ANALISIS KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN
on
ANALISIS KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN
Oleh:
Anak Agung Ngurah Gede Surya Yoga Adnyana Putra* Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH., M.Hum.** Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, SH., MH***
Program Kekhususan Hukum Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Peraturan yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan (BPD) tidak menjanjikan bahwa kinerja BPD dapat berjalan dengan baik. Sehingga adanya aspirasi masyarakat yang seharusnya ditampung dan disalurkan oleh BPD menjadikan tanggungjawab BPD harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Peraturan tentang BPD belum sepenuhnya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai acuan dalam pelaksanaan kinerja BPD. Untuk itu menjadikan penulisan ini ingin mengetahui bagaimana sebenarnya kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum yuridis empiris yakni melakukan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Selain itu penulisan ini menggunakan bahan hukum primer yang dilakukan dengan cara wawancara langsung terhadap pihak terkait sedangkan bahan hukum sekunder adalah buku-buku, data-data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk dokumen tertulis, catatan atau dokumen-dokumen resmi instansi pemerintah yang dipublikasikan, jurnal yang berkaitan dengan pembahasan kemudian dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menyerap aspirasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Adanya proses input, output, outcome, benefit, dan impact akan dijadikan acuan dalam penulisan ini. Faktor yang mempengaruhi kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Pemogan dapat berupa faktor internal dan faktor eksternal.
Kata Kunci : Kinerja, Badan Permusyawaratan Desa, Menampung, Menyalurkan Aspirasi Masyarakat1
ABSTRACT
Regulations governing the Consultative Body (BPD) do not promise that BPD performance can run well. So that the aspirations of the people that should be accommodated and channeled by the BPD make the responsibility of the BPD be accountable in accordance with the mandate of Law No. 6 of 2014. Regulations regarding BPD have not fully made the people's aspirations a reference in implementing BPD performance. For this reason, this writing wants to know how the BPD actually performs in accommodating and channeling people's aspirations.
In this writing, the empirical juridical legal method is used to do legislation and factual approaches. In addition, this writing uses primary legal material carried out by direct interviews with related parties while secondary legal materials are books, documented data in the form of written documents, records or official documents of published government agencies, journals that are relating to the discussion then analyzed and drawn a conclusion.
According to Law Number 6 of 2014, one of the functions of the Village Consultative Body (BPD) is to absorb aspirations and channel people's aspirations. The process of input, output, outcome, benefit, and impact will be used as a reference in this writing. Factors that influence the performance of the BPD in accommodating and channeling the aspirations of the people in Pemogan Village can be in the form of internal factors and external factors.
Keywords: Performance, Village Consultative Body, Accommodating, Distributing Community Aspirations.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. Kelahiran UU tentang Desa ini menggantikan peraturan tentang desa yang tertuang UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Diharapkan dengan lahirnya Undang-undang tersebut dapat membawa perubahan-perubahan yang lebih baik lagi guna kesejahteraan masyarakat.2
Badan Permusyawaran Desa (BPD) sebagai badan legislatife ditingkat desa sekaligus wakil dari masyarakat desa diberi kewenangan penuh menerapkan budaya demokrasi di tingkat desa, baik dalam hal pengawasan terhadap pemerintah desa maupun dalam hal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD diharapkan menjadi wadah politik bagi masyarakat desa untuk menyampaikan ide atau gagasan agar dapat terealisasi dalam pembangunan dan kebijakan yang ada di desa. Diketahui tugas dan fungsi dari BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dengan cara mengadakan Musyawarah Desa (musdes) karena dalam musdes semua ide atau gagasan masyarakat dapat tersalurkan melalui wakilnya BPD, jika musdes tidak dilakukan secara otomatis forum untuk menyerap aspirasi masyarakat desa berkurang oleh karenanya BPD harus dapat melihat dan mencari apa saja yang menjadi keluhan dan menerima masukan dari masyarakat desa. Setelah diketahui apa yang menjadi permasalahan yang berkembang di masyarakat, hendaknya BPD melakukan rapat koordinasi guna mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang sudah di tampung oleh BPD. Agar nantinya manfaat dari kinerja BPD dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Namun adanya peraturan yang mengatur tentang tugas dan fungsi BPD belum sepenuhnya menjadikan acuan dalam pelaksanaan kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan apirasi masyarakat, sehingga menjadikan penulis ingin mengetahui secara tidak langsung kinerja dari BPD tersebut. Oleh karena itu BPD harus mampu mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya agar apa yang diharapkan oleh masyarakat desa dapat segera diwujudkan dilapangan. Didalam pengamatan yang terjadi dilapangan dimana kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa masih rendah,maka akan menimbulkan rasa kurang percayanya masyarakat terhadap BPD.
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas penulis berkeinginan untuk mengkaji lebih dalam mengenai kinerja BPD dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam suatu penulisan yang berjudul ANALISIS KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut:
-
1. Bagaimana kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pemogan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ?
-
2. Apa saja faktor-faktor yang memperngaruhi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemogan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ?
Tujuan umum dari penulisan ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Pemogan kecamatan Denpasar Selatan. Tujuan khusus penulisan ini adalah untuk mengetahui kinerja BPD Pemogan dalam tugas dan fungsinya berdasarkann undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja BPD Pemogan dalaam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
II. Isi Makalah
-
2.1 Metode Penelitian
-
Dalam penulisan ini digunakan metode hukum yuridis empiris,yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara keadaan teori dengan fakta hukum.dalam hal ini hukum dapat di konsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata yaitu mengkaji suatu permasalahan tentang analisis kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang kurang efektif dan belum optimal.3 Penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta, yang dikaji menggunakan interpretasi hukum terhadap bahan-bahan hukum yang relevan dalam menelaah suatu permasalahan berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan.4 Dalam penulisan ini data merupakan instrument pengumpulan data yang akan menentukan berhasil atau tidaknya sebuah penelitian. Dapat diketahui data dan informasi berupa: hasil observasi,wawancara,dan hasil dokumentasi. Dalam proses pengolahan data dan informasi disajikan secara deskriptif dan melakukan analisis, yang langkah-langkahnya sebagai berikut :1). Tahapan reduksi data, 2). Tahapan display data, 3). Tahapan verivikasi data dan mengambilkan kesimpulan.5
Metode kinerja yang digunakan oleh BPD di Desa Pemogan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diatur dalam Tata-tertib BPD di Desa Pemogan tahun 2018, yaitu:
-
1. Dalam melaksanakan kewenangan, fungsi, kedudukan, hak dan kewajiban BPD, harus menerapkan prinsip koordinasi dan konsultasi antar anggota BPD, pemerintah desa maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pemerintah Daerah.
-
2. Dalam melaksanakan tugas dibidang administrasi, Pimpinan BPD dibantu oleh seorang unsur staf desa yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada lurah desa yang diperbantukan kepada Pimpinan BPD yang disebut kepala urusan Tata Usaha BPD.
-
3. Pimpinan BPD mempunyai tugas:
-
a. Menyusun rencana kerja dan pembagian kerja kepada anggota BPD.
-
b. Memimpin rapat-rapat BPD dan menyimpulkan hasil rapat yang dipimpinnya.
-
c. Menampung dan menyalurkan apirasi masyarakat.
-
d. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
-
e. Melakukan koordinasi dengan lurah desa dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. 6
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada umumnya masih dinilai kurang kinerjanya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta belum dapat sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena BPD tidak maksimal dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, sehinga keberadan BPD tidak dipandang oleh masyarakat, dan menyebabkan timbulnya anggapan negatif terhadap BPD bahwa BPD dinilai tidak bekerja oleh Masyarakat.
Dalam konteks penelitian yang dilakukan di Desa Pemogan penulis menemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kinerja BPD dalam menampung aspirasi masyarkat desa dimana BPD sudah menerima masukan dan keluhan dari masyarakat desa namun menyalurkan aspirasi tersebut, ada beberapa yang masih belum terealisasikan.
Berdasarkan hasil di atas, dapat diketahui bahwa kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung aspirasi masyarakat dilihat dari input, output, outcome, benefit, dan impact belum dapat dikatakan maksimal dikarenakan masih adanya keluhan masyarakat yang belum terealisasi sehingga kinerja BPD Pemogan harus ditingkatkan lagi.
-
2.2.2 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Pemogan Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Faktor internal (personal individu) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja BPD dalam menampung aspirasi masyarakat, meliputi: pengetahuan, kemampuan, kepercayaan diri, motivasi, dan komitmen yang dimiliki oleh setiap individu; keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan anggota BPD dalam penyusunan peraturan desa.
Selain faktor internal, dalam pelaksanaan fungsinya BPD di Desa Pemogan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal yaitu faktor yang asalnya dari luar diri seseorang atau individu. seperti misalnya fakor kepemimpinan, meliputi: kualitas dalam memberikan dorongan, semangat, bimbingan, dan dukungan yang
diberikan pimpinan. Akan tetapi yang terlihat di lapangan kepemimpinan BPD sendiri masih belum memperhatikan anggotanya dilihat dari yang pertama kurangnya dilakukan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan, yang kedua kurangnya waktu yang diberikan oleh pimpinan BPD dalam memberikan dorongan, serta semangat kerja. dan yang terakhir ketua BPD kurang memperhatikan tingkat pendidikan anggota BPD Pemogan yang tergolong masih rendah sehingga mereka kurang paham mengenai fungsi, tugas dan kewenangan BPD. Selain itu, tingkat kesibukan anggota BPD yang tinggi, menjadikan BPD harus pandai-pandai mensiasati keadaan untuk mengajak warga Desa ikut berpartisipasi dalam pembangunan desanya.
Dengan melihat profil tersebut anggota BPD secara kompetensi akan sulit untuk bisa bekerja menjalankan fungsinya secara profesional karena terkendala pendidikan dan kesibukan kerja masing-masing anggota BPD. Adanya pelatihan atau bimbingan teknis guna penguatan kapasitas anggota BPD secara intensif oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang diajukan oleh pimpinan BPD agar anggota BPD benar-benar memiliki kemampuan dalam menjalankan fungsinya sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan efektif yang pada gilirannya dapat mempercepat terjadinya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa. Disamping itu pimpinan BPD harus memperhatikan tingkat pendidikan anggota BPD yang sebagian besar masih rendah, hal tersebut merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja BPD di Desa Pemogan. Meskipun banyak juga anggota BPD yang telah menempuh pendidikan sampai Sarjana dan bahkan ada satu orang yang menempuh Program Magister. Menanggapi hal tersebut, beberapa dari anggota BPD memang kurang memahami beberapa fungsinya.
-
1. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pemerintah desa. Cara yang dilakukan BPD dalam menampung aspirasi masyarakat yakni dengan cara menyelenggarakan musyawarah desa dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan, kinerja BPD dalam hal menampung aspirasi masyarakat belum efektif dan harus ditingkatkan lagi.
-
2. Faktor yang mempengaruhi kinerja BPD dalam menampung aspirasi masyarakat di Desa Pemogan dapat berupa faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup individu itu sendiri, sedangkan faktor eksternal dapat berupa faktor
kepemimpinan, tim, dan sistem. Faktor personal (individu) dapat dilihat dari pengetahuan, kemampuan, pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing anggota BPD, faktor kepemimpinan BPD masih dinilai kurang dalam memberikan dorongan, semangat dan kurang memperhatikan anggota BPD dalam memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan dan fasilitas kerja kurang memadai.
-
3.2 Saran
-
1.B adan Permusyawaratan Desa Pemogan agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dengan cara menjalankan semua yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) serta dalam merekrut anggota BPD harus lebih selektif dengan mempertimbangan kualifikasi pendidikan, dan pengalaman dalam bekerja, maupun pengabdian di masyarakat desa.
-
2. Perlunya para anggota Badan Permusyawaratan Desa Pemogan diberikan pendidikan dan pelatihan tentang BPD seperti pengenalan lebih dalam tentang tugas BPD, fungsi BPD, dan kewajiban BPD terutama untuk anggota BPD yang baru dilantik. Hal ini akan menambah pengetahuan dan ketrampilan para anggota BPD dalam menjalankan tugas-tugasnya serta meningkatkan kesejahtraan anggota BPD .
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Muhammad,Abdulkadir 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.
I, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
Radjab,Dasril 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Nurcholis,Hanif 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga: Jakarta
Sarwono J., 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Jurnal Ilmiah :
Panca Setyo Prihatin, Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa vol. II Nomor 1 oktober 2016.
Undang-Undang :
Undang–undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 “Tentang Peratura Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
11
Discussion and feedback