EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KABUPATEN KLUNGKUNG
on
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KABUPATEN
KLUNGKUNG
Oleh:
Ida Bagus Uda Prayana*
Putu Gede Arya Sumertha Yasa**
I Ketut Suardita***
Bagian Hukum Administrasi Pemerintahan
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang terdapat di Kabupaten Klungkung masih mengalami kesenjangan antara kenyataan yang terjadi dengan apa yang seharusnya diharapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menggambarkan pelaksanaan Peraturan Daerah belum dilaksanakan secara maksimal.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta dan pendekatan undang-undang. Sumber data dalam penelitian ini adalah data observasi, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan penelitian kepustakaan.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum belum efektif, dikarenakan terdapat beberapa juru parkir dan pengguna parkir yang belum menaati peraturan tersebut. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan tersebut.
Kata Kunci: Retribusi, Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRACT
The levies in roadside parking services are payment upon roadside parking services which is set by the local government. Its implementation in the Klungkung regency is still having gaps between reality and what is supposed to be expected based on the regulation applied. This illustrates that the implementation of the regional regulation has not been done optimally.
The method used in this undergraduate-thesis is empirical legal research. As for the approaches, it used the fact approach and the statute approach. The source of data is an observation data from the Klungkung Regional Regulation No 12 of 2012 on levies in roadside parking services, and library research.
The implementation of the Klungkung Regional Regulation No 12 of 2012 on levies in roadside parking services is not yet effective. It because there are some parking officers and users who did not obey the rules. This also caused by the lack of efforts done by the local government in overcoming the violation of the regulation.
Keywords: levies, roadside parking.
PENDAHULUAN
Klungkung adalah salah satu kota tempat tujuan wisata yang penduduknya dari tahun ketahun semakin padat. Perkembangan Kabupaten Klungkung dari tahun ke tahun sangat pesat di berbagai bidang baik ekonomi, pendidikan maupun kebudayaan. Perkembangan bisnis dan perdagangan masih mendominasi di kota ini. Keinginan masyarakat yang semakin tinggi untuk mempunyai kendaraan guna menunjang aktivitas membuat kota ini semakin padat dan sesak. Hal ini menyebabkan ketersediaan lahan yang semakin terbatas dan tata kotayang semakin buruk karena tidak diimbanggi dengan pengaturan yang baik. Selain hal itu, kesadaran masyarakat yang kurang denganparkir sembarangan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di kota ini. Hal ini menjadi kesempatan bagi para juru parkir tidak resmi untuk mengambil keuntungan dari hal ini. Adanya oknum yang tidak bertanggungjawab dan berusaha
memanfaatkan demi kepentingan pribadiitulah yang menyebabkan adanya parkir tidak resmi.
Akibat dari adanya tempat parkir tidak resmi ini tentu saja sangat merugikan bagi masyarakat sendiri. Hilangnya kendaraan ataupun barang-barang pengguna parkir tidak resmi adalah akibat dari parkir tidak resmi ini. Selain merugikan pengguna sendiri, hal ini sangat merugikan ketertiban dan kepentingan umum serta tata kota itu sendiri. Menurunnya kapasitas jalan karena lebar efektif berkurang, sehingga bila kelancaran arus lebih dipentingkan dari parkir dilakukan pembatasan atau pelarangan parkir. Pelarangan parkir biasanya diprotes oleh pemilik bangunan atau usaha di sekitar jalan yang dilarang parkir tersebut. Oleh sebab itu diperlukan tata kota yang baik agar dapat mengatur semua peruntukan secara tepat. Kotaini semakin padat dan ramai oleh banyaknya masyarakat yang berlalu-lalang dengan kendaraan yang berakibat pada kemacetan.
Melihat di berbagai tempat di kota ini, terdapat banyak tempat-tempat parkir yang memungkinkan terjadinya pelanggaran aturan parkir. Tentu saja ini sangat mengganggu kepentingan bersama. Sebagai salah satu kota tujuan wisata, sebaiknya Klungkung harus memiliki tata kota yang baik dan mengatur fasilitas-fasilitis umum sebaik mungkin agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Peranan pemerintah dan kesadaran masyarakat yang harus saling membantu sangat diperlukan dalam membangun dan memperbaiki fasilitas-fasilitas umum tersebut.
Klungkung adalah kota berkembang yang tentu saja menyebabkan semakin banyaknya kendaraan sehingga kurangnya kesadaran masyarakat serta kurangnya perhatian dari pemerintah menyebabkan banyaknya parkir tidak resmi diberbagai tempat. Hal ini jika dibiarkan akan mengganggu dan merusak keadaan di
kota ini. Selain itu ciri-ciri petugas parkir resmi adalah dibekali dengan rompi parkir dan tanda pengenal. Petugas parkir tidak resmi bisa menyalahgunakan nama pemerintah.
Untuk mengatasi permasalahan pelanggaran parkir ini tentu saja di perlukan peranan dan partisipasi oleh semua pihak baik itu dari pemerintah selaku penyelengara maupun masyarakat selaku pengguna. Peranan pemerintah tentu saja melakukan pengawasan dan penegakan aturan-aturan yang telah dibuat guna tercapainya tujuan dibuat hukum itu sendiri. Sedangkan masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran dan ketaatan terhadap hukum atau aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Peraturan pemerintah terkait dengan jasa parkir tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah pasal 115 yang menyatakan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum pasal 1 ayat 10 juga menyatakan “Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang di tetapkan oleh Bupati”. Dalam Peraturan ini juga telah diatur pemberian wewenang kepada Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Imformatika Kabupaten Klungkung.
Dalam pengaturan pemarkiran, Dinas Perhubungan diberikan kewenangan untuk menyiapkan para juru parkir yang sudah terlatih agar siap terjun ke lapangan. Dinas Perhubungan
juga melakukan pengawasan terhadap adanya para juru parkir tidak resmi yang mengatasnamakanDinas hanya untuk kepentingan pribadi. Diharapkan bahwa Dinas Perhubungan dapat mengatasi permasalahan parkir tidak resmi di kota Klungkung yang semakin meningkat dan menggangu kepentingan umum. Pemerintah juga diharapkan berperan aktif untuk menyediakan fasilitas-fasilitas parkir yang resmi agar tidak ada lagi parkir tidak resmi. Melihat adanya kesenjangan antara kenyataan yang terjadi dengan yang seharusnya diharapkan, maka penulis menganggap perlu untuk melakukan penelitian untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan peraturan daerah Kabupaten Klungkung ini terhadap pelanggaran aturan parkir.
-
1. Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum terhadap pelanggaran aturan parkir?
-
2. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi dalam mengatasi masalah perparkiran di kotaKlungkung?
-
1. Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum terhadap pelanggaran aturan parkir.
-
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam mengatasi masalah perparkiran di kota Klungkung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Karakteristik penelitian hukum empiris adalah sifat empirisnya, sehingga penelitan lapangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh peneliti ilmu sosial menjadi rujukan.1
-
2.2. Hasil Dan Pembahasan
Ada tiga dasar agar hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik, yaitu mempunyai dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dengan demikian peraturan perundang-undangan sah secara hukum (legalvalidity) dan berlaku efektif dapat atau akan diterima masyarakat secara wajar dan berlaku untuk waktu yang panjang2. Selanjutnya dikemukakan, dasar berlakunya secara yuridis
(juridisgelding) mengandung makna:
-
1. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dengan perkataan lain, setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
-
2. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang
diatur, terutama yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
-
3. Keharusan tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
-
4. Keharusan mengikuti tata cara tertentu dalam pembentukannya.
Dasar berlakunya secara sosiologis berarti mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat3. Dengan dasar sosiologis ini diharapkan peraturan perundang-undangan akan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak banyak memerlukan pengarahan institusional untuk melaksanakannya. Dasar berlaku secara filosofis (filosofische gelding) berarti mencermikan nilai yang terdapat dalam cita hukum, baik secara sarana yang melindungi nilai-nilai maupun secara mewujudkan dalam tingkah laku masyarakat.
Landasan yuridis pengaturan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan manat Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menetapkan Perturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, sebagai dasar pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten klungkung.
Landasan filosofis pengaturan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah bahwa retribusi parkir
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
-
2.2.2 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012
Efektivitas diartikan sebagai sesuatu atau kondisi di mana telah sesuai dengan target atau tujuan yang akan ditempuh atau diharapkan. Ada pula yangmenyatakan suatu hukum itu dikatakan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum4.
Menurut Friedman5, efektivitas hukum akan terwujud apabila sistem hukum yang terdiri dari unsur struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum dalam masyarakat bekerja saling mendukung dalam
pelaksanaannya. Dari ketiga unsur tersebut dalam pelaksanaannya berhubungan erat dengan pengetahuan, kesadaran dan ketaatan hukum sertakultur hukum setiap individu. Dalam kenyataannya, kesadaran hukum dan ketaatanhukum sering dicampuradukkan, padahal kedua hal tersebut berbeda meskipun sangat erat hubungannya. Kedua unsur inilah yang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan perundang-undangan di dalam masyarakat6.
Ketidaktaatan warga masyarakat terhadap suatu hukum atau peraturan merupakan salah satu kendala yang dapat menurunkan efektivitas hukum dari hukum atau peraturan tersebut. Selain itu masyarakat merupakan subjek maupun objek hukum itu sendiri yang merupakan faktor inti/utama bagi bekerjanya hukum karena hukum diciptakan dan dilaksanakan manusia7. Kendala lain yang terjadi adalah kurang tegasnya penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi pada peraturan tersebut. Untuk itu diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi.
Penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, faktor-faktor tersebut mempunyai arti netral sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Adapun faktor-faktor tersebut yaitu:
-
1. Faktor hukumnya sendiri;
-
2. Faktor penegak hukum;
-
3. Faktor sarana atau fasilitas;
-
4. Faktor masyarakat;
-
5. Faktor kebudayaan.8
-
1. Faktor Hukumnya Sendiri
Penulis akan mengkaji pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Perda |
Pasal |
Keterangan |
Perda |
Pasal 16 ayat (2) |
Petugas pungut wajib |
7 Sucipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 70
8Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawai Pers, h. 8
Nomor 12 Tahun 2012 |
memberikan karcis parkir kepada wajib retribusi | |
Pasal 12 ayat (1) |
Wajib retribusi wajib membayar retribusi | |
Pasal 12 ayat (2) |
Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus setiap masuk tempat parkir secara tunai/lunas |
Berdasarkan hasil pengamatan yang penulis lakukan perumusan norma hukum di atas belum sesuai dengan fakta yang terjadidi lapangan. Dimana dari beberapa lokasi tempat parkir di tepi jalan umum yang di atur dalam Keputusan Bupati Klungkung Nomor 130/17/HK/2017Tentang Penetapan Lokasi Parkir Di Wilayah Kabupaten Klungkung, terdapat beberapa juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada wajib retribusi. Selain itu berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Made Wiria, SH sebagai Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas mengatakan bahwa besarnya setoran yang disetorkan oleh juru parkir kepada Dinas tidak berdasarkan berapa jumlah karcis yang dikeluarkan atau berapa wajib retribusi yang menggunakan tempat parkir tersebut melainkan besarnya setoran telah ditentukan sebelumnya. Sehingga berapapun karcis parkir yang dikeluarkan, juru parkir tetap menyetor uang retribusi dengan besaran yang sama setiap harinya.Besarnya setoran yang harus disetor oleh para juru parkir tidak diatur secara jelas dalam Perda maupun Peraturan Bupati. Fakta di lapangan juga terlihat beberapa wajib retribusi atau pengguna parkir tidak
membayar parkir sesuai dengan tarif yang telah diatur dalam Perda tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum belum efektif. Hal ini dikarenakan juru parkir dan pengguna parkir belum menaati peraturan yang tertuang dalam Perda tersebut sepenuhnya, sebab suatu peraturan dapat dikatakan efektif apabila warga masyarakat yang dalam hal ini juru parkir dan pengguna parkir berperilaku sesuai yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum.
-
2. Faktor Penegak Hukum
Berdasarkan hasil pengamatan yang penulis lakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum juru parkir kurang tegas. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya oknum juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada wajib parkir serta masih adanya wajib parkir yang tidak membayar retribusi parkir.
-
3. Faktor Sarana dan Fasilitas
Penegakan hukum tidak terlepas dari adanya sarana dan fasilitas yang memadai. Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang ber pendidikan dan disiplin, organisasi yang baik dan keuangan yang cukup. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan tercapai.
Berdasarkan hasil pengamatan lain yang penulis dapatkan di lapangan terdapat juru parkir di tepi jalan umum yang tidak di tunjuk oleh Bupati. Lokasi tersebut terletak di jalan raya besakih, daerah pedanan, Desa Selat, Klungkung.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Made Wirya, SH sebagai Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas mengatakan bahwa memang benar terdapat juru parkir yang tidak di tunjuk oleh Bupati, hal ini dikarenakan lokasi parkir di tepi jalan umum tersebut di kelola oleh Desa setempat.
Hal tersebut bertentangan dengan hasil wawancara penulis terhadap juru parkir yang bersangkutan. Dari hasil wawancara yang penulis lakukan, juru parkir tersebut mangatakan bahwa tempat parkir dimana dia bertugas tidak dikelola oleh desa karena ada oknum dari Dinas Perhubungan yang datang untuk mengambil setoran setiap harinya.
Dari hasil wawancara penulis dengan petugas parkir dan Bapak I Wayan Wirya, SH terdapat perbedaan informasi terkait dengan tempat parkir tersebut, dimana hal ini dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran atas Perda Nomor 12 Tahun 2012 tersebut. Sehingga tenaga manusia yang ditugaskan harus memiliki disiplin dan kejujuran yang tinggi demi tegaknya Perda tersebut.
-
4. Faktor Masyarakat
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu juru parkir mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi parkir secara umum cukup baik. Tetapi masih ada masyarakat yang belum sadar membayar retribusi parkir.
-
5. Faktor Budaya Hukum
Budaya hukum terkait dengan pemahaman masyarakat mengenai retribusi, misalnya terkait kewajiban dan hak-hak yang di dapat sebagai wajib retribusi serta
sanksi-sanksi terkait ketentuan pidana yang mungkin terjadi.
-
III. PENUTUP
Berdasarkan uraian atas kedua pokok pembahasan dalam tulisan ini, adapun yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:
-
1. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalam Umum terhadap pelanggaran aturan parkir belum efektif. Dikatakan belum efektif karena terdapat beberapa juru parkir dan pengguna parkir belum menaati peraturan yang tertuang dalam Perda tersebut sepenuhnya. Ketidaktaatan tersebut terlihat dari ada petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna parkir, kurangnya kesadaran pengguna parkir dalam membayar retribusi parkir, jumlah setoran retribusi yang disetor oleh petugas parkir tidak berdasarkan jumlah karcis yang dikeluarkan, dan belum jelasnya status tempat parkir yang terdapat di jalan raya besakih. Dimana semua hal ini akan mempengaruhi jumlah pendapatan Kabupaten Klungkung.
-
2. Faktor – faktor yang mempengaruhi dalam mengatasi masalah perpakiran di kota Klungkung adalah kurangya upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalam Umum. Hal ini terlihat dari kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap para juru parkir yang
melakukan pelanggaran di lapangan. Pengawasan hanya berupa sidak yang dilakukan sewaktu-waktu.Faktor lain yang terjadi bahwa kenyataannya justru oknum dari Dinaslah yang berpotensi melakukan pelanggaran.
-
1. Agar pelaksanaan retribusi pelayanan parkir berjalan
sebagaimana mestinya, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 seyogyanya ditinjau
kembali ataupun diganti. Salah satu hal yang harus diperhatikan yaitu jumlah setoran retribusi dari juru parkir kepada Dinas Perhubungan yang kenyataannya tidak didasarkan oleh jumlah karcis keluar agar besarannya diatur secara jelas. Selain itu, status tempat parkir di tepi jalan umum yang terletak di jalan raya besakih diperjelas, sehingga tidak ada oknum dari Dinas yang memanfaatkan hal tersebut, yang nantinya hal ini dapat mempengaruhi pendapatan asli Pemerintah Kabupaten Klungkung.
-
2. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir agar dipertegas, bila perlu juru parkir yang melanggar langsung diganti. Selain itu, Dinas bisa melakukan himbauan kepada warga masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi retribusi parkir
DAFTAR PUSTAKA BUKU
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor
Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni sebuah Alternatif, Universitas Triakti, Jakarta
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Penerbit Indohill, Co, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1985, Efektivitas Hukum dan Penerapan
Sanksi, Remadja Karya, Bandung
Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawai Pers
Sucipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
JURNAL ILMIAH
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa. Volume 15 No. 2. Juni 2007.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalam Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11).
15
Discussion and feedback