PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG MELAMPAUI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Oleh :

I Putu Yogi Indra Permana

I Gede Artha

I Ketut Sudjana

Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

In societal life frequently public interest impinged by someone, to evoke feel safe and justice in society, need the existence of process to handle someone bothering the importance. Law arrange the mentioned of is so-called with Procedure of criminal which passing steps that is investigation, prosecution pre, Prosecution, and also Conference. Process Conference represent last process in its solution, where product exit punish in the form of Decision. Sometimes Decision dropped by Judge unlike what asked by Publik Procecutor in its Libel. In dropping proper crime there are some factor constitutoning judge in dropping crime, that is among others Letter Assertion, Threat Crime of Asserted Section, Earn not it Publik Procecutor Prove its Assertion, and Sense Of Justice in society. But besides factor above, Judge is not quit of Principle of justices Event Crime in bringing to justice crime. Thereby Judge drop unattached Decision with Demand Publik Procecutor, because of Decision Judge taken pursuant to Process Verification and also Letter Assertion and Confidence Of Judge.

Keywords : Criminal Judge, Decision Crime, Abysmal, Demand Publik

Procecutor.

ABSTRAK

Dalam kehidupan bermasyarakat sering kali kepentingan umum dilanggar oleh seseorang, untuk menimbulkan rasa aman dan keadilan dalam masyarakat perlu adanya proses untuk menangani seseorang yang mengganggu kepentingan tersebut. Hukum mengatur hal tersebut yang disebut dengan Hukum Acara Pidana yang melalui tahapan-tahapan yaitu Peyidikan, Prapenuntutan, Penuntutan, maupun Persidangan. Proses Persidangan merupakan proses terakhir dalam penyelesaiannya, dimana keluar produk hukum berupa Putusan. Ada kalanya Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tidak sama dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya. Dalam menjatuhkan pidana yang pantas ada beberapa faktor yang mendasari hakim di dalam menjatuhkan pidana, yaitu diantaranya Surat Dakwaan, Ancaman Pidana dari Pasal yang Didakwakan, Dapat Tidaknya Jaksa Penuntut Umum Membuktikan Dakwaannya, dan Rasa Keadilan dalam masyarakat. Namun selain faktor diatas, Hakim tidak terlepas dari Asas-Asas Hukum Acara Pidana didalam menjatuhkan hukuman pidana. Dengan demikian Hakim menjatuhkan Putusan tidak terikat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena Putusan Hakim diambil berdasarkan Proses Pembuktian maupun Surat Dakwaan dan Keyakinan Hakim.

Keywords : Hakim Pidana, Putusan Pidana, Melampaui, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

  • I.    PENDAHULUAN

    1.    1 LATAR BELAKANG

Proses Peradilan merupakan jalan penyelesaian perkara pidana yang meliputi Penyidikan, Prapenuntutan, Penuntutan, dan Persidangan. Adanya produk hukum yakni Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) merupakan tanda berakhirnya penyelesaian perkara pidana. Dalam hal Hakim Ketua Sidang membacakan Putusan akhir, tentunya ada pihak yang tidak dapat menerimanya, baik itu dari pihak Terdakwa/Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, maupun Masyarakat. Putusan akhir pada umumnya Isi Putusan Hakim ada tiga kemungkinan, yaitu Putusan Pemidanaan, Putusan Bebas, dan Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.1 Dalam hal Hakim menjatuhkan Putusan yang melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah pasti Terdakwa/Penasehat Hukum keberatan terhadap Putusan Pengadilan tersebut.

Putusan merupakan aspek penting di dalam penyelesaian perkara pidana. Maka dari itu di Indonesia menganut Sistem/Teori Pembuktian yakni Sistem/Teori Pembuktian berdasarkan Undang-Undang Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie). Pada prinsipnya sistem pembuktian ini menentukan bahwa Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan Hakim terhadap alat-alat 2 bukti tersebut.

Berdasarkan hal diatas penulis bermaksud untuk membuat suatu karya ilmiah yang berjudul “Putusan Hakim Pidana Yang Melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum”.

  • 1.    2 TUJUAN PENELITIAN

Secara umum tujuan dalam karya ilmiah ini untuk mendapatkan gambaran secara lengkap mengenai konsep beracara pidana pada prakteknya yang dibandingkan dengan teori-teori yang ada, terhadap Putusan Hakim Pidana yang melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Disamping terdapatnya tujuan umum dalam penulisan karya ilmiah ini, juga terdapat tujuan secara khusus, yaitu sebagai berikut : Untuk mengetahui dasar

pertimbangan Hakim Pidana di dalam mengambil Putusan yang melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan untuk mengetahui asas-asas dalam beracara pidana yang terkait dengan Putusan Hakim yang melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris karena meneliti apa pertimbangan Hakim pidana didalam mengambil Putusan yang melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan apakah Putusan yang melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum melanggar Asas beracara pidana. Data dan Sumber Hukum yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari sumber utama melalui observasi, dan data skunder yaitu bersumber dari kepustakaan. Dalam hal pengumpulan data penulis melakukan Observasi dan Wawancara terhadap responden yang penulis tentukan sendiri untuk mendapatkan jawaban yang relevan yang mendukung pembahasan. Dari jawaban tersebut dilakukan pencatatan sederhana yang kemudian diolah dan analisa.3

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Pertimbangan Hakim Pidana Dalam Mengambil Putusan Yang Melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Pertimbangan Hakim dalam mengambil Putusan yang melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, adalah Hal-hal yang memberatkan, yakni diantaranya :

  • a.    Residivis (Pengulangan Tindak Pidana), bahwa terdakwa pernah melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya terdakwa telah melakukan perbuatan yang berulang. Undang-Undang sendiri tidak mengatur mengenai pengulangan umum (general residive) yang artinya menentukan pengulangan berlaku untuk dan terhadap semua tindak pidana. Mengenai pengulangan ini KUHP menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Pengulangan hanya terbatas pada tindak pidana-tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam Pasal 486, 487, 488 KUHP dan diluar kelompok

kejahatan dalam Pasal 486, 487 dan 488 itu, KUHP juga menentukan beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi pengulangan, misalnya Pasal 216 ayat (3), 489 ayat (2), 495 ayat (2), 501ayat (2), 512 ayat (3).4

  • b.    Perbarengan tindak pidana termasuk Perbuatan yang dilanjutkan,

Mengenai perbarengan tindak pidana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 63 sampai dengan Pasal 65 KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa “jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat serta ditambah sepertiga”.

  • c.    Sikap terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dalam hal pemeriksaan terhadap terdakwa di Persidangan, terdakwa dalam memberikan keterangannya, terdakwa berbelit-belit, maka dari itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dapat diperberat.

  • d.    Hal yang melatarbelakangi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, dalam hal ini dapat penulis berikan contoh yakni mencuri dengan maksud memenuhi kebutuhan hidupnya, akan berbeda perlakuannya atau penjatuhan pidananya terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dan merupakan mata pencahariannya.

  • e.    Sikap batin dari terdakwa dalam melakukan tindak pidana membalas dendam, misalnya pembunuhan seperti pada awalnya korban dan pelaku tindak pidana bentrok, suatu saat pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

  • f.    Dampak dari perbuatan terdakwa, yaitu diantaranya perbuatannya meresahkan masyarakat, besarnya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

  • 2.2.2.    Putusan Yang Melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terkait Dengan Asas-Asas Beracara Pidana

Beberapa Asas yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana, yakni diantaranya : Asas Trilogi Peradilan, Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of The Innocence), Asas Persamaan Dihadapan Hukum, Asas Legalitas Formal, Asas Oportunitas, Asas

Bantuan Hukum, Asas Pemberian Ganti Rugi Dan Rehabilitasi, Asas Pengadilan Terbuka Untuk Umum, Asas Absentia, Asas Perintah Tertulis, Asas Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif, Asas Batas Minimum Pembuktian, Asas Keseimbangan, Asas Saling Koordinasi, Asas Pembatasan Penahanan, Asas Diferensi Fungsional, Asas Penggabungan Pidana Dengan Tuntutan Ganti Rugi, Asas Unifikasi, Asas Pengawasan Putusan, Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan. Berdasarkan Asas-Asas tersebut, bahwa tidak adanya asas yang mengatur dapat tidaknya Hakim menjatuhkan hukuman melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian Hakim tidak melanggar Asas Hukum Acara Pidana.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas dapat penulis memberikan simpulan yaitu sebagai berikut :

  • a.    Pertimbangan Hakim dalam mengambil Putusan yang melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah hal-hal yang memberatkan Terdakwa dan keadaan Terdakwa, serta hal yang terpenting adalah “adanya bukti yang menyatakan kesalahan dari terdakwa”.

  • b.    Berdasarkan Asas-Asas Hukum Acara Pidana yang telah terurai diatas maka Hakim tidak melanggar asas-asas beracara pidana, karena tidak ada asas yang menentukan dapat tidak Hakim menjatuhkan Putusan yang melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Daftar Pustaka

Ashshofa, Burhan, 1998, Metode Penelitian Hukum, Cet. II, Rineka Cipta, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Ed. 1, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana – Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

5