HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ONLINE DENGAN DRIVER
on
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN JASA
TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ONLINE DENGAN
DRIVER*
Oleh:
Dedek Oka Astawa** Ida Bagus Putra Atmaja***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Munculnya transportasi berbasis aplikasi online yang sangat mudah diakses oleh masyarakat luas. Transportasi berbasis aplikasi online telah memudahkan masyarakat dalam berbagai bidang. Terjadi suatu persepsi antara masyarakat dan para pengemudi atau calon pengemudi dari perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online bahwa mereka memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Maka perlu lebih jauh lagi menganalisis mengenai hubungan hukum antara pengemudi dengan penyedia aplikasi transportasi online. Penulisan ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: bagaimana hubungan hukum diantara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver yang timbul dari adanya perjanjian berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver berdasarkan undang-undang ketenagkerjaan. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Hasil dari penulisan ini yaitu tidak terdapat hubungan hukum antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online, maka takibat hukum yang timbul yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi driver. Kata Kunci: hubungan hukum, perusahaan jasa transportasi, aplikasi online, driver.
ABSTRACT
The emergence of online application-based transportation that is very easily accessed by the public. Online-based transportation applications have made it easier for people in various fields. A perception occurs between the community and the drivers or prospective drivers of online applicationbased transportation companies that they have a working relationship with the company. Then it is necessary to further analyze the legal relationship between the driver and the online transportation application provider. This
writing formulates two problems, namely: how is the legal relationship between online application-based transportation companies and drivers arising from an agreement under the Manpower Act and how the legal consequences arising from the agreement between online application-based transportation companies and drivers based on the Act Employment. This writing uses the method of writing normative law. The result of this writing is that there is no legal relationship between drivers and online applicationbased transportation companies, so the law does not arise due to the lack of legal protection for drivers.
Keyword: legal relationship, transportation service company, online application, driver.
Kemajuan teknologi komunikasi sangat berdampak pada setiap aspek kehidupan, baik dalam hal kegiatan jual beli barang dan jasa, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi. Transportasi merupakan suatu kebutuhan dalam rangka menunjang mobilisasi manusia untuk melakukan gerak perpindahan dengan cepat dan efisien. Perkembangan dunia transportasi pada era digital sangat bervariasi dan kreatif salah satu dengan munculnya transportasi berbasis aplikasi online yang sangat mudah diakses oleh masyarakat luas. Transportasi berbasis aplikasi online telah memudahkan masyarakat dalam berbagai bidang, mulai dari mengantar pesanan makanan dan minuman sehingga tidak perlu pergi keluar rumah, jasa kebersihan rumah, dan masih banyak lagi pelayanan jasa serta fitur yang dapat memudahkan pekerjaan rumah atau kegiatan keseharian.
Kemunculan transportasi berbasis aplikasi online juga memerlukan tenaga manusia untuk dapat beroprasi dan menjalankan pelayanan yang terdapat dalam aplikasi tersebut. Timbul adanya suatu peluang kerja dari adanya transportasi berbasis aplikasi online ini, sehingga dapat menyerap tenaga
kerja dan menurunkan angka pengangguran dengan menjadi dan bergabung bersama kemitraan dari transportasi berbasis aplikasi online tersebut. Untuk dapat bergabung bersama perusahaan transportasi berbasis aplikasi online diperlukan adanya suatu syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Terjadi suatu persepsi diantara masyarakat dan para pengemudi atau calon pengemudi dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi online bahwa mereka memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut, atau dapat dikatakan bahwa pengemudi dari transportasi berbasis aplikasi online merupakan pekerja/karyawan dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi online. Hal ini disebabkan karena instrumen pengupahan, syarat pendaftaran, serta adanya asuransi yang diberikan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online kepada calon pengemudi atau kepada pengemudinya yang telah terdaftar. Para pengemudi beranggapan bahwa perlindungannya telah dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Rekruitmen pengemudi atau lebih lazim disebut sebagai driver dilakukan dengan sistem recruitment antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online. Perjanjian yang timbul dari adanya proses recruitment merupakan bentuk dari perjanjian baku. Perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tidak menerapkan perjanjian kerja kepada driver. Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dilakukan antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja yang berisikan hak dan kewajiban, syarat kerja, pengupahan bagi para pihak.
Upah merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja kepada pekerjanya sebagai bentuk imbalan yang
dibayarkan dan telah ditetapkan jumlahnya berdasarkan perjanjian baku. Perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online bersifat subordinatif. Dalam perjanjian kerja seharusnya bersifat koordinatif antara driver dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online. Perjanjian baku yang telah dibuat secara tertulis oleh pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi online untuk disepakati oleh calon driver yang ingin melakukan hubungan kemitraan.
Oleh karena diterapkannya perjanjian yang bersifat baku tersebut antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online maka perlu mengetahui hubungan hukum antara keduanya. Hal ini berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Dalam melakukan kewajiban kerja tentu terdapat suatu resiko yang mengancam keselamatan kerja itu sendiri.1
Setiap pekerjaan tentu memiliki tingkat resiko kerja yang berbeda. Resiko kerja berkaitan dengan keselamatan kerja, driver memiliki tingkat resiko kerja yang cukup tinggi karena pekerjaan yang dilakukannya sangat rentan terjadi kecelakaan sebagai akibat dari kelalaiannya sendiri ataupun dikarenakan kelalaian orang lain yang kurang berhati-hati saat berkendara dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Perlindungan terhadap pekerja perlu dilakukan untuk menjamin hak dasar dari pekerja.2
Beberapa permasalahan yang telah diuraikan diatas perlu menelaah lebih jauh dari sudut pandang ilmu hukum mengenai hubungan hukum yang terjadi diantara perusahaan transportasi berbasis aplikasi online dengan driver. Kepastian hukum terkait dengan hubungan hukum yang timbul dari adanya perjanjian kemitraan akan berpengaruh terhadap perlindungan hukum bagi para driver. Maka perlu lebih jauh lagi menganalisis mengenai hubungan hukum antara pengemudi dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi transportasi online.
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat diidentifikasikan rumusan permasalahan dalam penelitian ini, sebagai berikut:
-
1. Bagaimana hubungan hukum antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver yang timbul dari adanya perjanjian berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan?
-
2. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Penulisan ini memiliki tujuan umum untuk mengetahui dan mengembangkan ilmu hukum dalam bidang hukum ketenagakerjaan. Penulisan ini juga memiliki tujuan sebagai bahan referensi bagi penulisan hukum dengan tema yang sejenis. Tujuan khusus dari penulisan ini yaitu guna mengetahui hubungan hukum antara perusahaan transportasi berbasis aplikasi online dengan driver berdasarkan Undang-
Undang Ketenagakerjaan. Dari hubungan hukum tersebut maka dapat diketahui mengenai akibat hukum yang timbul sehingga tujuan umum dari penulisan ini dapat tercapai.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif.3 Dapat dikatakan penulisan hukum normatif karena pada penulisan ini mengkaji mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai hubungan hukum antara perusahaan transportasi berbasis aplikasi online dengan driver. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundangan.4 Sumber bahan hukum pada penulisan ini yaitu; Undang-Undang Ketenagakerjaan, KUHPer, Peraturan perundangan lainya, buku, karya tulis ilmiah hasil dari penelitian, pendapat para sarjana. Setelah bahan hukum terkumpul, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.5
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 . Hubungan Hukum antara Perusahaan Jasa Transportasi Yang Berbasis Aplikasi Online Dan Driver
-
Hubungan hukum menurut pendapat Soeroso adalah hubungan antara dua pihak atau lebih
daridua pihak subjek hukum. Pada hubungan hukum timbul hak dan kewajiban dari para subjek hukum
yang berhadapan dengan subjek hukum lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban dari masing-masing subjek hukum.6 Hukum merupakan himpunan dari berbagai peraturan yang mengatur hubungan sosial berkaitan dengan hak yang didapat dari subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu hak, terlaksananya pemenuhan hak dan kewajiban dilindungi dan dijamin oleh undang-undang atau hukum positif.7
Setiap hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban, subjek hukum mendapatkan hak nya apabila telah melakukan kewajiban. Menurut Logemann, setiap hubungan hukum terdapat pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan prestasi (prestatie subject) dan pihak lainnya wajib memberikan prestasi tersebut (plicht subject).8 Terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi dalam setiap hubungan hukum, yakni: adanya subjek hukum yang saling berhadapan memberikan hak dan kewajiban; adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban; terdapat hubungan antara pemilik hak dengan pengemban kewajiban.9 Hubungan hukum juga memiliki syarat yang harus dipenuhi, yaitu: adanya peraturan yang mengatur
hubungan hukum tersebut sehingga menimbulkan peristiwa hukum.
Hubungan hukum antara driver dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online yang timbul dari adanya perjanjian kemitraan, yaitu hubungan hukum kemitraan karena dilakukan suatu perjanjian kemitraan (partnership agreement) yang hampir mirip dengan perjanjian kerja pada umumnya. Perjanjian kemitraan (partnership agreement) merupakan bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. Ketentuan mengenai perjanjian kemitraan terdapat pada Pasal 1338 j.o Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, ketentuan khusus mengenai perjanjian kemitraan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Hubungan kemitraan antara driver dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online memiliki beberapa unsur, seperti: penyediaan dan persiapan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, pemberi bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produksi usaha. Perjanjian kemitraan, dapat berlangsung diantara seluruh pelaku kegiatan perekonomian, hubungan kemitraan merupakan jalinan kerja sama sebagai mitra atau kawan kerja dan atau pasangan kerja rekanan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mendefinisikan perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian antara pekerja atau
buruh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak.10 Unsur dari hubungan kerja yaitu terdapat pekerjaan yang wajib dilakukan, terdapat perintah dan adanya upah yang diberikan. Dari ketiga unsur tersebut harus dipenuhi, jika salah satu unsur yang tidak dipenuhi, maka tidak terdapat hubungan kerja. Unsur pekerjaan dapat terpenuhi apabila pekerja hanya melaksanakan atau melakukan pekerjaan yang telah diberikan perusahaan atau pemberi kerja. Unsur upah dipenuhi apabila pekerja menerima kompensasi berupa sejumlah uang dengan jumlah tertentu dan bersifat tetap pada suatu periode, dan tidak didasarkan atas komisi atau persentase. Unsur perintah dapat terpenuhi apabila pemberi kerja memerintahkan pekerja, dan bukan atas inisiatif dari pekerja itu sendiri.11
Hubungan kemitraan yang terjadi antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver tidak terdapat hubungan kerja karena tidak memenuhi unsur-unsur kerja. Perjanjian kemitraan antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver menggunakan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan bukanlah upah yang diberikan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online kepada driver. Driver mendapatkan upah yang berasal dari konsumen karena telah menggunakan jasanya, upah yang diterima oleh driver justru dibagi dengan setoran kepada pihak
perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online. Bonus diberikan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online apabila seorang driver dapat memenuhi target yang diberikan kepadanya. Bonus dan upah merupakan suatu instrumen yang berbeda, bonus yang diberikan oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi online bukanlah upah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Unsur upah yang tidak dipenuhi dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver mengakibatkan tidak adanya hubungan kerja. Dalam hal ini hanya terjadi hubungan kemitraan, sehingga perlindungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dapat diberikan. Apabila terjadi suatu perselisihan diantara kedua belah pihak, tidak dapat diselesaikan melalui hubungan industrial, melainkan memasuki ranah peradilan umum.
Perjanjian kemitraan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver termasuk dalam perjanjian kemitraan yang telah diperbarui dengan pola hasil yang telah diatur pada Pasal 26 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bentuk perjanjian kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online kepada driver
merupakan bentuk perjanjian tertulis dalam bentuk kontrak elektronik.12
Perjanjian tertulis dengan menggunakan media elektronik tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perjanjian tertulis dengan menggunakan media elektronik atau kontrak elektronik mengikat bagi para pihak berdasarkan undang-undang ini. Perjanjian kerjasama atau kemitraan diantara driver dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara para pihak.13
Perjanjian kemitraan memiliki hubungan yang sama, tidak seperti pada hubungan kerja yang memiliki tingkatan antara bawahan dan atau pekerja dengan pemberi kerja. Dalam perjanjian baku atau perjanjian kemitraan yang diterapkan oleh pihak perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online terjadi suatu ketidak setaraan. Hal itu muncul dari adanya klausula-klausula yang secara sepihak dapat ditambahkan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dan wajib ditaati oleh driver sebagai mitranya.
-
2.2.2 Akibat Hukum Yang Timbul Dari Adanya Perjanjian Kemitraan Antara Perusahaan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Online Dan Driver
Tidak adanya hubungan kerja antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online, maka driver tidak berhak menuntut hak-hak yang biasa diterima pekerja pada umumnya seperti upah lembur, jamsostek maupun pesangon jika hubungan kerjasama mereka berakhir. Menentukan ada tidaknya hubungan kerja ini penting agar kita bisa melihat apakah ada hubungan ‘pekerja dan pengusaha’ disana, kalau tidak ada hubungan kerja berarti tidak ada istilah pekerja dan pengusaha, yang ada hanyalah mitra.
Akibat hukum yang timbul dari adanya hubungan kemitraan ini yaitu tidak adanya payung hukum atau perlindungan hukum bagi driver. Driver tidak dapat menuntut haknya seperti pekerja pada umumnya yang menerima pesangon, tunjangan, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, menanggung sendiri segala resiko kerja yang terjadi padanya. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam hal terjadinya kecelakaan kerja, order atau pesanan fiktif dari para konsumen yang tidak bertanggung jawab sehingga suatu pesanan tidak dapat dibayarkan namun pesanan tersebut sudah dibeli oleh driver sehingga driver mengalami kerugian financial. Selain itu timbul persaingan antara driver lainnya atau perang harga antara penyedia jasa aplikasi sehingga menyudutkan driver yang tetap harus mematuhi klausula-klausula baru yang diterapkan secara sepihak.
Pada sub bab diatas telah diuraikan mengenai unsur-unsur dari hubungan kemitraan atau perjanjian kemitraan. Pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi online wajib memberikan lokasi yang layak bagi driver untuk
menyediakan pos atau tempat untuk menunggu orderan pada lokasi-lokasi strategis dan tidak melanggar peraturan perundangan. Pihak perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online menjamin kelancara beroprasinya aplikasi yang disediakan sehingga tidak terjadi down server atau tidak dapatnya diakses suatu aplikasi tersebut. Keakuratan peta lokasi yang diterima driver untuk melakukan pekerjaannya dalam bidang jasa juga perlu diperhatikan sehingga dapat mengeviseiensi waktu sehingga dapat menerima pesanan lainnya dan menambah penghasilannya. Perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online menjamin persaingan antar driver juga driver dari pesaing usaha lainnya yang dapat menjatuhkan satu sama lainnya. Menjamin pemerataan penghasilan antar driver memberikan jaminan atau perlindungan atas keselamatan kerjanya.
-
1. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver adalah hubungan kemitraan. Tidak ada hubungan kerja diantara kedua belah pihak, karena tidak memiliki unsur-unsur kerja, seperti perintah kerja dan mendapatkan upah atas diselesaikannya pekerjaan tersebut. Karena tidak adanya hubungan kerja, dan hanya terdapat hubungan perjanjian kemitraan yang bersifat baku.
-
2. Akibat hukum yang timbul dari adanya hubungan kemitraan ini yaitu tidak adanya payung hukum atau perlindungan hukum bagi driver. Driver tidak dapat menuntut haknya seperti pekerja pada umumnya yang
menerima pesangon, tunjangan, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, menanggung sendiri segala resiko kerja yang terjadi padanya.
-
1. Sebaiknya perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online untuk membuat perjanjian kemitraan yang tidak baku, sehingga para driver dapat ikut berperan dalam perjanjian tersebut dan bagi perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online untuk tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan mengenai perjanjian yang akan dibuat atau diperbaharui sehingga tetap memperhatikan hak dari driver sebagai mitra kerja.
-
2. Hendaknya kepada perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online untuk tetap memberikan proteksi atau perlindungan kepada pengemudinya,
sehingga tercapai kesejahteraan dan hubungan timbal balik yang tetap saling menguntungkan sebagai mitra kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Asri, Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Fajar, A. Muktie dan Yulianto Ahmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Halim, A. Ridwan, 2003, Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab, GI, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Silaban, Gerry dan Salomo Perangin-angin, 2008, Hak Dan Atau Kewajiban Tenaga Kerja Dan Pengusaha/Pengurus Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundangan Keselamatan Dan Kesahatan Kerja, USU Press, Medan.
Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Debby Tri Sebbiana Tarigan, 2017, Analisis Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Go-Jek Dengan Driver Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Kertha Semaya Vol. 05 No.02, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar.
Pande Putu Tara Anggita Indyaswari, 2017, Analisis Mengenai Hubungan Supir Gojik Dengan PT. Gojek Indonesia, Jurnal Kertha Semaya Vol. 05 No.02, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar.
Ni Putu Puspa Chandra Sari dan I Nyoman Suyatna, 2018, Perlindungan Konsumen Pengguna Angkutan Barang Melalui Layanan Ojek Online, Jurnal Kertha Semaya Vol. 06 No.02, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
16
Discussion and feedback