UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TERHADAP PELANGGARAN PEMBUANGAN LIMBAH USAHA HOTEL DI KABUPATEN BADUNG *

Oleh :

Dewa Ayu Agung Arsita Maharani **

Ibrahim R ***

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang krusial dan popular dikalangan masyarakat yang sangat perlu untuk mendapatkan penanganan yang serius oleh semua pihak. Dalam rangka untuk melindungi lingkungan hidup agar tidak tercemar Pemerintah Kabupaten Badung menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun rumusan masalah dari penulisan jurnal ini yaitu bagaimana penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Pemerintah terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakah hukum lingkungan terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel di Kabupaten Badung. Metode penulisan yang digunakan adalah penilitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digabungkan dengan penerapan suatu aturan hukum di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penegakan hukum lingkungan yang dilakukan pemerintah adalah pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah

Kabupaten Badung sebanyak 30 kali perbulan dan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta paksaan pemerintah terhadap pelanggaran pembuangan limbah B3 usaha hotel. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum dan faktor masyarakat.

Kata kunci: limbah B3, pembuangan, penegakan hukum.

ABSTRACT

The problem of pollution is a crucial and popular problem among the people who really need to get serious treatment by all parties. In order to protect the environment from being polluted the Badung Regency Government issues Badung Regency Regulation Number 23 of 2013 concerning Environmental Protection and Management. The formulation of the problem from the writing of this journal is how the government enforces environmental law on violations of hotel waste disposal violations and what are the factors that influence the enforcement of environmental laws against violations of hotel business waste disposal in Badung Regency. The writing method used is empirical legal research, which is a study based on applicable laws and regulations and combined with the application of a rule of law in the community. Based on the results of research that the environmental law enforcement conducted by the government is supervision carried out by the Badung Regency Environmental Supervisory Officer 30 times per month and administrative sanctions in the form of written warnings and government coercion against violations of B3 waste disposal in hotel businesses. While the factors that influence law enforcement are law enforcement and community factors.

Keywords: B3 waste, disposal, law enforcement.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Berkembangnya pembangunan pariwisata di Provinsi Bali tidak hanya  mengakibatkan dampak positif seperti peningkatan

pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, dapat menimbulkan dampak negatif

seperti: pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dimana hal tersebut akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia.1 Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang krusial dan popular dikalangan masyarakat yang sangat perlu untuk mendapatkan penanganan secara serius oleh semua pihak agar dapat menanggulangi dampak buruk yang terjadi karna pencemaran, bahkan sebisa mungkin untuk mencegah jangan sampai lingkungan menjadi tercemar.2

Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan diantaranya yaitu mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun yang berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas manusia yaitu salah satunya usaha hotel. Dampak negatif pariwisata yang mengancam kelestarian lingkungan hidup yaitu meningkatnya volume limbah hotel. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah hotel ini berupa limbah cair, padat dan gas yang termasuk ke dalam kategori limbah B3.

Sejalan dengan eksistensi kepariwisataan di Provisni Bali khususnya di wilayah Kabupaten Badung kini keberadaannya telah memberikan tekanan terhadap lingkungan. Selain limbah cair yang dihasilkan, kegiatan hotel juga menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3). Pengelolaan lingkungan hidup buka semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, disamping itu peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menanggulangi akibat dari

pencemaran lingkungan tersebut.3 Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kabupaten Badung yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Perda 23/2013). Dimana dalam Pasal 52 ayat (1) Perda 23/2013 menentukan, “Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya”. Pasal 53 Perda 23/2013 mengatur mengenai dumping (pembuangan) limbah B3, dimana menentukan “Setiap orang dilarang untuk melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin”. Salah satu kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah usaha hotel yang termasuk limbah B3 di Kabupaten Badung adalah adanya aliran limbah usaha hotel yang dibuang mengalir melalui sungai menuju Pantai Pura Geger di Kuta Selatan yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai kawasan suci, telah tercemar akibat adanya cairan pekat menyerupai lumpur yang berbau sangat menyengat. Rupanya limbah tersebut berasal dari The Mulia Resort and Villa.4

Meskipun peraturan perundang-undangan telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dari pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun, tetapi

masih ditemui sumber air yang tercemar akibat limbah cair. Untuk itu perlunya penegakan hukum terhadap Perda 23/2013 terkait pembuangan limbah B3 oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah upaya penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel di Kabupaten Badung?

  • 2.    Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel diKabupaten Badung?

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan didalam penulisaan jurnal ini menggunakan penilitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digabungkan dengan penerapan suatu aturan hukum di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum empiris atau sosiologis yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.5

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Terhadap Pelanggaran Pembuangan Limbah Usaha Hotel Di Kabupaten Badung

Penegakaan hukum merupakan proses untuk mewujudkan keinginan hukum menjadi kenyataan, dimana keinginan hukum itu adalah gagasan dari badan hukum yang membuat Undang-Undang yang dituangkan dalam peraturan-perturan hukum.6 Penegakan hukum sebagai bagian dari ruang lingkup daripada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penegakan hukum lingkungan, dianut sistem penegakan hukum yang mencakup penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif.7

Penegakan hukum preventif dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup dengan menggunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perizinan.8 Pengawasan merupakan upaya untuk mewujudkan penataan terhadap ketentuan-ketentuan di bidang lingkungan hidup, khususnya tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Berdasarkan Perda 23/2013 Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa, “Bupati sesuai dengan kewenanganya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Kewenangan dari Bupati untuk melakukan

pengawasan dapat didelegasikan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab dibidang PPLH. Berdasarkan informasi dari informan I Wayan Sueca selaku Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung mengatakan bahwa penegakan peraturan hukum lingkungan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung sesuai dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 7912/02/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Pengawasaan Pencemaran Dan Perusakaan Ligkungan Hidup Di Kabupaten Badung. Pengawasan terhadap setiap usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah B3 termasuk usaha hotel dilakukan 2 kali perhari, dengan target 30 usaha/kegiatan penghasil limbah B3 perbulan. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung diperoleh data pelanggaran pembuangan limbah B3 pertahun 2018 di Kabupaten Badung sebagai berikut:

Tabel 1.1 Pelanggaran dan Pemberian Sanksi Pembuangan

Limbah B3 Pertahun 2018 Di Kabupaten Badung

No

Jenis Sanksi

Jumlah Usaha/kegiatan

1

Teguran Tertulis

235

2

Paksaan Pemerintah

62

3

Pembekuan Izin

0

4

Pencabutan Izin

0

TOTAL

297

Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung

Kemudian berdasarkan wawancara dengan informan I Nengah

Sukarta selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas

Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung mengatakan bahwa dalam hal telah terjadi kerusakan ataupun pencemaran lingkungan, yang perlu dilakukan adalah upaya represif berupa pengenaan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Perda 23/2013 yang terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Sedangkan sanksi pidana juga dapat dijatuhkan terhadap pelaku usaha yang membuang limbahnya sembarangan yaitu sesuai dengan Pasal 85 Perda 23/2013 yang menentukan “pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Berdasarkan data yang diperoleh di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung dalam tahun 2018 sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggaran pembuangan limbah B3 di Kabupaten Badung yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 235 usaha yang melanggar kegiatan penghasil limbah B3 dan paksaan pemerintah sebanyak 62 usaha yang melanggar kegiatan penghasil limbah B3. Sedangkan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan pembekuan izin, serta sanksi pidana belum pernah dijatuhkan terhadap usaha yang melanggar kegiatan penghasil limbah B3 di Kabupaten Badung.

  • 2.2.2    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Lingkungan Terhadap Pelanggaran Pembuangan Limbah

Usaha Hotel Di Kabupaten Badung

Pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan pasti mengalami suatu kendala. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan Perda 23/2013 ini terletak pada penegakan hukumnya. Permasalahan penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa supaya hukum dapat berfungsi dengan baik maka dibutuhkan keserasian dalam hubungan lima faktor yaitu, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayan.9

Berdasarkan wawancara dengan informan I Nengah Sukarta selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, diperoleh informasi bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel di Kabupaten Badung yaitu faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Penegak hukum mempunyai peranan yang sangat penting untuk meningkatkan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan Perda 23/2013. Dalam penegakaan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung belum optimal dikarenakan keterbatasan personil. Target mereka untuk melakukan pengawasan perbulan adalah 30 usaha/kegiatan penghasil limbah B3. Sedangkan Kabupaten Badung hanya memiliki 8 orang pejabat pengawas lingkungan hidup, dimana jumlah terebut menjadi penghambat dan tidak sebanding dengan wilayah Kabupaten Badung yang luas. Kemudian pejabat Pengawas tidak hanya menertibkan terhadap

usaha/kegiatan hotel saja melainkan menertibkan semua pelanggaran terhadap ketentuan Perda 23/2013 di Kabupaten Badung, sehingga personil menjadi kewalahan dalam melakukan penertiban.

Faktor masyarakat juga menjadi faktor penghambat, dimana pelaku usaha yang sudah dilakukan pembekalan dan pembinaan berkali kali oleh pemerintah terkait hukum lingkungan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi sebagai pemilik usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah B3, tetapi masih saja dijumpai masyarakat yang nakal membuang limbahnya ke sumber air dengan alasan biaya yang sangat besar untuk melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel yaitu memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha hotel terkait aturan-aturan mengenai lingkungan hidup sehingga masyarakat paham hukum lingkungan serta kewajiban-kewajiban pelaku usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar sesuai dengan Perda 23/2013.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

  • 1.    Penegakaan hukum lingkungan kepada pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel di Kabupaten Badung, yaitu berupa pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung sesuai dengan    Keputusan    Bupati    Badung    Nomor

7912/02/HK/2017, dengan  melakukan pengawasan

sebanyak 30 kali perbulan terhadap usaha/kegiatan penghasil limbah B3. Sedangkan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Hingga tahun 2018 sanksi administratif pencabutan izin, pembekuan izin dan sanksi pidana belum pernah diterapkan.

  • 2.    Faktor yang mempengaruhi penegakaan hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel di Kabupaten Badung yaitu faktor penegak hukum dikarenakan keterbatasan personil yaitu hanya 8 pejabat pengawas untuk melakukan pengawasan secara langsung ke tempat usaha/kegiatan pengahasil limbah B3 dan faktor masyarakat dimana pemerintah telah melakukan pembinaan berkali kali terkait hukum lingkungan tetapi masih saja dijumpai masyarakat yang nakal membuang limbahnya ke sumber air dengan alasan biaya yang sangat besar untuk melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan praturan yang berlaku.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Pemerintah agar lebih sering melakukan pembinaan terhadap semua pelaku usaha/kegiatan penghasil limbah B3 terkait izin lingkungan dan juga mekanisme pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan secara baik dan benar.

  • 2.    Pemerintah agar lebih menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang masih tetap nakal membuang limbah B3 ke media

lingkungan mengingat selain sanksi administratif terdapat pula sanksi pidana.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

A.M. Yunus Wahid, 2018, Pengantar Hukum Lingkungan, Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ida Nurlida, 2009, Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria, Rajawali Pers, Jakarta.

Masrudi Muchtar, Abdul Khair dan Noraida, 2016, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran), Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke III, Universitas Indonesia, Jakarta.

_______, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tresna Sastrawijaya, 2000, Pencemaran Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta.

Jurnal Ilmiah:

Budi Supriyatno, Januari 2000, Pengelolaan Air Limbah Yang Berwawasan Lingkungan Suatu Strategi Dan Langkah Penangananya, Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol. 1, http://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/download/15 9/60 , diakses tanggal 18 Juni 2019.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 22).

Keputusan Bupati Badung Nomor 7912/02/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Pengawasaan Pencemaran Dan Perusakaan Ligkungan Hidup Di Kabupatenn Badung.

Internet:

DDLHK Kabupaten Badung, 2018, Tim Brusli dan DLHK Kabupaten

Badung          Telusuri          Sumber          Limbah,

https://www.badungkab.go.id/instansi/dislhk/baca-berita/396/TIM-BRUSLI-DAN-DINAS-LINGKUNGAN-HIDUP-DAN-KEBERSIHAN-KABUPATEN-BADUNG-TELUSURI-SUMBER-LIMBAH.html, diakses tanggal 13 Juni 2019.

13