PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DI KOTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DI KOTA DENPASAR
Oleh:
I Gst Ngr Alit Adhitya Prakasa
Prof. Dr. I Wayan Parsa, SH.,M.Hum Cokorda Dalem Dahana, SH.,M.Kn
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrack
Denpasar City as one of the autonomous regions in Bali Province has the authority and responsibility to organize the public interest based on the principles of openness, community participation and accountability to the community. For the provision of such financing, the region requires a source of income, as well as the State requires financing sources to finance all government complaints. Development financing requires considerable amount of money as an absolute requirement for development to succeed.
One source of state revenue that can be used to finance government expenditure is Tax. Denpasar City Government in carrying out the development and implementation of public services, requires a source of financing as regional income that will be allocated to finance the construction and implementation of public services, where one of the sources of financial revenue is in the form of hotel tax as one of the most potential sources of revenue. The problems discussed in this research are; (1) What constraints faced by the Denpasar City Government in the collection of Hotel Tax; (2) What steps did the Denpasar City Government undertake to increase revenue from Hotel Taxes? This type of research employs empirical legal methods. The type of approach used in this study is by using statute approach, conceptual approach, and factual approach.
From result of research known that; (1) The constraints faced in the collection of Hotel Tax in Denpasar City is, the awareness of the hotel entrepreneurs as Taxpayers is still low, the accuracy of Hotel Tax Payers to deposit the Hotel Tax that has been collected not in accordance with applicable provisions, the ability to supervise the business activities of the hotel still not maximized; (2) Efforts made by the City Government of Denpasar in increasing the acceptance of Hotel Tax is; preparing Standard Operating Procedure (SOP), Preparing Regional Tax Information System (SIMPADA), and increasing awareness of Hotel Tax Payers to fulfill its tax obligations.
Keywords: Taxpayer Awareness Increase, Hotel Tax Collection Control.
Abstrak
Kota Denpasar sebagai salah satu daerah otonom di Provinsi Bali mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk penyediaan pembiayaan tersebut, daerah memerlukan sumber pendapatan, seperti juga halnya Negara memerlukan sumber-sumber pembiayaan untuk membiayai segala pengeluan pemerintah. Pembiayaan pembangunan memerlukan uang yang cukup banyak sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil.
Salah satu sumber penerimaan negara yang dapat dipergunakan untuk membiayaipengeluaran pemerintah adalah Pajak.Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, memerlukan sumber pembiayaan sebagai pendapatan daerah yang akan dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, di mana salah satu sumber penerimaan keuangan adalah berupa Pajak Hotel sebagai salah satu sumber penerimaan yang paling potensial.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah; (1) Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam pemungutan Pajak Hotel; (2) Langkah-langkah apakah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan pendapatan dari Pajak Hotel ? Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan fakta (factual approach).
Dari hasil penelitian diketahui bahwa; (1) Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan Pajak Hotel di Kota Denpasar adalah, kesadaran pengusaha hotel sebagai Wajib Pajak masih rendah, ketepatan Wajib Pajak Hotel untuk menyetor Pajak Hotel yang telah dipungut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemampuan pengawasan terhadap kegiatan usaha hotel masih belum maksimal; (2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan penerimaan Pajak Hotel adalah; menyusunan Standard Operating Procedure (SOP), Menyusun
Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA), dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Hotel untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kata Kunci:Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak, Pengawasan Pemungutan Pajak Hotel.
Pembangunan Daerah sebagai bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara
proporsional.Koswaramengemukakan bahwa ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonomi mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan pusat secara perlahan harus dikurangi sehingga tujuan untuk memberikan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara obyektif dapat dipenuhi.2Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.3Untuk penyediaan pembiayaan tersebut, daerah memerlukan sumber pendapatan, seperti juga halnya Negara memerlukan sumber-sumber pembiayaan untuk membiayai segala pengeluan pemerintah. Pembiayaan pembangunan memerlukan uang yang cukup banyak sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil. Bohari, mengemukakan bahwa uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut didapat dari beberapa sumber penerimaan Negara. Pada umumya Negara mempunyai sumber-sumber penghasilan yang terdiri dari; (1) Bumi, air, dan kekayaan alam; (2) Pajak-pajak, Bea, dan Cukai; (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax); Hasil Perusahaan Negara; dan (5) Sumber-sumber lain, seperti; pencetakan uang dan pinjaman.4Salah satu sumber penerimaan negara yang dapat dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah adalah Pajak. Menurut Rochmat Soemitro,
merumuskan bahwa pajak sebagai salah satu sumber penerimaan Negara merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.5Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel sebagai salah satu jenis pajak daerah yang potensial bagi Pemerintah Kota Denpasar pada dasarnya sudah dikelola oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendapatan Kota Denpasar, tetapi tidak seluruh ketentua mengenai Pajak Hotel dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2011 yaitu Tarif Pajak Hotel yang ditetapkan ebear 10% yang dihitung dari biaya atau tarif hotel yang seharusnya dibayar oeh pengguna jasa yang disediakan oleh pengelola hotel, masih terjadi ketidak benaran pelapor oleh pengurus hotel sebagai pemungut pajak hotel
Tulisan ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak hoteloleh Pemerintah Kota Denpasar, serta Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan upaya yang
dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam pemungutan Pajak Hotel di Kota Denpasar.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum empiris. Peneltian Hukum empiris memiki istilah lain yang digunakan dalam Ilmu Hukum yaitu Penelitian Hukum Sosiologis dan disebut juga dengan Penelitian Lapangan. Penelitian Sosiologis ini bertitik tolak dari Data Primer, yaitu Data yang di dapat langsung dari masyarakat sebagai sumber data pertama dengan melalui Penelitian lapangan. Perolehan Data Primer dari Penelitian lapangan dapat dilakukan baik dengan Metode Pengamatan (Observasi), wawancara ataupun penyebaran kuisioner.6
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL OLEH PEMERINTAH KOTA DENPASAR
-
Kewenangan Pemeintah Kota Denpasar dalam Pemungutan Pajak Hotel
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk memungut Pajak Hotel sebagai salah satu sumber penerimaan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan bagian dari Pendapaan Daerah Kota Denpasar.
Prosedur Pemungutan Pajak Hotel
-
1. Penghimpunan data obyek dan subyek pajak
Dalam kegiatan ini Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Kota Denpasar melakukan penghimpunan data obyek pajak hotel sebagai tugas dari Bidang Pendapatan dan penetapan (tepatnya Seksi Pendataan).
-
2. Penentuan Besar pajak terutang merupakan suatu penentuan besar pajak merupakan tugas dari Seksi Penetapan pada bidang dan penetapan Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
-
3. Penagihan Pajak Penagihan pajak hotel merupakan tugas dari Seksi Penagihan dan Perhitungan pada Bidang Penagihan.
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel di Kota Denpasar
Pemungutan Pajak Hotel merupakan tugas dari Bidang Penagihan Dinas Pendpatan Kota Denpasar. Dalam pemungutan pajak hotel Dinas Pendapatan Kota Denpasar hanya menerima pembayaran
dari Wajib Pajak Hotel. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel adalah sebagai berikut:
-
1. Wajib Pajak Hotel menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri Pajak Hotel dalam Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) yang dibuat setiap tahun dan disampaikan kepada Walikota Denpasar dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
-
2. Bedasarkan SPTPD, Walikota Denpasar menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah.
-
3. Wajib Pajak membayar Pajak Hotel terutang sesuai dengan STPD ke Kas Daerah atau Bank Persepsi ( BANK BPD BALI).
-
4. Melakukan Pemeriksaan Penyetoran Pajak Hotel.
-
5. Pembukuan Pajak Hotel.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel sangat penting untuk mengetahui Wajib Pajak Hotel yang ada di wilayah Kota Denpasar. Di kota Denpasar terdapat Hotel Berbintang dan Hotel tidak berbintang yang dikenal dengan Hotel Melati, yang lokasinya tersebar di seluruh kecamatan. Dari keempat kecamatan di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan paling banyak terdapat
hotel baik Berbintang maupun Hotel Melati, dan yang paling sedikit adalah di Kecamatan Denpasar Timur.
Tabel 3.1 Banyaknya Hotel di Wilayah Kota Denpasar Tahun 2013 –
2015
KECAMATAN |
2013 |
2014 |
2015 | |||
HB |
HM |
HB |
HM |
HB |
HM | |
Denpasar Selatan |
22 |
108 |
22 |
109 |
22 |
112 |
Denpasar Timur |
- |
27 |
- |
27 |
- |
31 |
Denpasar Barat |
1 |
48 |
1 |
51 |
1 |
51 |
Denpasar Utara |
1 |
54 |
1 |
58 |
1 |
58 |
Kota Denpasar |
24 |
236 |
24 |
245 |
24 |
252 |
Sumber : Denpasar Dalam Angka
Keterangan :
-
- HB = Hotel Berbintang
-
- hm = Hotel Melati
Penerimaan Pajak Hotel di Kota Denpasar tahun 2015 sampai
dengan tahun 2017
Tabel 3.2. Penerimaan Pajak Hotel Kota Denpasar Tahun 2015 –
2017
No. |
Tahun |
Penerimaan Pajak Hotel (Rp.) | ||
Target |
Realisasi |
% | ||
1 |
2015 |
119,191,970,000 ,00 |
133,349,921,85 6,25 |
111,88 % |
2. |
2016 |
134,000,000,000 ,00 |
149,192,694,64 7,72 |
111,34 % |
3. |
2017 |
149,000,000,000 ,00 |
161,910,720,44 9,78 |
108,66 % |
Sumber : Dinas Pendapatan Kota Denpasar
-
2.2.2 KENDALA DAN UPAYA DALAM MENINGKATKAN
PENDAPATAN DARI PAJAK HOTEL DI KOTA DENPASAR
Kendala Dalam Pemungutan Pajak Hotel di Kota Denpasar
-
1. Kesadaran Pengusaha Hotel sebagai wajib pajak masih rendah dalam hal melaporkan dengan benar sesuai dengan kenyatan mengenai jumlah tamu yang menginp pada hotel yang dikelolanya.
-
2. Ketepatan Wajib Pajak Hotel untuk menyetorkan Pajak Hotel yang telah dipungutnya ke Kas Daerah Pemerintah Kota Denpasar, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
3. Kemampuan pengawasan dari Pemerintah Kota Denpasar terhadap kegiatan usaha hotel di wilayah Kota Denpasar.
-
4. Keengganan Wajib Pajak yang mengusahakan hotel yang kecil untuk menyetor sendiri Pajak Hotel yang sudah dipungut ke Bank BPD Bali.
Upaya mengatasi kendala yang dihadapi dilakukan dengan upaya sebagai berikut:
-
1. Berkordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Denpasar dalam upaya meningkatkan kesadaran pengusaha Hotel untuk melaksanakan kewajibannya.
-
2. Melaksanakan sosialisasi tentang Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel terutama mengenai kewajiban dari pengusaha hotel sebagai Wajib Pajak Hotel antara lain : melapor jumlah tamu yang menginap, lama tinggal tamu (menginap) di Hotel, memungut Pajak hotel sesuai ketentuan dan melaporkan kepada Dinas Pendapatan dan menyetor Pajak Hotel yang sudah dipungut ke Kas Pemerintah Kota Denpasar.
-
3. Memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas untuk lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan melengkapi sarana dan prasarana penunjang untuk pelaksanaan pengawasan.
-
4. Melakukan penyuluhan kepada pengusaha hotel dalam ketaatan memenuhi kewajiban perpajakan dan menugaskan petugas dari Dinas Pendapatan untuk membantu penyetoran Pajak Hotel yang telah dipungutnya.
Upaya meningkatkan Penerimaan Pajak Hotel
-
1. Menyusun Standard Operating Procedures (SOP)
-
2. Penyusunan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA)
-
3. Meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Hotel untuk memenuhi kewajiban perpajakan
-
4. Membantu Wajib Pajak terutama pengusaha Hotel berskala kecil untuk membayarkan pajaknya ke Dinas Pendapatan Kota Denpasar atau ke Bank BPD Bali.
-
III. PENUTUP
-
1. Pajak Hotel merupakan salah satu sumber penerimaan yang potensial bagi Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Denpasar yang dalam pelaksanaan pemungutannya sudah
berjalan dengan efektif, yang terlihat dari realisasi Pemungutan
Pajak Hotel selalu melampaui target.
-
2. Kendala didalam pemungutan Pajak Hotel adalah kesadaran Pengusaha Hotel sebagai Wajib Pajak masih rendah dalam hal melaporkan dengan benar sesuai dengan kenyataan mengenai jumlah tamu yang menginap pada hotel yang dikelolanya.
-
1. Dalam upaya peningkatan kesadaran Wajib Pajak Hotel dalam hal pelaporan, agar melibatkan instansi Pemerintah terkait jajaran Pemeritah Kota Denpasar seperti Camat, Lurah/Kepala Desa untuk ikut melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel dalam melakukan operasinya.
-
2. Pelaksanaan pengawasan dalam pengelolaan Pajak Hotel, agar dilakukan peningkatan kemampuan aparat dalam hal pengawasan operasional pengusaha Hotel di Wilayah Kota Denpasar, dengan melibatkan Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Denpasa
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Koswara, 2002, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,CV.
Rajawali, Jakarta, hal. 37
Widjaja, HAW, 2001, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 8
Bochari, 2010, Pengantar Perpajakan, Penerbit Raja Grafindo
Persada, Jakarta, hal. 11
Rochmat Soemitro, 1992, Pengantar Singkat Ilmu Pajak, PT. Eresco, Bandung, hal. 25
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, cetakan
ke III, Sinar Grafika, Jakarta, h.13
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5)
15
Discussion and feedback