PERANAN PERADILAN ADMINISTRASI DALAM MENGATASI SENGKETA PAJAK DI INDONESIA
on
PERANAN PERADILAN ADMINISTRASI DALAM MENGATASI SENGKETA PAJAK DI INDONESIA
Oleh:
I Putu Agung Nova Nasution∗ Anak Agung Ketut Sukranatha** Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dari sini dapat dilihat bahwa setiap peradilan memiliki tugasnya masing-masing untuk mengatasi suatu sengketa. Disini penulis lebih memfokuskan kepada sengketa dalam bidang administrasi terutama perpajakan, yang dimana tempat penyelesaiannya itu dapat dilakukan di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Dari paparan singkat tersebut, penulis tertarik mengajukan beberapa permasalahan diantaranya apakah penyebab timbulnya sengketa pajak dan bagaimana peranan peradilan administrasi dalam mengatasi sengketa pajak.
Tujuan penulisan jurnal ini adalah supaya pembaca dapat mengetahui bagaimana peranan peradilan administrasi dalam mengatasi sengketa pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Peradilan Administrasi dipandang sangat perlu adanya atau sangat diperlukan, karena dipandang sebagai tempat pengadilan untuk suatu perkara yang mengkhusus di bidang administrasi itu sendiri. Dengan adanya suatu pengadilan yang khusus menangani perkara-perkara di bidang administrasi, tentunya orang-orang akan lebih percaya dan yakin atas keputusan yang diberikan dalam suatu perkara administrasi dan tidak ada lagi keraguan karena yang menyelesaikan perkara tersebut adalah orang-orang yang khusus dibidangnya.
Kata Kunci : Peradilan Administrasi, Sengketa Pajak
ABSTRACT
In the provisions of article 24 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states that judicial powers are carried out by a Supreme Court and judiciary under it in the general court environment, religious court environment, military court environment, state administrative court environment, and by a Constitutional Court. From this it can be seen that each court has its own duties to resolve a dispute. Here the author focuses more on disputes in the field of administration, especially taxation, where the settlement can be done in the state administrative court.
From the brief explanation, the authors are interested in asking a number of issues including the causes of the emergence of tax disputes and the role of the administrative court in dealing with tax disputes. The purpose of writing this journal is so that readers can find out how the role of the administrative court in overcoming tax disputes. The research method used in this journal is normative juridical. The conclusion of this journal is that Administrative Court is seen as very necessary or very necessary, because it is seen as a court place for a case that specializes in the administration itself. With the existence of a court that specifically handles cases in the administrative field, of course people will be more confident and confident of the decisions given in an administrative case and there will be no doubt because those who solve the case are people who are specialized in their field.
Keywords : Administrative Courts, Tax Disputes
Pajak merupakan iuran yang wajib dipenuhi atau dibayarkan oleh wajib pajak. Banyak definisi mengenai pajak yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, memberikan definisi sebagai berikut : Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.1
Walaupun pajak merupakan hal yang wajib dan dapat dipaksakan, namun kenyataannya beberapa pajak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan pajak terjadi di Negara Indonesia ini, contohnya adalah pengelapan pajak, penunggakan pajak, harga suatu barang yang meningkat yang tidak sesuai seperti yang tertera di famplet dikarenakan rincian pajaknya tidak di sertakan, yang akhirnya membuat konsumen menjadi bingung, dan masih ada banyak kasus-kasus yang lainnya berkaitan dengan pajak tersebut.
Didalam bidang administrasi perpajakan, dikenal beberapa bentuk penagihan pajak diantaranya Penagihan Pasif, Penagihan Paksa, dan Penagihan Aktif. Berikut pengertiannya Penagihan
Pasif ialah tindakan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak dengan cara melakukan pencatatan, pengawasan atau kepatuhan pembayaran masa dan pembayaran yang lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Sedangkan penagihan aktif ialah penagihan yang didasarkan pada STP/SKP/SKPT dimana undang-undang telah menentukan tanggal jatuh tempo yaitu 1 (satu) bulan terhitung dari saat STP/SKP/SKPT diterbitkan. Cara penagihan yang terakhir ialah penagihan paksa (Undang-Undang No. 19 th 1959) dimana fiskus melalui juru sita Pajak Negara menyampaikan /memberitahukan Surat Paksa , melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui kantor lelang Negara terhadap barang-barang wajib pajak.2
Setiap bidang pekerjaan tentunya pernah mengalami suatu sengketa, tidak terkecuali di bidang perpajakan. Mengatasi suatu permasalahan atau sengketa dapat dilakukan dengan banyak jalan diantaranya penyelesian dengan cara kekeluargaan, ganti rugi, negosiasi, musyawarah sampai penyelesan sengketa yang berujung pada pengadilan. Tidak setiap orang mengetahui bahwa sengketa yang mereka hadapi adalah sengketa khusus yang tentunya penyelesaiannya harus di peradilan yang khusus juga. Peradilan ada banyak jenisnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian sengketanya. Dalam pasal 24 ayat (2) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Penyelesaian Sengketa seperti sengketa dibidang Pajak, haruslah diselesaikan ditempat yang sesuai dengan bidangnya yaitu di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Nagara. Peradilan Administrasi yang terdapat dalam sitem Negara hukum Indonesia disebut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembentukan PTUN tersebut memiliki landasan hukum antara lain :
-
a. UUD NRI Tahun 1945
-
b. UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU
No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara3
Peradilan Administrasi dipandang sebagai peradilan khusus, dalam arti peradilan yang hanya diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa yang muncul dibidang Administrasi dan kepegawaian atau sengketa yang terjadi antara pejabat administrasi dengan seorang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya keputusan.4
Pengertian secara mendalam mengenai Peradilan Adminstrasi itu sendiri selalu menjadi tanda tanya dikalangan orang-orang yang mempelajainya. Peradilan Administrasi atau “administratieve rechtspraak” atau “judicial control of Administrative action” adalah suatu pengetian yang dalam masa-masa yang lampau banyak menimbulkan suatu polemiek antara para sarjana. Peradilan Administrasi yang timbul pada zaman revolusi Prancis sejak saat itu mengalami suatu perkembangan yang pesat sekali.5 Menurut penulis, Peradilan Administrasi merupakan sarana penegakan hukum di bidang khusus sengketa
administrasi yang dimana perangkatnya adalah orang-orang yang khusus berkecimpung di bidang administrasi pula.
Dari uraian di atas, penulis dapat mencerminkan bahwa keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia sebagai bentuk Peradilan Administrasi secara khusus bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa dibidang Tata Usaha Negara antara warga Negara dengan pejabat Tata Usaha Negara. Hal-hal tersebut tercermin dari bunyi pasal 1 angka (8), angka (9), dan juga pada angka (10) UU NO. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat di buat judul “Peranan Peradilan Administrasi dalam Mengatasi Sengketa Pajak di Indonesia”
Dari latar belakang diatas, penulis dapat merumuskan suatu permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut. Rumusan masalahnya adalah :
-
1. Apakah penyebab timbulnya Sengketa Pajak di Indonesia ?
-
2. Bagaimana Peranan Peradilan Administrasi dalam mengatasi Sengketa Pajak di Indonesia ?
Tujuan penulisan dari Jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Peradilan Administrasi dalam mengatasi Sengketa Pajak dan apakah Peradilan Administrasi dianggap penting untuk mengatasi suatu sengketa kusus dibidang administrasi itu sendiri.
-
II. ISI MAKALAH
-
2.1 Metode Penelitian
-
Metode penelitian merupakan serangkaian cara atau cara yang dilakukan oleh si penulis dalam mencari suatu informasi yang tepat dan benar secara materiil guna menunjang suatu tulisan yang dilakukannya. Dalam jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana metode ini dipilih karena penulis melakukan penelitian ini dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan dan mengkaitkannya dengan praktek hukum di masyarakat. Penelitian hukum normatif adalah penelitian perpustakaan atau studi dokumen yang dilakukan terhadap data sekunder yang ada di perpustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.6
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang sangat besar di Asia Tenggara. Negara yang memiliki cukup banyak jumlah penduduk ini merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan jumlah penduduk yang amat besar ini, diharuskan pemerintahannya melakukan pekerjaannya semaksimal mungkin untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya seperti halnya perlindungan hukum, dan fasilitas-fasilitas umum yang menunjang kebutuhan masyarakat. Demi terciptanya dan terpenuhinya fasilitas-fasilitas umum seperti fasilitas jalan, pembangunan yang merata, fasilitas kebersihan dan lain sebagainya yang membantu kehidupan masyarakat umum, maka pemerintah sudah seharusnya membuat suatu atauran yang mendukung hal-hal tersebut.
Salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan hal tersebut adalah dibuatnya Pajak. Pajak dikenakan kepada setiap orang yang memiliki pekerjaan yang tetap ataupun bisnis yang tetap. Kemudian pajak juga dikenakan kepada setiap harta benda yang dimiliki seseorang yang memiliki nilia-nilai tertentu yang dimana penggunaannya juga menggunakan fasilitas-fasilitas umum, contohnya kendaraan, bangunan, tanah, dan lain sebagainya. Pajak juga dikenakan untuk orang asing yang mendirikan suatu usaha ataupun perusahan di Indonesia, karena mereka juga dipandang menggunakan fasilitas umum yang disediakan di Indonesia.
Pajak dapat dikelompokan kedalam berbagai jenis dengan mempergunakan kriteria-kriteria tertentu. Pajak dapat dilihat dari segi Administratif Juridis, dari segi titik tolak pungutannya, berdasarkan sifatnya, dan berdasarkan kewenangan
pemungutannya.7
-
1) Dari segi administratif yuridis
Penggolongan pajak dari sisi ini akan menghasilkan apa yang sering dikenal dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung.8 Pajak langsung dipungut secara terus menerus dan tidak hanya satu kali pungutan saja atau sering disebut pungutan secara periodik, contohnya Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung adalah kebalikan dari pajak langsung dimana dipungut secara tidak berulang-ulang, contohnya Bea Materai.
-
2) Berdasarkan titik tolak pungutannya
pembedaan pajak dengan menggunakan dasar titik tolak pungutannya ini akan menghasilkan dua jenis pajak, yakni
pajak subyektif dan pajak obyektif.9 Pajak subyektif ialah dimana yang dikenakan pajak itu adalah orangnya atau badan atau si wajib pajak. Sedangkan pajak obyektif ialah yang dikenai pajak adalah obyeknya, dimana terlebih dahulu harus dicari subyeknya.
-
3) Berdasarkan sifatnya
Pembagian pajak dengan mendasarkan sifatnya ini akan memunculkan apa yang disebut sebagai pajak yang bersifat pribadi (persoonlijk) dan pajak kebendaan (zakelijk).10
-
4) Berdasarkan kewenangan pemungutannya
Dengan mendasarkan pada kewenangan pemungutannya, maka pajak dapat digolongkan menjadi dua yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (pajak pusat), dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pajak daerah).11
Pengenaan pajak bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi pemungut pajak, melainkan pajak dikenakan selebih lebihnya untuk memenuhi fasilitas umum yang dinikmati banyak orang. Pajak mempunyai fungsi yang sangat penting demi terciptanya fasilitas-fasilitas yang membantu kehidupan masyarakat. Pada umumnya dikenal adanya dua fungsi utama dari pajak, yakni fungsi budgeter (anggaran) dan fungsi regulerend (mengatur).
-
1. Fungsi anggaran
Pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana yang sebesar-besarnya
ke dalam kas Negara.12 Dalam hal ini dana yang dimaksud adalah dana dari masyarakat dimana pemerintah menarik dana tersebut dari penghasilan ataupun barang-barang milik masyarakat melalui pajak. Dana yang ditarik dari penghasilan masyarakat tidak semuanya melainkan hanya beberapa persen saja, tujuannya adalah untuk dimasukan ke kas Negara guna membantu pemerintah dalam penyelenggaraan dan aktivitas pemerintahan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
-
2. Fungsi mengatur
Seperti telah disebutkan diatas sebelumnya bahwa disamping mempunyai fungsi sebagai alat untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimasukan kedalam kas Negara, pajak mempunyai fungsi yang lain yaitu fungsi mengatur.13 Fungsi mengatur ini tentu penting dalam pajak dimana pajak digunakan untuk mengarahkan masyarakat kearah yang dikehdaki oleh pemerintah agar kegiatan dalam masyarakat dapat di kendalikan supaya sejalan dengan rencana dan keinginan dari pemerintah untuk sepenuhnya kepentingan masyarakat.
Namun, masih saja ada orang-orang yang melalaikan kewajiban pajaknya. Padahal pemungutan pajak secara jelas telah diatur di dalam aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tidak membayar pajak berarti telah masuk sengketa pajak. Banyak sengketa pajak yang terjadi di Indonesia contohnya adalah ketidak tepatan waktu untuk membayar pajak
yang akhirnya akan dikenakan denda ataupun sanksi administrasi lainnya yeng membuat seseorang (wajib pajak) melalaikan kewajibannya, penggelapan pajak, tunggakan pajak, dan lainnya.
Penyebab timbulnya sengketa pajak di Indonesia salah satunya adalah adanya perlawanan dari wajib pajak. Faktor pemungutan pajak di Indonesia adalah adanya perlawanan dari wajib pajak, banyaknya cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari petugas untuk menagih tunggakan pajak, seperti penghidaran yang dilakukan wajib pajak adalah menahan diri, wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Pindah lokasi adalah salah satu penghindaran yang dilakukan wajib pajak, inilah salah satu dari tingkatan kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban sebagai warga Negara.14
Timbulnya sengketa pajak berintikan pada dua hal yang sangat prinsipil. Pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang telah diperintahkan oleh norma hukum pajak. Kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak.15 Pihak-pihak yang terkait dalam timbulnya sengketa pajak adalah wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak, penanggung pajak, dan pejabat pajak. Pihak-pihak tersebut, merupakan sumber timbulnya sengketa pajak karena kurangnya kesadaran hukum dalam pelaksanaan atau penegakan hukum pajak. Kurangnya kesadaran diri wajib pajak untuk membayar pajak merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa pajak, hal tersebut terjadi karena pajak dianggap
memberatkat seseorang sebab sifatnya yang memaksa dan harus dibayarkan tiap tahun. Penyebab lain timbulnya sengketa pajak adalah penilaian yang tidak baik atau negatif kepada petugas pemungut pajak oleh wajib pajak, mereka (wajib pajak) mengira pemungutan pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak adalah semata-mata untuk digunakan sendiri bukan di serahkan ke kas Negara. Oleh sebab itu banyak masyarakat atau wajib pajak enggan untuk membayar kewajibannya sebagai wajib pajak. Padahal kenyataannya, dana pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak semuanya telah dinikmati dan dikembalikan oleh pemerintah dengan cara yang ditetapkan oleh pemerintah. Adanya fasilitas-fasilitas umum seperti jalan, terminal, pembangunan yang nantinya akan dinikmati oleh orang banyak, fasilitas kebersihan, sarana prasarana sekolah atau pendidikan dan masih banyak lagi, merupakan cara pemerintah untuk mengolah pajak. Namun masih banyak orang yang menganggap pajak sebagai beban yang kegunaannya tidak dapat dinikmati.
Peradilan Administrasi merupakan suatu peradilan yang dibentuk untuk mengatasi sengketa-sengketa khusus dibidang administrasi. Peradilan Administrasi yang terdapat dalam sitem Negara hukum Indonesia disebut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini, sengketa pajak merupakan sengketa dalam bidang administrasi yang juga harus diselesaikan di pengadilan khusus supaya mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar dipercayai keputusannya oleh orang banyak. Salah satu pengadilan khusus adalah Pengadilan Pajak. Seperti namanya, Pengadilan Pajak adalah suatu pengadilan khusus yang menyelesaikan sengketa pajak. Pengadilan Pajak merupakan
pengadilan khusus yang berada di lingkungan PTUN (Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004). Adapun yang dimaksud dengan pengkhususan disini adalah diferensiasi atau spesialisasi, demikian yang digariskan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2004.16
Sebenarnya banyak dari kalangan para sarjana yang mempersoalkan tentang keberadaan pengadilan pajak ini, dan meragukan kinerja dari pengadilan pajak. Menjawab keraguan tersebut, Rochmat Soemitro memasukan pengadilan pajak ke dalam kategori Pengadilan Administrasi murni. Hal ini didasarkan alasan bahwa keberadaannya telah memenuhi unsur-unsur peradilan dan juga memenuhi unsur-unsur khusus yang diperlukan agar dapat dikatakan sebagai peradilan administrasi.17 Kemudian, Y. Sri Pudyatmoko menggambarkan jika misi yang diemban oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum misalnya terutama adalah untuk penegakan hukum, sementara dalam bidang pajak penegakan hukum dapat dilakukan secara langsung, atau dengan kata lain tidak semuaya melalui pengadilan, misalnya melalui penerapan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan sebagainya yang dilakukan aparatur pemerintah.18 Meskipun PTUN dan Pengadilan Pajak sama-sama merupakan peradilan administrasi murni, tetapi karakteristik yang dimilikinya tidaklah sama terutama jika dikaitkan dengan susunan dan kekuasaan yang dimilikinya, hal tersebut dapat dilihat dan dicermati dalam pasal 6 dan 7 UU no. 14 th 2002.
Menyangkut kekuasaan absolutnya, peradilan administrasi yang diselenggarakan oleh PTUN mempunyai wewenang dan tugas hanya untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan sengketa administrasi Negara. Sedangkan peradilan administrasi pajak yang diselenggarakan oleh Pengadilan Pajak mempunyai wewenang dan tugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi Negara hanya menyangkut sengketa pajak. Jadi kekhususan Pengadilan pajak terletak pada kewenangannya, yang merupakan peradilan bagi para wajib pajak ataupun penanggung pajak yang mencari keadilan mengenai sengketa yang hanya terbatas dalam bidang perpajakan saja.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa peranan peradilan administrasi dalam mengatasi sengketa pajak di Indonesia tercermin dari diadakannya suatu peradilan yang khusus menyelesaikan sengketa dibidang perpajakan yaitu Pengadilan Pajak.
Berdasarkan uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa :
-
1. Timbulnya sengketa pajak di Indonesia salah satunya adalah adanya perlawanan dari wajib pajak. Sengketa pajak timbul berintikan pada dua hal yang sangat prinsipil. Pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang telah diperintahkan oleh norma hukum pajak. Kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak.
-
2. Peranan peradilan administrasi dalam mengatasi sengketa pajak, sudah tercermin dengan diadakannya suatu pengadilan khusus yang kedudukannya berada di dalam
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Pengadilan Pajak. Peradilan Administrasi dipandang sangat perlu adanya atau sangat diperlukan, karena dipandang sebagai tempat pengadilan untuk suatu perkara yang mengkhusus di bidang administrasi itu sendiri. Dengan adanya suatu pengadilan yang khusus menangani perkara-perkara di bidang administrasi, tentunya orang-orang akan lebih percaya dan yakin atas keputusan yang diberikan dalam suatu perkara administrasi dan tidak ada lagi keraguan karena yang menyelesaikan perkara tersebut adalah orangorang yang khusus dibidangnya.
Saran yang dapat penulis berikan adalah :
-
1. Khususnya kepada wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak, penanggung pajak, dan pejabat pajak yang merupakan sumber dari timbulnya sengketa pajak, agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa pajak yang tentunya merugikan Negara dan banyak orang. Tentunya harus meningkatkan kesadaran diri dalam pelaksanaan dan penegakan hukum pajak dan mengikuti segala aturan perpajakan.
-
2. Untuk peradilan administrasi terutama di bidang perpajakan haruslah melaksanakan kewajibannya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan administrasi yang mengkhusus di bidang perpajakan. Pengenalan pengadilan pajak ke masyarakat luas juga berpengaruh penting bagi keberlangsungan keberadaan pengadilan pajak untuk mendapat kepercayaan yang lebih dari masyarakat dalam mengatasi sengketa pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Bohari, 2014, Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta.
Djumadi dan Muhammad Sukri Subki, 2007, Menyelesaikan Sengketa melalui Pengadilan Pajak, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Moeljo Hadi, 1994, Dasar-Dasar Penagihan Pajak Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Djafar Saidi, 2007, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Rochmat Soemitro, 1976, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, PT. Eresco, Bandung.
Supratman dan Plilip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Jakarta.
Sri Pudyatmoko, 2002, Pengantar Hukum Pajak, ANDI, Yogyakarta.
Undang-Undang :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jurnal Ilmiah :
Putera Astomo, 2014, Eksistensi Peradilan Administrasi dalam Sistem Negara Hukum Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum (MMH), Jilid 43, no.3 juli 2014, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Prawira Kukuh, 2018, Upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam Penenggulangan Tunggakan Pajak Hotel, Jurnal Kertha Negara, vol.6, no.02, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
15
Discussion and feedback