SUATU TINJAUAN HUKUM TERHADAP RETUR PENJUALAN DALAM ASPEK-ASPEK HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI
on
SUATU TINJAUAN HUKUM TERHADAP RETUR PENJUALAN DALAM ASPEK-ASPEK HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI
Oleh
Fery Bernando Sebayang
I Nyoman Wita
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Sales Returns is the return of the goods from the buyer for certain things, maybe because damaged in transit, defective or not in accordance with the specifications of the buyer. Purchase agreement is a contract is a contract in which one party to a called party sellers attach itself to hand an object which is the object of the agreement. While the buyer commit himself to pay the price of the object that the agreement has been agreed by the parties. This article will explain what the legal effect on the return of the goods from the buyer to the seller. This paper also describes the legal efforts in progress that can be used if the aggrieved party in the purchase agreement.
Keywords: Sales Return, Sales And Purchase Agreement, The Legal Effect
ABSTRAK
Retur Penjualan adalah pengembalian barang dari pembeli karena hal tertentu, mungkin karena rusak dalam perjalanan, barang cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi pembeli. Perjanjian jual beli adalah sebuah kontrak perjanjian yang dimaksud kontrak, dimana satu pihak yang satu disebut pihak penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suau benda yang menjadi objek perjanjian. Sedangkan pihak pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga dari objek perjanjian yang telah disepakati para pihak. Tulisan ini akan menjelaskan apakah akibat hukum atas atas pengembalian barang dari pihak pembeli terhadap pihak penjual. Tulisan ini juga menjelaskan upaya penyelesaian hukum yang dapat digunakan jika para pihak merasa dirugikan dalam perjanjian jual beli.
Kata kunci : Retur Penjualan , Perjanjian Jual Beli, Akibat Hukum
Pada setiap jual beli sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) pihak, yaitu pihak penjual yang berkewajiban menyerahkan objek jual beli, dan pihak pembeli yang berkewajiban
membayar harga pembelian. Dalam hubungan dengan kewajiban pihak penjual, dalam suatu kontrak jual beli, disamping kewajiban pihak untuk menyerahkan barang. Kepada pihak penjual tersebut oleh hukum juga dibebankan kewajiban untuk “ menanggung”. Maksudnya adalah bahwa pihak penjual demi hukum mempunyai kewajiban untuk menjamin 2(dua) hal sebagai berikut:
-
1. Menanggung/menjamin bahwa penguasaan benda adalah aman dan tentram. Maksudnya aman dari klaim pihak ketiga atas benda tersebut.
-
2. Menanggung/menjamin bahwa pada benda tersebut tidak ada cacat tersembunyi.1
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, dalam hal ini penjual tidak dapat menjamin benda yang dijualnya baik sesuai keinginan pihak pembeli dan tidak cacat sebagaimana yang disepakati bersama, akibatnya pembeli mengembalikan barang yang dibeli Maka timbulah kerugian bagi pihak pembeli. Kerugian tersebut haruslah diganti oleh pihak yang melakukan wanprestasi (cidera janji) sebagai konsekuensinya dari tindakan yang tidak mau mengikuti perjanjian yang disepakati.
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."
-
1. Untuk mengetahui akibat hukum retur penjualan terhadap para pihak
-
2. Untuk mengetahui upaya penyelesaian hukum retur penjualan terhadap para pihak
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena meneliti sejarah hukum serta asas-asas hukum, selain itu, penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.2 Karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif maka sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.3 Jenis pendekatan yang digunakan dalam makalah ini adalah pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diproleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis, dan argumentatif.4
Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual maka mengakibatkan terjadinya suatu kerugian yang sangat tidak diharapkan oleh pembeli dari kelalaian penjual tersebut. Tidak dilaksanakannya kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual dapat terwujud dari kesengajaan maupun karena kelalaian penjual. Oleh karena itu, tidak selayaknya jika demi hukum seorang penjual yang telah melakukan wanprestasi tidak dimungkinkan untuk memenuhi kembali perjanjian yang tidak dilaksanakannya, atau yang telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, atau telah lalai untuk melaksanakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Terhadap hal yang demikian, pembeli diwajibkan untuk menegur atau memerintahkan penjual atau untuk sekedar mengingatkan penjual akan kewajibannya yang sudah harus dilakukan olehnya. Dalam hal penjual masih juga tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan olehnya, maka dengan ini sesungguhnya dapat dikatakan bahwa penjual tidak bermaksud untuk melaksanakannya.5
Ada empat akibat hukum dari adanya wanprestasi, yaitu antara lain sebagai berikut :
-
a. Perikatan tetap
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi. Disamping itu, kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi akibat tidak sempurna dalam melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya
-
b. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (pasal 1243 KUHPerdata). Ganti rugi terperinci dalam tiga unsure, yaitu biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Sedangkan yang dimaksud dengan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
-
c. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur jika jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
-
d. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUHPerdata.6
Dalam hal terjadi wanprestasi di dalam perjanjian terdapat penyelesaian terkait wanprestasi tersebut dapat dilakukan dengan 2 jalur, yakni:
-
1. Litigasi
Dalam hal ini jalur litigasi yaitu melalui jalur pengadilan. Untuk itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu
dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Gugatan 7
harus diajukan kepada pengadilan Negeri ditempat tergugat.7
-
2. Nonlitigasi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam hal ini alternatif penyelesaian sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaiakan oleh para pihak dengan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Macam-macam penylesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yaitu: konsultasi, mediasi, negoisasi perdamaian, konsiliasi, pendapat hukum oleh lembaga arbitrase.
Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan penyesaian tersebut dapat digolongkan kepada penyelesaian yang berkualitas tinggi, karena sengketa yang diselesaikan secara demikian akan dapat selesai tuntas tanpa meninggalkan sisa kebencian dan dendam.8
Suatu kontrak Jual Beli yang dilakukan secara sah mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, maka:
-
a. Retur penjual adalah pengembalian barang yang dilakukan pembeli kepada penjual karena barang itu cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi pembeli, dalam hal ini pihak penjual lalai melaksanakan kewajibannya dan berakibat hukum untuk memenuhi prestasi atau dikenakan Ganti rugi terperinci dalam tiga unsur, yaitu biaya, rugi dan bunga.
-
b. Terkait dengan upaya penyelesaian hukum dapat ditempuh dengan nonlitigasi adalah di luar pengadilan sedangkan Litigasi adalah penyelesaian sengketa dengan menjatuhkan putusan berdasarkan penetapan pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
I Ketut Artadi, 2009, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Udayana University Press, Denpasar.
Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim HS, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Cet.VII, PT. sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sri Sudewi Masjchun Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
6
Discussion and feedback