politik selalu berada di lingkungan hidup manusia dan sudah merupakan suatu hal yang melekat. Politik bias berdada dimanapun, di sekitar kita, entah hal tersebut disadari ataupun tidak, politik senantiasa ikut mempengaruhi kehidupan sebagai bagian dari kelompok masyarakat mau tidak mau.1 Penyelenggaraan negara melalui pemerintah juga sangat berkaitan erat dengan keberadaan politik, yang digunakan untuk mengarahkan kegiatan serta mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat, begitu pula hal-hal yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum, politik juga kerap dianggap sebagai suatu kepentingan individu sehingga mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan untuk mencari dan mempertahankan bahkan merebut kekuasaan tersebut.2

Keterkaitan politik dengan hukum merupakan suatu pemahaman yang dapat diartikan bahwa politik hukum tersebut merupakan kebijakan resmi yang dilakukan oleh suatu negara

atau instansi yang berwenang mengenai hukum dan peraturan apa yang akan dietrapkan atau tidak dan hal-hal yang terkait dalam jalannya suatu kebiajakan yang berlaku langsung di masyarakat. Melihat pandangan bahwa hukum merupakan sebuah hasil dari produk politik tentu asumsi tersebut bisa saja dibenarkan jika dilihat pada kenyataanya (das sein), dan tergantung bagaiamana cara melihat sudut pandang keberlakuan dan kemanfaatannya bagi institusi pemerintahan maupun masyarakat.

Perwujudan terhadap kebijakan pemerintah yang akan diberlakukan terhadap kepentingan masyarakat salah satunya berupa kesejahtraan. Dalam rangka pergerakan negara hukum kesejahtraan tentu merupakan salah satu kunci penting sehingga terwujudnya suatu keadilan dan kenyamanan sebagai negara yang bertanggungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakatnya, dan merupakan ukuran dari landasan pentingnya penyelenggaraan kehidupan dalam suatu negara.3 Dilihat pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 setiap orang mendapatkan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini dikuatkan kembali dengan UUPPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 65 ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang, bahwa: hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak bagi setiap orang dan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia.4

Pasal 67 UUPPLH juga menentukan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.5

Kota Denpasar merupakan salah satu kota besar yang dipadati oleh penduduk karena merupakan pusat kota dan pusat berkembangnya industri, dengan kepadatan penduduk yang terdapat di Denpasar tentu akan mengakibatkan hal positif maupun negatif, untuk mewujudkan suatu tatanan kehidupan kota yang peduli akan kebersihan dan kelestarian lingkungan yang berada di wilayah tersebut, maka pemerintah kota Denpasar membuat suatu peraturan tertulis dan memberlakukan kebijakan yang digunakan untuk mengatasi hal-hal yang dapat merusak keindahan serta kelestarian lingkungan dengan mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah :

  • 1.    Bagaimana orientasi politik hukum dalam pembentukan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015?

  • 2.    Peran apa yang harus dilakukan masyarakat dalam mendukung penerapan Perda Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2015?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Merujuk pada uraian latar belakang dan masalah yang akan dibahas tersebut, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum apa yang dilakukan pemerintah sehingga terbentuknya Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis-empiris.6 Yaitu meneliti kenyataan yang terjadi di masyarakat terkait pengelolaan sampah dan didukung dengan bahan bahan hukum yang terkait dengan persoalan tersebut.

  • 2.2.    Hasil dan Analisis

    2.2.1. Orientasi politik hukum dalam pembentukan Perda Kota
    Denpasar Nomor 3 Tahun 2015

Pemerintah Kota denpasar telah memperhatikan dengan khusus mengenai pengelolaan sampah dan limbah sekali pakai dengan membentuk Perda (peraturan daerah) mengenai pengelolaan sampah. UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (6) menjadi dasar terbentuknya kemandirian dari pemerintah daerah untuk menciptakan peraturan yang mampu membantu pelaksnaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pengelolaan lingkungan dengan cara melindungi dan melakukan pengelolaan terhadap sampah dan limbah yang dapat

mencemari lingkungan sebagai upaya dalam mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan bagi penduduk, tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan peran pemerintah dan pemangku kepentingan yang berkewajiban melakukan suatu upaya untuk mewujudkan dan menegakkan kebijakan yang berlaku dan peran masyarakat sebagai pelaku langsung.7 Melihat dari segi sudut pandang poltik hukum atas pembentukan perda nomor 3 tahun 2015 tersebut sudah dijelaskan dan masuk dalam kebijakan-kebijakan daerah, seperti yang tertera dalam konsideran perda, maupun rencana strategis Kota Denpasar dan instansi terkait.

Dilihat dari konsideran Perda Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2015 dapat diketahui bahwa Politik Hukum terbentuknya kebijakan ialah :

  • a.    Mampu mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, dengan berdasarkan falsafah tri hita karana

  • b.    Bahwa ketentuan menyangkut kebersihan pada Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2000 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 1993 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah dirasakan tidak mampu lagi menanggulangi permasalahan sampah di kota Denpasar.

  • c.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.

  • d.    Dengan poin poin tersebut sebagai dasar pertimbangan maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Melihat penjelasan konsideran tersebut dapat dikaitkan dengan rencana strategis Pemerintahan Kota Denpasar terkait Pengelolaan Sampah dan peraturan perundang-undangan yang mendasari. Visi dan misi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar telah mencantumkan hal yang mendasari perda tersebut, yaitu :

Visi : “DENPASAR KREATIF BERWAWASAN BUDAYA DALAM KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN”.

Visi diatas kemudian dituangkan dalam misinya, yaitu:

  • 1.    Masyarakat Kota Denpasar diharapkan mampu memperkuat jati diri dengan berlandaskan kebudayaan Bali, kemudian dikaitkan juga dengan arahan misi 1 RPJPD yaitu : Bagaiamana agar supaya jati diri dan karakter kota yang dilandasi pemahaman agama dan budaya memiliki suatu ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa dapat dilakukan oleh Lembaga pemberdayaan desa, dan menjaga kerukunan antar umat beragama disertai dengan kesadaran dan patuhnya masyarakat akan hukum atau kebijakan yang diberlakukan mematuhi, interaksi antar budaya yang mampu menyatukan dan memperkuat keutuhan bangsa, pengembangan dalam tingkah laku dalam kehidupan sosial sebagai modal diri, , serta mempertahankan nilai luhur

budaya Bali dan mampu menerapkan nilai- nilai luhur tersebut sebagai bagian besar dari warisan budaya bangsa yang diharapkan mampu membuat suatu kebanggan untuk memperdalam landasan atau dasar dasar moral dan spiritual yang bertujuan untuk terwujudnya pembangunan yang baik.

  • 2.    Berdasarkan falsafah tri hita karana maka keseimbangan penguatan pembangunan pada berbagai ruang dan skala dimensinya, sesuai dengan misi 5 Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yaitu : Memantapkan dan mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban agar berjalan kondusif , yang bertujuan untuk menjaga martabat dan jati diri kota Denpasar baik secara eksternal maupun internal sehingga mampu memperlihatkan citra yang dapat terlihat baik untuk semua kalangan, Sektor pariwisata memang sangat disadari merupakan sebagai sektor penunjang utama dalam program-program pembangunan sehingga mampu memberikan pendapatan kepada daerah, dikarenakan hal tersebut maka dari itu pembangunan dalam sektor pariwisata harus sangat diperhatikan terutama dari segi kenyamanan dan keamanan agar para wisatawan maupun para penduduk memiliki suatu kesan yang baik dan bagus terhadap lingkungan tersebut. Demi mewujudkan terjadinya suatu kondisi yang nyaman dam aman maka diperlukan suatu sinergitas antara beberapa pihak, baik itu dari pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha yang ada didalamnya, dan juga peran desa dengan membangun

sebuah sistem yang mampu memberikan penangan mengenai hal hal tersebut.

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana termuat di dalam pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945. Upaya memajukan, menegakkan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara, yang dilaksanakan melalui Lembaga pemerintah. Peraturan perundang-undangan sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hal yang telah dicita-citakan dengan peran lembaga pemerintahan sebagai pembentuk kebijakan dan upaya ini tentu sangat penting dilakukan dikarenakan padat dan pesatnya pertumbuhan kota Denpasar.

Salah satu bagian dari HAM yaitu dengan mendapatkan lingkungan yang baik serta ketertiban dalam pengelolaan lingkungan. Kondisi di lingkungan yang baik akan menjadi sebuah dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan dan mutu kehidupan, dan dapat melaksanakan kehidupan dengan tertib sesuai dengan visi yaitu mewujudkan kota berwawasan budaya dengan falsafah Tri Hita Karana.

Kepadatan penduduk dan meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat menimbulkan akibat yang buruk terutama dalam munculnya sampah yang beragam, antara lain sampah plastik, yang merupakan sampah yang sangat sulit untuk terurai oleh proses alam. Masyarakat khususnya di Kota Denpasar masih terdapat sangat banyak yang kurang memperhatikan sampah dan hanya dipandang sebagai barang sisa yang tidak berguna, dan kurangnya kesadaran dari masyarakat yang masih membuang sampah secara sembarang dan bukan pada tempat yang telah ditentukan. Hal

tersebut tentu dapat berdampak negative terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat maupun lingkungannya

TPA (Tempat Pembuangan Akhir) masih menjadi tumpuan dalam pengeloalaan sampah di kota Denpasar dengan cara mengumpulkan sampah kemudian diangkut oleh petugas menuju TPA. Hal ini belum tentu dibenarkan karena timbunan sampah dapat menghasilkan gas metan (CH4) yang tentu sangat berbahya berdampak pada pemanasan global diakrenakan emisi gas rumah kaca yang memnbahayakan . Kebiasaan pendekatan akhir ini tentu memberikan dampak negatif sehingga perlu saatnya untuk ditinggalkan dan diganti menggunakan suatu metode atau pendekatan yang baru, sehingga mengurangi biaya yang timbul dan jangka waktu yang lama dalam pengelolaan sampah utamanya sampah sekali pakai.

Masyarakat diharapkan mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan pemanfaatan sampah tersebut merupakan suatu paradigma baru semisal dimanfaatkan sebagai kompos, pupuk, maupun bahan baku industri. Pendekatan sampah dilakukan secara komperhensif dengan memperhatikan alur sampah sejak atau sebelum produksi dari suatu barang tersebut manjadi sampah baik dari segi bahan yang digunakan maupun bagaiamana cara mendaur ulang sampah tersebut, sehingga hal ini perlu diperhatikan agar sampah yang dikembalikan ke media lingkungan menjadi aman. Perwujudan dari suatu pengelolaan sampah tentu merupakan hal yang sudah sering kita dengar, akan tetapi pergerakan untuk melakukan hal itu yang sangat sulit dilakukan, sebagai contoh dilakukan dengan cara

membatasi penggunaan produk yang dapat menimbulkan suatu permasalahan lingkungan, dapat juga dilakukan penggunaan ulang atau pendaur ulangan suatu limbah, sedangakan untuk proses penanganan dapat dilakukan dengan cara memilah, mengumpulkan, mengolah, dan pemrosesan akhir.8

  • 2.2.2. Peran yang harus dilakukan masyarakat dalam mendukung penerapan Perda Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2015

Pencemaran udara maupun lingkungan disebabkan oleh tumpukan sampah sehingga mengakibatkan kepadatan sampah yang tidak dapat terurai dalam waktu yang singkat. Kategori sampah dalam hal ini merupakan sampah yang tidak dapat didaur ulang lagi(refuse) dikarenakan sampah tersebut telah hilang fungsi utamanya sehingga menjadi barang yang tidak memiliki nilai ekonomis. Terdapat tiga dampak yang dapat membahayakan dari sampah terhadap kehidupan manusia dan lingkungan. Menurut Gelbert dkk (1996) sampah memiliki dampak, yaitu:

  • 1.    Dampak Terhadap Kesehatan

Lokasi dari pengelolaan sampah yang kurang memadai tentu akan menyebabkan bakteri yang tidak baik sehingga dapat menyebabkan penyakit seperti berikut :

  • a.    Penyakit yang disebabkan oleh bakteri semisal diare, kolera, tifus yang kemungkinan besar berada di lingkungan kumuh sehingga menyebabkan pertumbuhan bakteri atau virus menjadi sangat pesat. Penyakit demam berdarah yang dikarenakan meningkatnya timbulnya genangan air dari

sampah tersebut dan merupakan habitat hidupnya dari nyamuk   yang   mampu   menyebabkan   penyakit

membahayakan.

  • b.    Penyakit pada kulit semisal jamur dapat juga menyebar karena kurangnya kebersihan ditempat tersebut.

  • c.    Penyakit yang terdapat pada hewan ternak yang tentu akan dikonsumsi oleh manusia yang tersebar melalui rantai makanan. Contohnya adalah hewan ternak yang diberi makan secara liar, kemudian memakan cacing pita yang telah terjangkit penyakit, sehingga masuk kedalam pencernaan hewan ternak yang didapat melalui sisa makanan atau sampah.

  • 2.    Dampak Terhadap Lingkungan, semisal rembesan cairan sampah yang mampu mencemari air yang terdapat di sekitar lingkungan tersebut dan menyebakan berbagai penyakit serta menimbulkan bau yang tidak sedap. Hal ini menyebabkan organisme organisme tidak mampu berkembang dalam habitatnya seperti ikan sehingga mampu melenyapkan serta melukai beberapa spesies dengan pengelolaan sampah yang tidak teratur, perubahanan ekosistem biologis ini disebakan oleh penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cairan organik yang dapat merusak kandungan kadar kebersihan air.

  • 3.    Dampak dari pengelolaan sampah yang tidak baik juga akan memberikan pengaruh kepada social ekonomi  dalam

masyarakat:

  • a.    Tingkat kesehatan manusia yang semakin menurun dikarenakan pencemaran lingkungan dan tentu akan

menyebar. Sehingga menambah pengeluaran pembiayaan dikarenakan penyakit yang memerlukan biaya untuk berobat.

  • b.    pengelolaan sampah yang tidak memadai dapat juga berpengaruh kepada infrastruktur lain, semisal terdapat air yang sudah tercemar tentu untuk melakukan suatu perwatan atau kembali menertralkan dan membersihkan keadaan air dari sampah yang tidak terurai diperlukan biaya yang tidak murah. Kurangnya sarana penempungan terhadap sampah juga tentu akan menyebabkan suatu kondisi sosial yaitu seseorang tentu akan kerap membuang sampahnya  dijalan secara sembarangan  dikarenakan

sulitnya mencari tempat penampungan hal ini tentu akan mengurangi  kenyamanan saat berada di lingkungan

tersebut.

Peran serta masyarakat tentu merupakan suatu hal yang sangat penting dalam keberhasilan suatu kebijakan yang berlaku, karena manusia merupakan suatu objek maupun subjek kebijakan. salah satu peran masyarakat adalah partisipasi melalui media massa, dengan kemajuan teknologi seperti saat ini tentu masyarakat mampu dengan mudah mengajak, serta menyebarluaskan suatu cara penanganan atau pengelolaan mengenai bahaya dari timbulan sampah yang dapat menyebabkan berbagai kerugian kepada masyarkat, partisipasi dalam hal ini termasuk bentuk partisipasi

tidak langsung sehingga dengan jarak yang semakin tidak terbatas komunikasi antar orang perorang dapat dengan mudah dilakukan.9

Struktur perekonomian daerah Kota Denpasar menimbulkan suatu konsekuensi tersendiri dan telah memicu meningkatnya jumlah penduduk, dan tingginya pendapatan serta meningkatkan tingkat konsumsi, sehingga kondisi ini dapat menghasilkan bahan buangan berupa sampah yang memiliki presentase sangat tinggi. secara umum diketahui bahwa sampah yang banyak dijumpai di wilayah perkotaan mencakup sampah rumah tangga, sampah sampah di area- area umum maupun sampah-sampah limbah hasil buangan industri. Untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier, pada akhirnya hal tersebut mampu mengubah jenis dan jumlah sampah yang dihasilkan oleh individu setiap harinya yang semakin meningkat. Menurut perkiraan di dalam Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (RSDLHK) Kota Denpasar produksi sampah Kota Denpasar 4 liter sampah dihasilkan oleh 1 orang/hari, dan diprediksikan peningkatan volume sampah biasanya akan terjadi pada saat hari raya besar seperti galungan, kuningan nyepi peningkatan sampah seremonial/kegiatan lainnya sehingga tentu pada saat periode tersebut volume sampah akan semakin bertambah dan diperlukan pengelolaan ekstra terhadap sampah tersebut yang jika tidak ditangani secara serius tentu mampu menyebabkan suatu timbulan sampah yang menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan dengan volume yang lebih besar. Pemerintah kota Denpasar telah melakukan suatu upaya untuk mengurangi volume sampah yaitu dengan cara dilakukan melalui

beberapa program dan kegiatan sebagi berikut : Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/195/HK/2015 tentang Penetapan Bank Sampah di Kota Denpasar Tahun 2015. Pemerintah kota Denpasar juga telah mengajak partisapis masyrakat dalamn bentukbank sampah yang dapat dan mampu mengelola sampah menjadi bahan yang dapat di daur ulang dan dipilah menurut kegunaannya serta kembali memiliki fungsi ekonomis yang dan secara tidak langsung dapat menjaga kebersihan di Kota Denpasar sehingga dapat terwujudnya suatu kenyamanan dan kemanan dari berbagai permasalahan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh lingkungan sekitar yan tercemar. Pembentukan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) juga sangat penting untuk mulai dibentuk dan memiliki fungsi untuk mengelola sampah menjadi bio gas yang dimana seperti yang telah terdapat di Dauh Puri dan Kertalangu10

Tersedianya tempat-tempat pengolahan sampah tentu harus dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana untuk mengurangi maupun mencegah timbunan sampah, dan hal ini juga turut serta mendukung kebijakan yang terdapat dalam pasal 21 Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015. Proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah, dan pembinaan terhadap masyarakat tentang pelaksanakan pengelolaan sampah secara baik berwawasan lingkungan yang termuat pada pasal 30 ayat (1) Perda 3 Kota Denpasar tahun 2015 menyebutkan bahwa masyarakat dapat ikut berperan serat mengnai hal tersebut. Peran serta masyarakat tersebut secara jelas telah diberlakukan juga di dalam perda pengelolaan sampah pada pasal 35

yang menjelaskan bagaimana peran serta masyarakat sangat diperlukan dan terlibat langsung dalam pengelolaan sampah.

Penangan sampah harus didukung oleh seluruh sector yang ada baik dari pemerintah maupun masyarakat, sering dilihat pada kenyataannya kendala yang muncul adalah kurangnya koordinasi, bahkan tak jarang muncul kontra terhadap penanganan sampah , atau bahkan saling acuh antara satu dengan lainnya terhadap permasalahan yang terjadi.

kesempatan kepada masyarakat telah diberikan untuk digunakan sebaik mungkin karena ini merupakan hal yang baik demi bisa mengurangi dan menyelesaikan persoalan yang ada di Kota Denpasar mengenai pengelolaan sampah. hal seperti ini harus dimanfaatkan, apalagi ditambah dengan teknologi yang canggih. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor peningkatan kualitas terhadap kepedulian dan dukungan masyrakat terhadap kebijakan publik suatu daerah. Apabila suatu instansi mendapatkan banyak pengaduan, belum tentu itu merupakan suatu hal yang buruk. Bisa saja hal tersebut merupakan sebuah kepedulian dari masyarakat agar penyelenggara terhadap pengelolaan dan penganggulangan sampah semakin meningkat.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1.    Simpulan

Poltik hukum atas pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tersebut dapat dilihat dari beberapa sumber terkait, seperti dalam konsideran serta penjelasan umum perda, dan visi misi yang tertuang dalam rencana strategis Kota Denpasar ataupun

instansi terkait. Indonesia merupakan negara hukum dimana upaya dalam perwujudan keamanan, kesejahtraan, kenyamanan dan pemenuhan hak asasi manusia atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik menjadi tanggung jawab negara. Pembentukan Perda Nomor 3 tahun 2015 telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta membantu penanganan timbunan sampah dari proses pembentukan, pengawasan, hingga pengelolaan sampah berwawasan lingkungan sehingga terbentuknya bank sampah dan tempat pengelolaan sampah terpadu di Kota Denpasar.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Effendi Jonaedi, Ibrahim Johnny, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenamedia Group, Depok.

Ismatullah, Deddy, Nurjanah, Enung, 2018, Politik Hukum Kajian Hukum Tata Negara, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Kuncoro, Sejati, 2009, Pengolahan Sampah Terpadu, Kanisius, Yogyakarta.

Mahfud Mohammad, 2017, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta/.

Panjaitan, Marojahan, 2018, Politik, Hak Asasi Manusia, dan

Demokrasi, Pustaka Reka Cipta, Bandung

Sudikno, Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta

Siahan, Pataniari. (2012). Politik Pembentukan Undang-undang Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Konpress

Jurnal

Artiningsih, N. K. A. (2008). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga (Studi kasus di Sampangan dan Jomblang, Kota Semarang) (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Kholil, E.,  & Sutjahyo, S. H. (2008). Pengembangan Model

Kelembagaan Pengelola Sampah Kota dengan Metode ISM (Interpretative Structural Modeling) Studi Kasus di Jakarta Selatan. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2(1).

Wardi, I. N. (2011). Pengelolaan sampah berbasis sosial budaya: Upaya mengatasi masalah lingkungan di Bali. Bumi Lestari Journal of Environment, 11(1), 167-177.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah

19