KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MENERTIBKAN PARKIR LIAR DIBADAN JALAN
on
KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MENERTIBKAN PARKIR LIAR DIBADAN JALAN∗
Oleh:
Ida Bagus Raka Surya Widnyana∗∗ Cokorda Dalem Dahana∗∗∗
Bagian Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Kewenangan Pemerintahan Kota Denpasar dalam melaksanakan penertiban parkir liar dibadan jalan melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Kota Denpasar. Penggunaan badan jalan sebagai alternatif tempat parkir merupakan salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di Kota Denpasar. Kemacetan lalu lintas berjalan seiringan dengan banyaknya pertumbuhan kendaraan bermotor dan lahan parkir yang disediakan masih sedikit di Kota Denpasar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan kewenangannya dalam menertibkan parkir liar dibadan jalan serta faktor yang menghambat dan mendukung dalam penertiban parkir liar dibadan jalan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, tindakan-tindakan hukum yang dilakukan Dinas Perhubungan kota Denpasar yakni penempelan stiker, penggembokan dan/atau pemasangan rantai pada roda kendaraan bermotor, penggembosan ban, dan penderekan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat tertib parkir diantaranya kesadaran masyarakat tentang tertib dalam berlalu-lintas masih kurang terutama kesadaran dalam tertib parkir; lahan yang disediakan untuk parkir masih sedikit; jumlah kendaran yang tiap tahun bertambah semakin banyak; sarana prasarana dan jumlah personil Dinas Perhubungan
∗ Jurnal dibuat berdasarkan ringkasan skripsi.
∗∗ Penulis Pertama dalam penulisan ini ditulis oleh Ida Bagus Raka Surya Widnyana adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana.
∗∗∗ Penulis Kedua dalam penulisan ini ditulis oleh Cokorda Dalem Dahana adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Kota Denpasar masih terbatas. Untuk mengatasi hamabatan tertib parkir di Kota Denpasar dilakukan upaya-upaya yaitu pembinaan dan himbauan langsung kepada masyarakat, penyuluhan kesekolah-sekolah, penertiban yang dilakukan secara berkala, dan penindakan tegas bagi pelanggar.
Kata Kunci : Kewenangan, Tertib Parkir, Badan Jalan
ABSTRACT
The authority of the Denpasar City Government in carrying out the control of illegal parking and roads through the Transportation Office of the City of Denpasar in accordance with the Mayor's Decree Number 44 of 2016 concerning the Job Description of the Office of the City of Denpasar. The use of road bodies as an alternative parking lot is one of the causes of traffic congestion in the city of Denpasar. Traffic congestion goes hand in hand with the large growth in motorized vehicles and the parking space provided is still small in the city of Denpasar.
The purpose of this study was to find out the legal actions of the Denpasar City Government based on their authority in curbing illegal parking in the road and the factors that hinder and support in controlling illegal parking on roads and roads. This study uses empirical legal research.
Based on the results of the research that in carrying out its authority, legal actions carried out by the Denpasar City Transportation Agency were attaching stickers, sealing and / or installing chains to the wheels of motorized vehicles, scraping tires and towers. Factors that become obstacles to orderly parking include public awareness about orderly traffic, still not particularly awareness in orderly parking; the land provided for parking is still small; the number of vehicles increasing every year; facilities and the number of personnel of the Denpasar City Transportation Agency are still limited. To overcome the orderly parking relationship in the City of Denpasar, efforts were made, namely fostering and direct appeal to the community, counseling to schools, regulating which was carried out periodically, and strict action against violators.
Keywords: Authority, Parking Order, Road Agency
Kemacetan lalulintas di Kota Denpasar yang berjalan seiringan dengan banyaknya pertumbuhan kendaraan di Kota Denpasar merupakan salah satu persoalan-persoalan fenomena kota yang sering terjadi karena pertumbuhan penduduk yang mengalami perkembangan yang pesat. Banyaknya gedung yang dibangun seperti tempat-tempat makan, angkringan, toko-toko masih belum memiliki tempat parkit untuk pelanggannya, tetapi ada yang memiliki tempat parkir namun belum bisa sepenuhnya menampung parkir untuk para pelanggannya, sehingga badan jalanpun digunakan alternatif sebagai tempat parkir yang akhirnya memicu kemacetan lalu lintas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan didalam ketentuan umum mengartikan parkir sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Bentuk tindakan mengganggu kelancaran lalu lintas merupakan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana termaksud dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, sehingga penataan Kota perlu ditingkatkan seperti salah satunya menertibkan pelanggaran parkir dibadan jalan, menyiapkan sarana dan prasarana lalu lintas, dan menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan dalam khalayak luas. Pemasangan rambu-rambu oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar merupakan salah satu wujud dari visi dan misi Dinas Perhubungan Kota Denpasar yaitu, untuk mewujudkan budaya tertib dalam arti penyelenggaraan perhubungan, tetapi didalam kenyataanya keberadaan rambu
larangan parkir di badan jalan tetap saja tidak diindahkan oleh masyarakat.
Rambu lalu lintas sangat penting dalam mengatur para pengendara atau pengemudi dalam berlalu lintas. Rambu lalu lintas menjadi bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Harian Denpost, tanggal 24 Agustus 2017 halaman 2 memberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati, Denpasar dan melalui pemasangan rambu larangan parkir tersebut, Dishub Kota Denpasar menyampaikan akan menindak tegas bagi yang melanggar larangan parkir. Pemasangan rambu peringatan larangan parkir ini untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya ditempat larangan parkir. Kepala Dishub Kota Denpasar menyebut bahwa fungsi jalan harus dikembalikan karena tidak bisa melebarkan jalan, makanya fungsi jalan harus dikembalikan sebagai fungsi lalu lintas bukan sebagai tempat parkir. Pemasangan rambu peringatan larangan parkir, untuk lebih mengingatkan kapada warga supaya tertib lalu lintas dan tidak parkir sembarangan.1
Berdasarkan atas uraian diatas, penulis tertarik melakukan penelitian dan ingin mewujudkan dalam suatu bentuk jurnal yang
berjudul “Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar dalam Menertibkan Parkir Liar di Badan Jalan”
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dikemukakan rumusan masalah yaitu:
-
1. Bagaimana tindakan hukum Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan kewenangannya dalam menertibkan parkir liar di badan jalan?
-
2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung Pemerintah Kota Denpasar dalam menertibkan parkir liar di badan jalan?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan pengkajian secara mendalam mengenai Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar dalam Menertibkan Parkir Liar di Badan Jalan dan tindakan hukum Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan kewenangannya dalam menertibkan parkir liar di badan jalan serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung Pemerintah Kota Denpasar dalam menertibkan parkir liar di badan jalan.
Metode penelitian merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.2 Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan dalam penelitian hukum empiris terdapat beberapa jenis yaitu Pendekatan kasus (the case approach), Pendekatan perundang-undangan (the statute approach), Pendekatan fakta (the fact approach), Pendekatan analisis (analitycal approach), Pendektan frasa (word & phrase approach), Pendekatan sejarah (historical approach), dan Pendekatan perbandingan (comparative approach).3 Dalam penelitian ini jenis pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Fakta (Fact Approach) yaitu, pendekatan yang dilakukan dengan menganalisa fakta-fakta yang terjadi dan dialami pemerintah Kota Denpasar dalam menertibkan parkir liar di badan jalan dan dengan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu, dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
-
2.2.1 TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH KOTA DENPASAR BERDASARKAN KEWENANGANNYA DALAM MENERTIBKAN PARKIR LIAR DI BADAN JALAN
-
Penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem
Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar. Pengertian parkir menurut Ofyar Z. Tamin mendefinisikan parkir sebagai tempat khusus bagi kendaraan untuk berhenti demi keselamatan.4 Tempat parkir di Kota Denpasar dibagi 2 yaitu tempat parkir ditepi jalan umum dan tempat parkir khusus. Dalam wawancara dengan Bapak Agung Antawijaya sebagai Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Denpasar pada tanggal 28 September 2018, dijelaskan bahwa parkir ditepi jalan umum diperbolehkan asalkan tidak ada rambu atau marka yang menyatakan jalan tersebut dilarang untuk parkir. Hal ini diatur dalam di Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar Pasal 4 ayat (1). Parkir ditepi jalan umum hanya dapat dilakukan pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu dan/atau marka jalan yang diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 43 ayat (3).
Bapak Agung Antawijaya juga menjelaskan pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap pengemudi yang kerap menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir ialah di jalan yang kapasitas lalu lintasnya padat dan juga ditempat yang sudah berisi rambu larangan parkir. Rambu-rambu harus dioperasikan secara konsisten dan dipelihara secara rutin serta rambu-rambu harus terdapat keseragaman dalam penerapannya, sehingga pengenalan dan pemahaman terhadap alat-alat tersebut menjadi mudah dan
tidak salah tafsir.5 Disamping itu tempat parkir ditepi jalan umum dipungut retribusi parkir, sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar. Bapak Agung Antawijaya dalam wawancara 15 Oktober 2018 menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar didalam melaksanaan sistem perparkiran ditepi jalan umum, Dinas Perhubungan Kota Denpasar sudah menentukan jalan mana saja yang tidak diperbolehkan untuk parkir agar nanti Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar tidak menempatan petugas parkir di jalan yang sudah dilarang untuk parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Ada sebanyak 133 jalan di Kota Denpasar yang berisi rambu larangan parkir yang terdiri dari 38 jalan di Kecamatan Denpasar Barat, 36 jalan di Kecamatan Denpasar Utara, 26 jalan di Kecamatan Denpasar Selatan, dan 33 jalan di Kecamatan Denpasar Timur. Pemasangan rambu larangan parkir ini merupakan salah satu cara Dinas Perhubungan Kota Denpasar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang di karenakan oleh parkir liar di badan jalan, dengan harapan masyarakat lebih memperhatikan rambu saat memarkir kendaraannya.
Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan kewenangannya dalam mengatasi permasalahan terkait lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Kota Denpasar bahwa Dinas Perhubungan Kota Denpasar memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perhubungan.
Petugas berwenang yang memiliki keterkaitan dalam menengani masalah-masalah lalu lintas, melalui instansinya diberikan kekuasaan untuk memelihara kedamaian dalam masyarakat. Secara yuridis wewenang diartikan sebagai suatu kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.6 Untuk dapat melaksanakan kekuasaan, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan haruslah memiliki wewenang. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut dapat diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.7 Petugas yang berwenang dalam hal ini memerlukan sikap dan prilaku yang professional, serta pemahaman yang cukup dalam hal melakukan penanganan terhadap para pelanggar masalah lalu lintas. Berdasarkan hal itu, petugas dari instansi yang berwenang menangani masalah lalu lintas dan angkutan jalan yakni Dinas Perhubungan.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar dalam melaksanakan kewenangannya memiiki bagian-bagian organisasi sesuai ketentuan Pasal 6 huruf g Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar. Bidang yang bertugas menangani pelanggaran parkir liar ialah bidang pengendalian dan operasional yang memiliki tugas sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Daerah Kota Denpasar ketentuan Pasal 104 ayat (1).
Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap rambu larangan parkir setiap tahun selalu mengalami peningkatan,
sehingga aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan dan penindakan, agar mampu menciptakan masyarakat yang tertib khususnya tertib dibidang perparkiran. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, pelanggaran yang tercatat dari tahun 2015 sejumlah 435 pelanggaran, tahun 2016 sebanyak 842 pelanggaran, dan pada tahun 2017 sebanyak 4980 pelanggran merupakan pelanggaran yang dilakukan pada rambu dan/atau marka. Penindakan terhadap pelanggaran rambu dan atau/marka ini diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 142 ayat (3) huruf f.
Masih tingginya angka pelanggaran yang terjadi berdasarkan wawancara dengan Bapak Agung Antawijaya Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Denpasar pada tanggal 9 Agustus 2018 disebabkan karena pertama, semakin banyaknya pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Denpasar tidak diimbangi dengan minimnya lahan parkir yang tersedia. Kedua, masih adanya niat dari masyarakat untuk tetap memarkirkan kendaraannya didekat tempat yang ingin dituju walaupun tidak ada tempat parkir yang disediakan, Ketiga, perubahan fungsi lahan parkir dan keempat, personil Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang masih sedikit juga merupakan faktor yang menjadikan badan jalan yang bukan merupakan tempat parkir dijadikan tempat parkir oleh masyarakat
Tindakan Hukum yang dilakukan aparat untuk menertibkan parkir liar di badan jalan diatur didalam Pasal 142 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjelaskan penindakan pelanggaran
kepada pemilik dan/atau pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
-
a. Penempelan stiker;
-
b. penggembokan dan/atau pemasangan rantai pada roda Kendaraan bermotor;
-
c. penggembosan ban (pencabutan pentil); dan d. penderekan.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penindakan sesuai Pasal 142 ayat (4) diatas kepada pemilik dan/atau pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 143 ayat (3).
-
2.2.2 FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDUKUNG
PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MENERTIBKAN
PARKIR LIAR DI BADAN JALAN
Pelaksanaan penertiban parkir liar dibadan jalan di Kota Denpasar masih terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Bapak Agung Anta Wijaya, selaku Kepala Seksi Bina Keselamtan Lalu-Lintas dalam wawancara tanggal 9 Agustus 2018 adalah kesadaran masyarakat tentang tertib dalam berlalu-lintas masih kurang terutama kesadaran dalam tertib parkir, lahan yang disediakan untuk parkir masih sedikit, jumlah kendaraan yang tiap tahun bertambah semakin banyak, beralih fungsinya lahan parkir, dan sarana prasarana dan jumlah Personil Dinas Perhubungan Kota Denpasar masih terbatas. Penegakan hukum yang tegas sangat perlu dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait pelanggaran parkir liar di badan jalan Kota Denpasar. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata
sebagai pedoman dalam hubungan-hubungan hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.8 Dinas Perhubungan Kota Denpasar didalam mengatasi tingginya angka pelanggaran parkir liar dibadan jalan melakukan upaya-upaya untuk menekan tingginya angka pelanggaran disetiap tahunya dengan cara yaitu pembinaan dan himbauan langsung kepada masyarakat, penyuluhan ke sekolah-sekolah, penertiban yang dilakukan secara berkala, dan penindakan tegas bagi pelanggar. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar ini diharapkan agar masyarakat kedepannya lebih tertib didalam berkendara dan saat memparkirkan kendaraannya sehingga tingginya angka pelanggran disetiap tahunnnya dapat berkurang.
Dari uraian yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik kesimpulan yaitu sebagai berikut:
-
1. Tindakan hukum Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan kewenangannya dalam menertibkan parkir liar di badan jalan ialah Penempelan stiker, penggembokan dan/atau pemasangan rantai pada roda Kendaraan bermotor, penggembosan ban (pencabutan pentil), dan penderekan. Tindakan hukum yang dilakukan aparat untuk menertibkan parkir liar di badan jalan diatur didalam Pasal 142 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016. Namun dari ke empat tindakan
hukum tersebut, tindakan hukum yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar yaitu Penempelan stiker, penggembokan dan/atau pemasangan rantai pada roda Kendaraan bermotor, dan penderekan.
-
2. Penertiban parkir liar di badan jalan di Kota Denpasar, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, antara lain kesadaran masyarakat tentang tertib dalam berlalu-lintas masih kurang terutama kesadaran dalam tertib parkir, lahan yang disediakan untuk parkir masih sedikit, jumlah kendaraan yang tiap tahun bertambah, sarana prasarana dan jumlah personil Dinas Perhubungan Kota Denpasar masih terbatas. Terhadap permasalahan dan hambatan tersebut maka, Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan upaya-upaya yang dapat menangulangi hambatan tersebut, yaitu antara lain pembinaan dan himbauan langsung kepada masyarakat, penyuluhan kesekolah-sekolah, penertiban secara berkala, dan penindakan tegas bagi pelanggar.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, saran-saran yang dapat diberikan yaitu sebagai berikut:
-
1. Kepada Pemerintah Kota Denpasar perlu mengoptimalkan tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 untuk mewujudkan tertib parkir di Kota Denpasar, agar terciptanya pelaksanaan kewenangan yang optimal didalam penertiban parkir
-
2. Kepada masyarakat disarankan dapat mewujudkan kesadaran tertib parkir dan didukung dengan pemberian sosialisasi kepada
masyarakat oleh Pemerintah Kota Denpasar yang dilakukan secara berkala terutama pada kalangan remaja untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas khususnya tertib dalam parkir kendaraan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Pusat Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Khisty, C. Jotin, dan B. Kent Lall, Dasar-dasar Rekayasa Trasnsportasi, Erlangga, Jakarta, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Kencana, Jakarta, 2011.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1981.
Tamin O.Z, Perencanaan dan Permodelan Transportasi, ITB, Bandung, 2008.
Surat Kabar
Hendra Wibowo, 2017, “Pertegas Penindakan Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Melati”, DenPost, 24 Agustus 2017.
Undang-undang:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 15.
Peraturan Daerah Kota Denpaar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 7.
Peraturan Daerah Kota Denpaar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 8.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 13.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Daerah Kota Denpasar, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 44.
15
Discussion and feedback