PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SINGARAJA
on
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SINGARAJA*
Oleh :
I Gede Deva Maliarda Guna** I Gusti Ngurah Wairocana*** Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati****
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK :
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif di Kota Singaraja, pemerintah setempat telah mengeluarkan pengaturan dibidang Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam bentuk Peraturan Daerah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Buleleng nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Kesimpulan dalam penelitian hukum ini antara lain pelaksanaan Peraturan Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah khususnya di Kota Singaraja belum terlaksana dengan efektif. Selain itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat Kota Singaraja juga belum seluruhnya tahu dan mengerti apa itu pengelolaan sampah. Saran dalam penelitian ini antara lain, agar kedepannya lebih aktif melakukan sosialisasi ke desa dan kelurahan yang ada di Kota singaraja.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengelolaan Sampah, Peraturan Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRACT :
In order to realize waste management in an integrated and comprehensive manner in Buleleng Regency especially in Singaraja City, the local government has issued regulations in the field of legal regulation of waste management in the form of Regional Regulation. The purpose of this legal research is to study about the implementation of Buleleng Regency Regional Regulation number 1 year 2013 concerning waste management. This study uses empirical research methods. The conclusions in this legal research include is, the implementation of Buleleng Regency Regulation number 1 year 2013 concerning Waste Management, especially in Singaraja City has not been carried out effectively. As such, the awareness and participation of the people of Singaraja City also did not fully know and understand what waste management is. The suggestions given by this legal research aim so that in the future more actively disseminate to villages and villages in the city of Singaraja in order to build a level of public awareness of the importance of waste management
Keywords : Implementation, Waste Management, Buleleng Regency Regulation Number 1 year 2013 concerning Waste Management
Peningkatan volume sampah biasanya terjadi seirama dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan dipengaruhi pula oleh beberapa faktor seperti meningkatnya intensitas kegiatan sehari-hari, kemajuan teknologi terutama dalam sistem pengemasan produk dan perubahan gaya hidup masyarakat yang cenderung memilih serba cepat dan praktis. Semakin banyak sampah yang dibuang sudah pasti sampah yang di hasilkan menjadi lebih beragam dan terdapat banyak jenis material yang tidak mudah terurai dan menyebabkan kerusakan lingkungan berkepanjangan jika tidak di olah dengan benar. Dalam upaya pengelolaan sampah berbagai aktivitas telah dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Buleleng mulai dari penyediaan sarana prasarana tempat pengelolaan sementara (TPS), sampai dengan pengangkutan ke tempat pengelolaan akhir (TPA), namun masih saja menyisakan sejumlah masalah. Sulitnya mencari lokasi penempatan TPS karena setiap rumah tangga cendrung menolak di depan rumahnya diletakkan bak sampah (TPS) dengan alasan bau dan merusak pemandangan. Permasalahan mendasar yang dihadapi oleh DKP Kabupaten Buleleng adalah masih rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, karena selama ini masyarakat masih beranggapan bahwa permasalahan pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pemerintah yang ditangani langsung oleh DKP Kabupaten Buleleng.1
Pemerintahan Kabupaten Buleleng menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 1 Tahun 2013 pasal 18 ayat (1), ditentukan bahwa “Masyarakat dan Desa Pakraman dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah.” Selain pemerintah sebagai pembuat aturan dan pelaksana dari peraturan daerah tersebut masyarakat juga punya andil dalam peran dan partisipasinya dalam pengelolaan sampah tersebut. Sampah merupakan masalah yang harus dihadapi oleh masyarakat, karena sampah merupakan salah satu wujud pencemaran lingkungan, dimana karena aktifitas manusia (faktor eksternal) menyebabkan zat asing yang pada mulanya tidak ada dalam kawasan lingkungan hidup masuk kedalam lingkungan tersebut.2 Pentingnya partisipasi oleh masyarakat Kota Singaraja disini, dalam hal pengelolaan sampah khususnya dalam hal pemilahan dan pembuangan sampah pada tempatnya. Sebagai suatu hal yang wajar dalam upaya menanamkan kesadaran hukum masyarakat untuk turut serta bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keindahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Dilihat dari uraian permasalahan pada latar belakang di atas, sehingga terdapat kesenjangan hukum dalam peraturan hukum dengan praktek di masyarakat karena masyarakat masih belum banyak mengetahui tentang peraturan tersebut dan betapa pentingnya peraturan tersebut.
Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali” ,Echotrophic, Vol. 6 , No.
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris.“Penelitiannyhukum empirisiusadalah istilah dari penelitiansihhukum sosiologis pada penelitian sosiologis,ishukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitan dengan variable-variabel sosial yang”lain.3 Penelitian hukum empiris dimaksudkan hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Karakteristik pada penelitian hukum empiris dapat terlihat pada sifat empirisnya dimana penelitian lapangan sebagaimana yang dilakukan oleh peneliti ilmu sosial menjadi rujukan.4 Dalamsshal inizzpenulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif. Sifat deskriptif ini pada penelitian secara umum, termasuk pula dalam penelitian ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifatggsuatu individu, keadaan gejalazzzatau kelompok tertentuuuatau untuk
menentukan ada tidaknya hubungan antar gejala yangponsatu dengan gejala lainnya di dalamddmasyarakat.5
Penelitian hukum empiris menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder dalam penelitian hukum empiris merupakan bahan hukum, data sekunder tersebut di atas digunakan sebagai data awal dan kemudian secara terus-menerus digunakan dengan data primer. Setelah data primer diperoleh dari penelitian di lapangan, kedua data tersebut digabung, ditelaah, serta dianalisis.
Di dalam penulisan ini, terdapat beberapa pendekatan yang digunakan, antara lain pendekatan undang-undang (statue approach) dan Pendekatan fakta (fact approach). Pendekatan Undang-Undang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang sedang dibahas, sedangkan Pendekatan fakta artinya bahwa pendekatan yang di lakukan berdasarkan fakta–fakta yang terjadi di lapangan yang ada kaitannya dengan permasalahan isu hukum yang sedang di tangani. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer dan data sekunder. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dilapangan yaitu oleh responden.”Selain responden ada juga istilah informan yang menurut H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, yakni orang atau individu yang memberikan informasi data yang di butuhkan oleh peneliti sebatas yang di ketahuinya dan peneliti tidak dapat mengarahkan jawabansesuai
dengan yang diinginkan.”6 Data Sekunder adalah data yang bersumber dari penelitian kepustakaan, yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumber pertamanya, melainkan bersumber dari data-data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk bahan-bahan hukum.
Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah Teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Studi dokumen dilakukan atas bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Sedangkan teknik wawancara ini dilakukan dengan mengajukan daftar pertanyaan yang diajukan secara sistematis.
-
2.2 . Pembahasan
-
2.2.1. Penerapan Ketentuan Hukum Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja
-
Penerapan pelaksanaannya tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dimana pemerintah daerah tersebut berbentuk suatu instansi yang membidangi bidang yang bersangkutan dalam hal pengelolaan sampah instansi yang membidangin masalah pengelolaan sampah adalah instansi yang membidangi lingkungan hidup tetapi tetap juga berkoordinasi dengan instansi – instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam HukumppTatazzPemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapatmkmenjalankan fungsinyayaatas dasar
wewenang yang diperolehnya. Keabsahannyatindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.7
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat beberapa faktor yang menjadi indikator apakah suatu aturan hukum dapat dikatakan efektif atau tidak, beberapa faktor tersebut antara lain;
-
1. Faktor hukum atau norma hukum yang berlaku
-
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
-
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
-
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
-
5. Faktor kebudayaan, yang sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karya manusia dalam pergaulan hidup8
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tidak lepas dari disposisi atau sikap dari pelaksana kebijakan tersebut, disposisi tersebut merupakan watak atau karakteristik yang dimiliki oleh pelaksana kebijakan.9 Disposisi dapat di contohkan seperti komitmen dan kedisiplinan, dalam melaksanakan kebijakan dimana komitmen
dan disiplin sangat diperlukan agar pelaksanaan tersebut benar – benar terlaksana dan proses pelaksanaan dari kebijakan publik tersebut berjalan dengan efektif dan efisien.Sebaliknya jika pelaksana kebijakan publik tersebut tidak memiliki disposisi yang baik maka diyakinkan pelaksana kebijakan publik tersebut tidak akan berjalan dengan efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Edward III mengidentifikasikan aspek-aspek yang diduga kuat berkontribusi pada pelaksanaan kebijakan, yaitu: komunikasi, sumberdaya, dan struktur birokrasi. Ketiga aspek mempengaruhi pelaksanaan kebijakan, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, dan masing-masing aspek saling berpengaruh terhadap aspek lainnya10.
Komunikasi sangat lah penting di dalam pelaksanaan kebijakan publik dimana komunikasi adalah suatu aktivitas pemberian informasi kepada yang ingin di berikan informasi atau yang ingin tahu akan informasi.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah memiliki asas dan tujuan yang terdapat dalam Pasal 3 yang mengatur “Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi” dan pada Pasal 4 berbunyi “Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya”. Dimana dalam suatu kebijakan publik itu sendiri adanya asas dan tujuan tersebut sangat penting dalam pelaksanaannya, sebab dari adanya tujuan
tersebutlah adanya suatu pelaksanaan yang diharapkan dapat mecapai apa yang dituju di dalam kebijakan tersebut, namun dalam hal ini pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng belum dapat dikatakan efektif.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan, disebutkan bahwa kadangkala masyarakat kurang berperan aktif dalam pelaksanaan kebijkan publik di samping masyarakat yang malas/ tidak peduli, kurangnya kesadaran dari masyarakat, dan dimana masyarakat berpandangan bahwa kebijakan publik tersebut semata-mata hanya pemerintah saja yang melaksanakan sedangkan masyarakat tidak ikut terlibat di dalam pelaksanaan kebijakan publik tersebut. Di samping itu juga kurangnya sarana prasarana bagi pemerintah turut menyulitkan dilaksanakannya peraturan ini dengan maksimal dan faktor penegakan hukum yang kurang efektif. Faktor yang menyebabkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah belum berjalan dengan efektif antara lain faktor masyarakat sebagai mereka yang belum memiliki kesadaran hukum
-
2.2.2. Kendala Bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Pelaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota
Singaraja
Upaya pemerintah dalam melaksanakan suatu kebijakan publik tidak serta merta berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang ingin dituju dari suatu kebijakan publik yang di buat oleh
pemerintah. Dalam pelaksanaannya adanya faktor–faktor penghambat bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijkan publik tersebut. Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah terdapat beberapa faktor–faktor penghambat atau kendala dalam pelaksanaannya. Berdasarkan informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan salah satu staf di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, dalam pelaksanaannya memiliki kendala sarana dan prasarana yang kurang memadai contohnya seperti pelayanan yang terbatas dalam pengadaan lahan untuk di buatnya PDU atau pusat daur ulang sampah. Kurangnya anggaran yang di dapat dari pemerintah juga menghambat kinerja dalam melaksanakan pengelolaan sampah itu sendiri. Dalam mengangkut sampah–sampah yang ada tiap harinya alat–alat seperti kendaraan untuk mengangkut sampah dan alat berat yang di gunakan di TPA juga kurang memadai. Dan kendala selanjutnya yaitu sulitnya mencari tenaga–tenaga pemilah (SDM) yang mau bekerja. dan masih pada paradigma lama yaitu dalam pengelolaan sampah hanya mengandalkan proses kumpul, angkut dan buang hal tersebut sejalan dengan tujuan pengelolaan sampah. Tidak adanya kerjasama dengan pihak swasta sebagai mitra dalam membantu pengelolaan sampah juga sebenarnya menjadi kendala Dinas Lingkungan Hidup dalam membantu pelaksanaan pengelolaan sampah ini.
Pelaksanaan hukum berdasarkan informasi yang di dapat dari hasil wawancara dengan Dewa Made Sumardana, SH. selaku seksi penyelidikan dan penyidikan Dinas Satpol PP, terdapat kendala pada ketentuan pidanannya dimana tertuang dalam kententuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dimana sebenarnya pelanggaran Peraturan Daerah yang ancaman maksimalnya pidana kurungan 6 (enam) bulan harus diadili dengan acara pemeriksaan biasa maka dari itu jika diadili dengan pemeriksaan biasa akan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu Pemerintah daerah meminta agar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam ketentuan pidananya di jadikan sebagai tindak pidana ringan dimana dalam KUHP tindak pidana ringan memiliki ancama pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan (pasal 205 ayat (1) KUHAP) tetapi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Jika pidana kurungannya 6 bulan maka ketentuan pidana Perda tersebut tidak bisa di kategorikan sebagai tindak pidana ringan tetapi masuk dalam tindak pidana umum.
-
1. Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pengelolaan Sampah khususnya di Kota Singaraja belum dapat dikatakan terlaksana dengan efektif dikarenakan diantaranya masih ada faktor yang masih perlu mendapat perhatian yaitu dalam faktor Hukum, faktor masyarakat, dan faktor sarana prasarana.
-
2. Kendala yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng
dalam melaksanakan Peraturan Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang paling menjadi kendala adalah masalah anggaran yang masih kurang
memadai dalam pelaksanaanya. Dalam pelaksanaannya masih banyak sarana dan prasarana yang harus dilengkapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam rangka pelaksanaan perda pengelolaan sampah tersebut.
Permasalahan kesadaran dan partisipasi masyarakat Kota Singaraja juga belum seluruhnya tahu dan mengerti apa itu pengelolaan sampah. Disamping itu kendala dalam penegakan hukumnya Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki kendala dalam ketentuan pidananya yang awalanya termasuk tindak pidana umum yang dalam proses peradilannya memerlukan waktu yang panjang.
-
1. Bagi pemerintah agar kedepannya lebih aktif untuk melakukan
penyuluhan–penyuluhan ke seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota singaraja yang dimana kedepannya akan berdampak positif bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri yang memungkinkan masyarakat lebih sadar akan apa itu pengelolaan sampah. Selain peran aktif pemerintah peran aktif oleh masyarakat juga sangat di perlukan. Melalui peran aktif masyarakat akan sangat membantu pemerintah
dalam melaksanakan suatu kebijakan publik dalam hal ini adalah pegelolaan sampah.
-
2. Pemerintah khususnya Pemerintah Kabuaten Buleleng
diharapkan tidak terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijkan publik contohnya Peraturan Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana memiliki kendala dalam ketentuan pidananya. Kedepannya setelah perda tersebu di revisi dan sudah siap untuk di tetapkan di harapakan dalam pelaksanaannya tidak ada lagi kendala–kendala yang terjadi Dan juga diharapakan agar Perda pengelolan sampah yang baru dalam pelaksanaanya lebih efisien dan cepat laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ade Saptomo, 2009, Pokok-Pokok Metodelogi Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
H.Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertas”i, Raja Grafindo Persada ,Jakarta.
Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke III, Universitas Indonesia, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2014, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Rajawali Pers, Jakarta.
Jurnal Ilmiah :
I Made Ari Artaya, 2016, ”Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata” , Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No. 3 : 543 – 558
I Nyoman Suandana, N.K. Mardani, Nyoman Wardi, 2011, “Persepsi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali”, Ecotrophic, Vol. 6 , No. 1
Ramdhani & Ramdhani, 2017, “Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik” , Jurnal Publik , Vol. 11; No. 01; 1-12
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja.
15
Discussion and feedback