IMPLEMENTASI IZIN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA TERHADAP TOURIST INFORMATION COUNTERS DI KOTA DENPASAR

Oleh:

Ni Wayan Pipit Prabhawanty

I Nyoman Suyatna

Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

This thesis is motivated by legal issues Implementation of Tourism Information Service License Against Tourist Information Counters In Denpasar City where business people often misusing permits that have been given by the local government in the implementation of its business activities. The type of research used by the author is the type of empirical law research. To organize a TICs business is required to have a Business Register of Tourism. There are several problems in the implementation and TDUP which has expired but its business is still operating. Next the Denpasar City Government established a Tourism Development and Business Supervision Team that specifically conduct supervision of TICs in Denpasar City.

Keywords: Implementation, Tourist Information Counters,

Tourism.

Abstrak

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum Implementasi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata terhadap Tourist Information Counters di Kota Denpasar dimana para pelaku bisnis kerap menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Untuk menyelenggarakan usaha TICs wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraannya, yaitu adanya TICs yang tidak berizin dan TDUP yang sudah kadaluarsa namun usahanya masih beroperasi. Selanjutnya Pemerintah Kota Denpasar membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap TICs di Kota Denpasar.

Kata Kunci: Implementasi, Tourist Information Counters, Pariwisata.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dikemukakan bahwa “Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah”. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pariwisata memerlukan berbagai macam layanan dari semua komponen. Untuk melayani kebutuhan wisatawan inilah maka disediakan berbagai fasilitas pendukung pariwisata antara lain: akomodasi, restaurant, angkutan wisata, kawasan wisata, dan biro perjalanan wisata.

Di kantong pariwisata di Kota Denpasar khususnya wilayah Sanur terdapat banyak TICs yang tugasnya memberikan pelayanan informasi kepada wisatawan. Para pelaku usaha TICs kerap menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, seperti pelanggaran izin usaha, penyelenggaraan usaha yang tidak sesuai izin, bahkan usaha yang tidak memiliki izin. Hal ini tentu saja dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan mengurangi pendapatan daerah dengan akibat lebih lanjut dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat. Dasar pemberian izin yang salah satunya untuk bidang usaha yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-

undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.1 Untuk mengatasi masalah tersebut, maka penegakan hukum atas peraturan-peraturan yang ada perlu dilakukan dengan tegas dan adil oleh pemerintah. Dalam hal pelanggaran perizinan penyelenggaraan usaha, penegakan hukum yang harus dilakukan secara berlanjut oleh pemerintah adalah pengawasan dan penegakan sanksi.

Dengan memperhatikan kenyataan tersebut di atas, itu berarti antara harapan dan kenyataan masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan semua permasalahan itu menarik untuk dikaji melalui penelitian ilmiah. Dari latar belakang permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya, sangat menarik jika permasalahan perkembangan pariwisata Bali ini untuk dikaji lebih lanjut dalam bentuk penulisan tugas akhir skripsi dengan judul “ Implementasi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata Terhadap Tourist Information Counters Di Kota Denpasar”.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi izin usaha jasa informasi pariwisata terhadap TICs di Kota Denpasar, dan juga menganalisis kendala dan upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam implementasi izin usaha jasa informasi pariwisata terhadap TICs di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode yuridis empiris. Metode yuridis yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempumaan penulisan skripsi ini.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Implementasi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata Terhadap Tourist Information Counters di Kota Denpasar

Perizinan merupakan salah satu perwujudan tugas mengatur dari pemerintah. Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Pengertian izin juga sering diistilahkan lain yang banyak memiliki kesejajaran dengan izin yaitu dispensasi, konsensi, dan lisensi.2

Kegiatan perizinan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada intinya adalah untuk menciptakan kondisi bahwa kegiatan pembangunan sesuai peruntukan, di samping itu agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelayanan terhadap

masyarakat dan pembangunan. Lebih jauh lagi melalui sistem perizinan diharapkan dapat tercapainya tujuan tertentu di antaranya:

  • a.    Adanya suatu kepastian hukum.

  • b.    Perlindungan kepentingan hukum.

  • c.    Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

  • d.    Pemerataan distribusi barang tertentu.3

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan    dan    penyelenggaraan    pariwisata.

Mendefinisikan pariwisata sebagai segala kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan wisatawan. Pariwisata memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha atau berwirausaha, jenis-jenis usaha yang ada kaitannya dengan pariwisata tergantung dari kreativitas para pengusaha swasta baik yang bermodal kecil maupun besar untuk memberikan jasa atau menawarkan produk yang sekiranya diperlukan oleh wisatawan.4

Seperti yang diketahui bahwa TICs adalah salah satu jenis usaha dibidang kepariwisataan, dimana dalam penyelenggaraan atau pelaksanaan usahanya harus mendaftarkan usahanya kepada pemerintah kota sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 4 angka (1)

tentang Pendaftaran Usaha Pariwista yang menyatakan bahwa:

“Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha wajib melakukan Pendaftaran Usaha Pariwisata terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota”.

Pelaksanaan usaha TICs sebagai salah satu dari jenis usaha di bidang pariwisata yang beroperasi di Kota Denpasar tentunya melibatkan pemerintah dalam hal pelaksanaan TICs tersebut. Adapun pihak yang dalam hal ini adalah pemerintah yang memiliki wewenang terhadap pelaksanaan usaha TICs di Kota Denpasar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang menyatakan bahwa:

“Pasal 1”

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  • 1.    Kota adalah Kota Denpasar.

  • 2.    Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.

  • 3.    Walikota adalah Walikota Denpasar.

Terkait dengan pihak pemerintah yang berwenang terhadap usaha pariwisata (TICs) di Kota Denpasar ini adalah Walikota Denpasar yang mendelegasikan kewenangan terkait urusan penerbitan atas izin usaha pariwisata kepada Pemerintah Kota Denpasar.

Adapun mekanisme pemberian izin yang harus dilakukan untuk menerbitkan surat izin usaha jasa informasi pariwisata atau Izin TICs, berdasarkan hasil wawancara tanggal 5 Desember 2017 terhadap Bapak Ida Bagus Alit Adhi Merta selaku Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan (PKPL)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, antara lain sebagai berikut:

  • 1.    Pengajuan Permohonan Surat Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata atau Izin TICs.

  • 2.    Pendaftaran atau Pemeriksaan Kelengkapan Berkas.

  • 3.    Penyerahan Berkas Permohonan Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

  • 4.    Peninjauan ke Lokasi Pemohon.

  • 5.    Tindakan Pemberitahuan.

  • 6.    Penandatanganan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar atas nama Walikota Denpasar.

  • 7.    Penyerahan Surat Bukti Nomor Registrasi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata kepada Pemohon.

  • 8.    Penyerahan Izin kepada Pemohon.

Oleh karena dalam penyelenggaraan setiap usaha Pariwisata TICs di Kota Denpasar harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai representative bahwa usahanya memiliki izin atau diperbolehkan beroperasi, maka pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaran izin usaha pariwisata menentukan persyaratan serta prosedur dan mekanisme pelaksanaan izin usaha pariwisata di Kota Denpasar. Hal tersebut sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

  • 2.2.2 Kendala-kendala dan Upaya-upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam Implementasi Izin Usaha

Jasa Informasi Pariwisata terhadap Tourist Information Counters di Kota Denpasar.

Membicarakan soal efektifitas pelaksanaan ketentuan, hal tersebut tidak luput dari persoalan adanya  faktor-faktor yang mempengaruhi  sebuah

fenomena-fenomena hukum dan sosial dalam penerapan sebuah  kaidah hukum dalam kenyataan  sebagai

parameter efektif atau tidaknya penegakan aturan tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut

menurut Soerjono Soekanto meliputi:

Faktor hukum atau peraturan perundang-undangan;

  • 1.    Faktor penegak hukum;

  • 2.    Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum;

  • 3.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat;

  • 4.    Faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.5

Berdasarkan beberapa penjelasan berkaitan dengan faktor-faktor tersebut, berikut ini beberapa faktor yang secara riil berpengaruh terhadap pelaksanaan izin pada usaha jasa informasi pariwisata yang dalam hal ini adalah usaha TICs di Kota Denpasar:

  • 1.    Faktor Penegakan Hukum

Terkait dengan faktor aparat penegak hukum dalam pembahasan ini, Ir. Anak Agung Bagus Sudharsana, Dipl, PLD selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar saat diwawancarai oleh penulis pada tanggal 6 Desember 2017 juga mengatakan bahwa:

”memang diakui bahwa semua pelanggaran terkait masalah perizinan yang terjadi di lapagan tidak terlepas dari lalainya pihak pemerintah yang mengkordinir usaha TICs yang beroperasi di Kota Denpasar secara intens dan berkala. Hal ini juga tidak terlepas dari informasi yang masih kurang karena tidak bisa dipungkiri bahwa kami dari Dinas Pariwisata yang termasuk dalam salah satu staff tim pengawas yang memiliki tugas dalam hal pengawasan atas izin usaha pariwisata termasuk TICs tidak terpaku pada usaha itu sendiri setiap hari bahkan setiap saat. Serta faktor lain dalam hal pengawasan untuk usaha TICs ini, bahwa jumlah personil yang masih kurang dibandingkan jumlah usaha TICs yang ada di Kota Denpasar.”

Berdasarkan hal tersebut menurut penulis, penegak hukum atau pihak Pemerintah Kota Denpasar untuk lebih intens dan berkala dalam hal pengawasan serta penambahan jumlah personel tim pengawas agar lebih optimal dalam melakukan monitoring, tidak terlepas juga dari pemberian sanksi yang tegas

atas pelanggaran yang terjadi kepada setiap usaha TICs yang beroperasi di Kota Denpasar.

Menurut hasil wawancara terhadap Bapak Ida Bagus Alit Adhi Merta selaku Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan (PKPL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar pada tanggal 5 Desember 2017 yaitu sanksi administrasi berupa surat teguran sampai pencabutan izin usaha seharusnya sudah cukup untuk mengakomodir penyelenggaraan usaha TICs. Namun jika melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi merupakan jenis pelanggaran yang sama dan terus berulang, bukan tidak mungkin untuk aparat penegak hukum dalam hal penyelenggaraan usaha TICs ini memberikan sanksi yang tegas. Misalnya dengan sanksi langsung penutupan usaha tanpa perlu melalui beberapa tahap pemberian surat teguran. Dengan pemberian sanksi penutupan secara langsung yang lebih tegas, maka efek jera dari sanksi tersebut akan lebih terasa dan secara tidak langsung akan menciptakan masyarakat yang sadar hukum.

  • 2.    Faktor Masyarakat

Salah satu faktor selanjutnya menurut penulis yang menjadi kendala atau hambatan dalam hal penyelenggaraan izin dari usaha pariwisata berbasis TICs adalah faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana

aturan yang berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan atas    aturan    yang    dimaksud    dan

diimplementasikan dalam perilaku masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Ir. M. A. Dezire Mulyani, M.SI., selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar pada tanggal 7 Desember 2017 bahwa:

“Dalam proses pengawalan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan untuk usaha TICs, tim pengawas yang kami terjunkan langsung ke lapangan tidak jarang melaporkan hasil dari pengawasan yang dilakukan, sering kali pemilik usaha yang dimana usahanya kedapatan melanggar itu mengelak dengan mengandalkan banyak macam alasan untuk mengelak seperti untuk pelanggaran izin yang kadaluarsa, ada pemilik usaha yang beralasan bahwa dia tidak sempat memantau batas kadaluarsa dari izinnya itu, dan setelah tim memberikan diapensasi waktu untuk menyelesaikan masalah izinnya, tetap saja masih belum diselsaikan, dan saat tim kembali untuk memperingati, alasannya adalah masih belum ada waktu untuk melakukan pembaruan izin”.

Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis di Dinas Pariwisata Kota Denpasar melalui wawancara yang bersangkutan dengan penelitian kepada Ibu Ir. M. A. Dezire Mulyani, M.Si., selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar pada tanggal 7 Desember 2017, bahwa dalam hal pengawasan Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata turun ke

lapangan melakukan pengawasan dan inspeksi secara langsung kepada usaha TICs yang beroperasi di Kota Denpasar. Dimana tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja ini menjadi alat utama pemerintah dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Alhasil, sesuai dengan apa yang telah ditemukan penulis, memang ada beberapa TICs yang sudah habis jangka waktu masa berlaku TDUP nya dan masih tetap beroperasi. Namun pemerintah telah mengambil langkah preventif dalam menyikapinya, yaitu melalui peringatan tertulis kepada para pemilik usaha TICs yang bersangkutan di waktu sebelum masa berlaku TDUP nya habis, pemerintah dalam hal ini adalah tim teknis dari Dinas Pariwisata menyurati kembali untuk memperingati. Namun sejauh ini menurut Bapak Ida Bagus Alit Adhi Merta selaku Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan (PKPL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar pada tanggal 5 Desember 2017, bahwa TICs yang melakukan pelanggaran terkait dengan kepemilikan TDUP yang kadaluarsa hanya sampai pada teguran kedua, belum ada yang sampai dikenakan sanksi.

Berdasarkan pemaparan di atas terkait dengan upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata TICs di Kota Denpasar, penulis menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pengawasan berdasarkan informasi yang ada serta melakukan pengawasan tersebut berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Kota

Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Dalam penyelenggaraan setiap usaha Pariwisata TICs di Kota Denpasar harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai representative bahwa usahanya memiliki izin atau diperbolehkan beroperasi, maka pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaran izin usaha pariwisata menentukan persyaratan serta prosedur dan mekanisme pelaksanaan izin usaha pariwisata di Kota Denpasar. Hal tersebut sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

  • 2.    Adanya beberapa faktor yang secara riil berpengaruh terhadap pelaksanaan izin pada usaha jasa informasi pariwisata yang dalam hal ini adalah usaha TICs di Kota Denpasar adalah faktor penegakan hukum dan faktor masyarakat. Pihak pemerintah sebagai aparat Negara yang mengakomodir permasalahan ini untuk lebih

meningkatkan sosialisasi serta pengawasan berkala agar masyarakat juga semakin paham dan sadar terhadap tindakan yang sesuai untuk diterapkan.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Diperlukan pengawasan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha untuk turun ke lapangan secara intens dan berkala, pemberian sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran TICs di Kota Denpasar dan juga dengan sosialisasi aturan kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap usaha jasa pariwisata TICs dapat berjalan dengan baik.

  • 2.    Selain kinerja Pemerintah Kota Denpasar yang harus ditingkatkan, kesadaran serta peran dari masyarakat khususnya pelaku jasa usaha pariwisata khususnya usaha jasa informasi pariwisata dalam TICs untuk lebih patuh dan memahami segala ketentuan yang telah diatur dalam tata cara pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata, standar usaha jasa informasi pariwisata dan standar usaha pariwisata.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik Sudrajat, 2012, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung

Soekadijo, R.G., 2000, Anantomi Pariwisata Memahami Pariwisata Sebagai Systemic Linkage, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Edisi Pertama, Rajawali Pers, Jakarta

Sutedi, Adrian, SH.,M.H.2015, Hukum Perizinan dalam Sektor

Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta

Ten Berge J.M, Mr.J.B., 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik

Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nomor: PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

15