PIHAK TERKAIT DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PERADILAN KONSTITUSI*

Oleh:

Arrian Setiagama**

Nyoman Mas Aryani***

Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang melaksanakan kewenangan kehakiman yang khusus menangani persoalan yang berkaitan dengan penegakan konstitusi. Dalam persidangan di peradilan konstitusi negara sangat menghargai hak konstitusi tiap warga negaranya dan menjamin hak konstitusi setiap warga negara dengan melibatkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi dan menjaga hak konstitusinya.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak diatur dengan jelas tentang konsep pihak terkait dalam persidangan konstitusi, maka ketidak-jelasan tersebut dapat menimbulkan multi-tafsir, yang dapat menjadi celah bagi seseorang untuk dapat bertindak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan analisis konsep hukum.

Pihak Tekait yang berkepentingan atas objek uji materiil yang dimohonkan kehadapan Mahkamah, atas inisiatif pribadi dengan legal standing-nya sendiri, entah untuk membantah ataupun mengutkan dalil-dalil Pemohon Uji Materiil. Dampak dari kekaburan norma ini akan menghambat jalanya persidangan di peradilan konstitusi.

Kata Kunci: Pihak Terkait, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Konstitusi.

ABSTRACT

The Constitutional Court gives judicial authorities to the Constitutional Court. In trials in constitutional courts the state has the right to the constitution of every citizen and guarantees the constitutional rights of every citizen by involving all citizens to facilitate and fight for their constitutional rights.

In Law No. 8 of 2011 concerning the Constitutional Court does not clearly stipulate the agreement of the parties involved in the constitutional trial, the nonconformity can lead to multi-interpretation, which can be a problem for the user to be able to be adjusted and in accordance with what is requested.

The type of research used in the discussion of this thesis is normative legal research with research proposals, case discussions, comparative discussions, and analysis of legal concept analysis.

The relevant party concerned with the material test object petitioned for the judiciary of the Supreme Court, on personal approval with its own legal standing, whether to refute or multiply the arguments of the Petitioner Test. The impact of this vagueness of norms will hinder the nets of trials in constitutional justice.

Keywords: Related Parties, Constitutional Court, Constitutional Justice.

  • I.    PENDAHULUAN

    • I.I    Latar Belakang

Di Indonesia terdapat satu lembaga negara yang melaksanakan salah satu kewenangan kehakiman yang khusus menangani perkara ataupun persoalan yang berkaitan dengan penegakan konstitusi 1yakni Mahkamah Konstitusi1. Dalam setiap persidangan perkara yang diajukan dalam peradilan konstitusi selalu ada pihak terkait didalamnya. Dalam setiap perkara di peradilan konstitusi masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi jika memang apa yang dijadikan perkara tersebut mempengaruhi atau mengganggu hak konstitusinya, maka barang siapa yang merasa hak konstitusinya terganggu dengan adanya permohonan perkara tersebut dapat mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara yang sedang diacarakan dalam peradilan konstitusi. Seperti halnya apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa penetapan hari sidang sebagaimana yangdimaksud dalam ayat(1) diberitahukan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait serta diumumkan kepada masyarakat, Dari ayat tersebut masyarakat jika merasa hak konstitusinya tercederai dangan adanya perkara tersebut maka dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk mengikuti persidangan dan mempertahankan hak konstitusinya sebagai warga negara.

Seperti halnya dalam permohonan uji materi dari Gubernur DKI Jakarta tentang kewajiban cuti bagi Gubernur yang ingin mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah untuk periode kedua, saat itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama mengajukan permohona uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan alasan waktu cuti selama kampanye terlalu lama dan dapat digunakan dengan meyelesaikan program pemerintah yang sedang berjalan. Dalam pokok perkara tersebut kemudian Prof Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam pokok perkara tersebut, beliau merasa bahwa dirinya akan dicalonkan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta yang bila permohonan pengujian materi tersebut dikabulkan maka akan dapat merugikan atau menganggu hak konstitusinya dalam hal ini saat pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta tersebut. Dalam prosesnya pada tanggal 3 september 2017 yaitu tanggal terkahir pendaftaran Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nama Prof Yusril tidak ada dalam daftar calon yang didaftarkan di KPU DKI Jakarta. Selang beberapa waktu setelah itu Prof Yusril mengundurkan diri sebagai Pihak Terkait dalam pokok perkara yang masih berjalan tersebut2. Dalam kasus ini yang menjadi permasalahan dan mendatangkan pertanyaan bagi penulis adalah mekanisme atau prosedur untuk menentukan seseorang dapat menjadi Pihak Terkait dalam suatu perkara belum diatur dengan jelas. Karena dalam hal ini Prof Yusril dapat mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dan kemudian mengundurkan diri atas kehendak

sendiri seolah tidak ada aturan yang baku dan mengatur tentang permohonan sebagai Pihak Terkait tersebut.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dari latarbelakang tersebut diatas penulis dapat menarik rumusan masalah sebagai berikut;

  • 1.    Bagaimana pengaturan mengenai pihak terkait dalam pemeriksaan persidangan peradilan konstitusi ?

  • 2.    Bagaimana implikasi dari pengaturan norma pihak terkait dalam pemeriksaan persidangan peradilan konstitusi ?

  • 1.3     Tujuan Penulisan

Tujuan Umum dari penulisan Konsep Pihak Terkait dalam Pemerksaan Persidangan di Peradilan Konstitusiini adalah;

  • 1.    Untuk mengetahui dengan benar aturan tentang pihak terkait dalam pemeriksaan persidangan peradilan konstitusi, supaya jelas dan dapat dijadikan sebuah indikator dalam menentukan para pihak terkait dalam pemeriksaan persidangan peradilan kontitusi.

  • 2.    Untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan dari pengertian pihak terkait dalam pemeriksaaan persidangan peradilan konstitusi, ada pihak terkait yang ditengah jalanya persidangan mengundurkan diri.

  • II.    ISI MASALAH

    • 2.1 . Metode Penulisan

Menurut Soerjono Soekanto, sebuah penelitian hukum dapat dilakukan melalui penelitian hukum normatif, penelitian hukum

sosiologi/empiris atau mengunakan kedua-duanya3. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif yang dimaksud meneliti bahan-bahan hukum terkait penjelasan maupun pengertian pihak terkait dalam pemeriksaaan persidangan peradilan konstitusi. Pembahsan rumusan masalah dalam penulisan ini akan dilakukan dengan menelaah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan juga bahan hukum tersier.

Teori yang melandasi penulisan ini ialah teori konstitusi, teori negara hukum dan teori demokrasi, Istilah negara hukum berkaitan dengan paham rechtstaat dan the rule of law, juga berkaitan dengan paham monocracy yang berasal dari perkataan monos dan cartos; nomos berarti norma, sedangkan cartos adalah kekuasaan, ialah kekuasaan oleh norma atau kedaulatan hukum.4Negara yang menempatkan kekuasaan tertiggi pada rakyat disebut negara demokrasi, yang secara simbolis sering digambarkan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (from the people, of the poeple, for the people).5Henry B. Majo menyebut beberapa nilai yang terkandung dalam demokrasi( he spesific value of a democracy) pada umumnya sebagai berikut:6

  • 1.    the peaceful voluntary adjusment of dispute and institution alized peaceful settlement of conflict;

  • 2.    ensuring peacful changes in cahnging society;

  • 3.    the oerderly succesion of rules;

  • 4.    that of minimum of corercion;

  • 5.    that of diversity;

  • 6.    that attainment of justice.

  • 2.2    Hasil dan Analisa

    • 2.2.1    Pihak Terkait dalam Pemeriksaan Persidangan Mahkamah Konstitusi

Pihak terkait dalam peradilan konstitusi sama halnya juga konsep dalam hukum acara perdata di Pengadilan Negeri maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, dikenal dengan konsep Tergugat Intervensi yang kerap dijumpai dalam praktik. Dalam hukum acara judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikenal juga dengan konsep serupa hanya saja disebut dengan istilah “Pihak Terkait yang Berkepentingan” atas objek uji materiil yang dimohokan pengujiannya kehadapan Mahkamah.7     Atas     inisiatif     pribadi,     pihak     yang

berkempentingan/Terkait ini dapat tampil dengan legal standing-nya sendiri, entah untuk membantah ataupun menguatkan dalil-dalil Pemohon Uji Materiil. Tidak hanya pihak terkait yang berkepentingan langsung, berkepentingan tidak langsung juga dapat dikatagorikan sebagai Pihak Terkait dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Pihak Terkait juga bisa dibagi dua katagori, pertama pihak yang karena kewenangan atau kedudukanya berkaitan dengan pokok

acara dari materi yang sedang dimohonkan pengujiannya, yang kedua adalah pihak yang akan terpengaruh hak konstitusi, kewenangan ataupun kedudukanya apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

  • 2.2.2    Implikasi dari Kekaburan Norma Pihak Terkait dalam Pemeriksaan Persidangan Peradilan Konstitusi

Dampak yang ditimbulkan dari kekaburan norma pihak terkait dalam pemeriksaaan persidangan di peradilan konstitusi sangat mempengaruhi kelancaran berjalannya sidang pokok perkara yang sedang di proses, kekaburan pengaturannya juga berdampak atas kepastian hukum bagi para pihak terkait untuk berkomitmen penuh atas permohonannya yang secara inisiatif pribadi mengajuka diri sebagai pihak terkait.

Apabila pihak yang telah dikabulkan permohonannya sebagai pihak terkait tidak berkomitmen untuk menuntaskan perannya dalam persidangan, maka untuk mengatasi hal tersebut harusnya ada aturan yang jelas mengatur apakah ada sanksi tertentu bagi pihak yang telah dikabulkan permohonanya yang kemudian tidak menyelesaikan proses persidangan hingga akhir. Kepastian hukum untuk para pihak yang berkempentingan baik secara langsung maupun tidak langsung harus diatur secara jelas dan mengikat agar persidangan di peradilan konstitusi dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya dan tidak ada pihak yang seolah tidak menghormati proses yang sedang berlangsung di peradilan konstitusi.

  • III.    PENUTUP

    3.1.    KESIMPULAN

Berdasarkan perumusan masalah dan uraian hasil penelitian yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • 1.    Dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikenal dengan konsep serupa hanya saja disebut dengan istilah “Pihak Terkait yang Berkepentingan” atas objek uji metariil yang dimohokan pengujiannya kehadapan Mahkamah. Atas inisiatif pribadi, pihak yang berkempentingan/Terkait ini dapat tampil dengan legal standing-nya sendiri, entah untuk membantah ataupun menguatkan dalil-dalil Pemohon Uji Meteriil. Tidak hanya  pihak  terkait  yang  berkempentingan langsung,

berkempentingan tidak langsung juga dapat dikatagorikan sebagai Pihak Terkait dalam hukum acara Mahakamah

Konstitusi. Pihak Terkait juga bisa dibagi dua katagori,

pertama pihak yang karena kewenangan atau kedudukanya berkaitan dengan pokok acara dari materi yang sedang

dimohonkan pengujiannya, yang kedua adalah pihak yang akan terpengaruh hak konstitusi, kewenangan ataupun kedudukanya apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi

  • 2.    Dampak yang timbul dari kekaburan norma pihak terkait dalam pemerikasaan persidangan di peradilan konstitusi, pihak terkait merupakan salah satu aspek penting dalam

persidangan di peradilan konstitusi akan tetapi tidak banyak aturan yang mengatur tentang pihak terkait tersebut. Jika pihak terkait dalam peradilan konstitusi ini tidak diatur denga jelas mekanismenya maka nantinya akan menjadi permasalahan saat ada hal yang tidak diinginkan terjadi, semisal pengunduran diri pihak terkait dari posisinya sebagai pihak terkait yang keterangannya harus didengar didalam persidangan. Kepastian hukum tentang pihak terkait ini perlu untuk dirinci kembali apa saja persedur yang harus dipenuhi dan apa sanksi jika pemohon sebagai pihak terkait tidak dapat menyelesaikan peranya dalam persidangan hingga akhir.

  • 3.2.    SARAN

Selain simpulan yang diungkapkan diatas, dikemukakan juga beberapa saran, yakni sebagai berikut:

  • 1.    Penambahan aturan yang lebih ditail dan mengikat untuk para pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pokok acara yang sedang berlangsung dalam persidangan di peradilan konstitusi. Aturan yang membahas tentang teknis dan prosedur untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan komitmennya untuk sangggup mengikuti persidangan hingga akhir.

  • 2.    Kepada Dewan perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang hendaknya dapat membuat udang-undang yang

mengatur pihak terkait yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam tiap  persidangan yang sedang di

sidangkan dalam peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi apabila hak-hak konstitusinya terpengaruh ataupun terganggu

dengan adannya permohonan pengujian tersebut, dengan cara mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pokok perkara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstutisionaliesme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2015.

Harman, Benny K,Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2013.

Magnar,Bagir Manan & Kuntana Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilihan Umum, dalam Bagir Manan (editor), Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, kumpulan esai guna menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri Martosoewiggnjo, SH., Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.

Mayo,Henry B, An Introduction to Democratic Theory, Oxford University Press, New York, 1960.

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI press, Jakarta, 1984.

________, Pengantar Penelitian Hukum, UI press, Jakarta, 1984.

JURNAL ILMIAH

Arista Wirdyantara, Nyoman; Artha, I Gede, Kajian Hukum Pemohon (legal standing) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Calon Pasangan, Kertha Negara, [S.1], Juli 2016.

INTERNET

Delvira C. Hutabarat, 2016 “Gagal Jadi Cagub, Yusril Mundur Jadi Pihak erkait Gugatan          Ahok”,          liputan6.com,          URL          :

https://www.liputan6.com/pilkada/read/2611005/gagal-jadi-cagub-yusril-mundur-jadi-pihak-terkait-gugatan-ahok. Diakses tanggal 25 agustus 2018.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahakamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5456.

12