IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN KANTONG PLASTIK*

Oleh:

I Gede Druvananda Abhiseka** Nengah Suharta***

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan

ABSTRAK

Sampah plastik merupakan masalah yang sangat sulit diatasi oleh karena itu Pemerintah Kota Denpasar telah mengatur tentang Pengurangaan Penggunaan Kantong Plastik. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari masyarakat yaitu sampah plastik lebih tepatnya kantong plastik karena setiap masyrakat masih banyak menggunakan kantong plastik dalam kesehariannya. “Penulisan article ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 pada pelaku usaha di pasar tradisional serta upaya hukum yang dapat ditempuh pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018.” Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris ini menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 masih kurang diterapkan di pasar tradisional oleh karena itu pemerintah diharapkan lebih tegas lagi mengatur tentang pengurangan sampah plastik ini.

Kata Kunci : Implementasi, Pengurangan, Sampah Plastik

ABSTRACT

Plastic trash is one of the biggest problem that hard to overcome. Because of that Denpasar City Government has regulated the reduction of the Use of Plastic Bags. But in its implementation, there are still a lot of social phenomenon that need got a lot of attention from society that plastic trash especially plastic bag because every community still uses plastic bags in their daily lives. The aims of this article are : 1. To examine the Implementation of Mayor of Denpasar

Regulation Number 36 of 2018 on business actors at traditional market and legal efforts that can be taken by the government to maximize the application of the Mayor of Denpasar Regulation No. 36 of 2018. This article uses empiris legal research methods. The conclusion of this article indicate that Denpasar Mayor Regulation No. 36 of 2018 is still less applied at traditional markets, therefore the government is expected to be more strict in regulating this reduction of plastic waste.

Key Words : Implementation, Reduction, Plastic Trash

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

“Munadjat Danusaputro berpendapat lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk didalam manusia yang mepengaruhi kelangsungan hidup dan kesejateraan manusia dan jasat hidup lainnya.1 Lingkungan yang sehat menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan akan kelestarian lingkungan dalam usaha menciptakan kehidupan yang sehat, harmonis dan sejahtera. Bahkan didalam UUD NRI 1945 Pasal 28 H ayat (1) ditentukan bahwa : “Setiap orang hidup sejahtera lahir maupun batin, bertempat tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”. Berdasarkan ketentuan itulah dapat dimaknai bahwa kebutuhan akan lingkungan yang sehat merupakan hak asasi setiap orang.”

Pembukaan Alenia ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945 menjelaskan bahwa terdapat beberapa tujuan daripada didikirannya Negara Indonesia. Satu diantaranya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, dalam kiat untuk mensejahterakan seluruh tumpah darah Indonesia, pemerintah melakukan sebuah pembangunan. Pembangunan dalam berbagai

bidang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan bernegara itu sendiri. Dalam proses pembangunan, sumber daya alam menjadi komponen yang sangat penting, hal ini dasarkan pada kenyataan bahwa sumber daya alam merupakan alat pemenuh kebutuhan asasi bagi kehidupan. Pemanfaatan sumber daya alam haruslah dilakukan secara bijak dan dengan cara-cara yang baik, karena mengingat pembangunan sebagai proses yang dinams, tentu akan senantiasa menimbulkan implikasi dalam pelaksananya.

Walikota Denpasar menetapkan PERWALI Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengurangaan Penggunaan Kantong Plastik di harapkan masyarakat di Bali terutama Kota Denpasar. Dalam penerapannya masih banyak fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari masyarakat yaitu sampah plastik lebih tepatnya kantong plastik karena setiap masyarakat masih banyak memakai kantong plastik dalam kesehariannya.2 Maka dari pada itu Peraturan Walikota Denpasar tersebut tidak dapat di terapkan secara maksimal , di karenakan dalam penerapannya di Pasar Phula Kerthi Sanglah masih banyak Pelaku Usaha yang menggunakan kantong plastik.

Dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan solusi terhadap permasalahan yang banyak di alami pelaku usaha di pasar Phula Kerthi Sanglah . Pada artikel ini saya sebagai penulis ingin membahas tentang “Implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Kantong Plastik”

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang dapat dirumuskan, rumusan masalah sebagai berikut. Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana Implementasi Hukum Terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 pada pelaku usaha di pasar tradisional ?

  • 2.    Apakah upaya hukum yang di lakukan oleh pemerintah untuk memaksimalkan penerapan peraturan walikota Denpasar nomor 36 tahun 2018?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi hukum terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 pada pelaku usaha di pasar tradisional serta upaya hukum yang dapat ditempuh pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

“Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu pengkajian ilmu hukum tidak terbatas lagi pada pengkajian system peraturan yang ada tapi mulai dikaitkan dengan proses yang sedang berjalan dengan mengamatin semua bentuk perubahan yang terjadi di sekelilingnya , seperti proses kultural dan social politik. 3 Penelitian ini dilakukan dengan meniliti bahan pustaka yang ada seperti peraturan perundang-undangan kemudian mengadakan penelitian terhadap masalah hukum.”4

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Implementasi Hukum Terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 Pada Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional

Penggunaan bahan dasar plastik dalam kehidupan yang maju ini terlihat sangat banyak sehingga menyebabkan tingkat ketergantungan masyrakat pada plastik semakin banyak. Hal tersebut disebabkan plastik adalah bahan pembungkus yang sangat praktis dan bersih, mudah didapat, tahan lama, dan juga terjangkau harganya untuk didapatkan. Sampah plastik merupakan salah satu limbah yang tidak dapat di daur ulang kembali, limbahnya membutuhkan waktu 1000 tahun untuk bisa menyatu dalam tanah. Tetapi dari pada itu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang bahaya dari plastik, dan cara penggunaan yang benar lingkungan yang sehat merupakan salah satu faktor untuk untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama dalam pengelolaan limbah yang berbahaya dan beracun.5

Sampah plastik selain berbahaya, namun penggunaannya juga kerap membuat pantai yang ada di pulau Bali kotor akibat sampah plastik, ini berdampak terhadap kunjungan pariwisata di Bali mengakibatkan berjuta ton sampah plastik tersebut membuat keadaan sekitar menjadi kotor selain membahayakan kehidupan laut seperti spesies ikan , terumbu karang dan lain-lainnya serta dapat membahayakan manusia itu sendiri . 6

Sebagai daerah Pariwisata menjadi sangat penting untuk menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan hidup di Bali.

Dalam penerapannya untuk mengurangi penggunaan sampah plastik tersebut di Bali khususnya di daerah Denpasar agar mewujudkan Kota Denpasar yang bersih dan sehat 7 .Telah dibentuknya suatu peraturan yaitu Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik.

Pada pasal 1 angka 5 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik menjelaskan pengertian kantong plastik, yang menyatakan “Kantong plastik adalah kantong yang di buat dari bahan dasar plastik atau polyethylene yang di gunakan sebagai media untuk menganggkut barang”

Kantong alternatif ramah terhadap lingkungan merupakan kantong yang terbuat dari bahan dasar organik yang bisa terurai atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang atau digunakan kembali. 8

Pada Pasal 5 juga dijelaskan tentang penggunaan kantong alternative sebagai pengganti kantong plastik yang dalam pasal tersebut menyatakan:

  • (1.) Pelaku usaha harus menggunakan kantong alternative ramah lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi dalam penggunakan kantong plastik.

  • (2.) Pemakaian kantong alternative ramah lingkungan yang mana di tertera pada ayat (1) di lakukan pada :

  • a.    Pusat Perbelanjan dan,

  • b.    Toko Modern

Sesuai dengan pasal di atas pemerintah mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi pemakaian kantong plastik dengan cara mengganti penggunaan kantong plastik tersebut dengan kantong alternative. Yang dimaksud kantong alternative disini ialah kantong yang ramah lingkungan yang penggunaannya dapat digunakan berkali- kali. Sebagai contoh tote-bag, paper bag, dan sebagainya.9

Penelitian dilakukan di pasar Phula Kerthi Sanglah di karenakan merupakan salah satu pasar yang sangat produktif dan ramai di kunjungi oleh masyarakan di sekitaran Sesetan. Namun dalam implementasinya Tidak semua pelaku usaha yang ada di Pasar Phula Kerthi Sanglah dapat melakukan kegiatan jual beli tersebut, hal ini dikarenakan tidak semua barang yang diperjual belikan dapat dikemas menggunakan kantong alternative. Sebagai contoh pelaku usaha daging segar. Pada pelaksanaannya pelaku usaha daging tersebut biasanya menggunakan kantong plastik sebagai sarana untuk mengkemas daging yang di perjual belikan. Karena dalam hal ini, tidak mungkin dalam proses jual beli daging tersebut pelaku usaha menggunakan tote- bag ataupun paper bag sebagai sarana untuk mengkemas daging tersebut, Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan hal tersebut. Diberikannya jalan keluar atas kasus pelaku usaha daging dalam melakukan usahanya. Hal tersebut bertentangan dengan keadaan saat ini, yang

dimana jika dilihat pada keadaan saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan sampah plastik.

Sesuai dengan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Sesuai dengan pasal tersebut seharusnya pemerintah tidak hanya menerapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, namun juga memberikan solusi atas pelaku usaha yang usahanya memang mewajibkan menggunakan kantong plastik seperti usaha daging segar. Berdasarkan atas pasal 11 huruf b pemerintah mempunyai peranan dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam bidang pengelolaan sampah. Dalam hal ini pemerintah semestinya bertindak tegas atas pengaturan penggunaan kantong plastik tersebut agar tidak merugikan salah satu pihak.

  • 2.2.2    Upaya Hukum Yang Dapat Ditempuh Pemerintah Untuk Memaksimalkan Penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018

“Upaya hukum menurut R. Atang Ranoemihardjo, yaitu “suatu cara melalui jalan hukum dari pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap suatu keputusan hakim yang dianggap tidak adil atau tidak tepat. 10 Upaya hukum ada dua yaitu upaya hukum Preventive dan Represif . Upaya hukum preventive adalah suatu tindakan pengawasan sosial yang di lakukan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang, dan upaya hukum Represif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau peristiwa yang kurang baik. Dalam upaya

menangani dari penggunaan kantong plastik untuk mengkemas daging segar tersebut.”11

Dalam permasalah mengenai penggunaan kantong alternative pada proses pengemasan jual beli suatu barang, upaya yang relevan di gunakan oleh pemerintah adalah upaya hukum represif, di karenakan pengemasaan dalam proses jual beli masih banyak terdapat suatu penyimpangan dalam pengimplementasian mengenai penggunaan kantong alternative sebagai pengganti kantong plastik di wilayah kota Denpasar . Larangan mengenai penggunaan sampah plastik ini telah diatur Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik.

Adapun peranan pemerintah dalam menyikapi permasalahan yang dibahas terkait penyimpangan-penyimpangan yang ada di dalam masyarakat mengenai penggunaan kantong alternative sebagai pengganti kantong plastik :

  • a.    Dengan melakukan sosisalisasi ke masing-masing pasar yang ada di kota Denpasar , dan juga jika tetap ada yang melanggar;

  • b.    “Dan bagi yang tidak mematuhi akan dijatuhi sanksi administrasi, perdata, pidana, dan tindakan tata tertib sekaligus. dikenakaa sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 12.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat di simpulkan bahwa :

  • 1.    Implementasi hukum terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 belum dapat dilakukan dengan baik yang dimana pada pelaku usaha di pasar tradisional tidak semua pelaku usaha dapat melakukan kegiatan jual beli tersebut, hal ini dikarenakan tidak semua barang yang diperjual belikan dapat dikemas menggunakan kantong alternative. Sebagai contoh pelaku usaha daging segar. Pada pelaksanaannya pelaku usaha daging tersebut biasanya menggunakan kantong plastik sebagai sarana untuk mengkemas daging yang di perjual belikan. Karena dalam hal ini, tidak mungkin dalam proses jual beli daging tersebut pelaku usaha menggunakan tote- bag ataupun paper bag sebagai sarana untuk mengkemas daging tersebut.

  • 2.    Solusi hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memaksimalkan penerapan peraturan walikota Denpasar nomor 36 tahun 2018

  • a.    Dengan melakukan sosisalisasi ke masing-masing pasar yang ada di kota Denpasar , dan juga jika tetap ada yang melanggar;

  • b.    Dapat dikenakaa sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  • 3.2 Saran

  • 1.    Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan hal tersebut. Diberikannya jalan keluar atas kasus pelaku usaha daging dalam melakukan usahanya. Hal tersebut tentunya jika dilihat berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai penggunaan kantong alternative

sebagai pengganti kantong plastic tentu saja bertentangan dengan keadaan saat ini, yang dimana jika dilihat pada keadaan saat ini, masih banyak masyarakat yang belum menaati peraturan yang telah dibuat tersebut, serta masih banyak dari masyarakat yang belum mengindahkan peraturan yang telah di buat oleh pemerintah.

  • 2.    Diharapkan masyarakat mampu untuk mengetahui secara lebih dalam mengenai bahayanya penggunan kantong plastik dalam hal transaksi jual beli suatu barang.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Danusaputro, Munadjat, 1980, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.

Fauzi,A.(2004).Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan :Teori dan aplikasi. Gramedia Pustaka Utama

Karuniaastuti,N.(2013).Bahaya Plastik terhadap kesehatan dan lingkungan .Swara Patra,3(1).

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ramiyanto, 2019, Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya. Citra Aditya Bakti.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Thesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soekanto, Soerjono, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.13.

Usman. Rachmadi, 2003. Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

JURNAL

Tapilatu, Effelien, 2017,  “Upaya Pencegahan Pencemaran

Lingkungan Hidup yang Diakibatkan Oleh Sampah Ditinjau Dari Perda Denpaasar Nomor 3 Tahun 2015”,Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol 05, No. 05, Desember 2017, URL :nhttps://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/vi ew/35417, diakses pada tanggal,29 April 2019 pukul, 20.37 WITA.

Krisnasari, Komang Trie, 2013, “Penerapan Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Udayana,         Vol.         01,         No.         03

,NMeiN2013,NURLN:Nhttps://ojs.unud.ac.id/index.php/kert hasemaya/article/view/5354, diakses pada tanggal, 29 April 2019 pukul. 23.09.

Setiawati,Luh Ani;WITA,I Nyoman.Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun Tehadap Potensi Pencemearan Lingkungan,Kertha Negara,[S.1],v.7,n.4 p.1-14,june 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik.

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Kantong Plastik

12