EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BULELENG
on
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BULELENG*
Oleh:
Kadek Yudiana**
I Nengah Suharta***
CokordaaDalem Dahana****
Bagian Hukum Administrasi Negara
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Pendaftaran tanah sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan atas kepemilikan tanah. Pendaftaran merupakan langkah awal untuk dapat diterbitkannya tanda bukti hak atas tanah. Dalam pelaksanaanya, pemerintah telah menyelenggarakan program pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik. Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah melalui Program Nasional Agraria sejak tahun 1981 dan pada tahun 2017 diganti dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan bagaimana efektifitas pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Buleleng
sehingga program ini dapat berjalan secara efektif dan meminimalisir hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu suatu metode dimana aspek-aspek-aspek yang berkaitan digambarkan lengkap dengan masalah dibahas untuk diperoleh kebenaran serta kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur secara berjenjang dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Akan tetapi terdapat pertentangan norma mengenai norma pengumuman data fisik dan yuridis dalam hal jangka waktu. Dalam implementasinya terdapat faktor-faktor penghambat diantaranya faktor hukum, fasilitas dan faktor masyarakat dimana program ini dilaksanakan yaitu di Kabupaten Buleleng.
Kata Kunci : Efektifitas, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kabupaten Buleleng.
Abstract
Land registration is the law enforcement by the government to provide law certainty and law protection of people’s land. Land registration is the first step for the issuance of evidence of the land right. The government has organized systematically and sporadically program. To speed up the land registration process the government held the National Agrarian Program since 1981 and in 2017 was changed with a Complete Systematic Land Registration, aims to provide legal certainty and law protection to improve the welfare and prosperity of the people. The purpose of this research is to find out the arrangement of Complete Systematic Land Registration and the implementation in Buleleng Regency so, that the law enforcement can be effectively and minimize the obstacles. This research use the descriptive analysis method by describing comprehensively about the aspects related with the case so that a truth and conclusion can be obtain. The result of this research, that the law in Indonesian has regulated tiered from Act. No. 5 of 1960 concerning UUPA, Government Ordinance No. 24 of 1997 concerning Land Registration, and Ministerial Ordinance of Agrarian and Spatial Planning/Head of National Land Agency No. 6 of 2018 PTSL. There is conflict of norm regarding the period of announcement of physical data and juridical data. In its implementation there are
inhibiting factors from its own legal factor, law enforcer, facilities, and people factor where this law is applied, in Buleleng Regency.
Keywords: Effectiveness, Complete Systematic Land
Registration, Buleleng Regency.
Negara diberikan hak secara konstitusional untuk menguasai atas air, bumi, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Negara menguasai dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.1 Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi yang secara hukum agraria diatur mengenai hak atas tanah.2 Pemerintah melakukan rangkaian kegiatan guna memberi jaminan serta perlindungan dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah. Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pemerintah telah menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematis adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pemerintah melakukan suatu inovasi dengan membentuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disingkat PTSL) untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah.
Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (selanjutnya disebut dengan Permen Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL). Pada tahun 2017 pemerintah telah mencapai keberhasilan pengukuran sebanyak 5,2 juta bidang tanah.3 Berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng penting menyelenggarakan pemerintahannya untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang agraria dengan melaksanakan program ini. Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2018 dijatah sebanyak 60.250 bidang tanah untuk diselesaikan kepemilikan sertipikatnya dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum akan kepemilikan hak atas tanah.4 Namun tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang program ini, sehingga berdasarkan latar belakang ini peneliti mengkaji permasalahan mengenai efektifitas
pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Buleleng.
Rumusan masalah penelitian ini berdasarkan pada latar belakang diatas yaitu:
-
1. Bagaimana Pengaturan PendaftarannTanah Sistematis Lengkap?
-
2. Bagaimana EfektifitasaPelaksanaan PendaftarannTanah Sistematis Lengkappdi KabupatennBuleleng?
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Buleleng.
Penulisan jurnal ini mempergunakan suatu metode yaitu penelitian hukum empiris. Karakteristik penelitian hukum secara empiris yaitu pada sifat empirisnya terhadap identifikasi hukum dan terhadap efektivitas pelaksanaan hukumnya, sehingga pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi orientasi penelitian ini.5
Hukum positif di Indonesia telah mengatur tentang pendaftaran tanah melalui Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasalv19vAyat (1) memerintahkan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Maka dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentanggPendaftaran Tanah sebagai implementasinya pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik. Untuk mempercepat program pendaftaran tanah secara sistematis pemerintah membentuk program Pendaftaran TanahhSistematis Lengkap yang awalnya diaturrdengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentanggPercepatan PendaftarannTanah Sistematis lLengkap. Pada Peraturann Menteri inii sebagaimana tertuang dalam Bab Peralihan Pasal 19 menyatakan mencabut Program Nasional Agrariaa(Prona) yang diaturrdalam Peratuarn Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Prona. Dalam pengaturannya terjadi beberapa kali perubahan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 yang merubah beberapa sejumlah 10 Pasal. Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017. Pada Tahun 2018 setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 yang pada Diktum Kedua memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk merevisi beberapa hal penting salah satunya pengumuman terhadap data fisik dan yuridis dalam hal jangka waktunya. Dalam Permen Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL telah terjadi penyempurnaan pengaturan namun masih terdapat pertentangan norma tentang pengumuman terhadap data fisik dan yuridis terhadap jangka waktunya, pertentangan norma dimaksud yakni pada Pasal 26 PeraturannPemerintah No. 24 Tahunn1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur jangka waktu pengumumannya untukkpendaftaran secara sistematis adalah 30 hari sedangkan dalam Permen Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dalam Pasal 24 diatur bahwa jangka waktunya selama 14 hari terhadap pemumuman data fisik dan yuridis. Sehingga pengaturannya tidak efektif yang ditinjau dari asas-asas peraturan perundang-undangan yang dapat diuraikan bahwa bertentangan dengan prinsip lexxsuperior derogattlegi inferior yang artinya peraturannyang lebihttinggi mengesampingkan peraturan yangllebihrrendah.
Sebelum diberlakukannya program PTSL, pemerintah sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 2017 menyelenggarakan Program Nasional Agraria (Prona) yang diatur terakhir kali dengan instrumen hukum PeraturannMenteri Agrariaadan Tata Ruang/ BadannPertanahan Nasional Nomorr4 Tahunn2015 tentang ProgrammNasional Agraria. Namun pada tahun 2017 diganti dengan program PTSL setelah dikeluarkannya PermennAgraria dannTata Ruang/Badan Pertanahan NasionalnNomor 35 Tahun 2016ttentang Percepatan PTSL. Pengaturan PTSL terbaru adalah PermennAgraria dannTata Ruang/Badan PertanahannNasional Nomor 6 Tahunn2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pengaturan PTSL
lebih luas dibandingkan dengan Prona dari sisi objek, Prona terdapat pengecualian terhadap jenis tanah dan luas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permen No. 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria. Sedangkan Objek PTSL diatur dalam Pasal 4 Permen Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Indonesia sebagai negara hukum yang termaktub dalam UUD NRI 1945, menuruttA. HamiddS.AAttamimi, konsekuensi sebagai negara hukum, hukum ditempatkan sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraanya berdasarkan hukum.6 Kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut H.DnVan Wijk/Williem Koenjbelt bisa didapat dengan atribusi, delegasi dan mandat.7 Penyelenggaraan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam hal pendaftaran tanah diaturrdalam Pasal 5 PeraturannPemerintah No. 24 Tahun 1997. Badan ini dibentuk dengan Peraturan PresidennNomor 20oTahun 2015 tentanggBadan PertanahannNasional.nDalam pelaksanaannya tugassdan fungsinya dibentuk Kanwil BPN Provinsi dannKantor Pertanahan di Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal BPN. Dalam Kaitannya dengan PTSL, dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, secara fungsional Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan PTSL dengan membuat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6, dan penetapan panitiaa ajudikasii dan satuan tugassfisik danssatuan tugassyuridis pelaksanaan PTSL diatur dalam Pasal 11 Permen Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Secara teknis panitia ajudikasi memiliki peranan penting mulai dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan kegiatan PTSL.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi dan realisasi PTSL di Kabupaten Buleleng Tahun 2018, Kabupaten Buleleng dengan luas 1.366Km2 terdiri dari 9 Kecamatan, 19 Kelurahan, dan 129 Desa telah melaksanakan kegitan PTSL pada Tahun 2018. Adapun tahapan pelaksanaan sebagaimana diaturrdalam Pasall4 Ayat (4) Permen Permen Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL sudah terlaksana secara baik. Sehingga tujuan dari pendaftaran tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dapat terwujud.8 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng telah melakukan tindakan hukum dengan membentuk keputusan penetapan lokasi PTSL dan dalam pelaksanaannya melakukan perubahan sebanyak lima kali dengan pertimbangan berdasarkan hasil evaluasi dan inventarisasi/ pengumpulan data fisik dan data yuridis di masing-masing lokasi tidak terlaksana secara efektif dimana suatu desa lokasi tidak mencapai target dan beberapa desa lokasi melampaui target yang ditentukan. Berkaitan dengan sumber pembiayaan masyarakat dikenakan sebesar Rp 150.000,- per bidang tanah yang dimohonkan. Pembebanan biaya kepada masyarakat dimungkinkan mengacu pada SurattKeputusan BersamaaTiga Menteri yaitu MenteriiAgraria dan TataaRuang/Badan PertanahannNasional Nomor, dan MenteriiDalam Negeri serta MenteriiDesa, PembangunannDaerah Tertinggalddan
Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A, No. 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Diktum Ketujuh menginstruksikan pembebanan biaya untuk wilayah V yaitu Bali dan Jawa sebesar Rp 150.000,- dan bagi daerah yang tidak mampu memberikan subsidi dapat dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memfasilitasi dengan membentuk Perbub No. 70 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan PTSL yang menyatakan biaya persiapan tersebut ditanggung pemohon dimana penerimaan dan pengelolaan dilakukan oleh desa/kelurahan tempat bidang tanah dimohonkan dan dipertanggungjawabkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui KeputusannKepala KantorrPertanahan juga telah membentuk ppanitia ajudikasii dan satuanntugas yang terdiri dari enam tim dengan dengan zonasi sesuai lokasi yang telah ditentukan. Panitia ajudikasi memiliki peranan penting dilapangan mulai dari awal sampai dengan akhir kegiatan PTSL. Penyuluhan yang merupakan amanat Paal 16 telah dilakukan untuk memberikan penjelasan tentang PTSL kepada masyarakat. Selanjutanya pantia melakukan pengumpulanndata fisik danndata yuridis, penelitianndata yuridissuntuk pembuktiannhak, pengumuman dataafisik dan dataayuridis sertappengesahannya dengan realisasi data fisik pada tahap peta bidang tanah terrealisasi sejumlah 60.250 bidang tanah dan data yuridis pada tahap sertipikat terealisasi sejumlah 26.740 bidang tanah. Di Kabaupaten Buleleng pelaksanaan PTSL hanya tediri dari klauster satu, klauster tiga dan
klauster empat karena tidak terdapat bidang tanah yang dapat diterbitkan sertipikat karena telah memenuhi syarat namun terdapat sengketa di Pengadilan yang tergolong klauster dua. Pada tanggal 30 Januari 2019 telah dilakukan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada 760 pemohon secara individu dengan jumlah bidang tanah 1.044 sertipikat dan kepada 48 desa pakraman dengan jumlah 7.703 sertipikat. Sehingga total sertipikat yang sudah diserahkan sejumlah 8.747 sertipikat. Menurut hasil wawancara pada 20 Februari 2019 dengan Bapak I Made Widi Arsana selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa sertipikat yang belum diiserahkan akan dilakukan penyerahannya dimasing-masing lokasi PTSL.
Dalam penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor mengutip pendapat Soerjono Soekanto9, meliputiifaktor hukum,
faktorrpenegak hukum, faktorrfasilitas, faktorrmasyarakat dannfaktor
kebudayaan. Adapun hambatan dihadapi selama pelaksanaan PTSL
Tahun 2018 di Kabupaten Buleleng dipengaruhi oleh faktor hukumnya
sendiri berupa jangkaawaktu pengumumanndata fisik dan data
yuridissberbeda antara Menteri tentang PTSL. Pertanahan Kabupaten melaksanakan hukum
Peraturan
Sehingga
Buleleng
Pemerintah dengan Peraturan upaya yang dilakukan Kantor sebagai instansi vertikal BPN
positif secara konsisten. Berkaitan dengan
faktor fasilitas penegakan hukum, terdapatnya e-KTP penduduk yang tidak valid sudah dibawa ke kantor camat tetapi masih tidak terekan di aplikasi KKP sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dannCatatan
Sipil Kabupaten Buleleng. Faktor lainnya adalah redahnya animo masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan PTSL dari awal sampai dengan penerbitan sertipikat pada Tahun 2018 tercatan ada 1.319 bidang tanah tanpa data yuridis, dimana pengumpulan data yuridis merupakan tindakan lanjut setelah dilakukan pengumpulan data fisik. Oleh sebab itu penting dilakukan suatu inovasi mengingat di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Buleleng masih melaksanakan program PTSL. Sehingga kepastian dan perlindungan hukum yang merupakan tujuan pendaftaran tanah dapat terwujud.
Kesimpulan yang dapat diambil berdasar pada pembahasan bab sebelumnya, yaitu:
-
1. Pengaturan tentang pendaftaran tanah sampai dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap telah diatur secara berjenjang mulai dari Undang-UndanggNomorr5 Tahun 1960 tentanggPeraturan DasarrPokok-PokokkAgraria,
PeraturannPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PendaftarannTanah, dan PeraturannMenteri Agrariaadan TataaRuang/Badan PertanahannNasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Dalam substansinya terdapat pertentangan norma dalam jangkaawaktu
pengumumanndata fisikkdan data yuridis antara Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dengan Peraturan Menteri tentang PTSL. Sehingga bertentangan dengan asas peraturan perundang-udangan lex superior derogate legi inferior.
-
2. Dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Buleleng mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap penyerahan sertipikat sudah terlaksana dengan baik sebagai implementasi Pasal 4 ayat (4) Permen Agraria dannTata Ruang/BadannPertanahan NasionalnNomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Namun realisasi pada tahap penerbitan dan penyerahan sertipikat masih jauh dari harapan, hal ini dikarenakan beberapa faktor meliputi animo masyarakat yang belum maksimal, dan faktor fasilitas pendukung pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Buleleng.
-
1. Disarankan untuk menghindari pertentangan norma lex superior derogate legi inferior perlu diatur dalam bentuk peraturan pemerintah sehingga jangka waktu 14 hari tetap dapat diberlakukan dalam program PTSL dengan diberlakukannya asas lex specialis derogate legi generalis.
-
2. Disarankan untuk melakukan pendekatan lebih maksimal kepadaamasyarakat sehinggaadapat menggerakan animo masyarakatuuntuk mengikuti keseluruhan tahapan pendaftaranntanah sistematis lengkap. Serta penguatan pada pelaksana penegakan hukum pendaftarab tanah sistemastis lengkap sehingga hambatan-hambatan dalam pelaksanaan PTSL dapat terselesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Moh. Kusnardi dan Bintang R. Saringgih, 2002, Ilmu Negara, edisi revisi, cet 4, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta.
Umar Said Sugiharto, Surtaman, Noorhudha Muchin, 2015, Hukum Pengadaan Tanah, Pengadaan Hak atas Tanah untuk
Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Setara Press, Malang.
Waskito dan Hadi Anowo, 2017, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta.
Jurnal
AA. Ngr Wisnu Permadi, Putu Arya Sumertayasa, Cokorda Dalem
Dahana, 2017, “Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah”, Jurnal Kerta Negara, Vol. 05, No. 02, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Internet
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 2018, “Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertipikat Tanah Akan Sesuai Target”, URL: http://www.bpb.go.id/Berita/Narasi-Tunggal/program-
ptsl-pastikan-penyelesaian-sertipikat-tanah-akan-sesuai-target -75155, diakses tanggal 8 Oktober 2018.
Admin Kabupaten Buleleng, 2018, “6000 Lebih Sertipikat
Dicanangkan Selesai di Tahun 2018”, URL:
https://bulelengkab.go.id/detail/berita/6000-lebih-sertifikat-
tanah-dicanangkan-selesai-di-tahun-2018-43, diakses tanggal 8 Oktober 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501).
15
Discussion and feedback