PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 DI KOTA DENPASAR
on
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 DI KOTA DENPASAR*
Oleh :
I Kadek Dwi Gemilang*
Dewa Gde Rudy**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat menjadi limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan kosentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan limbah B3. Kurang adanya suatu sosialisasi di dalam pengaturan hukum yang menjadi landasan di dalam penanganan limbah B3 dan juga pengumpulan serta adanya penyimpanan limbah yang ada di daerah perkotaan. Permasalahan kerap terjadi dan akan diangkat kedalam penulisan ini terkait tentang pengaturan hukum terhadap penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang diproduksi oleh pengepul, pengumpulan secara sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat atau penimbun limbah B3. Serta bagaimana di dalam teknis lokasi penyimpanan sementara limbah B3. Metode yang akan diteliti dalam penulisan ini tentang metode hukum normatif yang biasa disebut penelitian berdasarkan data dan studi keperpustakaan karena penelitian hukum normatif yang akan memberikan pemahaman terkait mekanisme pengaturan hokum terhadap penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 di kota Denpasar. Adapun yang menjadi kajian teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 hanya berlaku sementara selama 5 (tahun) dan dapat diperpanjang dengan teknis mengajukan permohonan teknis penyimpanan dan pengumpulan yang baru paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku kajian teknis berakhir.1
Kata Kunci : Penyimpanan, Pengumpulan, Limbah B3
ABSTRACT
Waste from Hazardous and toxic waste that is abbreviated as B3 waste is the residue of a business and / or activity that contains hazardous and toxic materials due to their nature and concentration and the amount, either directly or indirectly, which includes reduction, storage, collection, utilization, management and hazardous landfill. Lack of a socialization in the legal regulation which becomes the foundation in handling B3 waste and also the collection and storage of waste in urban areas. Problems often occur and will be raised in this paper related to legal arrangements for the storage and collection of B3 waste produced by collectors, collecting it temporarily before it is submitted to the users or landfill B3 waste. As well as how the technical location of temporary storage of B3 waste. The method that will be examined in this paper is the normative method which is commonly referred to as research based on data and library studies because of normative legal research that will provide an understanding of the legal regulatory mechanism for the storage and collection of hazardous waste in the city of Denpasar. As for the technical study of the storage and collection of B3 waste, it is only temporarily valid for 5 (years) and can be extended technically by submitting a new technical storage and collection application no later than 60 (sixty) days before the validity period of the technical study ends.
Keywords: Btorage, Collection, B3 waste
I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Kesehatan lingkungan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berlandaskan untuk kenyamanan dan kelesatarian lingkungan, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
Manusia melakukan berbagai upaya demi mewujudkan hidup yang sehat, karena kesehatan merupakan hak asasi dari setiap manusia, Negara terutama Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kesehatan pada setiap warga negaranya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pemahaman secara jelas bahwa di dalam lingkungan hidup yang berkembang di tengah masyarakat masih banyak terdapat permasalahan yang sangat meresahkan tentang dampak lingkungan yang tidak bersih bagi masyarakat tentang limbah bahan berbahaya dan beracun yang bagaimana tentang tata cara penyelenggaraan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang banyak tidak dimengerti dan juga mekanisme terkait tentang ijin penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun di kota Denpasar yang dimana limbah B3 yang banyak terdapat hasil dari rumah sakit ataupun juga industri yang ada di kota Denpasar yang banyak tidak diketahui mengenai pengaturan hukum yang mengatur tentang tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun di kota Denpasar “PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 DI KOTA DENPASAR”
Berdasarkan uraian latar belakang diatas terdapat dua rumusan masalah , yaitu :
-
1. Bagaimanakah Pengaturan Hukum Dalam Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 di Kota Denpasar?
-
2. Bagaimanakah Persyaratan Teknis Lokasi Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 Di Kota Denpasar?
Maksud dan tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pengaturan hukum terhadap penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 di kota Denpasar
II Isi Makalah
1.2. Metode Penulisan
Metode penelitian yang digunakan dalam memecahkan permasalahan ini adalah secara penelitian hukum Normatif 2dengan meneliti perspektif internal secara pendekatan studi keperpustakaan dan mengkaji suatu norma hukum yang dilakukan secara pendalaman perundang-undangan.3
-
2.2 Pembahasan
-
2.2.1 Pengaturan Hukum Tentang Pengumpulan dan
Penyimpanan Limbah B3 di Kota Denpasar
Lingkungan hidup adalah kesatuan tata ruang yang dimana di dalamnya semua keadaan manusia dan tingkah lakunya yang dapat mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan hidup mahluk lainya dengan banyakanya permasalahan tentang pencemaran lingkungan yang terjadi di kota Denpasar pada khususnya terkait tentang mekanisme tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang dapat disingkat limbah B3 sangat meresahkan masyarakat dengan banyaknya presentase limbah yang bertebaran tanpa megetahui secara pasti tentang tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun yang ada di kota Denpasar yang pada kenyataanya adanya pengaturan hukum yang dituangkan pada ‘’Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan dan Pengelollan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar pada penjelasan Pasal 13 yang dimana kegiatan pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 hanya diperbolehkan apabila:4
-
a. Jenis limbah B3 tersebut dapat dimanfaatkan dan/atau
-
b. Badan udaha/ kegiatan pengumpulan limbah B3 telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pemaanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin
Pada hakekatnya limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikumpulkan dan disimpan sesui dengan persyaratan dan ketentuan yang telah diatur di dalam pengaturan hukum tentang tata cara
penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun yang biasa disingkat menjadi limbah B3 dan adanya juga beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melakukan penyimpanan dan pengumpulan yang dimana pihak yang ingin mengajukan persyaratan untuk menyimpan harus memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 dan juga tenaga yang terdidik di bidang analisa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan di dalam badan usaha atau kegiatan yang ingin menyimpanan dan mengumpulkan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 wajib mengajukan permohonan kajian teknis kepada kepala badan lingkungan hidup dan permohonan kajian teknis penyimpanan dan pengumpulan sementara limbah B3 diajukan oleh pemohon dengan mengisi dan melengkapi formulir permohonan kajian teknis serta persyaratan administrasi teknis yang dilampirkan di dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan dan Pengelollan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar. Serta teknis penyimpanan dan atau pengumpulan limbah B3 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang yang dimana pengajuan teknis paling lama diajukan 60 ( enam puluh) hari kerja sebelum masa berlaku kajian teknis berakhir teknis perpanjangan diatur di dalam ketentuan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19.
Persyaratan teknis lokasi penyimpanan dan pengumpulana limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang dapat disingkat
menjadi limbah B3 yang ada dikota Denpasar sesuai dengan pengaturan yang dijelaskan di dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan dan Pengelollan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar dimana terkait lokasi dan juga tempat yang cocok dan sesuai untuk dapat menyimpan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 serta yang diijinkan di dalam penyimpanan sementara untuk limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan persyaratan teknisnya sebagai berikut:
A lokasi penyimpanan sementara limbah B3
Lokasi untuk penyimpanan sementara limbah B3 harus melalui persyaratan teknis sehingga meminimalkan dampak yang ditimulkannya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar antara lain:
-
1. Letak lokasi TPS berada di area kawasan kegiatan
-
2. Merupakan daerah bebas banjir
-
3. Letak bangunan berjauhan atau pada jarak yang aman dari bahan lain yang mudah terkontaminasi dan/atau mudah terbakar dan atau mudah bereaksi atau tidak berdekatan dengan fasilitas umum.
-
B. Lokasi tempat pengumpulan limbah B3
Lokasi tempat pengumpulan limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis antara lain:
-
1. Lokasi bangunan tempat pengumpulan limbah B3 harus sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang daerah setempat.
-
2. Jarak dengan sungai (mengalir sepanjang tahun) minimal 50 meter.
-
3. Lokasi bebas dari banjir
-
4. Jarak lokasi dengan fasilitas umum seperti daerah pemukiman padat, : perdagangan, pusat pelayanan
kesehatan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan minimal 100 meter.
-
5. Mempertimbangkan jarak yang sekiranya aman terhadap daerah perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, serta kolam, rawa beserta air sumur penduduk sekitar.
-
6. Jarak dari lokasi dengan daerah fasilitas penduduk dan juga tempat yang dilindungi Negara seperti tempat prasasri dan cagar budaya alam.
-
7. Daerah yang juga memiliki lingkungan yang jauh dari mayoritas penduduk yang banyak karena sangat rawan terhadap jenis penyakit.
C.Tempat penyimpanan
-
1. Bangunan untuk tempat pengumpulan dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis antara lain :
-
a) Memiliki rencang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang disimpan.
-
b) Bangunan beratap dari bahan yang tidak mudah terbakar, dan memiliki ventilasi udara yang memadai.
-
c) Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
d) Memiliki system penerangan ( lampu ataupun bisa terkena sinar matahari yang memadai.
-
e) Lantai harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
-
f) Mempunyai dinding dari bahan yang tidak mudah terbakar. g) Bangunan dilengkapi juga dengan simbol yang jelas.
-
h) Dilengkapi juga dengan penangkal petir yang harus dipasang untuk meminimalisir terjadinya kerusakan
-
i) Bila tempat penyimpanan yang digunanakan untuk menyimpan limbah B3 mudah terbakar maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus:
-
i. Tembok beton bertulang atau bata meraj bila ada
memakai bata tahan api.
-
ii. Lokasi harus dapat dijaukan dari sumber pemicu
kebakaran dan atau sumber panas lainya.
-
j) Bila tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 yang mudah meledak maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus :
-
i. Kontruksi dalam bidang bangunanya baik itu lantai,
dinding maupun atap harus terbuat dari bahan yang tahan ledakan dan kedap air. Dan kontruksinya harus terjaga dan kuat, sehingga bila sekiranya terjadi kebakaran atau ledakan yang sangat kuat akan mengarak keatas tidak kesamping.
-
ii. Yang perlu juga harus dijaga adalah suhu dalam
ruangan agar dapat dikendalikan tetap dalam kondisi standart.
-
k) Bila tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpanan limbah B3 harus :
-
i. Kontruksi di dinding harus di desains untuk mudah
terlepas, agar mempermudah pengamanan limbah B3 dalam keadaan yang darurat.
-
ii. Kontruksi pada bagian atapnya dan dindingnya harus
tahan terhadap korosi dan api.
-
l) Hal-hal lainya yang perlu dipertimbangkan adalah jika yang disimpan 100% limbah B3 berupa fase cair, maka tempat penyimpanan memerlukan bak penampung ( untuk menampung jika terjadi bocor/tumpahan) dengan volume minimal 110% dari volume kemasan terbesar yang ada. Untuk menentukan volume bak penampungan.
III Penutup
3.1 . Kesimpulan
Berdasarkan tentang pembahasan yang telah disampaikan berdasarkan teknik pendekatan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut :
-
1. Sesuai dengan pembahasan dan pendekatan yang dilakukan di dalam menemukan tentang pengaturan hukum di dalam tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 di kota Denpasar yang telah memiliki legalitas di dalam pengaturanya yang dimana limbah B3 hanya diperbolehlan disimpan sementara dengan adanya perpanjangan yang dilakukan setelah lima tahun dan jenis limbah yang hanya boleh disimpan yang dapat dimanfaatkan dan juga harus adanya ahli yang mengerti tentang limbah disertai laboratorium bagi badan usaha yang ingin menyimpan dan mengumpulkan limbuh guna menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat bagi masyarakat.
-
2. Pembahasan terkait Teknis kajian di dalam menentukan lokasi dan tempat yang cocok di dalam penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang dimana tempat yang digunakan harus bebas dari kawasan banjir dan bangunan dan pondasi yang dibuat harus bisa menjaga kebersihan sekitar tempat penyimpanan limbah dan tidak bolehnya dekat fasilitas umum untuk meminimalisir terkontaminasinya penyakit dan di dalam tempat penyimpanan limbah harus dapat menyesuaikan dengan karakteristik dari limbah bahan berbahaya itu sendiri dan juga harus dilengkapi simbol untuk memepermudah mengetahui jenis limbah yang disimpan.
Dari hasil pembahasan yang telah dijelaskan pada urain diatas penulis dapat memberikan saran sebagai berikut :
-
1. Supaya pemerintah lebih mensosialisasi tentang tata cara untuk dapat mendapatkan ijin di dalam penyimpanan dan pengumpulan limbah yang mungkin masyarakat tidak mengetahui bahwa limbah bahan berbahaya boleh disimpan sementara namun harus melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
-
2. Supaya masyarakat yang menyimpan limbah B3 dapat mengetahui bahwa adanya standart tempat dan lokasi yang diperuntukan di dalam penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 di dalam kajian teknis yang telah dijelakan dan masyarakat yang mengumpulakn dan menyimpan juga dapat mengetahui adanya tempat penyimpanan namun harus sesuai dengan karakteristik dari limbah B3 itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
1. BUKU
Bambang Wahyo,2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,
Daud Silalahi M, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan
Adhani, R. (2018). Pengelolaan Limbah Medis Pelayanan Kesehatan. Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press.
Akib, M. (2016). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, Edisi Revisi, Cetakan 3. Jakarta: Rajawali Pers.
Ali, H. Z. (2016). Metode Penelitian Hukum, Edisi I, Cetakan 7. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmosudirjo, P. (1981). Hukum Administratif Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Attamimi, A. S. (25 April 1992). Teori Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Makalah pada Pidato Upacara
Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan pemerintah Ri Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Di Kota Denpasar.
13
Discussion and feedback