PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI POLRES BADUNG)
on
PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG
PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI POLRES BADUNG)
Oleh:
Daniel Bagus Ariza∗ I Wayan Parsa∗∗ I Ketut Suardita∗∗∗ Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang penegakan hukum, seharusnya wajib patuh dan taat kepada hukum. Adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri seperti di Polres Badung menyebabkan masyarakat kurang percaya terhadap profesionalitas Polri dalam menegakkan suatu aturan. Artikel ini membahas mengenai bagaimana penerapan peraturan disiplin Polri dilaksanakan terutama di Polres Badung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, karena terjadi kesenjangan antara norma di dalam peraturan disiplin dengan kenyataan yang ada. Kesimpulan dari artikel ini adalah penerapan peraturan disiplin Polri telah dilaksanakan di Polres Badung dengan ditemukan beberapa pelanggar disiplin dan sanksi yang diberikan sudah sesuai dan beberapa faktor yang menghambat penegakan disiplin polisi di Polres Badung.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pelanggaran Disiplin
*Daniel Bagus Ariza adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, danielbagusariza@gmail.com.
** I Wayan Parsa adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
*** I Ketut Suardita adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Abstract
Indonesian National Police as a state institution in the field of law enforcement, should be obliged to obey the law. The existence of disciplinary violations committed by members of the Indonesian National Police such as at the Badung Regional police station caused the lack confident of the public to the professionalism of the National Police in enforcing a rule. This article will discussed how the application of police disciplinary regulations is carried out especially in Badung District Police. The method used in this study is an empirical legal research method, because there is a gap between the norms in the disciplinary rules and the existing reality. The conclusion of this article is the application of police disciplinary regulations that have been carried out at the Badung District Police Station with found that some violators of the discipline and the sanctions given are appropriate and several factors that hinder the enforcement of police discipline in Badung District Police.
Keywords: Application of Sanctions, Members of the Indonesian National Police, Discipline Violations
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu institusi negara yang bergerak di bagian penegakan hukum. Sebagai penegak hukum di Indonesia, Polri seharusnya memberikan contoh terhadap masyarakat bagaimana sebagai penegak hukum yang patuh dan taat akan hukum itu sendiri. Apabila setiap anggota Polri mengamalkan nilai-nilai hukum dengan sikap profesional, maka tidak mungkin terjadi suatu pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Tugas dan wewenang tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada
Pasal 13 sampai dengan Pasal 19, dan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri maka dibuat peraturan khusus mengenai pelanggaran disiplin Polri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur beberapa hal mengenai kewajiban, larangan serta sanksi yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri.
Peraturan disiplin Polri ini, ditetapkan untuk mengatur, membatasi serta mengarahkan setiap anggota Polri untuk berperilaku disiplin sebagaimana seharusnya. Dalam kenyataanya masih ada anggota Polri yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota maupun diluar jam tugas masih saja ada anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sewenang-wenang, dan tidak jarang pula tindakan tersebut termasuk sebuah tindakan yang bersifat pidana. Seperti anggota Polri yang melakukan Pungutan Liar terhadap masyarakat dalam hal pembuatan SIM dengan alasan untuk dipercepat proses pembuatannya, merupakan salah satu pelanggaran disiplin yang bersinggungan dengan masyarakat dan hal tersebut disebabkan adanya godaan yang berwujud materi sehingga menyebabkam masyarakat resah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat Polri berkurang.
Polisi seharusnya mengerti akan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum. Ada batasan-batasan akan hak dan kewajiban anggota Polri yang sudah diatur dan seharusnya hal tersebut tidak dilanggar apabila melakukan penegakan hukum di masyarakat. Dimana pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga negara, dengan adil,
proposional dan tidak diskriminatif.1 Jika dengan masyarakat perilaku anggota Polri sudah kelihatan tidak proposional, apalagi tindakan mereka di dalam internal Polri itu sendiri yang tidak diketahui masyarakat bahwa masih ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri itu sendiri. Seperti di Polres Badung, beberapa pekan lalu ada seorang oknum anggota polisi yakni Briptu I Wayan Susila Adnyana yang sudah 30 hari berturut-turut tidak masuk dinas sebagai anggota polisi. Alasan yang diketahui tidak ada keterangan yang jelas dan juga tidak ada izin sebelumnya yang disampaikan kepada pimpinan Polres setempat.
Hal seperti ini menyebabkan suatu ketertarikan terhadap masyarakat akan penyebab masih terjadinya pelanggaran disiplin di kalangan polisi, dan ada berapa banyak kasus pelanggaran disiplin yang konkret terjadi selama ini terutama di Polres Badung.
-
1. Bagaimana Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Badung?
-
2. Apa saja faktor-faktor yang menghambat dalam pengehakan disiplin di Polres Badung?
Adapun tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Badung dan
juga mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi faktor-faktor yang menghambat penegakan disiplin di Polres Badung.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis empiris. Yuridis empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari kesenjangan-kesenjangan das solen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan), kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum dan/atau situasi ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik.2
Dengan adanya kesenjangan yang terjadi dalam hal ini terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri yang tidak sesuai dengan norma dalam Pasal-pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tersebut. Maka diperlukan suatu pendekatan yang berkaitan yakni melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). The statute approach adalah hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma.3 Sedangkan Pendekatan fakta merupakan fakta yang terjadi di lapangan/kenyataanya di lapangan.4
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Penerapan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara
-
Republik Indonesia Di Polres Badung
Dalam melaksanakan suatu penerapan Peraturan
Pemerintah, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan tersebut, maka dibutuhkan prosedur demi mengatur mekanisme proses pelanggaran disiplin ini. Hal tersebut diatur pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengenai tata cara penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dengan tahapan sebagai berikut:
-
a. laporan atau pengaduan
-
b. pemeriksaan pendahuluan
-
c. pemeriksaan di depan sidang disiplin
-
d. penjatuhan hukuman disiplin
-
e. pelaksanaan hukuman; dan
-
f. pencatatan dalam data personel perseorangan
Adanya suatu laporan ataupun pengaduan dari masyarakat terhadap polisi yang melakukan pelanggaran merupakan bukti awal untuk berlanjut ketahap pemeriksaan pendahuluan, pada tahap ini dikumpulkan beberapa bukti untuk menyimpulkan apakah anggota polisi yang bersangkutan dapat disidangkan sesuai dengan laporan yang diterima. Barang bukti yang diterima dilakukan pemberkasan dengan sedemikian rupa oleh Provos. Setelah itu diserahkan kepada Ankum dalam bentuk DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin), sebelum menentukan anggota polisi yang melanggar, Ankum harus meminta pendapat atau saran dari satuan hukum polisi, setelah itu baru dilaksanakan persidangan untuk memeriksa lebih lanjut oknum polisi pelanggar tersebut. Setelah terbukti bersalah barulah di dalam persidangan tersebut oknum
anggota pelanggar disiplin dijatuhi hukuman disiplin, selanjutnya sang oknum harus mentaati dan menuruti serta menjalankan hukuman disiplin sesuai dengan keputusan yang dijatuhkan pada saat sidang. Setiap anggota atau oknum polisi pelanggar disiplin akan dicatat data pelanggaran disiplinnya di dalam berkas data personel anggota polisi.
Sesuai dengan hasil wawancara dengan AIPTU Putu Mahardika sebagai Akreditor Penyidik Propam, pada tanggal 4 Mei 2018, pukul 08.30 WITA di Polres Badung, menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa anggota pelanggar disiplin di Polres Badung. Menurut data yang diperoleh, pelanggaran disiplin di Polres Badung mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2017 sangat berkurang. Terdapat beberapa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Badung yang diakumulasikan dari tahun 2015 sampai tahun 2017 antara lain, tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah ada 5 orang, tidak menghormati atasan ada 2 orang, permasalahan rumah tangga ada 3 orang, perilaku anggota di masyarakat kurang baik ada 6 orang, melakukan pungutan liar ada 2 orang, menghilangkan barang inventaris dinas ada 2 orang, tidak melaksanakan pelatihan sesuai dengan surat perintah ada 1 orang, surat nyata diri tidak lengkap ada 4 orang, perzinahan ada 1 orang, miras ada 4 orang, memasuki tempat hiburan ada 3 orang, atribut tidak lengkap ada 5 orang.
Dari beberapa anggota polisi yang melanggar disiplin tersebut, telah diberikan sanksi disiplin yang sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Setelah adanya proses persidangan maka penjatuhan sanksi yang diterima oleh oknum polisi yang melanggar disiplin setelah diakumulasikan dari tahun 2015 sampai tahun 2017 antara lain, teguran tertulis ada 24
orang, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun ada 7 orang, penundaan kenaikan gaji berkala ada 6 orang, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun ada 6 orang, mutasi demosi ada 21 orang, pembebeasan dari jabatan ada 1 orang, penempatan khusus ada 23 orang.
Jika dilihat dari jumlah pelanggar disiplin polisi di Polres Badung pada tahun 2015 sampai tahun 2017 lebih sedikit dengan jumlah sanksi yang diterima justru lebih banyak. Hal tersebut dikarenakan rata-rata setiap seorang anggota polisi diberikan sanksi secara kumulatif (lebih dari satu sanksi) guna memberikan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera kepada anggota pelanggar. Penjatuhan sanksi yang kumulatif tersebut diperbolehkan sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan pasti tidak akan terlaksana dengan baik apabila ada hambatan yang mengganggu. Dalam melakukan suatu penegakan hukum pasti ada saja hambatan-hambatan yang terjadi, seperti halnya dalam penegakan disiplin polisi di Polres Badung ada beberapa hambatan yang menyebabkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 di Polres Badung belum dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturannya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan IPTU I Made Murdawan sebagai Kepala Seksi Propam, pada tanggal 4 Mei 2018, pukul 09.30 Wita bertempat di Polres Badung, beliau mengatakan bahwa faktor-faktor yang menghambat penegakan disiplin di Polres Badung yaitu masih kurangnya kesadaran hukum polisi di Polres
Badung serta kurangnya sikap profesionalitas dari masing-masing anggota Polri.
Untuk mewujudkan suatu Negara hukum, menurut “Soerjono Soekanto” sebagaimana dikutip oleh Eddy OS Hiariej, paling tidak ada lima faktor yang mempengaruhi, pertama, hukum itu sendiri, baik dalam pengertian substansial dari suatu peraturan perundang-undangan maupun hukum formal untuk menegakan hukum materil, kedua adalah profesionalisme aparat penegak hukum, ketiga sarana dan prasarana yang cukup memadai, keempat adalah presepsi masyarakat terhadap hukum, dan yang kelima dalah budaya hukum itu sendiri.5
Jika dikaitkan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto di atas dengan hambatan yang menyebabkan terjadinya suatu pelanggaran disiplin maka kurang lebih pasti menyinggung beberapa faktor tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah:6
-
1. Faktor Hukum
Faktor yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan sebagai syarat utama untuk mencari makna dan ketentuan, sehingga tidak ada kekosongan norma yang menyebabkan timbulnya masalah hukum baru. Jika ditinjau dari norma-norma di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tersebut, tidak ditemukan adanya pertentangan norma, ataupun norma multitafsir baik dalam pasal-pasalnya maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan
diatasnya yang memberikan celah untuk terjadinya pelanggaran disiplin polisi di Polres Badung.
-
2. Faktor Penegak Hukum
Hukum berfungsi dalam mengatur mental dan pribadi para aparat penegak hukum untuk bersifat profesional sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Kurangnya pengawasan oleh pihak kepolisian itu sendiri dalam mengawasi anggota polisi yang sedang bertugas merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran disiplin anggota Polri di Polres Badung.
-
3. Faktor Sarana dan Prasarana
Salah satunya adalah faktor pendidikan, pendidikan adalah hal yang wajib dilaksanakan sebagai anggota Polri agar dapat memahami dan mengerti secara konvensional hakekat sebagai anggota Polri itu sendiri. Kurangnya pendidikan dalam membangun mentalitas serta profesionalitas anggota Polri menyebabkan kurangnya tingkat kedisiplinan dan sikap arogansi polisi yang tidak terkontrol mejadi penyebab pelanggaran disiplin di Polres Badung.
-
4. Faktor Masyarakat
Setiap masyarakat diwajibkan untuk tahu hukum dan mengerti hukum. Banyak masyarakat yang juga masih kurang peduli dan masih takut untuk melakukan pengaduan ke kantor polisi terhadap perilaku anggota Polri di lapangan yang bertindak melanggar disiplin. Apabila masyarakat mau dan berani melaporkan hal tersebut, kemungkinan pelanggaran disiplin akan dapat diminimalisir. Masyarakat yang juga tidak sadar hukum dapat menjadi faktor timbulnya pelanggaran disiplin polisi, kebiasan buruk yang dimulai seperti lebih memilih membayar calo dalam pembuatan SIM
agar prosesnya lebih cepat dari prosedur yang semestinya merupakan pengaruh buruk dari masyarakat terhadap aparat.
-
5. Faktor Kebudayaan
Menurut Soerjono Soekanto, kebudayaan memiliki fungsi besar bagi manusia dan masyarakat dalam mengatur tindakan, perbuatan serta sikap dalam berhubungan dengan orang lain. Sehingga setiap orang tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilakukan.
-
III. PENUTUP
-
1. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian sudah dilaksanakan dengan baik di Polres Badung, tetapi masih ada anggota Polri yang melanggar peraturan tersebut yang diakumulasikan dari tahun 2015-2017 terdapat 38 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap pelanggar disiplin polisi tersebut telah diterapkan sanksi hukuman disiplin sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
-
2. Faktor-faktor yang menghambat penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 di Polres Badung antara lain kurangnya pengawasan terhadap anggota yang bertugas, pendidikan polisi yang kurang mendorong mental serta profesionalitas anggota polri menyebabkan kurang disiplin dan arogansi anggota Polri yang tidak terkontrol, masyarakat yang kurang peduli dan takut melaporkan anggota polisi yang
menyalahgunakan wewenangnya, dari masyarakat itu sendiri yang memberikan pengaruh negatif ke anggota Polri.
-
1. Dalam melaksanakan suatu penerapan peraturan disiplin polisi, seharusnya setiap personil polisi harus ada kesadaran dari diri sendiri, bersikap profesionalisme pada saat bertugas, dan dari institusi kepolisian itu sendiri juga harus mampu menciptakan suatu peneglolaan organisasi yang baik serta memberikan pelayanan yang jujur kepada masyarakat.
-
2. Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam penegakan disiplin polisi, seharusnya ada upaya tegas dari pimpinan melakukan pembinaan dalam rangka membangun mentalitas serta karakter Polri yang berintegritas serta profesional dalam melakukan tugasnya. Pengawasan yang dilakukan juga harus lebih ketat dan terstruktur dengan baik dan juga pimpinan harus bisa menjadi contoh serta mengayomi setiap anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. BUKU
Amiruddin, dan H Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher, Bandar Lampung.
Hadikusuma, Hilman, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Cet I, Mandar Maju, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hiariej, Eddy OS, Jurnal Mimbar Hukum: Quo Vadis Kepolisian RI? Telaah Kritis Terhadap Konsep Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia yang Baru, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
13
Discussion and feedback