BENTUK PENGIKAT JAMINAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) CANGGU DI KABUPATEN BADUNG
on
BENTUK PENGIKAT JAMINAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) CANGGU
DI KABUPATEN BADUNG
Oleh :
Bagus Gede Ardi Artha Prabawa I Wayan Wiryawan Dewa Gde Rudy
Fakultas Hukum, Hukum Bisnis, Universitas Udayana
Abstract :
Village Credit Institutions (LPD) is a financial institution engaged in the financial sector in a traditional village, which serves as one institution of saving financial and delivering loan from society to society in a village. In loan terms LPD sets a guaranteed loan as collateral for the repayment of loans since the loan given to borrowers are not always in large amount but there are also some in small amounts. Credit guarantees can be in the form of moving objects such as vehicles and immovable objects such as land and buildings. Utilization of LPD aimed at improving living standards of rural communities to support rural development. LPD activity was not much different from the activities of banks or other financial institutions.
Key words : Rural Credit Institutions (LPD), Suppliers Credit, Villagers, Credit guarantee.
Abstrak :
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan yang bergerak pada bidang keuangan dalam lingkup Desa Adat, yang berfungsi sebagai salah satu wadah penyimpan dana dan penyalur kredit dari masyarakat ke masyarakat di suatu desa. Dalam pemberian kredit LPD menetapkan syarat adanya jaminan kredit sebagai jaminan pengembalian kredit tersebut mengingat kredit yang diberikan kepada debitur tidak selalu dalam jumlah besar tetapi ada juga dalam jumlah kecil. Jaminan kredit tersebut dapat dalam bentuk benda bergerak seperti kendaraan dan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pendayagunaan LPD diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa untuk menunjang pembangunan desa. Aktifitas LPD tidak jauh berbeda dengan kegiatan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Kata kunci : Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Penyalur Kredit, Masyarakat Desa, Jaminan Kredit.
Lembaga Perkreditan Desa Untuk selanjutnya disingkat LPD merupakan lembaga keuangan yang bergerak pada bidang keuangan dalam lingkup Desa Adat sebagai salah satu Lembaga Desa yang merupakan Unit Operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang dan surat-surat berharga lainnya. Pendayagunaan LPD diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa untuk menunjang pembangunan desa. Aktifitas LPD tidak jauh berbeda dengan kegiatan perbankan atau lembaga keuangan lainnya, tetapi LPD mempunyai keunikan tersendiri yaitu LPD bertanggung jawab dan diawasi oleh Desa Adat dan Gubernur.
Sejalan dengan meningkatnya kegiatan perekonomian masyarakat desa maka meningkat pula kebutuhan masyarakat dalam pembangunan.Salah satu cirri pembangunan di negara berkembang adalah pembangunan melalui fasilitas kredit.1 Di dalam pemberian kredit, maka LPD Canggu Kabupaten Badung harus mempehatikan asas-asas perkreditan yang sehat untuk mengurangi resiko tersebut, pemberian kredit ini senantiasa memerlukan jaminan yang cukup aman bagi pengembalian kredit tersebut.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk akta pengikatan jaminan pada pemberian kredit di LPD Canggu Kabupaten Badung.
Penulisan karya ilmiah ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Artinya penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian di analisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam Peraturan PerUndang-Undangan dengan kenyataan di Desa Pakraman Canggu Kabupaten Badung.
Pengikatan jaminan kredit terhadap benda-benda bergerak berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pasal 1 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 ditentukan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.2
Jaminan fidusia berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 42 tahun 1999 adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam kekuasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 42 tahun 1999 menentukan bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Jenis jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia, sebagai lembaga jaminan fidusia, sebagai jaminan atas benda bergerak.3
Pengikatan jaminan terhadap benda yang tidak bergerak (tetap) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang dalam pasal 1 ayat (1) menentukan bahwa Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang untuk selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Bentuk-bentuk akta pengikatan jaminan Pembebanan fidusia tahap pertama didahulukan denganpembuatan perjanjian kredit atau perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur. Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dibuat bisa dengan akta dibawah tangan atau akta otentik.
Pembebanan benda jaminan fidusia ditandai dengan pembuatan akta jaminan fidusia dibawah tangan yang ditanda tanggani oleh debitur selaku penerima fidusia dan debitur selaku penerima fidusia dengan menggunakan meterai secukupnya. Dalam akta jaminan fidusia selain mencantumkan hari dan tanggal pembuatan, juga dicantumkan mengenai waktu dan jam pembuatan akta tersebut.
Pada tahap ini ditandai dengan pendaftaran akta jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia di tempat kedudukan fidusia (domisili debitur atau pemilik benda jaminan fidusia). Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 11 jo pasal 12 Undang-undang Fidusia.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan serta asil wawancara dengan Bapak Nyoman Siana, selaku Ketua LPD Canggu Kabupaten Badung, pemberian kredit Pada LPD di Canggu tidak memerlukan akta pengikatan jaminan apabila debitur adalah krama desa pakraman canggu, alasannya karena pihak yang meminjam pada LPD tersebut adalah krama desa adat yang telah dikenal baik oleh pihak LPD dan juga kredit yang diberikan jumlahnya tidak terlalu besar. Tetapi demi mendapatkan kepastian hukum pihak LPD di Canggu tetap akan membuatkan suatu akta pengikatan jaminan, namun tidak dalam bentuk Akta Otentik yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT. Akta yang dibuat hanya sebatas akta di bawah tangan yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang, tetapi dibuat oleh LPD dengan nasabah saja. Menurut I Nyoman Gede Mahadiputra, SH.,M.Kn selaku Notaris, bahwa akta Notaris memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersangkutan sehingga akta ini akan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersangkutan baik itu kreditur maupun debitur dari luar krama desa
paraman canggu
Berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan diatas, maka dapat diberikan kesimpulan sebagai berikut:
Dalam praktek empiris pemberian kredit di LPD bentuk akta pengikatan jaminan pada pemberian kredit di LPD Canggu Kabupaten Badung dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan diperuntukkan bagi pemohon kredit yang merupakan krama desa adat, sementara akta pengikatan jaminan diperuntukkan untuk bagi warga yang bukan anggota / diluar anggota krama desa dibuat dengan Akta Notaris sesuai dengan tata cara atau prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Fidusia maupun Undang-Undang Hak Tanggungan.
DAFTAR BACAAN
Arie S Hutagalung, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemerdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.
M. Bahsan, 2007. Hukum Jaminan Kredit, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tan Kamelo, 2006, Hukum Jaminan Fidusia, Bandung
Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2007 Perubahan Dari Peraturan Daerah Bali
Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Discussion and feedback