IMPLEMENTASI CESSIE DI BANK BRI KANTOR CABANG DENPASAR GATOT SUBROTO

Oleh:

Kadek Nadya Pramita SariA.A Istri Ari Atu Dewi

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Cessie sering dilaksanakan dalam lingkungan perbankan. Salah satu bank yang pernah melaksanakan Cessie adalah Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto. Pelaksanaan Cessie di Bank tersebut pada umumnya dikarenakan Kreditur Lama (Cedent) membutuhkan pembiayaan agar operasional dari usahanya tetap berjalan. Namun perlu diteliti apakah pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto telah sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto dan akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan prilaku masyarakat. Hasil dalam dari penelitian ini yaitu Pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto secara prosedur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata sedangkan pelaksanaan dalam hal penagihannya tidak dilaksanakan sesuai Pasal 613 KUHPerdata untuk mengefektifkan penagihan piutang kepada debitur. Akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto adalah berubahnya hak dan kewajiban dari Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) sebagaimana ketentuan Pasal 613 KUHPerdata.

Kata Kunci: Pelaksanaan Cessie, Perjanjian Cessie, Akibat Hukum.

Karya Ilmiah ini merupakan karya ilmiah diluar ringkasan skripsi.

Kadek Nadya Pramita Sari adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi: nadyapramiitaa@gmail.com

A.A Istri Ari Atu Dewi adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

ABSTRACT

Cessie is often carried out in a banking environment. One of the banks that has implemented Cessie is BRI Bank Denpasar Branch Office Gatot Subroto. The implementation of Cessie at the Bank is generally due to the Old Creditors (Cedent) need funds with the result that the operation of the business can be continuing. But it needs to be examined whether the implementation of Cessie at the BRI Bank Denpasar Branch Office Gatot Subroto is in accordance with Article 613 of the Civil Code or not. The purpose of this research is to determine the implementation of Cessie at the BRI Bank Denpasar Branch Office Gatot Subroto and the legal consequences of the Cessie agreement to the New Creditors (Cessionaris) and Old Creditors (Cedent) at the BRI Bank Denpasar Branch Office Gatot Subroto. This method that is used in this research is the method empirical legal research that is scientific research that explains the legal phenomenon of the gap between norms and community behavior. The results of this study are the implementation of Cessie at the BRI Bank Denpasar Branch Office Gatot Subroto in accordance with the provisions of Article 613 of the Civil Code while the implementation in the case of collection is not carried out in accordance with Article 613 of the Civil Code to make effective collection of receivables to debtors. The legal effects of the Cessie agreement with the New Creditors (Cessionaris) and Old Creditors (Cedent) at the BRI Bank Denpasar Branch Office Gatot Subroto are changes in the rights and obligations of the new creditors and the old creditors as stipulated in Article 613 of the Civil Code.

Keywords: Implementation of Cessie, Cessie Agreement, Legal Effects.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Kebutuhan masyarakat akan modal untuk memulai usaha cukup besar, sehingga sering kali masyarakat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti halnya Bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peran penting di dalam perekonomian suatu negara sesuai fungsi dari bank sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat, serta jenis produk-2

produk yang dihasilkan dan yang diberikan oleh bank menjadi suatu kepentingan atapun suatu kenyamanan yang dinikmati masyarakat.1

Sebagai masyarakat yang sadar hukum ketika terjadinya utang piutang maka masyarakat membuat perjanjian utang piutang. Walapun perjanjian utang piutang dapat dibuat secara lisan, tetapi ada baiknya dilakukan dengan cara tertulis, dengan bentuk tertulis akan lebih memudahkan pembuktian terhadap peristiwa utang piutang yang dibuat.2

Perjanjian mengenai utang piutang pada umumnya akan memberikan hak kepada kreditur untuk menagih piutang kepada debitur. Tidak jarang kreditur menjual piutangnya disebabkan oleh kebutuhan akan ekonomi yang harus dipenuhi. Piutang yang belum jatuh tempo menyebabkan kreditur belum dapat menagih seluruh piutangnya pada debitur padahal kreditur membutuhkan uang/dana untuk keperluan usahanya sehingga kreditur menjual piutangnya. Biasanya piutang yang dimiliki dijual kepada pihak ketiga dengan harga di bawah nominal.

Hak untuk menagih piutang tersebut juga dapat dialihkan oleh kreditur kepada pihak ketiga yang biasa disebut dengan Cessie. Cessie merupakan suatu cara dalam pengalihan piutang atas nama dan pengaturannya terdapat dalam Pasal 613 KUHPerdata. Pengalihan ini terjadi didasarkan pada suatu peristiwa perdata, yang dalam hal ini

perjanjian jual-beli oleh Kreditur Lama terhadap calon Kreditur Baru.3

Sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata penyerahan tagihan dapat dilakukan dengan membuat akta dibawah tangan dimana para pihak akan membuat sendiri surat perjanjian dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada umumnya dalam perjanjian juga mencantumkan tanda tangan saksi-saksi. Akta penyerahan tagihan atas nama disebut dengan akta Cessie. Cessie berhubungan dengan penyerahan piutang atas nama, yang artinya hanya berkaitan dengan perikatan untuk menyerahkan sesuatu penggantian kreditur.4

Subekti memberikan definisi mengenai Cessie, dikatakan bahwa Cessie merupakan suatu cara pemindahan piutang atas nama yang kemudian dijual oleh Kreditur Lama kepada orang yang nantinya akan menjadi Kreditur Baru, dan hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada Kreditur Baru.5

Cessie sering dilaksanakan dalam lingkungan perbankan. Salah satu bank yang pernah melaksanakan Cessie adalah Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto. Pelaksanaan Cessie di Bank tersebut pada

umumnya dikarenakan Kreditur Lama membutuhkan pembiayaan agar operasional dari usahanya tetap berjalan. Namun perlu diteliti apakah pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto telah sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata atau tidak.

Berdasarkan pemaparan tersebut di atas perlu untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan “Implementasi Cessie Di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto?

  • 2.    Bagaimana akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (cedent) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk mengetahui pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto

  • 2.    Untuk mengetahui akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessus)  dan Kreditur Lama

(cessionaris) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penelitian

Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan prilaku masyarakat. Penulisan ini mengkaji penerapan peraturan

perundang-undangan khususnya Pasal 613 KUHPerdata dalam pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto

Dalam proses pengalihan piutang oleh Kreditur Lama (Cedent) kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru (Cessionaris) harus diketahui oleh pihak debitur (Cessus) dan pengalihan piutang dapat dilakukan melalui akta autentik atau akta dibawah tangan, adapun prosedur pengalihan piutang diuraikan sebagai berikut:

Prosedur Cessie diatur dalam Buku II, yaitu Pasal 613 KUHPerdata yaitu :

  • a.    Pertama Cessie diserahkan dengan membuat akta autentik atau akta dibawah tangan terlebih dahulu antara Cedent dengan Cessionaris sebagaimana yang telah diatur Pasal 613 Ayat (1) KUHPerdata menentukan :

“bahwa melalui akta autentik atau akta di bawah tanganlah penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dapat dilakukan dengan melimpahkan hak-hak kebendaan tersebut kepada orang lain.”

Cessie timbul setelah pembuatan akta dan penandatanganan akta otentik maupun akta di bawah tangan. Setelah pengalihan hak-hak kebendaan tersebut disepakati, maka hak tagih sudah beralih dari

Kreditur Lama  (Cedent)  kepada Kreditur Baru

(Cessionaris).

  • b.    Kedua setelah adanya akta autentik atau akta di bawah tangan, akta Cessie tersebut harus diberitahukan kepada debitur (Cessus) agar Cessus mengetahui

kepada siapa membayar sebagaimana penjelasan dalam Pasal 613 Ayat (2) KUHPerdata yang menetukan “agar debitur mendapatkan akibat hukum dari

penyerahan piutang oleh Kreditur Lama kepada Kreditur Baru, maka penyerahan yang dilakukan terlebih dahulu harus diberitahukan kepada debitur, ataupun secara tertulis debitur telah menyetujui ataupun mengakuinya.”

Tujuan dari pemberitahuan kepada debitur (Cessus) agar Cessus mengetahui kepada siapa harus membayar utangnya. Pemberitahuan yang dilakukan terhadap debitur (Cessus) akan dianggap sah apabila pemberitahuan dilakukan secara resmi. Pemberitahuan secara resmi dapat dilakukan oleh jurusita pengadilan atau pihak yang membuat akta itu. Pemberitahuan secara resmi tersebut harus dilakukan kepada debitur (Cessus), karena tanpa adanya pemberitahuan secara resmi maka pada saat jatuh tempo atau batas waktu pembayaran debitur (Cessuss) dapat membayar dengan sah kepada Kreditur Lama (Cedent).

Pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar berdasarkan hasil wawancara dengan Bagus Dwija, pegawai Bagian Kredit di Bank BRI Kantor Cabang Gatot

Subroto menyatakan bahwa proses pengalihan piutang di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto dilaksanakan melalui perjanjian bawah tangan yang disebut oleh pihak bank sebagai Perjanjian Model PJ-07 mengenai Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Tagih yang selanjutnya di legalisasi/waarmerking di Notaris.

Pihak dalam perjanjian tersebut yaitu Kreditur Lama yang merupakan orang atau badan hukum dan Kreditur Baru yaitu Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto. Selanjutnya setelah dilaksanakan perjanjian tersebut pihak debitur akan diberitahukan bahwa adanya perpindahan hak untuk menagih piutang dari Kreditur Lama ke Kreditur Baru yaitu Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto.

Akibat perjanjian Cessie yang telah dilaksanakan tersebut, Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto memiliki hak menagih kepada debitur akan tetapi dalam pelaksanaanya menurut Bagus Dwija, untuk debitur yang hak tagihnya kecil yaitu dibawah Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) biasanya Bank dibantu oleh Kreditur Lama untuk mengefektifkan pembayaran, akan tetapi jika debitur tidak melakukan pembayaraan Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto tetap berhak untuk memberikan peringatan kepada debitur.

Pada Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto seperti perjanjian Cessie pada umumnya dimana para pihaknya diikat dengan sebuah perjanjian. Pada Perjanjian Cessie Model PJ-07 mengenai Perjanjian Pemindahan dan 8

Penyerahan Hak Tagih yang berlaku di BRI Kantor Cabang Gatot Subroto khususnya pada debitur yang hak tagihnya kecil yaitu dibawah Rp 5.000.000, - (Lima Juta Rupiah) masih ditambahkan klausula bahwa Cedent memberikan kuasa kepada Cessionaris, untuk menagih dan menerima pembayaran dari Cessus.

Berdasarkan hal tersebut diketahui dengan klasula “memberi kuasa” sehingga pelaksanaan penagihan di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto bertentangan dengan sifat dari Cessie, sebab dengan adanya klasula tersebut, secara tidak langsung bahwa tagihan itu masih menjadi milik Kreditur Lama (Cedent).6 Sehingga, pemberian kuasa dari Kreditur Lama (Cedent) kepada Kreditur Baru (Cessionaris) untuk menagih kepada debitur (Cessus) adalah bertentangan dengan sifat Cessie yang menjadikan Kreditur Baru pemilik dari tagihan yang telah diserahkan (dicedeer) yang seharusnya Cessionaris sendiri yang berhak atas tagihan tersebut. Namun pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto secara prosedur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata

  • 2.2.2    Akibat Hukum Perjanjian Cessie Terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) Dan Kreditur Lama (Cedent) Di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto

Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum yang dapat berwujud:

  • a.    Lahir, berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum

  • b.    Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.

  • c.    Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.7

Berkaitan dengan akibat hukum perjanjian Cessie akan merubah hubungan hukum antara Cedent, Cessionaris dan Cessus. Hubungan hukum merupakan hubungan yang dilakukan oleh dua atau lebih subjek hukum, dan dapat menimbulkan akibat hukum.8 Hubungan tersebut tercermin dalam suatu hak dan kewajiban.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian Cessie diantaranya kreditur yang menyerahkan piutang miliknya disebut Cedent, kemudian Kreditur Baru yang menjadi pihak penerima pengalihan piutang, yang disebut dengan istilah Cessionaris dan debitur yang disebut dengan Cessuss.9

Pengalihan piutang atas nama (Cessie) mengakibatkan beralihnya hak dan kewajiban dari Kreditur Lama terhadap debitur kepada Kreditur Baru termasuk jaminan debitur didalamnya, sehingga ada aturan yang harus dilakukan Kreditur Baru terkait beralihnya jaminan debitur dengan mendaftarkan peralihan jaminan debitur kepada lembaga jaminan yang mengikat jaminan terkait, sehingga beralihnya

jaminan debitur yang diikat oleh lembaga jaminan itu mengikat/berlaku pada Kreditur Baru.

Dalam Pasal 613 KUHPerdata diketahui bahwa pengalihan piutang haruslah dilakukan dengan membuat akta otentik/bawah tangan, dan tidak akan berakibat bagi si berutang jika belum ada pemberitahuan atau secara tertulis disetujui serta diakui.10

Menurut Bagus Dwija di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto akibat yang ditimbulkan dari adanya perjanjian Cessie yaitu sebagai berikut.

  • a.    Pihak Kreditur Lama memiliki prioritas apabila ingin meminja dana dari Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto.

  • b.    Pihak Kreditur Lama tidak memiliki hak untuk untuk menagih piutangnya kepada debitur karena hak tagih tersebut telah dialihkan kepada Kreditur Baru dalam hal ini yaitu Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto.

  • c.    Pihak Kreditur Baru/Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto memiliki hak menagih piutang kepada debitur.

  • d.    Pihak Kreditur Baru/Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto memiliki hak memberikan peringatan kepada debitur jika debitur tidak mau membayar.

Dari penjelasan Bagus Dwija diketahui bahwa akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto adalah berubahnya hak dan kewajiban dari Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) sebagaimana ketentuan Pasal 613 KUHperdata.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

  • 1.    Dengan klausula “memberi kuasa” di dalam akta Cessie sehingga pelaksanaan penagihan di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto yang bertujuan untuk mengefektifkan penagihan piutang kepada debitur bertentangan dengan sifat Cessie. Namun secara prosedur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata.

  • 2.    Akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto adalah berubahnya hak dan kewajiban dari Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent)

sebagaimana ketentuan Pasal 613 KUHPerdata.

  • 3.2    Saran

Adapun saran yang disampaikan yaitu terhadap pelaksanaan Cessie agar terdapat pengawasan terutama

dalam hal penagihan piutang kepada debitur agar tetap ditagih oleh Kreditur Baru, bukan dititipkan atau melalui perantara Kreditur Lama sehingga pelaksanaan Cessie sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan terciptanya kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Gatot Supramono, 2014, Perjanjian Utang Piutang, Kencana,

Banjarmasin-Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2015, Hak Tanggungan, Prenada Media, Jakarta.

R. Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Rachmad Setiawan dan J. Satrio, 2008, Penjelasan Hukum tentang Cessie, PT Gramedia, Jakarta.

Sadi Is, Muhamad 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Pranadamedia Group, Djakarta.

Satrio, J, 2012, Cessie Tagihan Atas Nama, Yayasan DNC, Jakarta.

Suharnoko dan Endah Hartati, 2012, Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Cetakan ke-4, Prenada Media, Djakarta.

Zainuddin Ali, 2015, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Jurnal

Etha Prianjaya, I Gede, 2017, “Pemberian Kredit Bank Dengan

Jaminan Hak Guna Bangunan Yang Jangka Waktunya Telah Berakhir Sedangkan Perjanjian Kreditnya Belum Berakhir”, Volume 2 No.01, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenoratiatan Fakultas    Hukum    Universitas    Udayana,    URL

:https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/ 34264. Diakses tanggal 16 Mei 2019.

Krisna, Anak Agung Putu dan Udiana, I Made 201 6, “Pengaturan Pengalihan Piutang dari Klien Kepada Perusahaan Factor Dalam Kegiatan Anjak Piutang”, Volumen 5 No.1 :23-31, Jurnal Magister Hukum Udayana Universitas Udayana, URL : https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/20612. Diakses tanggal 16 Mei 2019.

Yuristia Eka Erwanda, 2017, “Analisis Yuridis Pengalihan Piutang Secara Cessie dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Utang Debitur (Studi Kasus atas Putusan PN Pekanbaru No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr)”, Volume. 18, Jurnal Fakultas Hukum Universitas       Sumatera       Utara,       URL       :

https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/20 505. Diakses tanggal 16 Mei 2019.

15