PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA PASAR TRADISIONALDI KABUPATEN GIANYAR*

Oleh:

Made Wira Pramana** I Ketut Sudiarta***

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pasar tradisional adalah sebuah tempat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, terjadi proses tawar menawar dan di dalamnya terdapat unsur sikap atau cara berfikir yang menjadi suatu kebiasaan. Seperti halnya di wilayah Gianyar banyak terdapat pasar tradisional dan di dalamnya terjadi proses jual beli yang sederhana dan tawar menawar, serta banyak terdapat Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun di era persaingan bebas di dalam dunia usaha, banyak jenis usaha yang muncul, seperti pasar modern salah satunya. Dengan adanya pasar modern keberadaan pasar tradisional semakin menjadi terancam. Oleh karena itu, diangkat dua pokok permasalahan yakni perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar serta hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM.

Tulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Dalam metode penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata dan tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil wawancara dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pemberian perlindungan untuk pelaku usaha UMKM di pasar tradisional di wilayah Gianyar yakni mewajibkan pelaku usaha modern untuk menjalin kemitraan usaha dan pemberian izin usaha terhadap pasar modern dibatasi oleh pemerintah. Terhadap tindakan pemerintah tersebut di temukan kendala dalam pelaksanaannya seperti, kurangnya sumber daya manusia, jumlah tenaga manusia, kualiatas sosialisasi dan komunikasi. Upaya yang ditempuh untuk

menghadapi masalah tersebut adalah memberikan aturan hukum yang jelas, pengawasan dalam penegakan peraturan daerah dan memperbaiki budaya hukum atau kebiasaan masyarakat yang sering melanggar peraturan hukum.

Kata Kunci: Pasar Tradisional, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

ABSTRACK

Traditional markets are a place for buying and selling goods for daily needs, there is a process of bargaining and there are elements of attitudes or ways of thinking that become a habit. As in the Gianyar region there are many traditional markets and in them a simple and bargaining process of buying and selling occurs, and there are many Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). But in the era of free competition in the business world, many types of businesses emerged, such as the modern market, one of them. With the existence of modern markets the existence of traditional markets is increasingly becoming threatened. Therefore, two main issues were raised namely legal protection for MSME business actors carried out by the Gianyar regency government as well as obstacles and efforts made by the government in providing legal protection for MSME business actors.

This paper uses the Empirical Law research method. In this research method, the law is conceptualized as an empirical phenomenon that can be observed in real life and still rests on the applicable laws and regulations. The results of the interview from this study concluded that the provision of protection for MSME business actors in traditional markets in the Gianyar region, which requires modern business actors to establish business partnerships and the provision of business licenses to modern markets is limited by the government. The government's actions found obstacles in its implementation, such as lack of human resources, number of human resources, quality of socialization and communication. Efforts taken to deal with this problem were to provide clear legal rules, supervision in enforcing local regulations and improving legal culture or community habits. which often violates legal regulations.

Keywords :Traditionally Market, Legal Protection, Business Actors

Micro, Small and Medium Enterprises

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Pasar sebagai tempat perdagangan sudah ada semenjak dahulu, dimana di dalam memenuhi kebutuhan manusia melakukan sistem barter. Proses penukaran barang tersebut menimbulkan masalah akan tempat di mana tempat sendiri berkaitan dengan jarak dan waktu tempuh. Semakin dekat jarak pertukaran semakin memudahkan memindahkan barang sehingga terbentuk sebuah pertukaran barang yang tidak jauh dari lingkungan kediaman mereka. Tempat tukar menukar inilah disebut dengan pasar. Setelah manusia mengenal mata uang sebagai alat tukar menukar yang sah menjadi dasar perhitungan bagi seluruh proses pertukaran barang maka proses tersebut disebut dengan proses jual beli.1

Menurut ilmu ekonomi J. Stanton, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Stanton mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas, adanya faktor-faktor yang menunjang terjadinya pasar, yakni keinginan, daya beli, tingkah laku dalam pembelian dan dengan meningkatnya perkembangan penduduk, kehidupan sosial, ekonomi.2 Ketika kegiatan jual beli tersebut sudah menjadi suatu kebiasaan atau budaya, saat itu kemudian munculah pasar tradisional yang berkembang menjadi sarana penunjang perekonomian masyarakat dalam sektor perdagangan.

Sejalan dengan perkembangan dunia yang secara global dewasa ini, Dalam aspek ekonomi mengakibatkan adanya kebebasan dan semakin menjamurnya minat para pihak pelaku

usaha kelompok atau individu untuk berusaha dalam kegiatan-kegiatan usaha perdagangan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Diperlukannya aturan hukum untuk dapat dijadikan pedoman dalam mengatur persaingan bisnis.3

Pasar tradisional yang semestinya bisa menjadi pilar pembangunan ekonomi kerakyatan justru terabaikan. Dari sekian permasalahan yang ada pasar tradisional di wilanyah Gianyar, pasar modern yang paling memiliki potensi sebagai permasalahan utama bagi pasar tradisional tersebut. Pasar modern telah menjalar ke pelosok-pelosok desa. Hal tersebut tentunya membuat pasar tradisonal ancaman serius. Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada Pasal 14 ayat (4) dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib melakukan kerjasama Kemitraan Usaha terhadap pelaku usaha UMKM yang berada di wilayah Gianyar, mulai dari segi pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan, pembinaan, permodalan dan pelatihan pendidikan.

Jika dilihat dari fenomena yang ada diatas, pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 dalam Peraturan Daerah tersebut, Pasal 18 (a) dan (b) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan Koperasi untuk penyelenggaraan usaha pasar skala kecil, menegah dan besar dan mentaati ketentuan ditetapkan dalam izin penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko

Modern. Kemudian dari kewajiban tersebut apabila telah dilanggar maka akan dikenakan sanksi administratif, Hal ini tegaskan pada Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 19, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimna yang dimaksud, ada pada Pasal 20 ayat (2) yaitu berupa pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang diatas, terdapat 2 rumusalan masalah yang akan dibahas dalampenulisan ini, yaitu:

  • 1.    Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern?

  • 2.    Hambatan-hambatan apa saja yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dan upaya apa yang dilakukan dalam pelaksaan perlindungan hukum bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah di pasar tradisional?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Pasar Tradisional di Kabupaten Gianyar dan hambatan-hambatan apa saja yang ditemukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar kemudian upaya apa yang dilakukan dalam pelaksaan perlindungan hukum bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah di pasar tradisional.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Penelitian hukum ini adalah hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan perilaku masyarakat (kesenjangan antara das Solloen dan das Sein atau antara the Ought dan the Is atau antara yang seharusnya dengan senyatanya dilapangan). Objek penelitian hukum empiris berupa pandangan, sikap dan perilaku masyarakat dalam penerapan hukum.4

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1 Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha UMKM Pasar
    Tradisional Di Wilanyah Kabupaten Gianyar

Menurut Sony Devano, fungsi pemerintah dalam perekonomian sangat berperan dalam menjaga kestabilan ekonomi Negara dan rakyatnya.5 Turut serta Ultrecht menyatakan bahwa pemerintah dalan pergaulan sosial dan ekonomi itu harus disalurkan menurut suatu sistem tertentu.6 Aturan hukum terkait perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM pasar tradisional di Kabupaten Gianyar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pada Bagian Keempat Pasal 7 tentang Perlindungan dan Pemerdayaan, pada Pasal 14 tentang Kemitraan Usaha dan Pasal 15 tentang Pembinaan dan Pengawasan.

Berdasarkan wawancara dengan Heni Sri Wahyu, SH.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Gianyar, mengatakan bahwa untuk ketentuan peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM di wilanyah pasar tradisional Kabupaten Gianyar, meliputi program kinerja dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yakni: a. Kemitraan dan Permodalan Usaha Antara Pelaku Usaha Pasar

Tradisional Dengan Pasar Modern

Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan program kinerja tahunan, dari program kinerja tahunan tersebut berisikan tentang sasaran, indikator, target dan anggaran dana program. Terkait dengan hal tersebut program ini dibuat dan di aplikasikan ke pelaku usaha UMKM dengan secara berkala. Beberapa program yang dijalankan berisikan tentang pengembangan Industri Kecil dan Menengah berupa pemberian fasilitas pemasaran, sosialisasi, pelatihan, pengembangan potensi, pembinaan dan pendanaan dengan salah satunya menjalin kemitraan bersama pasar modern.

Dengan menjalin kemitraan usaha terhadap pasar modern, pelaku usaha UMKM di pasar tradisional diharapkan dapat tetap menjadi poros utama ekonomi masyarakat dan persaingan daya jual beli masih tetap terjaga. Pasar modern diwajibkan memberikan fasilitas berupa pemasaran produk bermutu dan berkualitas yang diambil dari pelaku usaha UMKM di pasar tradisional sehingga terjalin sistem saling menguntungkan, kemudian pasar modern diwajibkan juga membekali pelaku usaha UMKM dengan pelatihan melalui sosialisasi terhadap dunia kewirausahaan, pengembangan potensi berupa pengembangan terhadap apa yang menjadi ciri khas produk dari pelaku usaha UMKM untuk dikembangkan lebih jauh dan maju, tak kalah penting juga berupa pembinaan atau bekal pengetahuan agar

pelaku usaha UMKM siap terhadap dunia ekonomi persaingan bebas yang semakin meluas. Dari upaya kemitraan tersebut tentunya akan berjalan sebagaimana yang di programkan dengan adanya bantuan anggaran, dibutuhkan permodalan dalam melakukan pengembangan terhadap pelaku usaha UMKM.

  • b. Izin Usaha Toko Modern

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 mengenai hal perizinan merupakan salah satu dasar pengeluaran izin dari pemerintah untuk pemohon, izin ini berlaku kepada minimarket berjejaring atau minimarket tidak berjejaring (milik pribadi). Dalam kaitanya dengan perlidungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM pada pasal 13 ayat (3h), mengatakan bahwa rencana kemitraan usaha dengan pelaku usaha UMKM dan Koperasi harus dijalankan sebagai bentuk syarat pengeluaran izin terhadap mendapatkan IUTM dan perlindungan terhadap pelaku usaha UMKM yang berada di pasar tradisional, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Zonasi Pendirian Pusat Perbelanjan dan Toko Modern Kabupaten Gianyar.Dalam peraturan tersebut zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern diatur dalam Pasal 4 mengatakan bahwa yang pertama zonasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ditentukan jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Kemudian yang kedua zonasi pendirian untuk masing-masing Kecamatan ditetapkan sebagai berikutKecamatan Sukawati paling banyak 19 unit, Kecamatan Blahbatuh paling banyak 11 unit, Kecamatan Gianyar paling banyak 15 unit, Kecamatan Tampaksiring paling banyak 7 unit, Kecamatan Ubud paling banyak 12 unit, Kecamatan Tegalalang paling banyak 8 unit, Kecamatan Payangan paling banyak 7 unit.

Dari Peraturan Bupati tersebut pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dibatasi dengan adanya kuota atau jumlah maksimal zonasi pendirian. Dengan kata lain jumlah izin yang dikeluarkan pemerintah haruslah sesuai dengan zonasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016. Mengingat begitu rumitnya permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Daerah, maka perlu dibentuk suatu wadah organisasi atau lembaga agar dapat melaksanakan tugas Desentralisasi, tugas pembantuan, khususnya menyangkut bidang pembinaan dan ketertiban.7

Berdasarkan wawancara dengan I Wayan Suala Susila S.Sos Kepala Seksi Operasional Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, disebutkan bahwa terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013, maka Satpol PP akan melakukan penertiban. Satpol PP Kabupaten Gianyar akan merazia pasar modern yang melakukan pelanggaran atas kewajiban kemitraan usaha dan izin usaha. Dalam melakukan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM di pasar tradisional, Satpol PP memiliki tahapan atau macam - macam cara dalam melakukan penindakan, penindakan tersebut antara lain:

  • 1.    Satpol PP akan memberikan teguran lisan.

  • 2.    Satpol PP kemudian akan melanjutkan dengan memberikan teguran tertulis dengan limit waktunya 10 hari kemudian 7 hari dan 3 hari.

Jika pelaku usaha pasar modern tidak juga menanggapi teguran yang di berikan Satpol PP. Jika mereka berani membuka segel tanpa seizin Satpol PP dan dari pihak Kecamatan maka

mengadakan tipiring (tindak pidana ringan), karena telah melanggar aturan Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013, yakni Pasal 18 huruf (a) dan (b). Akibat hukumnya sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Kabupaten Gianyar pada Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 19, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimna yang dimaksud, ada pada Pasal 20 ayat (2) yaitu berupa pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha.

  • 2.2.2 Hambatan dan Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Berkaitan Dengan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Pasar Tradisional Kabupaten Gianyar

Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM di pasar tradisional berdasarkan Peraturan Daerah di Kabupaten Gianyar terdapat kendala atau hambatan yang menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tersebut. Kendala atau hambatan adalah terbatasnya sumber tenaga daya manusia, minimnya anggaran, lemahnya sumberdaya manusia dan kualitas komunikasi. Adapun kendala itu diuraikan dalam paparan dibawah ini.

  • a.    Terbatasnya Sumber Tenaga Daya Manusia

Semakin gencarnya Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar yang harus dilaksanakan atau ditindak lanjuti dan membutuhkan penegakan, namun terkadang tidak didukung dengan semakin bertambahnya jumlah atau kuantitas satuan kerja atau personil. Hal ini tentu menjadi

kendala tersendiri bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, yang tentu tidak dapat melaksanakan tugas progam kerja beserta penegakan secara optimal.

Upaya yang dilakukan tersebut berupa pengajuan rekomendasi penambahan kuota pegawai dan personil untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar. Jika rekomendasi penambahan kuota pegawai atau personil tercapai maka kinerja dalam menjalankan program tupoksi dan penegakan hukum yang terjadi di beberapa tempat akan ditanggapi dan direspon secara cepat mengingat jumlah kuota pegawai atau personil dengan wilanyah kerja sudah memadai.

  • b.    Kualitas Sumber Daya Manusia, Koordinasi Dan Sosialisasi Masih Kurang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar sebagai suatu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah yakni Bupati Kabupaten Gianyar, idealnya juga dihuni oleh satuan kerja atau personil yang memiliki kopetensi khusus dan kualitas tertentu terutama dalam berhadapan dengan masyarakat, Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Drs. I Ketut Gede Arnawa MAP rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) tersebut dapat dilihat dari jenjang pendidikan para personil. Dilihat dari jenjang pendidikan hanya sedikit yang Sarjana (S1). Pendidikan mereka sebagian besar tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA), hal ini mengakibatkan personil Satuan Polisi Pamong Praja tersebut kurang memahami

terhadap penegakan Peraturan Daerah dan upaya melaksanakan tupoksi menjadi tidak optimal.

Selain kualitas sumber daya manusia, juga yang menjadi kendala adalah belum optimalnya kualitas koordinasi baik antar bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar itu sendiri maupun dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain di Kabupaten Gianyar. Sedangkan kurangnya kualitas sosialisasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan hal mendasar yang mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Upaya yang dilakukan berkaitan dengan sumber daya manusia haruslah memiliki jenjang pedidikan minimal Sarjana (S1) maka hasil dalam perlindungan dan penegakan hukum dalam suatu penindakan memiliki nilai hukum yang lebih baik dan mendasar, karena dalam mengatasi dan menyikapi suatu permasalahan hukum yang timbul di dalam lingkungan masyarakatdibutuhkan pemahaman dan pendekatan secara hukum maupun sosiologi. Hal ini yang menjadi dasar dalam pemilihan pegawai atau personil dalam perekrutan yang harus memiliki jenjang pendidikan standar Sarjana (S1).

Dalam upaya koordinasi, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar akan meningkatkan kualitas koordinasinya. Berkaitan dengan penertiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM di pasar tradisional, akan terus melakukan komunikasi secara intens dalam menangani suatu permasalahan yang timbul. Agar responsif dan efektifitas kerja dapat berjalan dengan baik dan dengan didukungnya suatu kualitas sosialisasi yang baik dengan cara menghimbau dan membina masyarakat atau pelaku usaha diberikan suatu pemahaman tertib hukum

administratif adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.

  • c.    Anggaran Yang Minim Dalam Membiayai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar

Masalah anggaran adalah masalah yang sering dihadapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Minimnya anggaran yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak sebanding dengan jumlah Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar yang harus ditegakkan dan luas wilanyah kerja. Padahal sesuai dengan data program kerja tahunan yang ada begitu banyak dan pelanggaran yang ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar telah banyak berhasil ditindak.

Kekurangan yang di alami dalam hal anggaran masih tetap kurang. Jadi upaya yang dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan anggaran yang sudah ada. Ini menandakan penambahan anggaran merupakan suatu faktor penting guna tercapainya tupoksi tersebut.

  • d.    Fasilitas Yang Kurang Memadai

Fasilitas yang menjadi sarana penunjang Peraturan Daerah di Kabupaten Gianyar masih belum memadai dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kepala Daerah. Kekurangan fasilitas sarana prasarana penunjang program seperti jumlah tranportasi, peralatan statistik masih belum memadai. Hal yang sama juga di alami Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dalam bidang penegakan hukum seperti bangunan gedung, perlengkapan kantor dan kendaraan masih belum terawat. Diperlukan

angggaran khusus mengenai pemeliharaan kendaraan dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Dalam upaya mengatasi fasilitas yang kurang memadai, yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar adalah menjaga dan merawat apa yang telah ada seperti gedung bangunan, perlengkapan kantor dan kendaraaan transportasi. Ada baiknya apabila pada saat hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi harus dipikirkan mengenai sarana yang berpatokan kepada apa yang sudah ada dipelihara terus agar setiap saat berfungsi, yang belum ada perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya kemudian yang kurang perlu dilengkapi, rusak diperbaiki atau diganti. Apa yang macet dilancarkan dan yang telah mundur ditingkatkan.8

  • III.    Penutup

    • 3.1    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dari rumusan masalah diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • 1.    Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM pada pasar tradisional di Kabupaten Gianyar, Pemerintah Daerah membuat program kerja tahunan, program kerja tersebut mewajibkan pasar modern untuk menjalin kemitraan usaha berupa pembinaan, pelatihan, sosialisasi dan permodalan bagi pelaku usaha UMKM. Adapun bentuk perlindungan hukum yang lain terhadap pelaku usaha UMKM melalui izin toko modern yang diperketat oleh Kantor Perizinan Kabupaten Gianyar melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Zonasi Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

  • 2.    Hambatan yang dialami dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 mengalami kendala. Yakni terbatasnya sumber tenaga daya kerja manusia, kualitas sumber daya manusia, koordinasi dan sosialisasi masih kurang serta anggaran dan fasilitas yang kurang memadai dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

  • 3.2    Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka penulis mengajukan saran sebagai berikut:

  • 1.    Bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk segera membuat peraturan lebih lanjut, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang lebih spesifik mengatur tentang pelaku usaha UMKM di pasar tradisional.

  • 2.    Bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar perlu penambahan jumlah sumber daya tenaga kerja manusia dan peningkatan sumber daya manusia pada Dinas Perindustrian dan

Perdagangan beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar.  Anggaran perlu ditambah  dalam membiayai

pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Gianyar dan dibutuhkanya sarana fasilitas yang memadai guna menunjang penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Gianyar.

Daftar Pustaka

BUKU-BUKU

Bromley Sadilah dkk, 2011, Eksistensi Pasar Tradisional Relasi dan Jaringan Pasar Tradisional di Kota Semarang-Jawa Tengah, Kementrian Budaya dan Pariwista.

Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, 2008, Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu, Kencana, Jakarta.

Suryaningrat, 1990, Pamong Praja dan Kepala Wilayah, Jakarta.

F. Ultrecht, 1989, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Emas, Surabaya.

William J. Stanton, 2000, Dasar-Dasar Pemasaran, Edisi ke Tujuh, Erlangga jilid ke-1, Jakarta.

Zainudin Ali, 2010, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Jurnal Ilmiah

I Kadek Bagus Indra Dwi Prawira,2018, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Waralaba Dalam Perjanjian ACK FRIED CHIKEN Di Denpasar, hal. 2 Kertha Semaya URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/414 79

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2013 nomor 5)

Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Zonasi Pendirian Pusat Perbelanjan dan Toko Modern Kabupaten Gianyar (Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2016 Nomor 4)

16