PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023 KABUPATEN GIANYAR PASCA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK DI BALI
on
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023 KABUPATEN GIANYAR PASCA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK DI BALI
Oleh:
I Gusti Ngurah Lanang Agus Triana Putra∗ Made Gde Subha Karma Resen∗∗ Cokorda Dalem Dahana∗∗∗
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Perencanaan pembangunan daerah adalah salah satu bagian dari urusan pemerintah daerah dalam kewenangannya mengatur urusan rumah tangga dari daerah itu sendiri. Dalam perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berdurasi (5) lima tahun setelah daerah tersebut menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar pasca pemilihan umum kepala daerah di bali dan faktor-faktor apa saja yang menghambat dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode yang dilakukan dengan penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar diwajibkan penyusunannya berdasarkan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Berbagai proses tahapan yang terdapat dalam ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 wajib ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gianyar sebagai pelaksananya. Adapun faktor penghambat penyusunan RPJMD Tahun 20182023 Kabupaten Gianyar adalah kurangnya penegakan hukum pada lingkungan organisasi perangkat daerah, tidak efektif nya sistem informasi pembangunan daerah dan masyarakat desa yang masih belum memahami pentingnya prioritas pembangunan dan penyelarasan perencanaan.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Pemilihan Umum Kepala Daerah
∗I Gusti Ngurah Lanang Agus Triana Putra, adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, gustilanang1996@gmail.com.
∗∗Made Gde Subha Karma Resen, adalah Dosen Pembimbing I Skripsi Dan Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Udayana.
∗∗∗Cokorda Dalem Dahana, adalah Dosen Pembimbing II Skripsi Dan Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Udayana.
ABSTRACT
Regional development planning is one part of the Regional Government Affairs authority in regulating their domestic affairs. In planning a regional development, in accordance with the provisions contained in Act No. 25 of 2004 on National Development Planning System requires that Regional Government Affairs provide a medium-term regional development plan (RPJMD) with five (5) years duration after that region organizes their regional head elections. As for the problems that will be discussed in this thesis, which is How the process of RPJMD preparation in Gianyar Regency in the year of 2018-2023 due to a post-general election in Bali and What are the factors that inhibit in the process of RPJMD preparation in Gianyar Regency in the year of 2018-2023. This research qualifies as empirical legal research, which conducts research directly into the field to get the accurate truth. The preparation of RPJMD in Gianyar Regency in the year of 2018-2023 is required according to the provision of the Regulation of the Minister of Home Affairs No. 86 of 2017. Various stages of the process contained in the provisions of the Regulation of the Minister of Home Affairs No. 86 of 2017 must be taken by Gianyar Regency Government through Regional Development Planning Agency and Development research of Gianyar Regency as the executor. The inhibiting factors for preparing the preparation of RPJMD in Gianyar regency in the year of 2018-2023 are the lack of law enforcement in the regional organizational environment; the regional development information systems are not effective; and the villagers society who still do not understand the importance of development priorities and planning alignment.
Key words: Regional Government, Regional Medium-Term Development Plan, Regional Head Elections
Indonesia pada era globalisasi saat ini dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, khususnya dalam aspek pembangunan baik tingkat nasional maupun di tingkat daerah, artinya untuk mewujudkan peningkatan pembangunan nasional harus berawal dari peningkatan pembangunan di daerah. Maka dari itu diperlukan otonomi daerah guna memberikan peluang bagi setiap daerah dalam mengembangkan daerahnya masing-masing. Otonomi daerah pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri.1 Dengan demikian
pemerintah daerah dapat memanfaatkan setiap potensi daerah dengan sebaik-baiknya sebagai penunjang peningkatan pembangunan daerah tersebut, seperti yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Daerah) pada Pasal 258 ayat (1) menyatakan bahwa, “Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.”
Guna mewujudkan peningkatan pembangunan daerah yang baik, diperlukan suatu perencanaan didalamnya agar terarah dan tepat sasaran. Ketentuan perencanaan pembangunan daerah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (selanjutnya disebut UU SPPN) yang mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam penelitian ini, penulis akan lebih khusus membahas mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Definisi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tertuang pada Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Rencana pembangunan menengah daerah, dan
rencana kerja pemerintah daerah (selanjutnya disebut Permendagri Nomor 86 Tahun 2017) bahwa, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.”
Kabupaten Gianyar merupakan salah satu daerah di Provinsi Bali yang menerapkan desentralisasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.2 Kabupaten Gianyar juga merupakan wilayah yang baru saja menjalani masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak. Sudah tentu Kabupaten Gianyar harus merencanakan segala urusan pemerintahan demi memaksimalkan peningkatan pembangunannya dalam 5 Tahun kedepan, salah satunya ialah perencanaan. Guna mewujudkan hal tersebut maka Pemerintahan Kabupaten Gianyar wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seiring dengan pergantian Bupati dan Wakil Bupati yang tentunya memiliki visi dan misi berbeda dengan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya. Selain itu, untuk menyusun RPJMD Kabupaten Gianyar berpedoman terhadap Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang dimana dari setiap tahapan harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalamnya. Terkait dengan latar belakang yang telah dipaparkan, mendorong penulis untuk mengangkat penelitian yang berjudul “PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023 KABUPATEN GIANYAR PASCA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK DI BALI” 1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan masalah yang di angkat dalam jurnal ini, antara lain:
-
1. Bagaimanakah proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar pasca pemilihan umum kepala daerah serentak di Bali?
-
2. Apa saja faktor-faktor penghambat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar?
Adapun tujuan yang dapat di ungkap dari penulisan jurnal ilmiah ini, antara lain:
-
1. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tahapan proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar sesuai ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
-
2. Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam beberapa tahapan pada proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar.
II Inti Makalah
-
2.1 Metode Penulisan
-
2.1.1 Jenis Penelitian
-
Jenis Penelitian dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah empiris. Penelitian Hukum empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan
guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan penelitian.3
Dalam penelitian jurnal ini, penulis menggunakan pendekatan undang-undang (the statutory approach), Pendekatan fakta (the factual approach), dan pendekatan konseptual (the conceptual approach).4
Penelitian ini bersifat deskriptif yang berusaha menguraikan dan mendeskripsikan persoalan-persoalan yang berakitan dengan masalah yang diteliti.5
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, maka data yang diperlukan meliputi data primer dan data sekunder yaitu:6
-
1. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari
sumber pertama dilapangan yaitu baik dari responden
maupun informan.
-
2. Data Sekunder adalah suatu data yang bersumber dari
penelitian kepustakaan yaitu data yang diperoleh tidak
secara langsung dari sumber pertamanya, melainkan bersumber dari data-data yang telah terdokumentasikan dalam bentuk bahan-bahan hukum.
Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen dan teknik wawancara (Interview).7
Analisis data jurnal ini menggunakan teknik analisis kualitatif, dimana data yang dikumpulkan adalah data naturalistik yang terdiri atas kata-kata (narasi), berwujud kasus-kasus, dan pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan observasi.
-
2.2 Hasil Analisis
-
2.2.1 Proses Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023
-
Kabupaten Gianyar
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Anak Agung Gde Budiartha selaku Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar pada tanggal 22 Maret 2019 di Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar bahwa secara garis besar proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar adalah sebagai berikut:
-
1. Proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar dimulai sejak awal tahun 2018 dengan tahapan penyusunan pertama ialah Rancangan Teknokratik.
-
2. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan rancangan awal RPJMD. Pada rancangan awal RPJMD tersebut berisi data dari Gambaran Umum Kondisi Daerah Kabupaten Gianyar terbaru, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Kabupaten Gianyar yang dikaitkan dengan Isu Strategis di nasional dan provinsi, serta Penjabaran substansi dari Visi Misi dan Sasaran Pembangunan Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar terpilih yang kemudian dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala
Daerah beserta DPRD sebelum akhirnya di ajukan kepada provinsi untuk dikonsultasikan.
-
3. Selanjutnya dari hasil konsultasi dengan provinsi lalu disusun Rancangan RPJMD sebelum akhirnya dokumen tersebut dibahas bersama pada Musrenbang dengan melibatkan segala unsur pemangku kepentingan yang terkait.
-
4. Setelah dilaksanakan Musrenbang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Akhir RPJMD untuk dapat diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Pada proses tersebut terdapat tahapan penyampaian Ranperda tentang RPJMD dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar kepada Kepala Daerah sebelum disetujui bersama oleh lembaga legislatif yakni DPRD Kabupaten Gianyar.
-
5. Setelah mendapat persetujuan kemudian Ranperda tentang RPJMD di ajukan ke provinsi kembali untuk dapat dievaluasi oleh Bappeda Provinsi Bali dan Gubernur Bali dalam hal penyelarasan.
-
6. Selanjutnya hasil evaluasi Rancangan Perda tentang RPJMD disempurnakan oleh Bappeda Kabupaten Gianyar.
-
7. Barulah Penetapan Rancangan Perda tentang RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023.
Lebih lanjut ditegaskan kembali oleh Bapak Anak Agung Gde Budiartha bahwasanya disetiap tahapan yang dilalui pada proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya. Terdapat beberapa tahapan yang tidak sesuai antara pelaksanaannya dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tahapan tersebut dituang ke dalam tabel berikut:
Tabel Data Proses Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023
Kabupaten Gianyar berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
No. |
Tahapan Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Pasal |
Sesuai/tidak sesuai |
1. |
Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD |
Januari s/d Agustus 2018 |
Pasal 42 |
Sesuai |
2. |
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD |
Kamis, 20 September 2018 |
Pasal 47 ayat (1) |
Sesuai |
3. |
Forum Konsultasi Publik |
Kamis, 22 Oktober 2018 |
Pasal 48 ayat (2) |
Tidak Sesuai |
4. |
Pengajuan Rancangan Awal |
Selasa, 30 Oktober 2018 |
Pada Pasal 49 ayat (3) |
Sesuai |
5. |
Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD |
Jumat, 9 November 2018 |
Pada Pasal 49 ayat (4) |
Sesuai |
6. |
Konsultasi Rancangan Awal RPJMD |
Rabu, 14 November 2018 |
Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (2) |
Sesuai |
7. |
Masukan dalam bentuk surat kepala BAPPEDA Provinsi Bali |
Senin, 19 November 2018 |
Pasal 52 ayat (2) |
Sesuai |
8. |
Penyusunan Rancangan RPJMD |
Selasa, 27 November 2018 |
Pasal 61 ayat (2) |
Sesuai |
9. |
Persetujuan Pelaksanaan Musrenbang |
Kamis, 29 November 2018 |
Pasal 63 ayat (2) |
Sesuai |
10. |
Pelaksanaan Musrenbang RPJMD |
Selasa, 18 Desember 2018 |
Pasal 64 ayat (4) |
Tidak Sesuai |
11. |
Perumusan Rancangan Akhir RPJMD |
Kamis, 20 Desember 2018 |
Pasal 66 ayat (1) |
Sesuai |
12. |
Penyampaian rancangan akhir RPJMD dalam Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD |
Jumat, 21 Desember 2018 |
Pasal 67 ayat (2) |
Sesuai |
13. |
Penyampaian rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD |
Senin, 29 Januari 2019 |
Pasal 69 ayat (3) |
Tidak Sesuai |
14. |
Evaluasi Rancangan PERDA tentang RPJMD Kabupaten/ Kota oleh Gubernur |
Kamis, 14 Maret 2019 |
Pasal 70 ayat (3) |
Tidak Sesuai |
15. |
Penetapan Perda RPJMD |
Kamis, 21 Maret 2019 |
Pasal 70 ayat (2) |
Tidak Sesuai |
Sumber: Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan tabel proses penyusunan RPJMD Tahun 20182023 Kabupaten Gianyar dijelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan batas waktu dalam ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dengan prosentase 10
tahapan (66%) sesuai dan 5 tahapan (34%) tidak sesuai. Hal tersebut dikarenakan substansi dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih yang berbeda dengan visi dan misi Kepala Daerah periode sebelumnya sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian kembali dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih dengan seluruh para pemangku kepentingan dimana pada tahapan tersebutlah ditemui banyak hambatan sehingga Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam hal ini Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar dituntut untuk lebih teliti dan cermat dalam menyikapi hambatan-hambatan tersebut.
-
2.2.2 Faktor-faktor penghambat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar
-
A. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar
Menurut Soerjono Soekanto melalui teorinya menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.8 Dari pandangan tersebut, berikut faktor penghambat penyusunan RPJMD Kabupaten Gianyar:
-
1. Faktor penegak hukum
Dalam Pasal 57 UU Pemerintah Daerah dikenal istilah penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini meliputi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota), DPRD serta dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian menurut Soerjono Soekanto penegak hukum merupakan pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.9 Maka dari itu Pemerintah Daerah
yang salah satu nya OPD ialah penyelenggara pemerintah daerah yang membentuk hingga menerapkan hukum dalam implementasinya. Akan tetapi hal tersebut dirasa tidak responsif dan kurang inovasi. Padahal sebuah inovasi merupakan faktor penting untuk mendukung daya saing daerah, diperlukan kolaborasi antar aktor-aktor yang saling berinteraksi dalam suatu sistem yang disebut sistem inovasi.10
-
2. Faktor sarana atau fasilitas
Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar belum memiliki sistem yang berbentuk aplikasi atau databese bersama guna mempermudah dalam hal sinkronisasi antar pusat, daerah provinsi hingga daerah kabupaten/kota.
-
3. Faktor masyarakat
Kurangnya pemahaman masyarakat pada desa mengenai prioritas pembangunan yang dimana masyarakat desa lebih cenderung memprioritaskan pembangunan infrastruktur daripada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi salah satu misi Bupati Kabupaten Gianyar terpilih. B. Upaya untuk mengatasi hambatan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar
-
1. Upaya terkait Faktor penegak hukum
Diperlukan suatu pembekalan dan sosialisasi mengenai penjabaran maksud dan tujuan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gianyar terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar lebih responsif dan berinovasi dalam menyusun program kerja.
-
2. Upaya terkait Faktor sarana atau fasilitas
Dikarenakan Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar belum memiliki sistem informasi pembangunan daerah, maka Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar tetap menggunakan metode penginputan data manual agar tidak membuang waktu yang lama dalam penyusunan RPJMD.
-
3. Upaya terkait Faktor Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Gianyar berupaya memberikan edukasi dan pemahaman melalui Musyawarah Pembangunan Desa agar masyarakat desa lebih memahami arti pentingnya penyelarasan.
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan, antara lain sebagai berikut:
-
1. Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar dimulai dari rancangan awal RPJMD yang berisi penjabaran substansi dari visi dan misi Kepala Daerah, kemudian rancangan awal RPJMD tersebut
dikonsultasikan dengan provinsi sebelum kemudian dibahas bersama pada Musrenbang, dan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Akhir RPJMD menjadi Ranperda. Ranperda tersebut diajukan ke provinsi guna dievaluasi oleh Bappeda Provinsi Bali dan Gubernur. Selanjutnya hasil evaluasi Ranperda RPJMD
disempurnakan kembali oleh Bappeda Kabupaten Gianyar sebelum kemudian ditetapkan oleh Bupati beserta DPRD Kabupaten Gianyar. Dari seluruh proses tersebut timbul prosentasi kesusaian terhadap ketentuan Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017, bahwa 66% tahapan sesuai dan 34% tahapan tidak sesuai dengan ketentuan.
-
2. Faktor-faktor penghambat disetiap tahapan penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar sangat berpengaruh sehingga menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yakni pada Pasal 48 tahapan forum konsultasi publik, Pasal 64 ayat (4) tahapan pelaksanaan musrenbang, Pasal 69 ayat (3) tahapan penyampaian ranperda kepada DPRD, Pasal 70 ayat (3) tahapan evaluasi ranperda tentang RPJMD dan Pasal 70 ayat (2) tahapan penetapan perda tentang RPJMD. Hal tersebut dikarenakan substansi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih berbeda dengan visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya. Sehingga memerlukan penyesuaian kembali dengan para pemangku kepentingan dan membuat batas waktu dari setiap tahapan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dari hasil kesimpulan yang telah ditarik, adapun saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
-
1. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar khusus nya Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar mempersiapkan rencana dan strategi yang lebih baik dalam melaksanakan setiap tahapan agar sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
-
2. Pemerintah Kabupaten Gianyar sebaiknya lebih meningkatkan kordinasi antar lini dikarenakan penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar
memerlukan penyesuaian kembali terhadap seluruh pemangku kepentingan agar selaras dan tepat sasaran.
IIII Daftar Pustaka
1. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Metode Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ani Sri Rahayu, 2018, Pengantar Pemerintahan Daerah:Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Jakarta.
I Widiarta, 2001, Cara Mudah memahami Otonomi Daerah, Lapera Pustaja Utama,Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana,
Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum Empiris, Cet. Ke-1, IND-HILL-CO, Jakarta.
, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas
Indonesia, Jakarta.
, 2016, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Sukandarrumidi, 2012, Metode Penelitian: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula, Cet.IV, Gadjah Mada University Press, Yogayakarta,
Made Gde Subha Karma Resen, 2015, “Inovasi Daerah (Refleksi dan Pengaturan Inovasi Daerah di Indonesia)”, Jurnal Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana Bali.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan pembangunan
jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Rencana pembangunan menengah
daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
15
Discussion and feedback