PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA BAGI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL DAN BERBAHAYA

Oleh:

Gita Saraswati∗∗

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Bisnis

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Kosmetik adalah alat kecantikan wanita yang digunakan sehari-hari untuk mempercantik atau merawat dirinya sendiri. Kosmetik merupakan bahan yang siap dipakai diluar badan seperti rambut, muka, kuku yang dapat mempercantik penampilan agar menjadi lebih menarik. Kosmetik sangat diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat dan banyak berbagai kosmetik yang beredar dipasaran.

Pada masa kini, banyak ditemukan konsumen yang membeli produk kosmetik yang tidak memiliki kualitas, dan tidak adanya produk kosmetik sudah terdaftar atau tidaknya didalam BPOM. Harga murah yang ditawarkan berasal dari bahan yang dibeli dengan kualitas rendah atau bahkan berbahaya dan tidak menggunakan izin edar.

Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik ilegal dan berbahan berbahaya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Konsumen berhak untuk dapat suatu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk kosmetik yang ditawarkan kepadanya. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Perlaku usaha dapat pertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa

Makalah ilmiah di luar ringkasan skripsi.

∗∗ Gita Saraswati adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Korespondensi: gitasaraswati15@gmail.com

∗∗∗ Anak Agung Istri Ari Atu Dewi adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

pengembalian uang atau penggantian barang terkait kerugian konsumen yang di derita.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, konsumen, kosmetik ilegal

Abstract

Cosmetics are women's beauty tools that are used daily to beautify or care for themselves. Cosmetics are materials that are ready to use outside the body such as hair, face, nails that can beautify the appearance to be more attractive. Cosmetics are very desirable and needed by the community and many various cosmetics circulating in the market.

Nowadays, there are many consumers who buy cosmetics products that have no quality, and the absence of cosmetics products already listed or not in the BPOM. The low price offered comes from materials that are purchased in lower quality or even dangerous and do not use any distribution permits.

The purpose of this writing is to know and understand how it is responsible for consumers who use illegal and harmful cosmetic products. This research uses empirical research on empsliced. Consumers are entitled to a comfort, safety, and safety in using the cosmetic products offered to him. Pursuant to article 19 number 8 of 1999 about the consumer protection, the treatment of the business can be held accountable by giving compensation to consumers in the form of refunds or the replacement of goods related to the loss of consumer suffered.

Keywords: Accountability, consumer, illegal cosmetics

  • I.    PENDAHULLUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Kosmetik adalah alat kecantikan wanita yang digunakan sehari-hari untuk mempercantik atau merawat dirinya sendiri. Menurut BPOM yang dimana kosmetik merupakan bahan yang siap dipakai diluar badan seperti rambut, muka, kuku yang dapat mempercantik penampilan agar menjadi lebih menarik.

Kosmetik sangat diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat dan banyak berbagai kosmetik yang beredar dipasaran. Banyak pelaku usaha memproduksi kosmetik untuk mencari keuntungan dengan cara mencari konsumen melalui promosi produk kosmetik menggunakan TV, Radio, atau berbagai media cetak lainya agar para konsumen tertarik untuk membeli produk kecantikan.

Pada jaman modern ini banyak produk kosmetik yang memiliki fungsi dan manfaat yang beredar dipasaran yang dimana memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari yang dapat digunakan sebagai membersihkan diri serta kecantikan tubuh dan wajahnya. Banyak wanita rela untuk mengeluarkan uang banyak untuk membeli bebagai macam produk kosmetik kecantikan, ke salon atau ke klinik kecantikan untuk mempercantik penampilan. Banyak konsumen tertarik untuk membeli produk kecantikan dengan harga murah dan secara instan agar terlihat perubahannya.

Berdasarkan wawancara bernama Dewi Wulandari dan Putu Ayu, konsumen pengguna produk kosmetik yang tidak memiliki kualitas, dan tidak adanya produk kosmetik sudah terdaftar atau tidaknya didalam BPOM. Dengan adanya harga yang murah pelaku usaha dengan mudahnya menjual produk kosmetik secara illegal yang dapat dibeli dengan mudah dan tidak menggunakan izin edar. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditemukan di mall, pasar dan dijual melaluin internet. Produk kosmetik yang berbahaya biasanya

menggunakan bahan-bahan yang mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokin dan bahas pewarna tekstil.

Berdasarkan pemaparan pembahasan perlu untuk dilakukan penelitian dengan judul “PertanggungJawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.   Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang

mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik illegal dan berbahaya?

  • 2.   Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap

konsumen pengguna produk kosmetik ilegal dan berbahaya?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan memahami:

  • 1.    Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik illegal dan berbahaya.

  • 2.    Pertanggungjawaban pelaku usaha bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian dari penulisan ini adalah yuridis empiris, dengan melihat sesuai dengan apa yang ada

kenyataan dilapangan. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang beranjak karena ada kesenjangan antara das sollen (hukum yang dilihat sebagai norma keharusan) dan das sein (apa yang sebenarnya terjadi didalam kenyataan yang tidak sesuai dengan keharusan)1. Dan penulisan ini mengkaji pertanggungjawaban pelaku usaha yang menjual produk kosmetik yang illegal dan berbahaya yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Penggunaan Produk Kosmetik Illegal Dan Berbahaya.

Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap hak dan kewajiban manusia. Perlindungan hukum bagi konsumen diperuntukan bagi konsumen untuk menjaga hak-hakya. Didalam Undang-Undang Perlindungan konsumen dikatakan bahwa konsumen berada dalam posisi yang lemah. 2

Perlindungan hukum bagi konsumen sudah diatur didalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 8 tahun

1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengedifinisikan perlindungan konsumen sebagai “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen sangat penting dalam kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, maka perlindungan konsumen sendiri merupakan aturan hukum yang dibuat untuk melindungi hak-hak dimiliki oleh konsumen.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena masih lemahnya para konsumen dibandingkan para produksi kosmetik yang bertujuan memberikan suatu perlindungan bagi pihak konsumen untuk menjaga dan mengangkat harkat kehidupan konsumen yang bermaksud untuk membawa akibat negatif dari pemakaian suatu kosmetik yang harus dihindari dari pelaku usaha. Maka upaya untuk menghindari suatu dari pemakaian kosmetik yang illegal. 3 Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tidak langsung untuk mendorong pelaku usaha untuk melakukan tanggung jawab atas produk yang dipasarkan. 4

Didalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat perlindungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha yang berimbang. 5 Ketidak adanya perlindungan yang seimbang terhadap konsumen tertarik dengan kosmetik yang dengan harga murah dan produk tersebut sangatlah terbatas, menjadikan pelaku usaha dapat menyalahgunakan produk kosmetiknya dengan cara memonopoli dipasaran yang dapat merugikan konsumen tersebut terutama terhadap kesehatan.

“Berdasarkan hasil wawancara kepada korban pada tanggal 20 April 2019 yang bernama Dewi Wulandari dia pernah menggunakan produk kosmetik, dia membeli kosmetik yang tidak bermerek dan tidak memiliki lebel BPOM dengan harga yang sangat murah yang dibelinya di salah satu toko kosmetik yang berdampak kulit pada wajahnya menjadi berjerawat yang semakin meradang padahal dia baru menggunakanya sekali sudah membuat muka saya menjadi iritasi dan akhirnya dia memutuskan untuk ke klinik kecantikan dan dokter mengatakan wajahnya mengalami keracunan bahan kimia”

“Lebih Lanjut berdasarkan wawancara Putu Ayu, korban kedua konsumen kosmetik illegal dan berbahaya pada tanggal 30 April 2019 dengan masyarakat di kabupaten Tabanan, dia mengatakan pernah menggunkan salah satu cream pemutih di Online shop ia mengatakan

setelah 3 hari pemakian wajahnya jadi iritasi, merah dan tumbuh jerawat yang bernanah, dia tidak tau harus melakukan apa”.

Jadi hasil wawancara dapat diketahui bahwa terdapat masyarakat yang masih belum mengetahui adanya perlindungan hukum bagi konsumen membeli produk-produk kosmetik illegal yang merasa dirugikan akibat penggunaan kosmetik yang illegal yang membuat wajahnya menjadi rusak. Kenyataan saat ini banyak produk kosmetik yang mengakibatkan korban yang mengalami iritasi pada wajah yang disebabkan oleh pelaku usaha yang sudah lalai dalam memproduksi produk koemetik dan ada juga yang sengaja melakukan kesalahan memasukan zat-zat yang berbahaya ke dalam produk kosmetik agar mendapatkan suatu keuntungan yang besar tidak memperdulikan kesehatan konsumen yang menggunakan produk kosmetik yang mereka produksi.

Keamanan suatu produk kosmetik sangat penting dan harus diperhatikan bagi para konsumen untuk kegiatan sehari-hari yang dimana suatu produk memiliki harga yang terjangkau yang cukup untuk memenuhi kebutuhan produk kosmetik di masyarakat yang harus memenuhi yang layak digunakan yang mementingkan kesehatan, keamanan dan memiliki sertifikat halal. Di dalam kosmetik tidak boleh mengandung bahan-bahan berbahaya seperti mercuri, timbal, minyak mineral, atau kosmetik yang tercemar yang bisa merusak tubuh suatu

manusia. Kosmetik yang beredar dimasyarakat haruslah terdaftar berdasarkan peraturan BPOM Nomor 44 tahun 2013 Tentang Persyaratan Kosmetika mengenai penandaan yang merupakan keterangan lengkap mengenai keamanan dan informasi suatu produk konmetika yang dinyatakan pada brosur yang akan dipasarkan. Semua konsumen berhak mendapatkan haknya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998.

Konsumen berhak untuk dapat suatu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk kosmetik yang ditawarkan kepadanya.6 Produk kosmetik itu tidak membahayakan jika digunakan ke tubuh manusia sehingga konsumen tidak merasakan dirugikan. Dalam produk kosmetik yang dihasilkan atau dijual oleh produsen kosmetik yang memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap keamanan konsumen diperlukan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran produk kosmetik. 7

Kosmetik menjadi kebutuhan yang penting untuk mempercantik diri atau penampilan untuk menjalankan aktifitas keseharian, sehingga produk kosmetik di dalam masyarakat haruslah dilindungi mengenai produksi dan peredarannya yang harus memenuhi syarat terutama dari

segi mutu, kesehatan, dan keselamatan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 30 ayat (1) “ Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya     diselenggarakan      oleh

pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat “.8

  • 2.2.2    Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya

Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap konsumen peristiwa yang sangat penting dalam perlindungan konsumen. Prinsip tanggung jawab dalam hukum dibedakan menjadi 5 yaitu:

  • 1.    Unsur kesalahan (liability based on fault).

  • 2.    Prinsip praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability).

  • 3.    Prinsip praduga tidak selalu bertanggung jawab (presumption of non-liability)

  • 4.    Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

  • 5.    Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability). 9

Tanggung jawab pelaku usaha dalam menjual produk kosmetik yang illegal dan berbahaya yaitu prinsip tanggung

jawab mutlak (strict liability). Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak yang dimana pelaku usaha harus bertanggung jawab kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat produk kosmetik yang dijual dipasaran. Prinsip pertanggung jawaban mutlak ini agar tidak ada terjadinya lagi bagi pelaku usaha untuk berbuat curang untuk menjual produk kosmetik yang dapat mengakibatkan kerugian para konsumen.

Dalam Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Bahwa ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah sesuai dengan kerugian, kerusakan, atau pencemaran yang diderita oleh konsumen setelah menggunakan kosmetik illegal dan berbahaya. Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bahwa ganti kerugian sebgaimana dimaksud adalah ganti kerugian berupa pengembalian uang atau barang yang sejenis atau setara nilainya, pemberian santunan, atau penggantian kerugian terhadap keuntungan yang harusnya didapat oleh konsumen. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak hanya mengatur mengeai sanksi berupa ganti rugi, namun juga sanksi

administrative kerugian paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Sanksi administratif dibebani kepada pelaku usaha yang tidak berkendak dalam bertanggung jawab.

Jadi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dapat pertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang terkait kerugian konsumen yang diderita.

III PENUTUP

  • 3.1    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

  • 1.    Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena masih lemahnya para konsumen dibandingkan para produksi kosmetik yang bertujuan memberikan suatu perlindungan bagi pihak konsumen untuk menjaga dan mengangkat harkat kehidupan konsumen yang bermaksud untuk membawa akibat negatif dari pemakaian suatu kosmetik yang harus dihindari dari pelaku usaha. Konsumen berhak untuk dapat suatu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk kosmetik yang ditawarkan kepadanya. Produk kosmetik itu tidak membahayakan jika digunakan ke tubuh manusia sehingga konsumen tidak merasakan dirugikan. Kosmetik menjadi kebutuhan yang penting untuk mempercantik diri atau penampilan untuk menjalankan

aktifitas keseharian, sehingga produk kosmetik di dalam masyarakat haruslah dilindungi mengenai produksi dan peredarannya yang harus memenuhi syarat terutama dari segi mutu, kesehatan, dan keselamatan.

  • 2.    Tanggung jawab pelaku usaha dalam menjual produk kosmetik yang illegal dan berbahaya yaitu prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Dalam Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Bahwa ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah sesuai dengan kerugian, kerusakan, atau pencemaran yang diderita oleh konsumen setelah menggunakan kosmetik illegal dan berbahaya.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Konsumen kosmetik hendaknya lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik illegal dan berbahan berbahaya. Konsumen perlu melakukan pengecekan sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik. Konsumen harus mencari informasi mengenai produk kosmetik sehingga terhindar dari produk-produk kosmetik illegal dan berbahan berbahaya yang dapat merugikan dirinya. Dan pemerintah harus memberikan

edukasi kepada masyarakat tentang kosmetik yang illegal yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin.

  • 2.    Pelaku usaha kosmetik dalam usahanya perlu adanya itikad baik, menaati peraturan, serta harus mencari tahu konsekuensi apa yang diperoleh dalam melakukan usahanya. Pelaku usaha juga harus memperhatikan hak-hak konsumen serta kewajibannya sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pelaku usaha harus berusaha memenuhinya.

Daftar Pusaka

Buku

Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Muthiah, Aulian, 2018, Hukum perlindungan konsumen dimensi hukum positif dan ekonomi syariah, PT Pusaka Baru, Yogyakarta.

K. Bertens, 2009, Perspektif Etika Baru, Kaninusius, Yogyakarta

Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta.

Siwi Kristiyanti, Celina Tri, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jurnal

A.A Gde Agung Brahmata, 2016, “Perlindungan Hukum Bagi onsumen Dalam Perjanjian Baku Jual Beli Perumahan Dengan Pihak Pengembang Di Bali”, Acta Comitas Jurnal   Hukum

Kenoktariatan,           Vol           1,           No.02,

URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/ view/24953/16186. Diakses tanggal 18 Mei 2019.

Ni Putu Januaryanti Pande, 2017, “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftardi BBPOM Denpasar”, Jurnal Magister Hukum udayana, Vol. 6, No, 1, URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/2 2288/20922. Diakses 18 Mei 2019.

15