PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN RUMAH LAYAK HUNI

Oleh :

Gusti Rama DewaI Nyoman Suyatna∗∗ Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati∗∗∗

Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Artikel ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni”. Dalam upaya membantu masyarakat miskin, Pemerintah Kabupaten Badung merancang program rumah layak huni agar masyarakat Kabupaten Badung mendapatkan rumah yang layak dan mensejahterakan masyarakat untuk pembangunan yang merata disetiap daerah khususnya Kabupaten Badung serta guna mencapai target yang direncanakan. Adapun masalah dalam penulisan ini yaitu: 1) Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni; 2) Faktor apakah yang menghambat Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Badung dalam memberi bantuan rumah layak huni sudah efektif. Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian bantuan rumah layak huni di Kabupaten Badung yaitu faktor kurangnya sosialisasi dan pemenuhan syarat-syarat dalam proses administrasi.

Kata Kunci : Bantuan, Pemberian bantuan, Rumah layak huni.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana

∗∗ Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

∗∗∗ Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This article is entitled "Implementation of Badung Regency Regulations Number 51 of 2017 concerning Provision of convenient houses’ Regulations”. In an effort to help the poor, Badung Government has designed a program to help Badung citizens who lives in unfavorable house by allocating financial support to help the building and living in convenient houses. This is done due to accomplishing the objective of increasing the life quality of people in Badung which is to help the poor and prevent unevenly area development in Badung. The research problems are: 1) How is the Implementation of Badung Regent Regulation Number 51 of 2017 concerning Provision of convenient houses’ Regulations; 2) What are the challenging factors of the implementation of Badung Regency Regulation Number 51 of 2017 concerning Provision of convenient houses’ Regulations. This study used empirical legal research method, a scientific research conducted by looking at the gap between theory and practice. After the data analysis, it concluded that the implementation of the Badung Regency Regulation in providing livable and convenient houses for the poor has been effective. The inhibiting factors of the implementation are the factors poorly conducted socialization about the program and not completed fulfillment of the requirements in the administrative process.

Key words: Accommodation, Support provision, Convenient houses.

  • I.    Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang

Berdasakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 H dijelaskan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan

keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam menjalankan kehidupan, manusia tidak pernah terlepas dari hal-hal yang berhubungan dengan tempat dimana dia tinggal dalam kehidupannya sehari-hari, dan bagi manusia kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar di samping kebutuhan sandang dan pangan. Saat ini jumlah masyarakat berpenghasilan rendah masih cukup besar di Indonesia, yang menyebabkan banyak tempat tinggal warga yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan pendataan yang dilakukan jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai 2,3 juta rumah1.

Di Bali, pemerintah kabupaten lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, merencanakan program swadaya bedah rumah yang digulirkan pada tahun 2018. Program Bedah Rumah tahun 2018 ini hanya menyasar 150 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2017 yang menyasar 625 RTS2. Dari asas Desentralisasi sebagai sendi sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, tidak hanya karena dihadapkan pada kenyataan wilayah Republik Indonesia yang luas dan beragam, dan keinginan untuk memelihara dan mengembangkan pemerintahan yang asli kedalam suatu kesatuan ketatanegaraan Republik Indonesia melainkan didorong pula oleh pertimbangan untuk membentuk pemerintah di

daerah yang di dasarkan pada permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 183.

Guna mengatur pembangunan perumahan, Pemerintah Kabupaten Badung menerbitkan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 menetapkan tentang Pedoman Pemberian Rumah Layak Huni. Bantuan rumah layak huni merupakan salah satu program bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Badung sebagai wujud kepedulian dalam menyelenggarakan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Anggaran program rumah layak huni bersumber dari APBD Kabupaten Badung, berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni, ditentukan kriteria-kriteria keluarga yang menerima bantuan rumah tidak layak huni adalah:

  • a)    Warga Kabupaten Badung yang sudah berkeluarga ;

  • b)    Memiliki atau menguasai tanah dengan legalitas, dan tidak dalam keadaan sengketa ;

  • c)    Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;

  • d)    Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah dari Pemerintah

  • e)    Berpenghasilan paling banyak senilai UMK Badung

Berasarkan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta

penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, selain itu juga untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ada beberapa fenomena di dalam pelaksanaan pemberian bantuan rumah layak huni yaitu belum meratanya penerimaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Belum tercapainya target didalam pelaksanaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni, hal ini terlihat dari adanya keluhan masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi belum mendapatkan bantuan dan kurangnya informasi yang diketahui masyarakat.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaannya.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

Penulisan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum empiris terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak

tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.4 Maka dalam tulisan ini pelanggaran terhadap peraturan daerah diklasifikasi merupakan suatu gejala yang ada dalam masyarakat.

  • 2.2    Hasil Pembahasan

    • 2.2.1    Penerapan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni

Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis.5 Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni Di Kabupaten Badung, didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni. Secara substansi merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan dalam melaksanakaan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menguasai dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.

Berdasarkan hasil wawancara pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 dengan Bapak I Wayan Seraman, ST. MT. yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan

Permukiman Kabupaten Badung dijelaskan, bahwa bantuan program rumah layak huni di Kabupaten Badung adalah untuk membantu masyarakat miskin tidak mampu dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan) serta meningkatkan prakarsa masyarakat dalam pembangunan, peningkatan kualitas rumah di wilayah Kabupaten Badung. Penerima program bantuan rumah layak huni di Kabupaten Badung pada tahun 2017 dapat dilihat dalam table di bawah.

Tabel 1. Lampiran Penetapan Penerima Bantuan Program Bantuan Rumah Layak Huni Tahun 2017

No

Kecamatan

Jumlah Penerima BRLH

1

Kecamatan Petang

111 KK

2

Kecamatan Abiansemal

264 KK

3

Kecamatan Mengwi

244 KK

4

Kecamatan Kuta Utara

3 KK

5

Kecamatan Kuta Selatan

3 KK

Total Penerima BRLH

625 KK

Sumber: Diolah dari Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 15 Oktober 2018 dengan Bapak Ade Candra, ST. yang menjabat sebagai Staf Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan Rakyat, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung menjelaskan bahwa pada Tahun 2017 dari Surat Keterangan (SK) dari penerima bantuan 625 kepala keluarga terdapat penerima bantuan yang mengundurkan diri yaitu atas nama I Wayan Sumiarta berasal dari Kecamatan Petang, Desa Pelaga, yang beralamat di Br. Pelaga dengan NIK. 5103043112640053 dan I Kadek Adi Suarna berasal dari Kecamatan Abiansemal, Desa

Sibang Kaja, Br. Piakan dengan NIK. 5103030805940007. Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilakukan wawancara dengan Bapak I Wayan Sumiarta, dan Bapak I Kadek Adi Suarna yang mengundurkan diri dari Penerima Bantuan Rumah Layak Huni. Bapak Sumiarta menuturkan, saat mendapatkan bantuan rumah layak huni beliau sedang dalam proses membangun sanggah (Tempat Ibadah) sehingga merasa tidak sanggup untuk melaksanakan pembangunan yang berbarengan.

Selanjutnya Bapak I Kadek Adi Suarna mengatakan, bahwa memiliki satu bangunan rumah, dan pada saat menerima bantuan istri dari Bapak I Kadek Adi Suarna sedang mengandung, yang menurut tradisi dan adat istiadat setempat serta kepercayaan yang berkembang di daerah tersebut, belum diperkenankan membangun rumah tempat tinggal. Bapak I Kadek Adi Suarna juga mengkonfirmasi mempunyai satu bangunan rumah yang ditempati bersama keluarga besar yang beranggotakan Bapak, Ibu, Kakek, dan satu Kakak laki-laki.

Berdasarkan uraian di atas maka dalam penerapan Peraturan Bupati Badung nomor 51 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian rumah layak huni mengenai alurnya dan syarat-syaratnya sudah baik, akan tetapi dalam pelaksananya masih adanya calon penerima yang mengundurkan diri karena terkendalanya permasalahan teknis, maka dari itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman harus lebih teliti.

  • 2.2.2    Hambatan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni

Menurut Soerjono Soekanto teori penegakan Hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor,6 yaitu :

  • 1.    Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang)

  • 2.    Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

  • 3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung Penegakan Hukum.

  • 4.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana Hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

  • 5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.

Berdasarkan hasil wawancara tanggal 26 Oktober 2018 dengan bapak Ade Candra, ST, selaku Staf Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan Rakyat, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Badung menjelaskan, hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Layak Huni terdiri dari 3 faktor, yaitu faktor administrasi, faktor sosilisasi dari pemerintah dan faktor alam. diberikan contoh bahwa ada beberapa masyarakat yang belum mempunyai KTP dan Surat atas kepemilikan  Tanah,  serta masih  rendah  dan kurangnya

pemahaman sumber daya manusia (SDM) terhadap aturan

hukum. Penerima bantuan masih belum memahami dan mampu melaksanakan sendiri pembangunan rumah maka diperlukan jasa tenaga tukang yang berpengalaman, terbatasnya tenaga tukang dibeberapa daerah sehingga mengakibatkan pelaksanaan tidak tepat waktu dan target dari program yang diharapkan tercapai. Mengutip dari buku The Liang Gie dalam Kamus Administrasi

dijelaskan Administrasi adalah segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.7

Di samping hambatan administrasi dan rendahnya pengetahuan sumber daya manusia akan program rumah layak huni. Hambatan lain dalam pelaksanaan persyaratan pemberian bantuan rumah layak huni, yakni kurangnya sosialisasi mengenai persyaratan dan prosedur untuk mengurus syarat administrasi sesusai dengan kententuan hukum yaitu Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni, meskipun pemerintah melakukan sosialisasi secara rutin yaitu setiap kecamatan sekali dalam setahun tapi tidak semua syarat-syarat, kriteria-kriteria program bantuan rumah layak huni sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat. Kurangnya kesiapan pembiayaan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari penghasilan sebagai masyarakat yang masih kurang sedangkan biaya-biaya bahan material semakin mahal akibat cuaca dan bencana alam Gunung Agung.

  • 2.2.3    Upaya Dalam Menanggulangi Hambatan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni

Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menanggulangi hambatan-hambatan pemberian bantuan rumah layak huni yaitu sosialisasi tentang petunjuk teknis serta fasilitasi kelengkapan pelaporan yang terkait dengan Bantuan Rumah Layak Huni. Melalui sosialisasi, diharapkan masyarakat lebih memahami isi kriteria-kriteria yang tertuang dalam syarat administrasi dan tahapan-tahapan dari Peratutaan Bupati Badung

Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendataan Pelaksanaan Bantuan Rumah Layak Huni.

  • III.  Penutup

    • 3.1  Kesimpulan

Dari uraian pembahasan terhadap permasalahan di atas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu :

  • 1.    Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni sudah berjalan dengan efektif, namun masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan.

  • 2.    Hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 adalah yang pertama, faktor penegak hukum yaitu Pemerintah Kabupaten Badung yang kurang dalam sosialisasi tentang program bantuan rumah layak huni. Hambatan yang kedua adalah faktor masyarakat yaitu sumber daya manusia atau masyarakat miskin yang kurang pahamnya tentang syarat administrasi.

  • 3.2    Saran

Berdasarkan kesimpulan yang telah diambil, diberikan saran-saran sebagai berikut :

  • 1.    Agar pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 dapat dilaksanakan dengan baik, maka Pemerintah Kabupaten atau Dinas terkait dalam mengawasi verifikasi, perlu menyeleksi calon penerima bantuan secara teliti supaya bantuan tepat sasaran dan tapat guna. Pemerintah juga harus memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin dalam mengurus syarat-syarat administrasi bantuan rumah layak

huni, sehingga program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Badung berjalan lebih baik kedepanya.

  • 2.    Mengenai hambatan-hambatan, serta kriteria-kriteria dalam pemberian bantuan rumah layak huni perlu diminimalisir agar terciptanya peningkatan kualitas pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, baik melalui penyuluhan atau sosialisasi.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Gie, The Liang, 1972, Kamus Administrasi, P.N. Percetakan Negara RI, Jakarta.

Hadjon, Philipus M Et. Al, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada universitas Press, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

, 2012, Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zairin Harahap, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

JURNAL

Khori, 2013, Analisis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Jurnal Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau, hal. 2

INTERNET

Hartono Laras, 2017, 2,3 Juta Rumah Di Indonesia Tak Layak Huni, http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/02/07/n 0lpjj-23-jutaunit rumah-di-indonesia-tak-layak-huni, diakses tanggal 06 Juni 2018 pada pukul 18.19 WITA

AAN Bayu Kumara Putra, 2018, Badung Hanya Menyasar 150 RTS, https://www.jawapos.com/baliexpress /read/2018/01/11/39555 /bedahrumah-tahun-2018-badung-hanya-sasar-150-rts diakses 11 maret pada pukul 19.45 WITA

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana  Prasarana  Lingkungan, (Berita  Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489).

Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni Berita Daerah Kabupaten Badung.

14