PERAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ) GUBERNUR BALI
on
PERAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ) GUBERNUR BALI Oleh
I Kadek Gittan Oktha Prayoga*
Made Gde Subha Karma Resen**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Kepala daerah diwajibkan melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai representasi dari transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik. Jurnal ini membahas mengenai bagaimana peran DPRD Provinsi Bali Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali, serta hambatan-hambatan yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu bahwa DPRD Provinsi Bali memiliki banyak peran terhadap pembahasan LKPJ Gubernur Bali, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta terdapat 2 (dua) hambatan yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan LPKJ Gubernur Bali yaitu hambatan internal dan eksternal.
Kata Kunci : Peran DPRD, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban
ABSTRACT
The Regional head is required to report the performance of regional government administration in the form of a Accountability Report (LKPJ) at the end of the fiscal year to the Regional House of
Representative (DPRD). As a representation of transparency and accountability of regional heads in the implementation of government activities, development and public services. This journal discusses the role of the Bali Provincial Parliament in the Governor of Bali's Accountability Report, as well as the obstacles faced by the Bali Provincial DPRD in the discussion of the Governor of Bali's Accountability Report. Writing this journal uses an empirical juridical research method. The conclusion of this paper is that the Provincial DPRD of Bali has many roles for the LKPJ discussion of the Governor of Bali, Constitution Number 23 of 2014 concerning Regional Government determines the DPRD has the duty and authority to request reports of accountability of regional heads in the administration of regional governance, and there are 2 (two) obstacles faced by the DPRD in discussion of the Governor of Bali's LPKJ namely internal and external barriers.
Keywords : Role of DPRD, Accountability Report
Negara Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemerintahan Daerah) bahwa klasifikasi urusan pemerintahan itu terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintah absolut, urusan pemerintah konkuren, dan urusan pemerintah umum. Negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dengan sendi pemerintahan desentralisasi dan asas otonomi daerah, maka pada pemerintah daerah, provinsi dan
kabupaten/kota menganut demokrasi perwakilan. Oleh karena itu dikenal jenis lembaga perwakilan daerah yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.1 Kebijakan desentralisasi dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dengan tegas memisahkan antara badan legislatif dan eksekutif daerah. Badan legislatif daerah adalah DPRD sedangkan badan eksekutif adalah Pemerintah Daerah. DPRD berkedudukan sederajat dengan Pemerintah Daerah atau eksekutif.2
Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, yang dalam Pasal 58 Undang-Undang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa asas-asas tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga desentralisasi akan menjadi struktur direktif (pengarah) dalam penciptaan local good governance yaitu Pemerintah Daerah yang berbasis pada transparansi, akuntabilitas, participatory democracy dan rule of law.3
Sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka kepala daerah diharuskan melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LKPJ akhir
tahun anggaran kepada DPRD. Sebagai representasi dari transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (yang selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007).
-
1. Bagaimana Peranan DPRD Provinsi Bali Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali?
-
2. Apakah hambatan-hambatan yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali?
Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan DPRD Provinsi Bali terhadap LKPJ Gubernur Bali. Dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan LKPJ Gubernur Bali.
Jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kenyataan atau praktek khususnya yang terdapat di DPRD Provinsi Bali.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. Peran DPRD Provinsi Bali Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali
-
Makna peran yang dijelaskan dalam status, kedudukan dan peran, peran berarti suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki jabatan tertentu, seseorang dapat memainkan fungsinya karena posisi yang didudukinya tersebut. Jadi suatu status merupakan posisi dalam suatu sistem, mana kala peranan adalah pola perilaku yang terkait pada status tersebut.4
Pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007, menyebutkan “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD”.
Pada Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007, LKPJ diatur di dalam BAB III yang terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian kesatu mencakup ruang lingkup, bagian kedua mencakup muatan LKPJ, bagian ketiga mencakup penyampaian. Secara teknis penyusunan
LKPJ kepala daerah kepada DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007.
Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah, yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Dengan demikian, antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan maupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.5
Kepala daerah provinsi disebut Gubernur, gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.6 DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.7 Berdasarkan fungsi tersebut DPRD memiliki tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai pilar utama demokrasi di daerah DPRD mempunyai kewajiban melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Daerah agar dalam kebijakannya tidak mencederai hakekat demokrasi. Kewajibaan DPRD yaitu meminta Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.8
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah, memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. Penyampaian LKPJ merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan pada DPRD, sebagai mitra pemerintah daerah yang mengemban fungsi lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian mekanisme LKPJ tahunan kepala daerah merupakan wahana saling berbagi peran dalam menganalisa kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan selama 1 (satu) tahun berjalan, secara filosofi LPKJ merupakan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah.
Berdasarkan wawancara dengan ibu I.G.A.A Eka Putri Kusumayoni, SH., M.Si yang menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 19 Maret 2018 disebutkan bahwa Kepala daerah atau dalam hal ini Gubernur Bali selaku eksekutif, menyampaikan LKPJ tahun sebelumnya ke DPRD Provinsi Bali sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007. Untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi Bali di dalam Rapat Paripurna, selanjutnya setelah rapat paripurna DPRD Provinsi Bali melakukan rapat internal DPRD guna menetapkan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ kepala daerah. Kemudian DPRD Provinsi Bali menetapkan keputusan tentang susunan keanggotaan pansus pembahasan LKPJ tersebut.
Sebelum LKPJ ditetapkan dalam bentuk keputusan, seluruh fraksi memberikan pandangan terhadap penyampaian LKPJ oleh
Gubernur Bali tersebut di dalam rapat paripurna dan selanjutnya gubernur memberikan jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi. Selain itu DPRD Provinsi Bali melakukan pembahasan detail dengan jajaran DPRD Provinsi Bali dan membahas dalam rapat kerja diruang sidang gabungan. DPRD juga melakukan kunjungan kerja dan konsultasi baik ke pusat maupun daerah sebelum menyetujui LKPJ yang diajukan.
Untuk mengetahui lebih mendalam, setelah Gubernur Bali menyampaikan LKPJ, dan Pansus telah ditetapkan pansus LKPJ DPRD Provinsi Bali secara intensif dan seksama telah mengkaji dan menindaklanjuti melalui pembahasan secara internal maupun dalam rapat kerja bersama pemerintah Provinsi Bali.
Setelah membaca mencermati dan membahas LKPJ Gubernur Bali, dan apabila ada beberapa hal menjadi catatan, saran dan perbaikan maka akan segera ditindaklanjuti bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk dilakukan perbaikan maupun penyempurnaan. Sebagai bahan perbaikan penyelenggaran pemerintahan daerah kedepan, maka DPRD menetapkan Keputusan DPRD sebagai rekomendasi kepada kepala daerah. Sesuai dengan bunyi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
-
2.2.2. Hambatan-Hambatan yang Dihadapi DPRD Provinsi Bali Dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali
Sehubungan dengan pembahasan masalah sebelumnya. Hambatan-hambatan DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan LKPJ Gubernur Bali yaitu :
Berdasarkan wawancara dengan ibu I.G.A.A Eka Putri Kusumayoni, SH., M.Si yang menjabat selaku Kepala Bagian
Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 19 Maret 2018 disebutkan bahwa hambatan dalam pembahasan LKPJ ini terdapat 2 (dua) hambatan yaitu internal dan eksternal .
Hambatan internal yaitu setiap fraksi juga membuat pandangan fraksi, masing-masing fraksi tentunya tentunya akan memberikan tanggapan yang berbeda atau relatif tidak sama karena adanya perbedaan sikap dan pendapat sehingga terjadinya semacam talik ulur dalam pembahasan LKPJ karena setiap fraksi akan memberikan pandangan, namun dalam pembuatan pandangan tersebut setiap fraksi dibantu oleh staf ahli atau tenaga ahli.
Hambatan eksternal yaitu terdapat dalam masalah pembagian waktu, karena padatnya agenda pembahasan dan jadwal kunjungan kerja serta kordinasi baik ke pusat maupun daerah lain.
Dari uraian pembahasan tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu :
-
1. DPRD Provinsi Bali memiliki banyak peran terhadap pembahasan LKPJ Gubernur Bali, karena dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi dari uraian pembahasan dapat disimpulkan proses dalam LKPJ adalah sebagai berikut Kepala Daerah menyampaikan LKPJ ke DPRD dan selanjutnya fraksi memberi pandangan setelah itu gubernur memberikan
jawaban terhadap pandangan fraksi. DPRD melakukan rapat internal DPRD guna menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Dan DPRD Provinsi Bali melakukan pembahasan detail dengan jajaran DPRD Provinsi Bali dalam rapat kerja. DPRD juga melakukan kunjungan kerja dan konsultasi baik ke pusat maupun daerah sebelum menyetujui LKPJ yang diajukan oleh kepala daerah.
-
2. Hambatan utama yang dialami DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan LPKJ Gubernur Bali yaitu terdapat 2 (dua) hambatan yaitu hambatan eksternal karena padatnya agenda kerja dan internal terjadinya semacam talik ulur dalam pembahasan LKPJ karena setiap fraksi akan memberikan pandangan.
DPRD Provinsi Bali Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan senantiasa menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu Pemerintah daerah dan DPRD harus mengadakan kordinasi secara rutin untuk menjaga hubungan kerja kemitraan terkait pembahasan LKPJ maupun hal lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A.BUKU
Baban Sobandi, 2005, Desentralisasi dan tuntutan penataan Kelembagaan Daerah, Humaniora, Bandung.
Dewa Gede Atmaja, 2015, Ilmu Negara (Sejarah, Konsep dan Kajian Kenegaraan), cet. IV, Setara Press, Malang Jatim.
Rozali Abdullah, 2011, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Ed.1-4, Rajawali Pers, Jakarta.
Siswanto Sunarno, 2016, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, cet. VI, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto dam Mustafa Abdullah, 1980, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, cet. I, Rajawali, Jakarta
Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum, cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta.
B.JURNAL
Arif M, 2013, Kajian Yuridis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah, Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado, Vol.I/No.6/Oktober-Desember /2013 Edisi Khusus.
Eko Prasojo, 2008, Reformasi dan Good Governance: Kasus Best Practices dari Sejumlah Daerah di Indonesia, Prosiding pada 5 th International Symposium of Jurnal Antropologi Indonesia, Banjarmasin.
C.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693).
12
Discussion and feedback