KEDUDUKAN WAKIL GUBERNUR DALAM MEMPERKUAT SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh:

Ni Komang Manik Sari Utami

∗∗

Nyoman A Martana∗∗

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Kepala Pemerintah di tingkat Provinsi terdiri dari Kepala Daerah Provinsi dan Wakil Kepala Daerah Provinsi. Penelitian ini menyoroti masalah yang berkaitan dengan tugas dan wewenang wakil gubernur dalam hubungannya dengan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan di samping mengungkapkan faktor hukum yang potensial dapat mempengaruhi terjadinya konflik antara gubernur dengan wakil gubernur dalam menjalankan tugasnya.

Penelitian ini bertujuan sebagai bahan referensi agar pembaca dapat memahami tugas, memperjelas fungsi peraturan perundang-undangan dalam upaya agar tidak terjadi konflik antara wakil gubernur dengan gubernur, dalam melaksanakan fungsi pemerintahan daerah sekaligus untuk meningkatkan transparasi dalam tugas dan wewenang wakil gubernur.

Penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif (yuridis normatif). Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik studi kepustakaan lalu dilanjutkan dengan teknik analisis. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan dan wewenang wakil gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No. 307 Tahun 1985 adalah membantu Gubernur dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas-tugas baik di bidang pemerintahan maupun di bidang pembangunan, membantu gubernur dalam menjalankan wewenangnya untuk melaksanakan urusan yang menjadi

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

∗∗ Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

kewenangan Pemerintah Provinsi, di samping juga memberikan masukan kepada gubernur untuk menjalankan pemerintahan melaksanakan peraturan perundang-undangan di daerah sehingga peraturan kewenangan dan tugas tersebut akan terjalin kerjasama dan terdapat kejelasan tugas dan tanggungjawab dari wakil gubernur.

Keywords: Kedudukan, Wakil Gubernur, Wewenang.

ABSTACT

The Head of Government at the Provincial level consists of the Provincial Head of the Region and the Vice of the Provincial Region. This study highlights the problems related to the duties and authority of the vice governor in relation to the governor based on legislation in addition to revealing legal factors that could potentially influence the occurrence of conflicts between the governor and the vice governor in carrying out their duties.

This study aims as a reference material so that readers can understand the duties, clarify the function of legislation in an effort to avoid conflicts between the vice governor and the governor, in carrying out the functions of regional government as well as to increase transparency in the duties and authority of the vice governor.

The research method used is a normative legal method. Data collection techniques are using library research techniques and then followed by analysis techniques. The results of the study indicate the position and authority of the deputy governor based on the Decree of the Governor of Bali No. 307 of 1985 is assisting the Governor in order to improve the field authorities that both in the field of government and in the field of development, helping the governor in exercising his authority to carry out the affairs that are under the authority of the Provincial Government, in addition to providing input to the governor to carry out government regulations invitations in the regions thus that the authority and task regulations will be established in cooperation and there is clarity of duties and responsibilities of the vice governor. Keywords: Position, Vice Governor, Authority.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur batasan-batasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan ini memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahannya baik dalam pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, maupun kepentingan Daerah. Pemerintahan daerah memiliki kebijakan sangat penting karena dalam menjalankan segala urusan masyarakat setempat senantiasa didasarkan pada aspirasi masyarakat. Karena itu pemilihan umum yang dilaksanakan untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai proses seleksi terhadap lahirnya pemimpin di daerah memiliki nilai strategis dan demokratis, karena pemilu itu pada hakekatnya merupakan suatu rangkaian untuk menampung keinginan masyarakat yang akan dirumuskan dalam bentuk kebijakan oleh pemimpin yang dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan tugas pembantuan. Berdasarkan ketiga asas itu maka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan dengan otonomi daerah di mana Gubernur berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat. Berdasarkan hubungan itu maka tugas dan wewenang Gubernur merupakan implikasi dari hubungan hukum yang terjadi antara pemerintah

pusat dengan pemerintah daerah.1 Kewenangan itu sering diartikan sebagai kekuasaan yang bersumber pada hak dan kewajiban dalam rangka menyelenggarakan suatu kegiatan organisasi.2

Tugas pemerintahan menurut paham modern (dalam suatu Negara Kesejahteraan/social service state) adalah menyelenggarakan kepentingan umum untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya berdasarkan keadilan dalam suatu Negara Hukum.3 Sehingga dalam mencapai tujuan dari daerah dan menjalankan pemerintahan merupakan perwujudan dari ciri Negara yang berdasarkan Kedaulatan Rakyat. Sebagai kepala dan wakil daerah untuk mewujudkan kepentingan masyarakat, gubernur dan wakil gubernur mempunyai kewenangan dalam menjalankan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ialah hal berwenang atau hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, selain itu kewenangan dapat pula diartikan hal dan kekuasaan untuk bertindak atau kekuasaan untuk membuat keputusan, merintah dan melimpah tanggung jawab pada orang lain.4 Untuk membantu tugas kewenangan dan kewajiban Gubernur selaku Kepala Daerah, maka seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur sebagai wakil kepala daerah. Hanya saja rincian mengenai tugas dan wewenang bantuan seorang Wakil Gubernur kepada Gubernur tidak ada ditegaskan di dalam UUD NRI

Tahun 1945. Konstruksi secara normatif tidak diaturnya sifat bantuan Wakil Gubernur di dalam UUD NRI 1945 karena tugas Wakil Gubernur tersebut melekat pada tugas wewenang Gubernur dan sifatnya hanya sebagai pembantu Gubernur saja sehingga tergantung sepenuhnya pada Gubernur. Walaupun demikian mengenai rincian tugas Wakil Gubernur memperoleh pengaturan di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018. Malahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bali tentang kedudukan dan wewenang Wakil Gubernur diatur di dalam Peraturan Gubernur Bali No. 77 Tahun 1985 hampir 35 tahun yang lalu. Selama ini tugas dan wewenang dari wakil gubernur adanya kesenjangan sehingga dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah perlu dibahas dan dikaji lebih lanjut berdasarlan peraturan pemerintah daerah.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan dari uraian di atas dapat dirumuskan dalam dua rumusan masalah, yaitu:

  • 1.    Bagaimana tugas dan wewenang wakil gubernur dalam hubungannya dengan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan?

  • 2.    Apakah pengaturan kedudukan dan wewenang wakil gubernur yang bersifat sepenuhnya membantu gubernur dalam peraturan gubernur?

  • 1.3    Tujuan

Tujuan penelitian ini yaitu untuk dapat memahami tugas dan wewenang wakil gubernur dalam hubungannya dengan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam melaksankan fungsi pemerintahan daerah sekaligus untuk meningkatkan transparasi dalam tugas dan wewenang wakil gubernur dan juga menganalisa adanya peraturan gubernur yang mengatur kedudukan dan wewenang wakil gubernur.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitia normative, yaitu menggunakan teknik pengumpulan data yang menggunakan teknik studi kepustakaan lalu dilanjutkan dengan teknik analisis. Dengan demikian metode ini berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma.5 Sehingga melekat dengan usaha untuk mencari dan menemukan solusi terhadap suatu persoalan yang dipentingkan.6

  • 2.2    Hasil dan Pembahsan

    • 2.2.1    Tugas dan Wewenang Gubernur Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (4). Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki dua makna yaitu hubungan bertingkat (Sub-ordinat) apabila ada ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat dan hubungan sederajat (Koordinasi) apabila tidak ada ketergantungan satu sama lain. Keduanya diterapkan pada pola hubungan antara tiga entitas pemerintahan di Indonesia yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hubungan antara ketiganya berlangsung secara inklusif (inclusive authority model). Penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap diawasi oleh pemerintah pusat agar tercipta kesatuan negara.

Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 menunjukkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi adalah hubungan bertingkat. Gubernur menjalankan pemerintahan di wilayah provinsi berdasarkan asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara pusat kepada instansi bawahan guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 menunjukkan hubungan antara pemerintah daerah provinsi dan

pemerintah daerah kabupaten/kota adalah hubungan sederajat karena Gubernur dan Bupati/Walikota sama-sama menjalankan pemerintahan di wilayah masing-masing berdasarkan asas desentralisasi (otonomi daerah) dan tugas pembantuan. Gubernur memiliki kedudukan atau peran ganda yaitu sebagai kepala daerah provinsi (Local Self Government) sekaligus Kepala Wilayah/Wakil Pemerintah Pusat di daerah (Local State Government).7

  • 2.2.2    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Kewajiban dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri8. Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud wakil pemerintah pusat yaitu gubernur mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 33 dalam Pasal 1 ayat (2) yakni mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan, melakukan monitoring, evaluasi, supervise terhadap penyelenggaraan yang ada di wilayahnya. Memberdayakan dan memfasilitasi, serta evaluasi dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan menjalankan kewajiban menurut undang-undang yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Gubernur sebagai wakil pemeritah pusat mempunyai wewenang membatalkan peraturan Bupati/Wali Kota, memberikan pengahargaan atau sanksi kepada Bupati/Wali Kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelengaraan fungsi pemerintahan antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • 2.2.3    Tugas Kewajiban dan Wewenang Hak Wakil Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015

Wakil gubernur mempunyai tanggung jawab membantu gubernur dalam kedudukan pemerintah badan atau lembaga perlengkapan negara yang menjalankan atau dapat diartikan pembantu pelaksanaan tugas gubernur.9 Kewajiban wakil gubernur melaksanakan tugas dan mengamankan kepentingan pemerintah pusat dalam ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengkoordinasikan, dan menindak lanjuti laporan dan/atau temuan

hasil pengawasan aparat pengawasan serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah. Kedua memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan peraturan perundang-undangan.

Gubernur mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, memangku kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal dari semua perangkat daerah. Pemerintah pusat melimpahkan wewenang administrasi dari kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintah pusat sehingga gubernur menjadi kepala wilayah administrasi bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.10

  • 2.2.4    Tugas dan Wewenang Kewajiban Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011

Penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi melaksanakan urusan pemerintahan di dalam Pasal 2 ayat (1) yang meliputi:

  • a.    koordinasi penyelenggaraan   pemerintahan antara

pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;

  • b.    koordinasi penyelenggaraan   pemerintahan antara

pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;

  • c.    koordinasi    penyelenggaraan    pemerintahan    antar

pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;

  • d.    koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian serta evaluasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi serta RPJPN, RPJMN, dan RKP serta kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  • e.    koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;

  • f.    pembinaan    dan    pengawasan    penyelenggaraan

pemerintahan daerah kabupaten/kota;

  • g.    menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • h.    menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;

  • i.    memelihara stabilitas politik; dan

  • j.    menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 2.2.5    Keputusan Gubernur Nomor 307 Tahun 1985 tentang Tugas Kewajiban dan Wewenang Wakil Gubernur Bali

Kewajiban dan wewenang Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu tugas umum membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Darah Provinsi Tingkat I Bali, menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Kepala Daerah tingkat I Bali sehari-hari apabila Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali berhalangan dan atau berada di luar Bali dalam jangka waktu tertentu kecuali mengenai tugas dan wewenang yang secara tegas tidak dilimpahkan kepada Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.

Tugas kewajiban Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dititikberatkan pada urusan yang bersifat kedalam yang meliputi kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat I Bali, keprotokolan baik dalam negeri maupun luar negeri. Urusan teknis yang meliputi pembinaan dan perkembangan perkotaan, pembinaan kependudukan dan lingkungan hidup, pembinaan dan pengembangan hukum. Urusan kesejahteraan rakyat meliputi bantuan dan penanggulangan bencana alam, penanggulangan penyalahgunaan narkotika, penanggulangan

kenakalan remaja, pembinaan perburuhan dan tenaga kerja, pembinaan kesehatan dan keluarga berencana.

Pasal 2 menentukan bahwa pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dibantu oleh Sekertaris Wilayah/Daerah beserta Staf Sekertariat Wilayah/Daerah Tingkat I Bali, dinas-dinas, badan-badan, direktorat-direktorat, dan instansi-instansi lainnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Keputusan Gubernur Bali No. 307 Tahun 1985 adalah membantu Gubernur dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas-tugas baik di bidang pemerintahan maupun di bidang pembangunan. Selain itu membantu gubernur dalam menjalankan wewenangnya untuk melaksanakan urusan

Pemerintah Provinsi, dan  memberikan masukan  kepada

gubernur untuk menjalankan pemerintahan sesuai perundang-undangan di daerah sehingga peraturan kewenangan dan tugas tersebut akan terjalin kerjasama dan terdapat kejelasan tugas dari wakil gubernur.

  • 2.    Pengaturan mengenai kedudukan dan wewenang Wakil Gubernur karena sifat sepenuhnya membantu Gubernur peraturannya dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 307 Tahun 1985 yang sampai sekarang belum mengalami perubahan, dan hanya berpatokan pada Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4),

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (2), Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (1), Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (1).

  • 3.2    Saran

  • 1.    Sebaiknya tugas dan wewenang wakil gubernur diperjelas kembali dalam lembaran ketentuan peraturan perundang-

undangan agar memperjelas, sejauh mana batasan tugas dan wewenang wakil gubernur sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Dengan demikian tertulisnya Peraturan perundang-undangan tidak menimbulkan konflik antara gubernur dengan wakil gubernur.

  • 2.    Harus dibuatkannya peraturan gubernur yang baru karena peraturan gubernur yang lama sudah tidak relevan, sebaiknya wakil gubernur diberikan tugas oleh gubernur dan ditegaskan bahwa    wakil    gubernur    harus    menyampaikan

pertanggungjawaban apa saja mengenai tugas-tugas yang diberikan gubernur secara periodik. Untuk lebih meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebaiknya pembagian wewenang kepada wakil gubernur dilakukan pada tahap perencanaan awal masa jabatan dan dituangkan dalam aturan yang sah secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang pasti.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1985.

Diantha, I Made Pasek, 2017, Metodologi Penelitian Pendidikan Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Predana Media Group, Jakarta.

Hadiwijoyo, Surya Sakti, 2011, Gubernur Kedudukan, Peran dan Kewenangan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Hasyimzoem, Yusnani, dkk, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, PT. RajaGrafindo, Jakarta.

Setyosari, H. Punaji, 2010, Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan, Predana Media Group, Jakarta.

Sudrajat, Tedi, 2017, Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan & Jabatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Suharizal, dan Muslim Chaniago, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Yogyakarta, Thofa Media.

Monteiro, Josef Mario, 2016, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah Konsepsi, Kewenangan, Organisasi Desa, Produk

Hukum Desa, dan Peraturan  Daerah, Pustaka Yustisia,

Yogyakarta.

Undang-undang:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagi Wakil Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi

Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 307 Tahun 1985 Seri: D No. 75 Tentang Tugas dan Wewenang Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.

Jurnal Ilmiah:

Arianti, Ni Luh Putu dan Ariani, I G A A, 2014, “Kedudukan dan Kewenangan Gubernur Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Daerah”, Jurnal Kertha Negara, Fakultas Hukum Universitas Udanaya,

Vol.II,No.3,2014,URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara /article/view/8951 diakses pada tanggal 1 Maret 2019 pukul 03:48.ttt

16