ANALISA HUKUM PEJABAT PEMERINTAH DAERAH PENGGANTI TUGAS SEMENTARA WALIKOTA YANG MENGIKUTI PILKADA

Oleh :

M. Nova Arifin Ni Nyoman Sukerti Bagian Hukum Kepemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT:

This journal entitled "Legal Analysis Against Local Government Officials Substitute Duties While The Mayor Who Followed Pilkada." State apparatus or government officials is one of the important things in running a good system of government In running a good government and in accordance with the rules and legislation which gives the authority of the government and especially for the government officials themselves so that all the actions done and the decisions made can be accounted for.His paper raises the issue of the legal basis of government authority and the mechanism of appointment of executive officer of the task while the Mayor.The method of research in this paper using the normative method with the approach of legislation.The writing and this journal is to understand the limits of government authority and the right of obligations of government officials.

Keywords: Legal Analysis, Local Government Officials Substitute Mayor, Following Pilkada.

ABSTRAK:

Aparatur Negara atau pejabat pemerintahan merupakan salah satu hal yang penting dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik. Dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pemerintah dan khususnya bagi pejabat pemerintahan itu sendiri sehingga segala perbuatan yang dilakukan dan keputusan yang dibuat dapat di pertanggungjawabkan. Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai dasar hukum kewenangan pemerintah dan mekanisme pengangkatan pejabat pelaksana tugas sementara Walikota. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Penulisan dan jurnal ini adalah untuk memahami batasan kewenangan pemerintah dan hak kewajiban dari pejabat pemerintahan. Kesimpulan dalam penelitian ini Pemerintah Daerah pengganti walikota dalam masa pengangkatan jabatannya memiliki prosedur yang kompleks. Maka dari hal itu pejabat pengganti walikota memiliki tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Saran yang penulis dapat paparkan dalam hal kekosongan kursi jabatan walikota haruslah segera diisi oleh pengganti untuk jalannya administrasi pemerintahan yang baik.

Kata kunci : Analisa Hukum, Pejabat Pemerintah Daerah Pengganti Walikota, Mengikuti Pilkada.

  • 1.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan. bahwa "Negara Indonesia negara hukum". Negara hukum dimaksud adalah negara yang menegakan supermasi hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.1

Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota.2 Tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahannnya di daerahnya sendiri untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa:

"Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, diatur dengan undang-undang.”

Pengertian administrasi pemerintahan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Otonomi daerah merupakan suatu kebijakan yang sangat penting karena dengan otonomi daerah pemerintah daerah dapat menjalankan segala urusan rumah tangganya sendiri. Negara merupakan wujud nyata dari organisasi terbesar dengan struktur jabatan horizontal dan vertikal. Pembagian jabatan secara vertikal berkaitan erat dengan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintan daerah, hubungan ini diselenggarakan dengan asas dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan tugas pembantuan.3

Seluruh aktifitas kenegaraan dalam pemerintahan dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah. Setiap tingkat jabatan pejabat pemerintahan memiliki hak dan kewajiban yang berbeda berdasarkan tugas, wewenang dan jabatan di dalam badan instansi pemerintahan mereka dinas. Setiap kewenangan yang di berikan pemerintah kepada pejabat pemerintahan mempunyai pertanggung jawaban yang besar terhadap masyarakat maupun kepada bangsa dan Negara. Wewenang yang di berikan terdapat tiga macam sumber yang berbeda yaitu mandata, delegasi dan atribusi.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini untuk membantu dan memberikan tambahan refrensi pemahaman akan pentingnya mengetahui Kewenangan Pejabat Pemerintah Pelaksana Tugas Sementara Walikota.

  • 2.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Digunakannya metode penelitian hukum normatif ini karena pendekatan dalam makalah ini dilakukan dengan cara pendekatan perundang-undang (statute approach).

  • 2.2    Pembahasan Mengenai Pejabat Pengganti Tugas Sementara Walikota

Pengertian kewenangan menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan kewenangan pemerintah yang selanjutnya disebut kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum public.

Administrasi Negara adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang meliputi pembuatan rencana, keputusan dan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan masyarakat melalui public service.4

Administrasi Negara secara garis besar dapat dibagi atas dua bagian yaitu: perbuatan hukum atau rechtshandelingen dan perbuatan yang bukan perbuatan hukum feitelijkehandelingen .5

Pengaturan administrasi dalam hal kewenangan dan pengangkatan pejabat pengganti sementara walikota yang mengikuti pilkada harus memenuhi syarat dan criteria yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 Pasal 130, 131, dan 132.

Pejabat pengganti tugas sementara dapat diangkat apabila terdapat kekosongan pada kursi jabatan walikota yang mengikuti pilkada maupun walikota yang dinonaktifkan karena melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani serangkaian proses hukum dan di berhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Hal tersebut diatas diatur dapat Pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang berbunyi:

“apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan tersebut diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatan dam proses pelaksana berdasarkan keputusan DPRD dan di sahkan oleh Presiden”.

Apabila terjadinya kekosongan terhadap kursi jabatan kepala daerah di gantikan oleh pejabat pengganti tugas sementara kepala daerah.

Dalam hal bertindak dan menjalankan tugasnya pejabat tersebut memiliki

wewenang pemerintahan yang memiliki sifat-sifat diantaranya sebagai berikut:

  • 1.    Jelas tujuan dan maksudnya.

  • 2.    Terikat oleh waktu

  • 3.    Tunduk pada batasan hukum.

  • 4.    Wewenang dapat bersifat abstrak dan konkrit.6

  • 2.2.2 Hal-hal Yang Membuat Kepala Daerah Berhenti Dari Jabatannya

Pengaturan terhadap hal-hal yang menyangkut mengenai pemberhentian kepala daerah ataupun wakilnya diatur dalam Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah dalam menjabat. Larangan yang dikandung di dalam Pasal tersebut dapat di uraikan sebagai berikut, kepala daerah dan wakil kepala daerahnya dilarang:

  • 1.    Membuat keputusan secara khusus memberikan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

  • 2.    Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan, mendiskriminasi.

  • 3.    Menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta atau Negara.

  • 4.    Menyalahgunakan wewenang.

  • 5.    Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menerima gratifikasi/ sogokan.

  • 6.    Menjadi advokat atau kuasa hukum.

  • 7.    Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri

  • 8.    Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari atau tidak berturut-turut dalam 1 bulan tanpa izin menteri.

Sedangkan hal-hal umum yang dapat memberhentikan kepala daerah atau

wakilnya dalam masa jabatannya di jelaskan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dapat diuraikan secara sederhana sebagai berikut:

  • 1.    Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

  • 2.    Berakhir masa jabatan

  • 3.    Tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berturut-turut selama 6 bulan.

  • 4.    Dinyatakan melanggar sumpah

  • 5.    Tidak melaksanakan kewajiban

  • 6.    Melanggar larangan pada Pasal 76 ayat (1).

  • 2.2.3    Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Yang Mengundurkan Diri

Dalam hal kekosongan jabatan diakibatkan kepala daerah dengan sengaja mengundurkan diri sendiri atas kemauannya hal ini akan diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pemimpin DPRD kepada Presiden melalui mentri untuk mendapatkan penetapan perberhentiannya. Dalam hal ini lebih lanjut dapat mengacu pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan apabila pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian maka taat cara nya menyacu kepada Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Apabila atas permintaan sendiri kepala daerah berhenti maka dilakukan pengisian kekosongan kursi jabatan sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya apabila dalam hal pengisian jabatan yang kosong belum dilakukan maka ditunjuk wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dilantiknya sebagai kepala daerah, hal ini dijelaskan pada Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

  • 2.2.4    Mekanisme Pengangkatan Pejabat Pengganti Tugas Sementara

Pengisian jabatan yang kosong hal ini dapat mengacu pada Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang rumusannya dapat dijabarkan sebagai berikut: “apabila pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud ayat 1 berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas”.

Dalam hal apabila pengangkatan melalui jabatan strukturalnya dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural antara lain menyebutkan syarat dapatnya diangkatnya pejabat harus setidaknya berada di bawah satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang akan digantikannya.

Sedangkan apabila kepala daerah yang diberhentikan tidak ada pengganti ataupun wakilnya maka presiden dapat menetapkan kepala daerah atas usul mentri terkait, sebagaimana hal ini mengacu pada Pasal 86 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

  • 2.2.5    Kewenangan Pejabat Pengganti Tugas Sementara Walikota

Kewenangan pejabat pengganti sementara walikota mempunyai kewenangan yang sama dengan walikota yang digantikan.

Sesuai dengan kewenangannya dalam hal menjalankan tugasnya pejabat pengganti tugas sementara walikota memiliki kewenangan diantaranya sebagai berikut :

  • 1.    Mengajukan rancangan perda,

  • 2.    Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan DPRD,

  • 3.    Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan terdesak yang sangat dibutuhkan daerah da/atau masyarakat,

  • 4.    Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Masa jabatan pejabat pengganti tugas sementara walikota atau kepala

daerah paling lama adalah 1 tahun hal ini sebagai mana dijelaskan pada Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Tahun 2005.

Mengenai tugas dan wewenang kepala daerah hal ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • 1.    Memimpin penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan DPRD.

  • 2.    Mengajukan rancangan PERDA.

  • 3.    Menetapkan PERDA bersama DPRD

  • 4.    Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.

  • 5.    Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

  • 6.    Mewakili daerahnya.

  • 7.    Melaksanakan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • 3. KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • 1.    Dalam menjalankan system administrasi pemerintahan yang baik yang mempunyai kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, pemerintah memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya pemerintah harus sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik7. Pejabat pengganti sementara walikota memiliki dasar hukum yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dalam hal pengangkatan dan masa jabatannya adalah satu tahun terhadap pejabat pengganti tugas sementara walikota memiliki serangkaian kondisi dan syarat, hal ini diatur dalam lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 131. Sedangkan

mengenai tugas dan wewenang kepala daerah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • 2.    Dalam menjalankan kewenangan pemerintah pejabat pemerintahan juga memiliki tanggung jawab yang besar sehingga pengaturan hak dan kewajibannya dirasa sangat penting. Maka dari hal itu hak dan kewajiban pejabat pemerintahan diatur pada Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

4 DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Kusnardi. Moh. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti. Jakarta.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab. Pasal dan Ayat). 2010. Sekretaris Jendral MPR RI. Jakarta.

Ni Luh Gede Astariyani, 2017. Delegasi Pengaturan Kepada Peraturan Menjamin Kemanfaatan dan Keadilan, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum FH. Unud.

S Pamudji. 1983. Ekologi Administrasi Negara, Bina Aksara Jakarta.

Yudoyono, Bambang, 2000. Otonomi Daerah (Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD). Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Utrecht. 1960. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cet. IV, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Negeri Padjajaran. Bandung.

JURNAL:

Fakhul Muin. 2014. Otonomi Daerah Dalam Perspektif Pembagian Urusan Pemerintah Daerah dan Keuangan Daerah. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224), (Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005

10