PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
on
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
Oleh
I Gusti Made Wisnu Pradiptha
I Ketut Westra
Ni Putu Purwanti
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Penanaman modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan / atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Di Indonesia penanam modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Maka setiap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia harus melakukan kerja usaha dengan perusahaan Indonesia, kemudian menjadi perusahaan baru yang tunduk pada hukum Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan apakah pemerintah Indonesia dibenarkan dalam pengambilalihan perusahaan penanaman modal asing, dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap pengambilalihan perusahaan penanaman modal asing.
Kata Kunci : Penanaman Modal Asing, Pengambilalihan, Perusahaan
ABSTRACT
Foreign investment is individual foreigner, foreign entities, and / or foreign government investments in the territory of the Republic of Indonesia. In Indonesia, foreign investors shall be in the form of Limited Liability Company under the laws of Indonesia and domiciled in the territory of the Republic of Indonesia, unless other determined by law. Then any foreign companies investing in Indonesia must do business working with the Indonesian company, and then into a new company which is subject to the laws of Indonesia. Therefore, this article will explain whether the Indonesian government is justified in taking a foreign investment company, and explained the legal protection against expropriation of foreign investment companies.
Key Words : Foreign Investment, Acquisition, Company
Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan merupakan kebutuhan dalam rangka pembangunan nasional dan membawa Negara Indonesia ke dalam suatu alternatif pilihan,
yaitu membangun dan mendatangkan modal asing.1 Penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas dengan status perusahaan berbadan hukum Indonesia agar investor asing mendapat ketegasan status hukum perusahaan yang dijalankannya dan mendapatkan ketegasan tentang modal yang diinvestasikan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Pasal 7 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 berbunyi, pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. Dalam hal terjadi pengambilalihan hak akan diberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar dan jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase. Dalam bunyi pasal 7 diatas terdapat kata kecuali dengan undang-undang yang berarti, pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi namun bisa saja dilakukan dengan undang-undang. Dari penjabaran tersebut penulis akan menelaah kembali perlindungan hukum bagi investor dalam penanaman modal asing di Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2007 tetang penanaman modal.
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui pengambilalihan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum investor terhadap pengambilalihan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif, yang menelaah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 7 angka (1) UU No. 25 Tahun 2007 menyatakan pemerintah tidak akan melakukan pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, namun tercantum kata kecuali dengan undang-undang. Artinya pengambilalihan bisa saja dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Karya ilmiah ini akan dikaji dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan menggunakan teknik analisis terhadap bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan cara deskriptif, analisis, dan argumentatif.2
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Salah satu permasalahan yang timbul dalam penanaman modal asing adalah pengambilalihan atau nasionalisasi perusahaan asing. Nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia pertama kali saat perjuangan mengembalikan Irian Barat pada tahun 1958 dengan adanya Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Nasionalisasi kedua pada tahun 1962, pada waktu Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia, yang disebabkan karena adanya ketimpangan ekonomi rakyat dan politik hukum nasionaliasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meredam amarah rakyat, dan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesenjangan ekonomi rakyat di era tersebut.
Dengan adanya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam pasal (7) dikatakan pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengambilalihan, kecuali dengan undang-undang. Kata kecuali dengan undang-undang menunjukan bahwa diperbolehkannya pengambilalihan yang didasarkan pada dibuatnya undang-undang oleh pemerintah, misalnya pada tahun 1958 pengambilalihan perusahaan milik belanda dengan dikeluarkannya UU No. 86 tahun 1958. Dalam Undang-undang penanaman modal tidak menyertakan syarat pengambilalihan perusahaan asing, namun secara umum pengambilalihan terjadi atas dasar Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang berbunyi cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteran rakyat, alasan ekonomi seperti nasionalisasi perusahaan asing yang memegang peran vital dalam rangka menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan, sebab bila kebangkrutan terjadi dapat menimbulkan keguncangan ekonomi, dan menurut UU No. 1 tahun 1967 Pasal
(21) nasionalisasi dilakukan jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian. Bila nantinya terjadi pengambialihan akan diberikan kompensasi atau penggantian sejumlah uang sesuai harga pasar yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk oleh para pihak, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka penyelesaian sengketa investasi akan dibawa pada lembaga arbitrase.
2.2.2 Perlindungan Hukum Investor terhadap Pengambilalihan Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk lebih meningkatkan kepercayaan investor asing dalam menanamkan modalnya, salah satunya membuat perjanjian bilateral dengan berbagai negara asal investor, perjanjian investasi ini melahirkan beberapa prinsip yang umum berlaku dalam tata pergaulan internasional. Prinsip tersebut antara lain : prinsip A national treatment clause, artinya setiap pihak akan memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak yaitu pihak tuan rumah dan pihak penanam modal. Kedua, prinsip A most favoured nation clause, artinya pihak tuan rumah ataupun pihak penanaman modal asing, tidak akan mendapatkan perlakuan yang kurang dibandingkan dengan pihak lain.3
Tindakan pemerintah Indonesia lainnya yaitu meratifikasi konvensi The Convensional Establishing the Multilateral Investment Guarantee (MIGA), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986. Hal tersebut memberikan pandangan positif kepada Indonesia oleh pihak penanam modal asing, karena dengan hal tersebut pihak Indonesia telah memberikan suatu jaminan perlindungan hukum bagi pihak penanam modal asing atas resiko penanaman modal asing di Indonesia. Selain itu dengan diterbitkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 telah memberikan suatu jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum bagi para penanam modal terhadap pengambilalihan atas perusahaan asing yang tertera dalam Pasal 7 Undang-undang No. 25 Tahun 2007.
III KESIMPULAN
Pemerintah Indonesia pernah melakukan pengambilalihan perusahaan asing pada dengan dikeluarkannya UU No. 86 tahun 1958 tentang pengambilalihan perusahaan
belanda saat perjuangan Irian barat dan yang kedua tahun 1962 saat berkonfrontasi dengan Malaysia. Dengan adanya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 pemerintah Indonesia telah memiliki sikap yang sudah jelas bahwa pengambilalihan perusahaan asing tidak akan dilakukan yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang No. 25 Tahun 2007, bila terjadi pengambilalihan akan diikuti kompensasi sesuai harga pasar internasional dan bila tidak mendapat kesepakatan kompensasi maka penyelesaian sengketa investasi akan dibawa pada lembaga arbitrase.
Perlindungan hukum investor terhadap pengambilalihan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, salah satunya dengan membuat perjanjian bilateral yang berbentuk perjanjian investasi dengan berbagai negara asal investor. Tindakan pemerintah Indonesia lainnya yaitu meratifikasi konvensi The Convensional Establishing the Multilateral Investment Guarantee (MIGA), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986, dan yang terakhir dengan diterbitkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah memberikan suatu jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum bagi penanam modal asing.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Amiruddin, dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ismail Sunny, dan Rudioro Rochmat, 1976, Tinjauan dan pembahasan UUPMA dan Kredit Luar Negeri, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2007, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung.
Undang-undang :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tetang Penanaman Modal
Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1986
5
Discussion and feedback