IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54

TAHUN 2010 DALAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Oleh :

Ani Tresna Kencana Dewi SP*

Ibrahim R**

Program Bidang Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pemerintah Kota Denpasar sebagai salah satu pelayanan publik perlu memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis internet demi mewujudkan pelayanan publik kepada masyarakat. E-Government atau dalam arti lain jaringan berbasis teknologi pada pemerintahan dan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini salah satunya adalah SiRUP. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan sarana layanan publik terkait pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi RUP di setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau disebut K/L/D/I dan mengumumkan RUP di Kota Denpasar.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diajukan dua permasalahan yakni : bagaimana implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam pengelolaan SiRUP di Pemerintah Kota Denpasar? dan hambatan apa yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam Implementasi SiRUP? Metode penelitian empiris digunakan dalam penelitian ini, dan didukung dengan penggunaan Pendekatan Fakta (The Fact Approach). Hasil dari penelitian ini adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) wajib mengumumkan RUP pada masyarakat melalui aplikasi SiRUP, dimana penggunaan aplikasi dilakukan diluar jam kerja agar sistem tersebut lancar. Bagian Administrasi menginformasikan kepada user tentang solusi dari permasalahan yang terjadi pada sistem aplikasi SiRUP.

Kata Kunci : Implementasi, e-Government, SiRUP, Peraturan Presiden

ABSTRACT

Denpasar City Government as one of the public services needs to utilize internet-based information technology to realize a good services to the public. The internet technology-based network used by the government is known as eGovernment, in this case is Information System of Procurement General Plan (SiRUP). Information System of Procurement General Plan (SiRUP) is a web based

information system that functions as a means or tool to announce the RUP for facilitating budget management for every K/L/D/I and announcing the RUP in Denpasar City.

Based on the description above, two problems can be raised : how to implement Presidential Regulation Number 54 Year 2010 in the management of the Information System of Procurement General Plan (SiRUP) in the Denpasar City Government? And what the obstacles faced by Denpasar City Government in implementing SiRUP application? The method that used in this journal is an empirical research method, and supported by Fact Approach. The results of this study are Budget Users/Proxy of Budget User must announce the RUP to the public through the SiRUP application, where the use of the application is outside the working hours to ensure the system operating smoothly. The Administration section informs the user about the solution of the problems that occur in the SiRUP application system.

Keywords : Implement, e-Government, SiRUP, Presidential Regulation

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Penggunaan teknologi pada dewasa ini merupakan suatu hal yang sudah dapat dikatakan menjadi kebutuhan dalam segala aspek kehidupan, mengingat perlunya infomasi yang cepat dan akurat guna memudahkan pekerjaan. Teknologi berbasis web atau yang disebut internet digunakan pada setiap bidang pekerjaan karena selain perkembangan internet yang cukup cepat, hal itu juga berguna untuk memfasilitasi pekerjaan sehingga lebih mudah dikerjakan. Pada bidang pemerintahan, adanya teknologi diharapkan bisa untuk menunjang pelayanan pemerintahan kepada publik agar tercipta pelayanan yang cepat, tepat dan tanggap. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pemerintahan memanfaatkan teknologi dengan baik sebagai infrastruktur terutama dalam hal pelayanan terhadap publik.1

Pemerintah Kota Denpasar sebagai salah satu pelayanan publik perlu memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis internet demi mewujudkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rangka percepatan program pembangunan pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau PBJP. Oleh karena itu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) wajib mengumumkan RUP pada masyarakat. Data yang telah diinput ke dalam aplikasi SiRUP digunakan ke dalam proses pengadaan baik itu lelang dengan e-lelang maupun penunjukan langsung dengan e-katalog.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan perubahannya, salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran adalah menetapkan dan mengumumkan RUP. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) khususnya Direktorat Perencaan, Evaluasi dan Monitoring Pengadaan (PMEP) mengembangkan Aplikasi SiRUP melalui website www.SiRUP.lkpp.go.id dan dapat diakses secara online.

Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SiRUP) adalah sistem informasi berbasis web (web based) yang dimana digunakan sebagai sarana oleh pemerintah untuk menginformasikan RUP untuk mempermudah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau disebut K/L/D/I dalam mengumumkan RUP. SiRUP merupakan sarana layanan publik terkait pengumuman RUP untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi RUP di setiap K/L/D/I. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan Pengguna Anggran dalam mengumumkan RUP secara akurat,transparan dan akuntabel.

Pelayanan adalah suatu proses memenuhi kebutuhan seseorang atau konsumen yang dilakukan oleh seseorang,

organisasi maupun instansi dan pada dasarnya tidak berbentuk atau tidak menimbulkan kepemilikan apapun.2 Demi tercapai pelayanan yang berbobot dan berkualitas, diperlukan pengelolaan pada pelayanan yang berkompeten dan memuaskan publik terutama pada pelayanan jasa.

Untuk meminimalisir masalah tersebut dan seiring dengan cepatnya arus teknologi informasi, jawaban dari hal tersebut adalah dengan memanfaatkan jaringan berbasis internet terutama pada bidang pemerintahan. Penggunaan fasilitas teknologi juga berdasarkan pada aspek kehidupan yang kini setiap lapis masyarakat sudah biasa menggunakan teknologi sehari-hari.3 EGovernment atau dalam arti lain jaringan berbasis teknologi pada pemerintahan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Salah satu prinsip dasar pengadaan yaitu Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang transparan dan salah satu contoh pada pengelolaan SiRUP di Pemerintah Kota Denpasar.

  • 1.2    Tujuan Penelitian

  • 1.    Dapat mengetahui implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam pengelolaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Pemerintah Kota Denpasar.

  • 2.    Dapat mengetahui permasalahan dan hambatan yang terjadi dalam implementasi sistem aplikasi SiRUP oleh Pemerintah Kota Denpasar.

  • II.    Hasil Dan Pembahasan Penelitian

    2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian empiris digunakan penulis dalam penelitian ini karena masalah pada penelitian ini dapat dikategorikan manjadi salah satu gejala empiris yang dapat dilihat pada kehidupan sehari-hari.4 Metode empiris sesuai dengan lokasi penelitian yang dilaksanakan di kantor Wali Kota Denpasar di Bagian Administrasi Pembangunan dan mencari literatur/sumber data yang berhubungan dengan topik masalah yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Pemerintah Kota Denpasar.

Pendekatan Fakta atau The Fact Approach adalah penelitian yang berdasar pada kenyataan dan fenomena yang terjadi yang dimana prakteknya sesuai keadaan sebenarnya.5 Data yang digunakan pada penelitian ini adalah dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data yang langsung diperoleh dari instansi pemerintahan yaitu bagian Administrasi Pembangunan di Pemerintah Kota Denpasar, selaku informan penelitian ini dikategorikan menjadi data primer. Pada kasus ini data sekunder bersumber dari penelitian terdahulu, peraturan perundang-undangan maupun dokumen resmi yang menunjang penulis untuk melakukan penelitian.

  • 2.2    Hasil dan Analisis Data

    • 2.2.1    Implementasi Pengelolaan Barang/Jasa Dalam Sistem Aplikasi (SiRUP) di Pemerintahan Kota Denpasar.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang transparan merupakan salah satu prinsip dasar pengadaan.6 Hal tersebut

dapat terwujud dari memberikan informasi RUP kepada media informasi yang sekiranya berpartisipasi terhadap proses pengadaan barang/jasa. Dalam rangka percepatan program pembangunan pemerintah, diterbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan PBJP.Oleh karena itu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) wajib mengumumkan RUP pada masyarakat. Data yang telah diinputkan kedalam aplikasi SiRUP digunakan kedalam proses pengadaan baik itu lelang dengan e-lelang maupun penunjukan langsung dengan e-katalog. RUP meliputi :

  • a.    PA/KPA menginformasikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa K/L/I setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR. Sedangkan PA/KPA pada Pemda menginformasikan sesudah APBD disetujui bersama oleh Pemda serta DPRD.

  • b.    PA/KPA menginformasikan lagi tentang Rencana Umum Pengadaan jika terjadi perubahan anggaran.

  • c.    Ruang lingkup pengadaan yang diumumkan adalah pelaksanaan pengadaan melalui swakelola dan penyedia.

Dilihat pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam pengelolaan SiRUP, para pihak yang terlibat dalam aplikasi SiRUP adalah :

  • 1.    Pengelola keuangan K/L/D/I bertugas untuk memberikan file RKA-KL/RKA-D kepada :

  • a.    PA/KPA pada K/L; atau

  • b.    Admin PPE pada Pemerintah Daerah untuk di upload ke dalam aplikasi SiRUP.

Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Kerta Negara, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Udayana, Volume 6, Nomor 4, h.7

  • 2.    Admin PPE diperankan oleh Admin PPE LPSE. Jika ada K/L/D/I yang tidak atau belum mempunyai LPSE, Admin PPE dapat diperankan oleh personil yang dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas sebagai Admin PPE. Adapun tugas Admin PPE adalah:

  • a.    Menginput kode dan nama Satuan Kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker/SKPD) di lingkup K/L/D/I sesuai dengan kode dan nama Satker/SKPD yang telah ditetapkan;

  • b.    Transformasi Satker/SKPD, yaitu:

  • 1.    Melakukan perubahan kode dan/atau nama Satker/SKPD,

  • 2.    Penggabungan beberapa satker/SKPD, dan/atau

  • 3.    Memecah Satker/SKPD berdasarkan Satker/SKPD yang telah ditetapkan di masing-masing K/L/D/I.

  • c.    Membuat user name dan password PA/KPA berdasarkan kebutuhan K/L/D/I masing-masing.

  • d.    Melakukan penarikan data integrasi setelah disetujui oleh LKPP.

  • e.    Mengunggah /upload file integrasi setelah disetujui oleh LKPP.

  • f.    Khusus Pemerintah Daerah, PPE dapat :

  • 1.    Menghapus pemetaan satker, apabila PA salah dalam memetakan satkernya; dan

  • 2.    Upload file anggaran.

  • 3.    Pengguna Anggaran (PA) dalam arti lain adalah pejabat pemilik kewenangan dalam hal menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disetarakan dengan Institusi Pengguna APBN/APBD. Empat pejabat yang diputuskan oleh PA

untuk menggunakan APBN atau dalam hal lain diputuskan oleh Kepala Daerah pada penggunaan APBD dinamakan Kuasa Pengguna Anggaran. Adapun tugas PA/KPA pada aplikasi SiRUP adalah :

  • a.    Upload RKA untuk K/L; dan

  • b.    Kelola program/kegiatan;

  • c.    Membuat paket RUP;

  • d.    Mengumumkan RUP;

  • e.    Revisi RUP bila ada perubahan pada anggaran DIPA/DPA;

  • f.    Bila diperlukan,membuat Admin PA/KPA untuk membantu tugas PA/KPA sebagaimana butir c dan e; dan

  • g.    Mendelegasikan kegiatan kepada administrator PA/KPA.

  • 4.    Bagian Admininistrator PA/KPA adalah administrator yang diberi mandat oleh PA/KPA untuk membantu PA/KPA dalam hal :

  • a.    Membuat paket RUP;

  • b.    Edit RUP bila ada perubahan pada anggaran DIPA/DPA.

  • 2. 2.2 Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam Implementasi SiRUP

Permasalahan yang dihadapi di Pemerintah Kota Denpasar dalam SiRUP yang terjadi selama ini yaitu, apabila banyak yang menggunakan atau mengakses SiRUP sehingga untuk mengakses sistem tersebut melambat atau terkadang sistem tersebut eror.

Hambatan tersebut diatasi dengan cara melakukan penginputan atau mengakses SiRUP pada pagi hari atau diluar

jam kerja. Bagian Administrasi menginformasikan kepada user tentang solusi dari permasalahan yang terjadi pada sistem aplikasi SiRUP, serta memberikan saran dan tanggap apabila terjadi kegagalan sistem kepada administrasi operator.

  • III. Penutup

    3.1    Kesimpulan

  • 1.    Implementasi pengelolaan barang/jasa dalam sistem aplikasi SiRUP di Pemerintah Kota Denpasar adalah

dengan dilakukan pengadaan melalui swakelola dan

penyedia. Pengelola dalam sistem aplikasi SiRUP di Pemerintah Kota Denpasar adalah pengelolaan keuangan K/L/D/I, admin Pejabat Pengadaan Elektronik atau PPE, PA , dan admin PA/KPA.

  • 2.    Pemerintah Kota Denpasar menghadapi permasalahan dalam SiRUP , yaitu sistem menjadi lambat atau terkadang eror apabila banyak yang menggunakan atau mengakses SiRUP. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan melakukan penginputan atau mengakses SiRUP pada pagi hari atau diluar jam kerja. Bagian Administrasi menginformasikan kepada user tentang solusi dari permasalahan yang terjadi pada sistem aplikasi SiRUP, serta memberikan saran dan tanggap apabila terjadi kegagalan sistem kepada administrasi operator.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Administrasi Pembangunan Kota Denpasar diwajibkan mengadakan pelatihan kepada pegawai atau administrator aplikasi agar kinerja semakin baik dalam

menjalankan atau mengaplikasikan sistem SiRUP untuk lebih berkompeten dan jujur dalam penerapannya.

  • 2.    Admin Pejabat Pengadaan Elektronik menginformasikan adanya aturan tentang jam dan waktu untuk mengakses aplikasi SiRUP agar sistem bekerja dengan optimal bagi para pengguna.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767).

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan PBJP.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jurnal

Yayi Laksmi, 2018, “Penyelenggaraan Manajemen ASN Berdasarkan Sistem Merit Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Kerta Negara, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Udayana, Volume 6, Nomor 4.

Buku

Adrian Sutedi, 2012, Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dan Pembaruannya, dalam Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai  Permasalahannya,  Sinar Grafika,

Jakarta.

Aiyub Ahmad, 2004, Fikih Lelang Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Erlangga, Jakarta.

Boone, L.E dan Kurtz, D.L. (2002). Manfaat Teknologi Di Indonesia, Erlangga, Jakarta.

Maryani.2005. Pengadaan Barang Dan Jasa, Agromedia Pustaka. Jakarta.

Miriam Budiardjo, 2007  ,Barang Dan Jasa Dalam Sistem

Lelang. Gramedia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan ke IV, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

12