IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BALI UNTUK MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
on
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BALI UNTUK MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)*
Oleh:
Kadek Ayu Dian Purnamasari Ningrat Dartawan** I Ketut Sudiarta***
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Upaya untuk meningkatkan stabilitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka Pemerintahan Daerah agar mengimplementasikan transasksi non tunai. Bentuk tindak lanjut dari Intruksi Presiden tersebut penerbitan surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transasksi Non Tunai Pada Pemerintahan Provinsi. Pemerintah Daerah Provinsi Bali mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya Interuksi Gubernur Bali Nomor 5961 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash). Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, maka dipandang perlu untuk menerapkan kebijakan ini di Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Dengan demikian diharapkan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dapat menjadi pelopor dalam mengelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas 1 mengenai implementasi transasksi non tunai di sekretariat DPRD Provinsi Bali dan manfaat implementasi transasksi non tunai di sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kesimpulan dari penulisan ini adalah penerapan transaksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh seluruh Pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Bali serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5961 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash). Serta manfaat implementasi transaksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah tercapainya pengelolaan APBD sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.
Kata Kunci : Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Transaksi Non Tunai
ABSTRACT
Efforts to improve accountability and transparency in the management of regional fiances and as a follow up to Presidential Instruction About Actions to Prevent and Eradicate Corruption, the regional government to implement non-cash transaction. The follow up form of the Presidential Instruction was the issuance of a circular by the Minister of Home Affairs on April 17, 2017 on the Implementation of Non-Cash Transactions in Provincial Governments. The Provincial Government of Bali support this by the issuance of the Bali Governor’s Interference About The implementation of Non-Cash Transaction. As a follow-up from the Bali Governor's Instruction on December 5, 2017 on the Implementation of Non-Cash Transactions, it is deemed necessary to implement this policy in the Secretariat of the Bali Provincial Parliament or most mention it (DPRD). This is hoped that the Secretariat of the Provincial Parliament of Bali (DPRD) can be a pioneer in managing good governance.
Departing from this, two problem statements were raised, how the implementation of non-cash transactions in the (DPRD) and what are the benefits of implementing non-cash transactions in the (DPRD) to lead to good governance. The conclusion of this paper, first the application of non-cash transactions in the (DPRD) has begun to be carried out on January 1, 2018 by all Employees of the (DPRD) as well as all Members of them. Second The Province of Bali is for optimal finansial transparency so that good governance can be realized within the Bali (DPRD) Environment which is based on the principles of good governance.
Keywords: Good Governance, Non-Cash Transactions, Secretariat of Bali Provincial Parliament (DPRD)
Pada Ketentuan Undng-Undang Pemerintahan Daerah, diatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat mencegah tindak pidana korupsi. Upaya untuk meningkatkan stabilitas keuangan daerah serta sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka Pemerintahan Daerah agar mengimplementasikan transasksi non tunai. Bentuk tindak lanjut dari Intruksi Presiden tersebut penerbitan surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 April 2017 yang bersubtansi Implementasi Transasksi Non Tunai Pada Pemerintahan Provinsi. Pemerintah Daerah Provinsi Bali mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya Interuksi Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
Transaksi non tunai diartikan sebagai pemindahan sejumlah nilai uang dari pihak satu ke pihak lain dengan menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu sepertiCek, Bilyet, Giro, Uang Elektronik, atau sejenisnya. Pelaksaanaan transaksi non tunai yang ditujukan kepada pemerintahan daerah ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi: penerimaan daerah yang dilaksanakan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan pengeluaran daerah yang dilaksanakan oleh bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Bali, maka dipandang perlu untuk menerapkan kebijakan ini di Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Dengan demikian diharapkan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dapat menjadi pelopor pelaksanaan kebijakan ini, berdasarkan dari latar belakang diatas maka menarik untuk diangkat judul jurnal “Implementasi Transasksi Non Tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali Untuk Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)”.
-
1. Bagaimana implementasi transasksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali?
-
2. Apa manfaat implementasi transasksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)?
Penulisan karya tulis ini degan tujua agar dapa memahami bagaimana implementasi transaksi non tunai di sekretariat DPRD Provinsi Bali serta untuk memahami apa manfaat implementasi
transaksi non tunai di sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Metode penulisan yang dipergunakan pada jurnal ini ialah metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan mengumpulkan data-data berupa fakta yang terjadi atau diperoleh dari hasil penelitian dan observasi di lapangan (dalam hal ini sekretariat DPRD Provinsi Bali), pendekatan fakta dilakukan dengan melihat keadaan nyata atau turun langsung di wilayah penelitian, atau dengan kata lain data primer dikumpulkan langsung dari sumber utama dengan wawancara langsung. 2 serta menggali peraturan-peraturan
terkait dengan permasalahan yang terjadi di data sekunder dari penelitian kepustakaan yang terkait dengan objek penelitian.3
Penerapan transaksi non tunai di Pemerintahan Daerah Provinsi Bali khususnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bali sepenuhnya sudah dilaksanakan pada Januari 2018 oleh seluruh pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Bali serta seluruh anggota DPRD Provinsi Bali meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah. Kegiatan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah di Sekretariat DPRD Provinsi Bali melalui transaksi non tunai meliputi Belanja Daerah Langsung maupun Belanja Daerah Tidak
Langsung. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, yaitu honorarium PNS dan honorarium non PNS. Serta Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, yaitu gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, Pimpinan dan Anggota DPRD, insentif pemungutan pajak daerah, dan insentif pemungutan retribusi daerah. Dalam implementasinya, Sekretariat DPRD Provinsi Bali bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), sehingga DPRD Provinsi Bali dapat semakin maksimal dalam mengimplementasikan dan menyukseskan kebijakan non tunai ini. Adapun cara yang diterapkan dalam transakasi non tunai yang dilakukan Sekretariat DPRD Provinsi Bali, yaitu:
-
1. Cek/Bilyet Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat digunakan setiap saat dengan menggunakan cek;4
-
2. Cash Management System (CSM), Cash Management System merupakan aplikasi Internet Banking dari Bank BPD Bali. Dalam melaksanakan transaksi non tunai Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bali menggunakan system ini dalam seluruh transaksi yang meliputi pengeluaran dan penerimaan daerah.
Implementasi transaksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali diterapkan sepenuhnya oleh Bagian Keuangan, yakni bendahara dalam setiap pengeluaran daerah dan penerimaan daerah. Anggota DPRD Provinsi Bali merasa lebih dimudahkan dengan adanya kebijakan tansaksi non tunai ini karena dirasa lebih transparan dan akuntabel. Tujuan akhir dari kebijakan ini, yaitu untuk memudahkan dalam setiap transaksi sehingga transaksi bersifat aman, efektif dan efisien.
Berdasarkan wawancara dengan IGAA Eka Putri Kusumayoni pada Tanggal 14 April 2019 di Sekretariat DPRD Provinsi Bali, dalam implementasi transaksi non tunai ini, Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bali menetapkan batas pengecualian, yakni transaksi dibawah Rp. 2000.000 dapat dilakukan dengan system tunai. Namun sampai saat ini Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bali belum pernah melayani transaksi tunai atau dengan kata lain seluruh kegiatan di DPRD Provinsi Bali melakukan transaksi Rp. 2000.000 keatas yang berarti dilakukan dengan transaksi non tunai.
Mengingat kebijakan ini baru diterapkan di Sekretariat DPRD Provinsi Bali pada awal tahun 2018, maka Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Bali mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tarnsaksi non tunai ini, yaitu:
-
1. Kebijakan ini sebagai regulasi sebatas Instruksi Gubernur Provinsi Bali, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur pelaksanaan transaksi non tunai ini.
-
2. Sistem yang ditawarkan Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) belum didukung sepenuhnya oleh stakeholder terkait baik itu dari anggota dewan maupun masyarakat. Contohnya bantuan hibah yang akan diberikan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Bali kepada masyarakat/organisasi masyarakat seharusnya melalui transaksi non tunai, namun masyarakat/organisasi masyarakat tersebut belum memiliki rekening untuk menerima dana hibah tersebut secara non tunai.
-
3. Kendala pada jaringan internet yang belum mendukung dalam menggunakan aplikasi internet banking di Sekretariat DPRD Provinsi Bali, sehingga menghambat proses pelaksanaan transaksi non tunai.
Berdasarkan wawancara dengan I Ketut Suwandhi pada Tanggal 19 April 2019 di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Bali, hambatan lain juga dialami oleh Anggota DPRD Provinsi Bali terkait penerapan kebijakan transaksi non tunai. Dengan diberlakukannya kebijakan transaksi non tunai ini Anggota DPRD Provinsi Bali yang sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah Bali merasa kesulitan jika harus melaksanakan transaksi non tunai diluar daerah Bali, karena tidak semua daerah memiliki Bank BPD Bali. Walaupun Bank BPD Bali sudah berkerjasama dengan bank lainnya tetapi tetap memerlukan waktu dalam proses transaksi non tunai di luar daerah Bali. Jadi Anggota DPRD Provinsi Bali yang sedang melaksankan dinas ke luar daerah Bali harus selalu mendebet uang karena transaksi cash tidak diperkenankan.
Walaupun ada beberapa hambatan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali tidak merasa pesimis dalam melaksanakan kebijakan ini. Sekretariat DPRD Provinsi Bali gencar mensosialisasikan kebijakan transaksi non tunai ini kepada Anggota DPRD dan masyarakat. Selain itu Sekretariat DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat dengan pihak Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) sebagai bank pelaksana transaksi non tunai di Provinsi Bali, mengadakan rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar regulasinya terpenuhi serta rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya terkait penerapan kebijakan ini.
-
2.2.2 Manfaat Transaksi Non Tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali Untuk Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Pelaksanaan kebijakan ini, pada dasarnya harus tetap memperhatikan asas-asas yang mendukung untuk mewujudkan hal tersebut. Penerapan kebijakan transaksi non tunai adalah suatu bentuk upaya untuk mengoptimalkan relevansi dari asas-asas pemerintahan yang baik kedalam setiap komponen pemerintahan.
Adapun maksud diberlakukan transaksi non tunai adalah untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang efektif, efisien, akuntabel dan terukur demi terwujudnya pelaksanaan transaksi non tunai dalam mekanisme APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, akuntabel, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan transaksi non tunai berdasakan asas:
-
1. Asas Efektif yaitu pencapaian hasil program dengan target pengeluaran dengan hasil mendekati seimbang.
-
2. Asas Efesien yaitu dapat dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga dan biaya.
-
3. Asas Keamanan yaitu menjamin rasa aman semua pihak yang berkepentingan.
-
4. Asas Manfaat yaitu menimbulkan manfaat sebsar-besarnya bagi pemerintah dan masyarakat.
Manfaat dari ditepkannya transaksi non tunai antara lain:
-
1. Mendorong stabilitas pengelolaan keuangan;
-
2. Mencegah perdaran uang palsu;
-
3. Menekan laju inflasi;
-
4. Mencegah transaksi ilegal (korupsi);
-
5. Menghemat pengeluaran negara;
-
6. Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.5
Dengan ditetapkannya kebijakan ini dalam mengelola APBD
maka kedepannya akan tercipta suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Good governance merupakan suatu tata cara pengendalian pemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.6
Terdapat bebrapa asas-asa pemerintahn yang baik berlandahkan terhadap Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yaitu:
-
1. Asas Kepastian Hukum adalah asas yang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum untuk menjamin hak dan kewajiban;
-
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang mengendalikan negara agar tertib dalam melaksanakan suatu kebijakan;
-
3. Asas Keterbukaan adalah asas yang memastikan bahwa hak masyarakat untuk menerima informasi terjamin;
-
4. Asas Proporsionalitas adalah asas keseimbangan Antara hak dan kewajiban setiap penyelenggara negara;
-
5. Asas Profesionalitas adalah asas bagi penyelenggara negara agar mempunyai keahlian berdasarkan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
6. Asas Akuntabilitas adalah asas yang memastikan bahwa setiap kegiatan kenegaraan dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi.
Selain menerapkan asas-asas sebagaimana disebut diatas, juga menyertakan tiga asas lainnya, yaitu Asas Kepentingan Umum, Asas Efektif dan Asas Efisien.7 Manfaat dari penerapan kebijakan ini sudah dirasakan oleh Anggota DPRD Provinsi Bali dan seluruh Pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Salah satu contoh yang dirasakan adalah oleh Anggota DPRD Provinsi Bali saat melaksanakan perjalanan dinas maka tunjangan serta uang perjalanan akan langsung ditransfer ke rekening anggota dewan yang bersangkutan, sehingga dapat mencegah resiko penggelapan dana. Staf komisi sebagai pendamping Anggota DPRD dalam setiap perjalanan dinasnya lebih merasa aman, tenang dan tidak waswas karena tidak akan dicurigai terkait dana perjalanan dinas Anggota DPRD seperti sebelumnya saat dana tersebut masih dipegang oleh staf komisi. ketika kebijakan tranksaksi non tunai dijalankan di Sekretariat DPRD Provinsi Bali maka saat pemeriksaan terhadap perjalanan dinas berlangsung staf komisi tidak memiliki tanggung jawab terkait dana perjalanan karena seluruh dana sudah ditransfer ke rekening Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas.
Manfaat lainnya yang dirasakan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dengan diterapkannya transaksi non tunai ini adalah adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan serta mencegah terjadinya transaksi ilegal atau korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bali. Tata keuangan akan menjadi lebih baik, efektif dan efisien serta tata kelola pemerintahan akan menjadi lebih tertib,
bersih dan bertanggungjawab berlandaskan pada asas-asas pemerintahan yang baik.
-
III. PENUTUP
-
1. Implementasi Transaksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh seluruh Pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Bali serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5961 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash). Mengingat kebijakan ini baru mulai berlaku, maka dalam prosesnya masih ada beberapa hambatan, yaitu kesiapan dari pemangku kepentingan (stakeholder). Sekretariat DPRD Provinsi Bali selaku fasilitator dalam setiap kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Bali melakukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan bekerjasama dengan Bank BPD Bali dalam mensosialisasikan penerapan kebijakan ini serta mengadakan rapat dengan BPKAD serta OPD terkait dengan penerapan kebijakan transaksi non tunai.
-
2. Manfaat implementasi transaksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah tercapainya pengelolaan APBD sesuai asas-asas pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum tertib penyelenggaan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektif serta efisien di lingkungan DPRD Provinsi Bali.
-
1. Perlunya sosialisasi yang berkesinambungan tentang penerapan kebijakan transaksi non tunai ini baik bagi seluruh pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali, seluruh masyarakat terkait maupun Anggota DPRD itu sendiri demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang
maksimal, dalam hal ini tercapainya transparansi keuangan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bali.
-
2. Pelaksanaan dari transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan daerah pada umumnya dan di Sekretariat DPRD Provinsi Bali pada khususnya dapat lebih ditingkatkan dengan melakukan kerjasama dengan bank-bank lain sehingga proses transaksi dapat berjalan maksimal dan menimbulkan manfaat yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali, H. Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Hermansyah, 2014, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta.
Kountur, Ronny, 2007, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis, Buana Printing, Jakarta.
Nugroho, Riant, 2003, Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, PT Gramedia, Jakarta.
Sunarno, Siswanto, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal Ilmiah:
Tjokorda Gde Wisnu Wahyudha, 2015, Peran DPRD Dalam Fungsinya Sebagai Pengawasan Terhadap Pengguna
Keuangan daerah Oleh Eksekutif. Jurnal Kertha Negara Vol. 03, No. 01 Februari 2015, Fakultas Hukum Universitas
Udayana, Bali.
I Gede Sastra, 2015, Peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) di Pemerintahan Provinsi Bali. Jurnal Kertha Negara Vol. 03, No. 03 September 2015, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Besih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).
Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tanggal 17 April 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintahan Provinsi.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 5961 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash).
14
Discussion and feedback