TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KAPAL CEPAT TERHADAP KONSUMEN SAAT TERJADI KECELAKAAN

Oleh:

Putu Megabalinda Pradnya Wijayani∗∗ I Wayan Novy Purwanto∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Perkembangan perekonomian saat ini membuat para pelaku usaha mulai mendirikan usaha di bidang jasa angkutan laut yakni kapal cepat sehingga dapat memudahkan konsumen dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas laut. Namun banyak konsumen merasa khawatir apabila pihak penyedia jasa kapal cepat tidak memberikan tanggung jawab apabila konsumen mengalami kecelakaan. Dari latar belakang tersebut masalah yang dibahas yaitu mengenai bagaimana kelaiklautan kapal cepat dan bentuk tanggung jawab dari penyedia jasa kapal cepat jika konsumen mengalami kecelakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan di masyarakat dengan menggunakan teknik wawancara. Konsumen tidak perlu khawatir karena pihak penyedia jasa telah menyediakan alat-alat keselamatan kelaiklautan kapal dan pihak penyedia jasa juga memberikan asuransi apabila konsumen mengalami kecelakaan saat menggunakan jasanya, dan konsumen akan merasa nyaman dan aman saat kapal beroperasi, sebelum kapal beroperasi penyedia jasa harus memenuhi syarat mengenai dokumen yang harus dilengkapi. Pelaksanaan penyedia jasa mengenai tanggung jawab dan kelengkapan dokumen seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sesuai.

Karya Ilmiah ini merupakan karya ilmiah diluar ringkasan skripsi.

∗∗ Putu Megabalinda Pradnya Wijayani adalah Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi : egabalindap@gmail.com.

∗∗∗ I Wayan Novy Purwanto adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Penyedia Jasa, Kapal Cepat, Konsumen.

Abstract

The current economic development has made business people begin to establish businesses in the field of sea transportation services, namely fast boats so that they can facilitate consumers in carrying out activities related to marine activities. But many consumers feel worried if the fast boat service provider does not provide responsibility if consumers experience an accident. From this background the problems discussed are about how fast the ship's sea is fast and the form of responsibility from the fast ship service provider if the consumer experiences an accident. The research method used is an empirical juridical research method related to the application of laws and regulations in the community by using interview techniques. Consumers do not need to worry because the service provider has provided marine safety equipment and the service provider also provides insurance if the consumer has an accident while using his services, and consumers will feel comfortable and safe when the ship operates, before the ship operates regarding documents that must be completed. The implementation of service providers regarding the responsibilities and completeness of documents as stipulated in Law Number 17 of 2008 concerning Shipping and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection is appropriate.

Keywords:  Responsibilities, Service Providers, Fast Boat,

Consumers.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Di era globalisasi saat ini banyak yang mempengaruhi perkembangan perekonomian di Indonesia, baik pengaruh positif maupun negatif. Saat ini banyak orang yang mulai melakukan aktivitas-aktivitas positif yakni seperti mendirikan suatu badan usaha, sehingga dengan perkembangan yang terjadi tersebut pelaku usaha dapat mengurangi pengangguran dan mengembangkan sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang dimana Indonesia terkenal akan

sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Maka dengan hal itu membuat perekonomian di Indonesia berkembang dengan sangat pesat disetiap tahunnya. Bali merupakan salah satu tempat yang mulai terlihat perkembangan perekonomiannya, banyak kalangan anak muda mulai merintis usaha kecil yang nantinya akan berkembang, dan ada pelaku usaha yang sudah mendirikan usaha sejak lama dan lebih di kembangkan.

Bali sendiri terkenal akan keindahan pantainya sehingga banyak wisatawan asing maupun lokal datang untuk dapat menikmati keindahan dari pantainya, sehingga banyak pelaku usaha yang mulai mendirikan usaha maupun melakukan investasi. Usaha yang dapat dilakukan yaitu dapat berupa di bidang daratan, lautan, maupun udara. Keindahan pantai di pulau Bali membuat banyak pelaku usaha mendirikan hotel, restaurant, wahana air, jasa angkutan laut, dan lain-lain untuk menarik minat para wisatawan asing maupun lokal untuk dapat menikmati keindahan pantai di Bali. Salah satunya Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan merupakan bagian dari Bali yang mulai berkembang dari segi pariwisatanya yang tak kalah mengundang minat wisatawan untuk mengunjungi dua pulau ini.

Sehingga saat ini banyak pelaku usaha mendirikan usaha di bidang jasa angkutan laut yakni berupa kapal cepat (fast boat) agar dapat memudahkan wisatawan untuk mengunjungi pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan yang dapat di tempuh dengan waktu ±45 menit. Banyaknya perusahaan di bidang jasa kapal cepat memudahkan para konsumen untuk memperoleh dan bebas dalam memilih jasa mana yang akan digunakan untuk melakukan perjalanan agar para konsumen merasa nyaman dengan pilihan yang

ditentukannya sendiri. Akan tetapi konsumen merasa takut apabila saat terjadi kecelakaan pihak penyedia jasa tidak bertanggung jawab.

Dalam mendirikan usaha pada bidang jasa angkutan laut seperti kapal cepat resiko yang sering terjadi yaitu pada cuaca yang tidak menentu, kecelakaan akibat kurang perhatiannya pihak penyedia jasa berkaitan dengan keselamatan penumpangnya, dan banyak resiko lainnya. Maka disarankan di dalam jasa angkutan laut untuk menyediakan alat-alat keselamatan yaitu berupa pelampung, sekoci darurat, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan alat keselamatan penting lainnya seperti diatur dalam Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang seharusnya berada di dalam fast boat yang sedang beroperasi.

Banyaknya perusahaan jasa angkutan laut membuat penulis ingin mengetahui bagaimana dan apa saja bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan apabila terjadi kecelakaan terhadap penumpang (konsumen) sebagai penikmat jasa serta apa perusahaan sudah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka dari itu penulis mengangkat penelitian dengan judul: “Tanggung Jawab Penyedia Jasa Kapal Cepat Terhadap Konsumen Saat Terjadi Kecelakaan”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Apakah kapal cepat sudah memenuhi kelaiklautan kapal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008?

  • 2.    Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha penyedia jasa kapal cepat terhadap konsumen yang dirugikan apabila terjadi kecelakaan?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bahwa pihak perusahaan jasa angkutan laut sudah memenuhi kelaiklautan kapal cepat dan bagaimana bentuk tanggung jawab dari penyedia jasa saat terjadi kecelakaan terhadap konsumen.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penelitian

Jenis metode penelitian yang digunakan pada penulisan jurnal ini adalah metode penelitian yuridis empiris dimana meneliti hukum dalam penerapan di kehidupan nyata masyarakat secara langsung1 dengan melihat asas das sollen dan das sein, aturan umum yang seharusnya dilakukan atau disebut dengan das sollen, sedangkan keadaan yang berasal dari kenyataan atau faktual disebut dengan das sein.2

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Kelaiklautan Kapal Cepat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

Pelayaran merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritime, yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pengangkutan merupakan pembawaan, pemuatan, pengangkatan barang maupun orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Pengangkutan laut terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi jasa angkutan dengan pemakai jasa angkutan laut. Dengan adanya kesepakatan tersebut menimbulkan suatu tanggung jawab bagi pengangkut yang terletak pada keamanan dan keselamatan kapal serta muatannya terutama pada saat pelayaran atau selama dalam pengangkutan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.3

Kegiatan angkutan penyebrangan dalam negeri harus dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia4 tak hanya kapal bendera Indonesia, awak kapal dan nahkoda dari kapal cepat tersebut harus berkewarganegaraan Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pelayaran.

Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Pelayaran yang menyatakan bahwa “Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.” Kelaiklautan kapal yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal, dan lainnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

tentang Pelayaran, apabila kapal sudah memenuhi persyaratan seperti yang sudah disebutkan maka akan diberikan sertifikat oleh Menteri.

Pasal 124 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebelum melakukan perjalanan yang mengangkut konsumen, dimana keselamatan kapal ditentukan dengan cara melakukan pemeriksaan serta pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat kapal layak laut5, seritifikat tersebut diterbitkan oleh syahbandar, salah satu dokumen atau sertifikat yang penting sebagai penentu agar angkutan laut tersebut dapat berlayar yaitu dengan memenuhi dokumen Surat Persetujuan Berlayar atau Berlabuh6 seperti yang telah diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 10 April 2019 dengan nahkoda dari salah satu perusahaan jasa angkutan kapal cepat bernama Capt. Sudarma bahwa ia sudah memenuhi persyaratan sebagai nahkoda begitu pula dengan awak kapal lainnya dimana ia sudah memenuhi seritifikat dan/atau dokumen seperti surat keterangan kecakpan (sertifikat) sebagai nahkoda, sertifikar ahli nautika tingkat V, sertifikat keterampilan yang sesuai dengan Ketentuan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut.”

“Berdasarkan hasil wawancara dengan karyawan dari salah satu perusahaan jasa angkutan kapal cepat bernama Jaya bahwa dari perusahaan sudah memenuhi persyaratan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana sudah memiliki Grosse Akta (akta pendaftaran kapal), sertifikat keselamatan kapal

penumpang yang diberikan Direktur Perhubungan Laut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, selain itu kapal tersebut sudah memiliki sertifikat alat pemadam api ringan dan juga sudah memiliki sertifikat sekoci darurat.”

Jadi hasil dari wawancara dapat dikatakan bahwa kapal cepat sudah memenuhi kelaiklautan kapal seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengenai sertifikat keselamatan dan alat-alat keselamatan, selain itu dperlukan komunikasi antara pelaku usaha dengan pekerja agar dapat bekerja sama dalam kelancaran usaha untuk meningkatkan kesejahteraan7 sehingga kapal cepat dapat beroperasi dengan baik.

  • 2.2.2    Bentuk Tanggung Jawab Pelaku Usaha Penyedia Jasa Kapal

    Cepat Terhadap Konsumen Akibat Kecelakaan

Pelaku usaha merupakan seseorang yang mendirikan serta menjalankan suatu usaha di bidang barang maupun jasa baik yang berbentuk badan hukum atau bukan berbentuk badan hukum, usaha yang dilakukan dapat berada di wilayah daratan, lautan, maupun udara. Konsumen merupakan orang yang memakai jasa atau barang yang telah tersedia di masyarakat baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya akan tetapi tidak untuk diperdagangkan.

Di dalam mendirikan suatu usaha diperlukan sikap tanggung jawab baik dalam diri seorang pelaku usaha maupun orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut, agar konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa angkuatan laut, salah satunya kapal cepat. Pengangkutan merupakan pembawaan, pemuatan,

pengangkatan barang maupun orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Pengangkutan terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi jasa angkutan dengan pemakai jasa angkutan laut. Terdapat banyak permasalahan yang kerap terjadi tidak hanya satu atau dua masalah saja, masalah dapat datang kapan saja dan tidak terduga baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Apabila mendirikan usaha pada bidang jasa angkutan laut seperti kapal cepat resiko yang sering terjadi yaitu pada cuaca yang tidak menentu, kecelakaan akibat kurang perhatiannya pihak penyedia jasa berkaitan dengan keselamatan penumpangnya, dan banyak resiko lainnya. Kapal cepat wajib untuk menyediakan alat-alat keselamatan yaitu berupa pelampung, sekoci darurat, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan alat keselamatan penting lainnya di dalam kapal cepat yang akan beroperasi. Angkutan laut sendiri memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian di dunia saat ini khususnya dalam bisnis yang sangat penting baik dalam pengangkutan jasa maupun barang, dimana dalam pengangkutan barang melewati transportasi laut ini dapat melebihi 7 miliar ton setiap tahunnya.8

Sebelum melakukan pelayaran pihak konsumen dan pihak penyedia jasa membuat suatu kesepakatan yang tertulis maupun tidak tertulis yang telah disepakati antara dua belah pihak, apabila telah menyetujui kesepakatan tersebut maka pihak konsumen wajib untuk membayar jasa angkutan kapal cepat, dan penyedia jasa memberikan karcis atau tiket sebagai bukti bahwa konsumen sudah membayar jasa

angkutan kapal cepat yang akan digunakan. Kesepakatan yang telah dibuat tersebut membuat pihak penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap konsumen yang menggunakan jasanya, apabila terjadi kecelakaan yang disengaja maupun tidak disengaja dalam hal pelaksanaan pengoperasian kapal seperti terjadi kerusakan mesin, kerusakan barang, luka, keterlambatan pengangkutan penumpang, atau hal lainnya yang menyebabkan kerugian maka perusahaan penyedia jasa kapal cepat harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan seperti yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran. Ganti rugi merupakan hak korban yang mengalami kecelakaan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.9 Namun dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran menyatakan apabila kerugian tidak disebabkan oleh penyedia jasa dan dapat dibuktikan oleh penyedia jasa melainkan kerugian tersebut disebabkan oleh penumpang itu sendiri maka penyedia jasa dapat dibebaskan dari sebagian atau keseluruhan tanggung jawab, jika kerugian dilakukan oleh pihak penyedia jasa maka perusahaan angkutan laut wajib untuk mengasuransikan pertanggungjawaban tersebut.10 John F. Kennedy yang merupakan Presiden Amerika Serikat mengatakan dalam pidatonya bahwa konsumen atau pengguna jasa memiliki empat hak-hak dasar dimana pengguna jasa berhak untuk memperoleh keamanan, berhak dalam menentukan pilihan, berhak untuk mendapatkan suatu informasi, serta memiliki hak untuk didengar.11

Tanggung jawab dari pihak penyedia jasa dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Pelayaran pelaku usaha wajib untuk mengasuransikan tanggung jawab dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu tanggung jawab yang dapat dilakukan penyedia jasa kapal cepat dengan cara ganti rugi dapat berupa pengembalian atau penggantian uang yang nilainya setara, atau dapat mendapatkan perawatan kesehatan maupun santunan yang di berikan untuk pengguna jasa yang mengalami kecelakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Berdasarkan hasil wawancara yang saya lakukan pada tanggal 10 April 2019 dengan Imelda yang merupakan konsumen pengguna jasa kapal cepat. Sebelum melakukan perjalanan konsumen akan diberikan tiket atau karcis apabila sudah melakukan pembayaran atau transaksi sebagai bukti bahwa penumpang akan menggunakan jasa kapal cepat. Imelda mengatakan bahwa jasa kapal cepat sudah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dimana pihak penyedia jasa telah menyediakan pelampung di setiap kursi penumpang, adanya sekoci darurat, dan alat pemadam api ringan pada saat kapal cepat beroperasi dan juga sudah mengetahui asuransi yang akan diberikan oleh perusahaan apabila penumpang mengalami kecelakaan.”

“Berdasarkan hasil wawancara dengan karyawan dari salah satu perusahaan jasa angkutan kapal cepat bernama Jaya bahwa dari perusahaan sudah memenuhi tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana pihak perusahaan menggunakan asuransi Jasaraharja Putera.

Namun sebelum melakukan perjalanan pihak penyedia jasa harus memastikan bahwa konsumen yang diasuransikan harus berbadan sehat dimana tidak dalam keadaan rentan gangguan kesehatan (buta, epilepsi, sakit jantung, stroke, tekanan darah tinggi, dan hal-hal serupa lainnya termasuk hamil) untuk menghindari kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan agar konsumen dapat menikmati fasilitas dengan rasa nyaman dan aman. Dengan itu perusahaan akan mengganti kerugian konsumen berkenaan dengan kecelakaan yang mengakibatkan cidera tubuh terhadap diri seseorang saat terjadi kecelakaan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dalam asuransi Jasaraharja Putera.”

Hasil dari wawancara dengan pihak penyedia jasa dapat dikatakan bahwa pihak penyedia jasa angkutan laut sudah memenuhi persyaratan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pihak penyedia jasa kapal cepat sudah menyediakan asuransi Jasaraharja Putera terhadap kecelakaan yang terjadi terhadap konsumen.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

  • 1.    Pihak penyedia jasa angkutan laut sudah memenuhi persyaratan mengenai kelaiklautan kapal, baik dari keselamatan kapal, pengawakan kapal dan kelaiklautan kapal lainnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu berupa sertifikat keselamatan dan dokumen lainnya.

  • 2.    Bentuk tanggung jawab dari pihak penyedia jasa kapal cepat yaitu mengganti kerugian berupa pengembalian atau penggantian uang yang nilainya setara, atau dapat mendapatkan perawatan kesehatan berupa asuransi Jasaraharja Putera maupun santunan yang di berikan untuk pengguna jasa yang mengalami kecelakaan.

  • 3.2    Saran

Pihak penyedia jasa harus lebih memperhatikan masa berlaku dari sertifikat-sertifikat dan/atau dokumen penting yang merupakan persyaratan kelaiklautan kapal dan asuransi mengenai tanggung jawab pihak penyedia jasa kapal cepat terhadap konsumen agar tidak jatuh tempo pada saat kapal beroperasi, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasanya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ali, H. Zainuddin, 2017, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Bertens, K., 2009, Perspektif Etika Baru, Kanisius, Yogyakarta.

Mangara, Muhammad Amin D., 2015, Pencegahan Pencemaran Laut, CV. Sah Media, Makassar

Muhammad, Abdulkadir, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muthiah, Aulia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Tambunan, Toman Sony, dan Wilson R. G. Tambunan, 2019, Hukum Bisnis, Prenadamedia Group, Jakarta.

Udiana, I Made, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana University Press, Denpasar, Bali.

Udiana, I Made, 2018, Industrial & Tanggungjawab Penguasaha Terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum, Udaya University Press, Denpasar, Bali.

Jurnal:

Bayuputra, Tenda Bisma, 2015, Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Syahbandar Dalam Kegiatan Pelayaran Angkutan Laut Di Indonesia, Jurnal Universitas Sam Ratulangi, Volume III, Nomor 3, April 2015, Manado.

Radha Rani Devi, Ni Made Trevi, 2016, Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerusakan Barang Yang Diangkut Dalam Transportasi Laut, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 4, Nomor 2, Februari 2016, Denpasar, Bali.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

15