LISENSI BAGI PEMANDU WISATA DALAM MENJALANKAN PROFESI KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN BADUNG
on
LISENSI BAGI PEMANDU WISATA DALAM MENJALANKAN PROFESI KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN BADUNG
Oleh :
Putu Arif Sanjaya
Pembimbing : Desak Putu Dewi Kasih Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
ABSTRACT
The development of tourism in Bali is growing rapidly so do not rule gave rise to an unlicensed tour guide or often called guide illegal, as the license is a license that grants the right to organize a company. Licenses are used to express permission allows a separately run a company with a special permit or special. Each guide is required to have a license in order to support tourism in the area, but there are guides Badung particularly guide illegal that do not have a license to harm the tourism industry, therefore, this article will explain the importance of licenses for tour guides and the advancement of the tourism industry in the area of Badung. In addition, this paper also explains the role of the government in dealing with illegal guide in Badung district. to get the most out of writing the research method used is empirical legal research techniques of data collection through interviews with informants. The function is as a guide license for legal protection for tour guides in their profession, while the actions of the Bali provincial government in dealing with the guides without permission is sweeping / raids against guides at tourist spots and supervision to unlicensed guides are caught.
Keywords: tourism, licensed tour guides, guide ilegal.
ABSTRAK
Perkembangan pariwisata di Bali sangat berkembang pesat sehingga tidak menutup kemungkinan menimbulkan adanya pemandu wisata yang tidak berlisensi atau sering disebut dengan guide ilegal, Lisensi adalah sebagai suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan izin yang memperkenankan seorang utnuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa. Setiap pramuwisata wajib memiliki lisensi guna menunjang pariwisata di daerah badung khususnya namun terdapat pramuwisata liar yang tidak memiliki lisensi yang dapat merugikan industri pariwisata oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan pentingnya lisensi bagi pramuwisata serta kemajuan industri pariwisata di daerah Badung. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan peran serta pemerintah dalam menangani guide illegal di kabupaten Badung. untuk mendapatkan hasil penulisan yang maksimal maka metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara terhadap narasumber. Fungsi lisensi bagi pramuwisata adalah sebagai perlindungan hukum bagi pramuwisata dalam menjalankan profesinya, adapun tindakan yang dilakukan pemerintah provinsi Bali dalam menangani pramuwisata tanpa izin adalah dengan melakukan sweeping/razia terhadap pramuwisata di tempat-
tempat wisata serta melakukan pembinaan terhadap pramuwisata tanpa izin yang tertangkap.
Kata Kunci : pariwisata, lisensi bagi pemandu wisata, pramuwisata tanpa izin.
-
I. PENDAHULUAN
Latar belakang
Pariwisata berkembang sebagai realitas yang beraspek majemuk sosial, budaya, ekonomi, politik, agama, teknologi, ekologi, dan karena itu dapat didekati, baik secara monodisipliner maupun multidisipliner.1 Pemandu wisata atau disebut juga pramuwisata adalah orang/badan usaha yang bergerak dibidang kepariwisataan yang mewadahi profesi ini yaitu Himpunan Pramuwisata Indonesia atau HPI. Dalam Perda Nomer 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata, seseorang hendak menjadi pramuwisata harus memiliki lisensi yang disebut sebagai KTPP atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata, perkembangan pariwisata di Bali sangat berkembang pesat sehingga tidak menutup kemungkinan menimbulkan adanya Pemandu Wisata yang tidak berlisensi atau sering disebut dengan guide illegal. Tujuan
Tujuan umum dari penulisan ini terkait dengan paradigma science as a process (ilmu sebagai proses). Dengan paradigma ini ilmu tidak akan pernah berakhir dalam proses penggaliannya sedangkan tujuan khususnya adalah agar dapat mengetahui apa saja sebab musabab dari berkembangnya profesi pramuwisata ilegal, dapat mendalami bagaimana peran pemerintah daerah dalam menanggulangi pertumbuhan pramuwisata ilegal.
Untuk mendapatkan hasil penulisan yang maksimal, salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan jawaban yang relevan. Maka, penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Hukum Empiris dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara terhadap narasumber, berlokasi pada kediaman Ni Ketut Riani selaku Kasi Pengendali Usaha Jasa Pariwisata dan tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah tehnik pengumpulan data primer dan sekunder.
Lisensi secara umum memiliki pengertian pemberian izin2 atau dengan kata lain lisensi bisa disederhanakan pengertiannya menjadi izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang misalnya memberi izin menggunakan nama. Pengertian laim lisensi juga diberikan oleh Ridwan HR yang mengemukakan bahwa’’ lisensi adalah sebagai suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan izin yang memperkenankan seorang untuk menjalankan suatu perusahaan 3 dengan izin khusus atau istimewa.
untuk menjadi tenaga pramuwisata yang profesional dan diakui keberadaanya pramuwisata harus memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Terkait dengan standar kompetensi , UU No.10 Tahun 2009 Pasal 53 yang menyebutkan bahwa : kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar tenaga kompetensi, standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi, sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pramuwisata yang tergabung dalam HPI karena perannya yang sangat strategis diberi predikat sebagai berikut : sebagai ujung tombak pariwisata, sebagai garda depan pariwisata, sebagai corong pariwisata. Bila pelayanan dan informasi yang diberikan oleh pramuwisata tidak baik dan tidak memuaskan wisatawan tentu akan membawa akibat buruk terhadap kehidupan pariwisata. Sebaliknya apabila informasi dan pelayanan dapat memuaskan wisatawan yang ditanganinya tentu akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan pariwisata. Profesionalisme adalah kunci utama dalam pelayanan dan profesionalisme pramuwisata didapat dengan mengikuti pelatihan dan seminar shingga pramuwisata mendapatkan lisensi pariwisata tersebut.
Pemerintah provinsi Bali akan menindak tegas keberadaan pramuwisata liar berkaitan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2010 tentang usaha jasa perjalanan wisata (UJPW). Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, kedepannya seluruh biro perjalanan wisata (BPW) yang ada di Bali harus menggunakan pramuwisata berlisensi. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis pada tanggal 11 januari 2013 kepada Ni Ketut Riani selaku Kasi Pengendali Usaha Jasa Pariwisata, menyatakan Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan tindakan tegas pada Pramuwisata tanpa ijin tersebut. Pertama, Dinas Pariwisata melakukan razia/sweeping di daerah wisata yang mana dimana dirasa sedang mengalami pelonjakan wisatawan, kemudian dijaringlah pramuwisata yang tidak mengantongi ijin menjalankan profesi. Jika pramuwisata tersebut pertama kali terjaring dan beralasan mengantar teman atau saudara, maka dikenakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa : pembinaan dan pengawasan terhadap pramuwisata dilakukan oleh Dinas Pariwisata atas nama Gubernur. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi : hukuman dan administrasi, pengetahuan teknis dan perilaku. Namun jika tertangkap lebih dari 3 kali maka kasus tersebut diajukan oleh Dinas Pariwisata ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP, satpol PP berhak melakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap pelaku sehingga dapat memutus sanksi apa yang dikenakan apakah berbentuk peringatan, denda, ataupun pencabutan lisensi bagi pramuwisata yang melakukan pelanggaran.
III. KESIMPULAN
Adapun fungsi lisensi bagi Pramuwisata adalah sebagai perlindungan hukum bagi pramuwisata dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pramuwisata dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pramuwisata, yang pada hakekatnya ingin mencegah adanya pramuwisata yang tidak memiliki izin. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam meminimalisasi jumlah Pramuwisata tanpa izin di Kabupaten Badung adalah dengan
melakukan sweeping/razia terhadap pramuwisata di tempat-tempat wisata yang mengalami pelonjakan kunjungan wisata,melakukan pembinaan terhadap pramuwisata yang baru terjaring razia kurang dari tiga kali, dan mengadukan pelanggaran kepada satpol PP bagi Pramuwisata tanpa izin yang sudah melakukan pelanggaran berat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Penerbit Sinar Grafik, Cetakan Pertama.
Geriya Wayan, 1995, Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal, PT Upada Sastra, Bali.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pramuwisata.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pramuwisata.
5
Discussion and feedback