PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA

SEBAGAI PRASYARAT PENYELENGGARAAN USAHA PONDOK WISATA DI KABUPATEN GIANYAR

Oleh:

Ayu Chitra Permatasari Dewi

Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H., M.Hum Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Gianyar merupakan salah satu destinasi wisata yang terletak di Provinsi Bali. Gianyar dikenal di kalangan wisatawan sebagai salah satu destinasi wisata berbasis alam dan budaya. Gianyar memiliki potensi pariwisata yang menjadikannya sebagai salah satu destinasi yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Hal ini menyebabkan munculnya sarana-sarana akomodasi untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan, yang salah satunya berbentuk usaha pondok wisata. Pendirian pondok wisata ini harus didaftarkan oleh pengusaha pariwisata. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana pengaturan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar serta bagaimana pelaksanaan    pendaftaran    usaha    pariwisata    dalam

penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata sebagai prasyarat penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar. Makalah ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris yang mengkaji pengaturan serta pelaksanaan    pendaftaran    usaha    pariwisata    dalam

penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar.

Mengenai pengaturan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar diatur dalam regulasi nasional dan regulasi daerah. Regulasi-regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pondok wisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut terdiri dari beberapa tahapan, dimana jika semua tahapan tersebut telah dilakukan maka pengusaha pondok wisata akan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas usaha pondok wisata yang telah terdaftar tersebut.

Kata Kunci: Pendaftaran, Pondok Wisata, Usaha Pariwisata

Abstract

Gianyar is one of the tourist destinations located in Bali Province. Gianyar is known among tourists as one of nature and culturebased tourist destinations. Gianyar has tourism potential which makes it one of the destinations visited by many domestic and foreign tourists. This led to the emergence of accommodation facilities to meet the needs of tourists, one of which was in the form of a homestay business. The establishment of this homestay must be registered by tourism entrepreneurs. The issues raised are how to regulate tourism business registration in the organization of homestay business in Gianyar Regency and how to carry out tourism business registration in organizing homestay businesses in Gianyar Regency.

The purpose of this paper is to find out and analyze the arrangement and implementation of tourism business registration as a prerequisite for organizing a homestay business in Gianyar Regency. This paper qualifies as an empirical legal research that examines the regulation and implementation of tourism business registration in the operation of homestay businesses in Gianyar Regency.

Regarding the arrangement of homestay businesses in Gianyar Regency is regulated in national regulations and regional regulations. These regulations regulate that every tourism entrepreneur in organizing a homestay business must register tourism businesses. The tourism business registration consists of several stages, where if all the stages have been carried out then the tourism cottage entrepreneur will get a Tourism Business Registration Certificate on the registered homestay business.

Keywords: Homestay, Registration, Tourism Business

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Kabupaten Gianyar merupakan salah satu daerah pariwisata yang terletak di Provinsi Bali, yang dikenal baik oleh para wisatawan domestik maupun mancanegara. Gianyar merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Luas Kabupaten Gianyar yaitu 368,00 km2. Jumlah penduduk Kabupaten Gianyar adalah sebesar 486.000 orang. Kepadatan penduduk Gianyar adalah 1.321 jiwa/km2. Daya tarik wisata budaya yang dimiliki Gianyar ini mengakibatkan banyak terdapat

wisatawan yang berkunjung, bahkan tinggal sementara di Gianyar. Hal itu terlihat, baik dari pengembangan fasilitas-fasilitas pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan, artshop, pertunjukan kesenian dan lain-lain, maupun dari meningkatnya jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali.1 Penyediaan fasilitas-fasilitas tersebut merupakan sebuah tujuan untuk mendukung pariwisata dan para wisatawan yang datang ke Bali.2

Kondisi tersebut menyebabkan pesatnya pertumbuhan pembangunan di bidang pariwisata, terutama pembangunan sarana akomodasi pariwisata di Gianyar. Sarana akomodasi pariwisata yang sudah ada di Gianyar sangat bervariasi, mulai dari pondok wisata, hotel melati hingga hotel berbintang. Melihat fenomena pariwisata yang semakin berkembang dan tingkat kunjungan wisata yang meningkat, maka pondok wisata adalah pilihan yang tepat untuk pariwisata berbasis masyarakat, karena harganya terjangkau serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.3

Dengan banyaknya usaha pondok wisata yang ada, maka diperlukan adanya upaya pengendalian terhadap usaha tersebut. Instrumen perizinan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mengendalikan usaha tersebut. Dari sisi HAN, izin adalah salah satu bentuk tindak pemerintahan. Philipus M. Hadjon menyebutkan bahwa tindak pemerintahan merupakan

suatu tindakan atau perbuatan yang dilaksanakan oleh administrasi negara ketika melakukan tugas pemerintahan.4

Berdasarkan latar belakang di atas, pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata yang merupakan prasyarat dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata menjadi menarik untuk ditelaah. Oleh sebab itulah makalah ini mengangkat judul “Pendaftaran Usaha Pariwisata sebagai Prasyarat Penyelenggaraan Usaha Pondok Wisata di Kabupaten Gianyar”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, adapun 2 (dua) permasalahan menarik yang dikaji dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar?

  • 2.    Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:

  • 1.3.1    Tujuan Umum

Tujuan umum penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pendaftaran usaha pariwisata sebagai prasyarat penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar.

  • 1.3.2    Tujuan Khusus

Berdasarkan rumusan permasalahan yang akan dikaji, tujuan khusus dari penulisan makalah ini yaitu untuk

mengetahui serta menganalisis pengaturan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar. Pada pihak lain juga untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini menggunakan studi kasus hukum empiris, yakni prilaku hukum masyarakat.5 Pokok kajian metode ini yakni hukum sebagai prilaku nyata (actual behavior), berupa gejala sosial yang bersifat tak tertulis. Dimana hal ini dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.6

Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan cara menelaah teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas.7 Pendekatan fakta yaitu pendekatan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.

Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif atau analisis deskriptif. Dalam hal ini data-data yang diperoleh dari berbagai sumber akan dikumpulkan dan diolah serta dianalisis

secara sistematis.8 Selanjutnya data akan disajikan secara deskriptif, kualitatif, dan sistematis.9

Dalam makalah ini, dijelaskan mengenai pengaturan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar. Disamping itu, makalah ini juga mengkaji pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Pengaturan Pendaftaran Usaha Pariwisata dalam Penyelenggaraan Usaha Pondok Wisata di Kabupaten Gianyar

Untuk mendukung kegiatan perekonomian di Kabupaten Gianyar, masyarakat Gianyar sebagian besar memiliki usaha di bidang pariwisata, seperti usaha akomodasi pariwisata. Usaha ini pada hakikatnya meliputi berbagai kegiatan fisik yang lebih bersifat sebagai pendukung atau pelengkap kegiatan usaha pariwisata.10 Usaha akomodasi yaitu suatu usaha yang menggunakan bangunan khusus, dimana siapapun dapat membayar untuk menginap serta mendapat pelayanan dan menggunakan fasilitas lain.11

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata (selanjutnya disebut dengan Permenparekraf RI No. 9 Tahun 2014), definisi usaha pondok wisata yaitu akomodasi dalam bentuk bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh

pemiliknya yang juga disewakan kepada wisatawan, sehingga wisatawan dapat berinteraksi dengan pemilik dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu definisi usaha pondok wisata juga diatur dalam Pasal 1 angka 34 Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (selanjutnya disebut dengan Permenpar RI No. 18 Tahun 2016), yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan usaha pondok wisata yaitu akomodasi dalam bentuk bangunan rumah tinggal milik masyarakat setempat yang dihuni oleh pemiliknya, yang juga disewakan kepada wisatawan, dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal, sehingga wisatawan dapat berinteraksi dengan pemilik.

Untuk mengatur usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar, maka perlu adanya suatu pedoman dalam penetapannya. Segala aktifitas pemerintah terkait kehidupan dan aktifitas rakyat dalam berbangsa dan bernegara harus sesuai serta tak bertentangan dengan hukum.12 Pendirian usaha pondok wisata selain harus mengikuti regulasi nasional, juga harus mengikuti regulasi daerah. Pengaturan mengenai prasyarat pendirian usaha pondok wisata diatur dalam Permenparekraf RI No. 9 Tahun 2014. Pasal 5 ayat (1) peraturan menteri tersebut menentukan bahwa setiap usaha pondok wisata harus mempunyai sertifikat dan melakukan sertifikasi. Kemudian Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa sertifikasi dilakukan sesuai dengan standar usaha pondok wisata. Pengusaha pariwisata harus memenuhi standar usaha pondok wisata sesuai dengan yang tercantum di dalam lampiran

peraturan menteri tersebut. Standar usaha pondok wisata tersebut terdiri atas:

  • 1.    Aspek produk;

  • 2.    Aspek pelayanan; dan

  • 3.    Aspek pengelolaan.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), penilaian sertifikasi dan penerbitan sertifikat dilakukan terhadap:

  • a.    Pemenuhan persyaratan dasar; dan

  • b.    Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha pondok wisata.

Persyaratan dasar yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bidang usaha penyediaan akomodasi. Apabila persyaratan dasar tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. Pasal 7 ayat (4) menentukan bahwa pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha meliputi aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Pasal 4 ayat (1) Permenpar RI No. 18 Tahun 2016, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 10 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar (selanjutnya disebut dengan Perda Gianyar No. 10 Tahun 2013), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Gianyar No. 28 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (selanjutnya disebut dengan Perbup Gianyar No. 28 Tahun 2017) menentukan bahwa setiap pemilik usaha wajib melaksanakan pendaftaran usaha. Usaha pondok wisata, seperti telah dijelaskan di atas, merupakan salah satu bagian dari usaha pariwisata, sehingga bagi pengusaha pondok wisata perlu untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf f Permenpar RI No. 18 Tahun 2016 dan Pasal 16 huruf f Perbup Gianyar No. 28 Tahun 2017 yang menentukan bahwa dalam hal usaha penyediaan akomodasi, harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.

Berdasarkan Pasal 1 angka 76 Permenpar RI No. 18 Tahun 2016 dan Pasal 1 angka 22 Perbup Gianyar No. 28 Tahun 2017, yang dimaksud dengan TDUP yaitu dokumen resmi sebagai tanda penyelenggaraan usaha pariwisata bagi pengusaha pariwisata. Selanjutnya, pemilik usaha yang sudah mendapat sertifikat memiliki kewenangan dalam hal penyelenggaraan serta bisa mendirikan usaha pondok wisata. Penilaian terhadap pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha pondok wisata diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.

Selanjutnya, dalam Peraturan Bupati Gianyar No. 42 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Usaha Akomodasi Pariwisata (selanjutnya disebut dengan Perbup Gianyar No. 42 Tahun 2016) diatur pula mengenai persyaratan teknis usaha pondok wisata, antara lain diatur dalam Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16. Pasal 11 menentukan jumlah kamar untuk pondok wisata yang disewakan, ditetapkan maksimal 5 kamar dengan 1 (single) dan/atau 2 (double) tempat tidur.

  • 2.2.2    Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Pariwisata dalam Penyelenggaraan Usaha Pondok Wisata di Kabupaten Gianyar

Berdasarkan hasil wawancara dengan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar Ibu Putu Mira Noviyanti pada hari Jumat, 14 September 2018, bagi pengusaha pariwisata yang mendirikan usaha pondok wisata harus mendaftarkan usahanya terlebih dahulu di DPMPTSP. Tahapan yang harus dilakukan oleh pengusaha pariwisata yaitu pertama adalah datang ke DPMPTSP untuk mengambil formulir pendaftaran. Setelah itu pengusaha pariwisata harus datang ke Dinas Pariwisata Daerah (Diparda) Kabupaten Gianyar untuk menanyakan kebijakan-kebijakan yang harus ditaati serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha

pariwisata dalam mendirikan dan mendaftarkan usaha pondok wisatanya.

Selanjutnya pengusaha pariwisata harus mengisi formulir yang telah diambil sebelumnya, kemudian mendaftarkan usaha pondok wisatanya ke DPMPTSP. Selanjutnya DPMPTSP akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap, maka DPMPTSP akan melakukan cek lapangan. Setelah memastikan bahwa data dokumen sudah sesuai dengan data di lapangan, maka dokumen tersebut akan diproses kembali untuk membuat TDUP. Setelah itu DPMPTSP akan meregister TDUP dan pada akhirnya TDUP terbit. TDUP berlaku seumur hidup, selama kepemilikan usaha pondok wisata tersebut tidak berubah serta pengusaha pariwisata tidak melakukan pelanggaran berkaitan dengan usaha pondok wisata yang telah berjalan.

Berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Gianyar dapat diketahui jumlah pondok wisata yang telah terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017 sebagai berikut:

Tabel 2.1 Jumlah Pondok Wisata yang Telah Terdaftar Tahun

2015-2017 di Kabupaten Gianyar

No.

Uraian

Jumlah

Persentase (%)

1.

Tahun 2015

58

16%

2.

Tahun 2016

71

19%

3.

Tahun 2017

120

33%

Jumlah

249

68%

Sumber: DPMPTSP Kabupaten Gianyar

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa di Kabupaten Gianyar, terjadi peningkatan terhadap usaha pondok wisata yang telah terdaftar dari tahun ke tahun. Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa usaha pondok wisata yang telah terdaftar dengan jumlah tertinggi terdapat di tahun 2017, yaitu sebanyak 120 (seratus dua puluh) pondok wisata. Sedangkan usaha pondok wisata yang telah terdaftar dengan jumlah terendah

terdapat di tahun 2015, yaitu sebanyak 58 (lima puluh delapan) pondok wisata. Jadi dari data di atas dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan terhadap usaha pondok wisata yang telah terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017 di Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan hasil wawancara dengan staf DPMPTSP Kabupaten Gianyar Bapak I Putu Redik Juliarta pada hari Jumat, 14 September 2018, DPMPTSP memiliki tim monitoring yang bertugas memantau usaha pondok wisata dan melakukan cek lapangan setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali dalam seminggu. Selain memantau usaha pondok wisata yang sudah terdaftar, tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha pondok wisata yang belum terdaftar.

Apabila tim monitoring menemukan usaha pondok wisata yang belum terdaftar, maka tim monitoring akan memberikan saran dan arahan agar pengusaha pariwisata yang bersangkutan melakukan pendaftaran atas usaha pondok wisatanya. Selain itu apabila tim monitoring menemukan usaha pondok wisata yang melakukan pelanggaran, maka pengusaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbup Gianyar No. 28 Tahun 2017, akan dikenai sanksi teguran tertulis, dimana sanksi teguran tertulis ini maksimal dikenakan selama 3 (tiga) kali. Jika pemilik usaha tak mematuhi hingga mencapai sanksi teguran tertulis ke-3, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 35, pengusaha pariwisata akan dikenai sanksi pembatasan kegiatan. Terakhir, apabila pemilik usaha tak mematuhi ketentuan beserta sanksi pembatasan kegiatan dalam 30 hari kerja, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pencabutan TDUP.

Berdasarkan data dari Diparda Kabupaten Gianyar dapat diketahui jumlah pondok wisata yang tidak terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017 sebagai berikut:

Tabel 2.2 Jumlah Pondok Wisata yang Tidak Terdaftar Tahun

2015-2017 di Kabupaten Gianyar

No.

Uraian

Jumlah

Persentase (%)

1.

Tahun 2015

56

15%

2.

Tahun 2016

42

11%

3.

Tahun 2017

20

6%

Jumlah

118

32%

Sumber: Diparda Kabupaten Gianyar

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa di Kabupaten Gianyar, terjadi penurunan terhadap usaha pondok wisata yang tidak terdaftar dari tahun ke tahun. Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa usaha pondok wisata yang tidak terdaftar dengan jumlah tertinggi terdapat di tahun 2015, yaitu sebanyak 56 (lima puluh enam) pondok wisata. Sedangkan usaha pondok wisata yang tidak terdaftar dengan jumlah terendah terdapat di tahun 2017, yaitu sebanyak 20 (dua puluh) pondok wisata. Jadi dari data di atas dapat disimpulkan bahwa terjadi penurunan terhadap usaha pondok wisata yang tidak terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017 di Kabupaten Gianyar.

Jika data di atas dibandingkan, maka dapat diketahui perbandingan jumlah pondok wisata yang telah terdaftar dan yang tidak terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017 dapat dipaparkan sebagai berikut:

Tabel 2.3 Perbandingan Jumlah Pondok Wisata yang Telah

Terdaftar dan Tidak Terdaftar Tahun 2015-2017 di Kabupaten Gianyar

No.

Uraian

Jumlah

Persentase (%)

1.

Pondok Wisata yang Telah Terdaftar

249

68%

2.

Pondok Wisata yang Tidak Terdaftar

118

32%

Jumlah

367

100%

Sumber: Diolah dari data DPMPTSP dan Diparda Kabupaten Gianyar

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa di Kabupaten Gianyar, persentase pondok wisata yang telah terdaftar lebih besar dibandingkan dengan pondok wisata yang tidak terdaftar. Persentase pondok wisata yang telah terdaftar sebesar 68% (enam puluh delapan persen), sedangkan persentase pondok wisata yang tidak terdaftar sebesar 32% (tiga puluh dua persen). Jadi dari data yang telah diolah di atas dapat disimpulkan bahwa persentase pondok wisata yang telah terdaftar lebih besar dibandingkan dengan pondok wisata yang tidak terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017 di Kabupaten Gianyar.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • 1.    Pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar diatur dalam regulasi nasional, seperti Permenparekraf RI No. 9 Tahun 2014 dan Permenpar RI No. 18 Tahun 2016 serta regulasi daerah, seperti Perda Gianyar No. 10 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar, Perbup Gianyar No. 42 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Usaha Akomodasi Pariwisata, dan Perbup Gianyar No. 28 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenpar RI No. 18 Tahun 2016, Pasal 9 ayat (1) Perda Gianyar No. 10 Tahun 2013, dan Pasal 4 ayat (1) Perbup Gianyar No. 28 Tahun 2017, menentukan bahwa setiap

pemilik usaha dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata harus melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata.

  • 2.    Pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar sudah dapat dikatakan baik. Hal ini didasarkan data yang didapat dari DPMPTSP dan Diparda Kabupaten Gianyar, di Kabupaten Gianyar terjadi peningkatan terhadap usaha pondok wisata yang telah terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017. Selain itu, terjadi pula penurunan terhadap usaha pondok wisata yang tidak terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017. Kemudian dari data yang diolah dapat disimpulkan bahwa persentase pondok wisata yang telah terdaftar lebih besar dibandingkan dengan pondok wisata yang tidak terdaftar dari tahun 2015 hingga tahun 2017 di Kabupaten Gianyar.

  • 3.2    Saran

Berdasarkan pemaparan di atas, maka saran yang dapat diberikan yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Masyarakat diharapkan melakukan pendaftaran usaha

pariwisata atas usaha pondok wisata yang didirikan serta memenuhi standar usaha pondok wisata yang telah

ditetapkan.

  • 2.    Pemerintah diharapkan tetap melakukan pemantauan usaha pondok wisata dan melakukan cek lapangan secara berkala. Selain memantau usaha pondok wisata yang sudah terdaftar, pemerintah juga diharapkan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha pondok wisata yang belum terdaftar agar pemilik usaha mau mendaftarkan usaha pondok wisatanya tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Ardika, I Wayan, 2007, Pusaka Budaya dan Pariwisata, Pustaka Larasan, Denpasar.

Diantha, I Made Pasek, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1985, Pengertian-Pengertian Dasar tentang

Tindak Pemerintahan    (Bestuurshandeling),    Djumali,

Surabaya.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Perwani, Yayuk Sri, 1992, Teori dan Petunjuk Praktek Housekeeping untuk Akademi Perhotelan, Make a Room, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Putra, Ida Bagus Wyasa, et. al., 2003, Hukum Bisnis Pariwisata, Cetakan Pertama, PT Refika Aditama, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1990, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum Empiris, Cet. I, IND-HILL-CO, Jakarta.

Utama, I Made Arya, 2003, Implikasi Pertumbuhan Kesadaran atas Perlindungan Lingkungan Hidup terhadap Perkembangan Sistem Hukum Lingkungan Indonesia, Universitas Udayana, Denpasar.

Jurnal:

Artaya, I Made Ari, 2016, Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 5, No. 3, September 2016.

Wiguna, I Made Agus, I Made Adhika, dan Nyoman Sukma Arida, 2018, Usaha Pondok Wisata sebagai Pendukung Pariwisata Budaya Berkelanjutan di Desa Wisata Ubud, JUMPA, Vol. 05, No. 01, Juli 2018.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata.

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10).

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 42 Tahun 2016 tentang

Penataan dan Pengendalian Usaha Akomodasi Pariwisata.

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 28 Tahun 2017 tentang

Pendaftaran Usaha Pariwisata.

16