PEMBATASAN TITIK PEMASANGAN REKLAME DI KOTA DENPASAR
on
PEMBATASAN TITIK PEMASANGAN REKLAME
DI KOTA DENPASAR*
Oleh:
Made Jatiningrum**
Made Gde Subha Karma Resen***
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Papan-papan reklame yang didirikan di tempat strategis, kian hari semakin memenuhi tembok-tembok dan pohon-pohon di pinggir jalan yang merusak estetika kota dan keindahan kota serta terkadang menggangu kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara. Pengaturan pemasangan titik reklame di Kota Denpasar perlu ditegakan sehingga terciptanya efektifitas hukum dan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemerintah kota. Izin pemasangan reklame dan izin peletakan, titik atau zonasi reklame di Kota Denpasar perlu diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar. Penelitian yang berjudul “Pembatasan Titik Pemasangan Reklame Di Kota Denpasar” ini,
mengemukakan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengaturan
pembatasan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar; 2)
Bagaimanakah efektivitas pembatasan titik pemasangan reklame dalam upaya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar. Upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam membatasi pertumbuhan reklame telah efektif dengan melakukan kebijakan hukum dalam bentuk Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Titik Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Efektivitas
ABSTRACT
The billboards that are set up in strategic places, increasingly fill the walls and trees on the side of the road that destroy the aesthetics of the city and the beauty of the city and sometimes interfere with the comfort of road users in driving. Setting the installation of advertisement points in the city of Denpasar need to be enforced so that the creation of legal effectiveness and provide benefits to the community and the city government. Therefore, the license to install advertisement and laying permit, point or zoning of advertisement in Denpasar City need to be arranged in Denpasar City Local Regulation. The research entitled "Restriction Point Installation Reklame In the City of Denpasar" This, raises the problem are: 1) How the restriction setting point of advertisement in the city of Denpasar; 2) How is the effectiveness of limiting the point of installation of billboard in an effort to curb the breach of advertisement in Denpasar. The research method used is empirical law research, namely ’scientific research done by looking at the gap theory and practice. Based on the results of research conducted on the problem, it can be concluded that setting the installation point of advertisement in the city of Denpasar is regulated in the Mayor of Denpasar Regulation No. 3 of 2014 on the Implementation of Advertising and Decision Mayor No. 188.45 / 568/2014 on Stipulation of Spreading Pattern of Placement of Advertising and
Advertisement Point in Denpasar City. Efforts of Denpasar City
Government in limiting the growth of billboards have been effective by conducting legal policy in the form of Mayor Decree No. 188.45 / 568/2014 on Stipulation of Spreading Pattern of Placement of Advertising and Advertisement Point in Denpasar City.
Keywords: Advertisement Point, Advertisement Implementation, Effectiveness
Penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar diperuntukan bagi promosi usaha atau bisnis hingga politik yang dalam penyelenggaraannya seringkali tumpang tindih dan ditempatkan pada area yang tidak seharusnya menjadi titik pemasangan reklame. Pembangunan reklame yang berbentuk Billboard, LED dan juga pemasangan spanduk-spanduk di sekitar jalan raya merupakan pemandangan yang tidak asing lagi. Papan-papan
reklame dan LED yang didirikan di tempat strategis, pemasangan spanduk, penempelan kertas-kertas reklame yang kian hari semakin memenuhi tembok-tembok, marka jalan, tiang listrik dan pohon-pohon di pinggir jalan sangat merusak pemandangan dan keindahan kota serta terkadang menggangu kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara.1
Reklame memberikan dampak negatif tersendiri terhadap keindahan kota terutama di ruas jalan Kota Denpasar yang terkesan kumuh dan tergolong membahayakan para pengguna jalan.2 Penyelenggaraan reklame tersebut perlu ditertibkan, maka perlu diatur melalui perizinan. Izin merupakan hal yang penting guna menciptakan kondisi yang nyaman, tentram dan bersih dari reklame-reklame yang akan dipasang. Reklame merupakan salah satu cara promosi yang tidak terpisahkan dari sistem dan sosial masyarakat modern. Pemasangan reklame harus memperhatikan estetika kota agar keserasian antara luas bentuk, jenis dan cara pemasangan reklame sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan, juga memperhatikan lokasi dimana reklame tersebut seharusnya dipasang.3
Jika titik pemasangan reklame tidak diatur atau dibatasi serta penyelenggaraan reklame tanpa izin tidak ditertibkan di ruas jalan-jalan Kota Denpasar maka dikhawatirkan reklame tersebut dapat sewaktu waktu menimpa pengguna kendaraan bermotor sehingga menghambat arus lalu lintas. Mencegah kemungkinan tersebut terjadi, perlu adanya penegakan hukum terhadap penyelenggara reklame tanpa izin serta membatasi jumlah penyelenggaraan reklame maupun jumlah titik pemasangan
reklame. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut maka perlu di lakukan pengkajian lebih dalam mengenai pengaturan pembatasan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar, serta efektifitas pembatasan titik pemasangan reklame dalam upaya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas maka dapat dikemukakan permasalahan yang menjadi pokok bahasan di dalam penelitian ini, sebagai berikut:
-
1. Bagaimana pengaturan pembatasan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar?
-
2. Bagaimanakah efektivitas pembatasan titik pemasangan reklame dalam upaya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar?
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan memberikan kontribusi keilmuan terkait teori-teori ilmu hukum, serta perkembangan ilmu hukum pemerintahan dalam pengaturan penetapan titik reklame di Kota Denpasar serta efektifitas pembatasan titik pemasangan reklame dalam upaya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar. Tujuan Khusus dari penulis yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui pengaturan dan efektifitas pembatasan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar serta upaya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar.
-
II. Isi Makalah
-
2.1 Metode penulisan
-
Metode penelitian dan penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan dan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, Undang-Undang) secara in action/in abstracto pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat (in concreto).2 Penelitian ini berobjek pada ketentuan hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi suatu peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan fakta, pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundang-undangan.4
Dasar hukum titik pemasangan reklame di Kota Denpasar diatur dalam beberapa Peraturan Daerah Kota Denpasar dan beberapa pengaturannya diatur melalui Peraturan Walikota Denpasar serta Keputusan Walikota Denpasar yang terkait dengan titik pemasangan reklame. Pemerintah Kota Denpasar berupaya dalam menertibkan penyelenggaraan reklame dengan melakukan regulasi berupa mengatur dan menata tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh dibangun ataupun diselenggarakan reklame, guna terwujudnya keserasian dan estetika kota yang tertata dengan baik, rapi, dan bersih. Masyarakat, khusunya penyelenggara reklame serta pihak terkait harus mematuhi peraturan tersebut, baik dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota. Dasar Penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar, yaitu:
-
a. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Reklame di Kota Denpasar
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Ijin Reklame di Kota Denpasar menjadi dasar hukum dalam melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dan pemasangan titk reklame di wilayah Kota Denpasar. Peraturan Walikota tersebut memuat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan reklame pada Pasal 4. Pada Pasal tersebut memuat mengenai ketentuan larangan pemasangan reklame pada fasilitas umum, sosial budaya, dan pemerintah. Ketentuan pemasangan reklame pada Pasal 4 angka 1 memuat ketentuan larangan pemasangan reklame pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, rambu lalu lintas dan trafic light, tiang listrik, gardu listrik, tiang telepon kecuali tiang LPJU pada median Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar (Tanah Kilap, Suwung Kauh-Tohpati), memasang reklame di sekitar wilayah sekitar civic center Renon, Jaya Sabha, Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, kecuali pemasangan Megatron/LCD yang dimanfaatkan untuk pengenalan objek wisata kota dan himbauan-himbauan, dilarang memasang reklame yang menghalangi reklame lain, melintang diatas trotoar, dilarang memasang reklame pada jembatan, memaku pada pohon perindang. Selain memuat ketentuan larangan, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Reklame di Kota Denpasar Pasal 4 angka 2 memuat mengenai ketentuan yang wajib dipenuhi dalam rangka pemasangan atau penyelenggaraan reklame. Penertiban reklame berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Permohonan Ijin Reklame di Kota Denpasar, Penertiban reklame sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila:
-
1) Tanpa izin;
-
2) Telah berakhir Masa Berlakunya izi dan tidak diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
3) Tanpa peneng dan pelunasan pajak;
-
4) Terdapat perubahan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan
-
5) Tidak terawat dengan baik.
-
b. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pemerintah Kota Denpasar mengundangkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, untuk mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan penyelenggaraan reklame sekaligus menjadi dasar hukum terhadap penertiban penyelenggaraan reklame serta mengatur titik pemasangan reklame yang diizinkan oleh pemerintah Kota Denpasar. Penyelenggaraan reklame yang dimaksud pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014, dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha atau perusahaan periklanan, baik untuk dan diatas nama sendiri atau nama orang lain. Penyelenggaraan reklame menurut tempat dilaksanakan pada titik-titik reklame yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditempatkan di lokasi persil (menempel pada bangunan, dihalaman). Dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar, yang dimaksud dengan penyelenggaraan reklame dibedakan menurut tempat, jenis, ukuran, konstruksi dan kelas jalan.
Berdasarkan rumusan Pasal 10 Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar, penyelenggara reklame adalah pemilik reklame/produk;
perusahaan jasa periklanan atau biro reklame. Pemilik reklame/produk adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas namanya sendiri. Perusahaan Jasa Periklanan atau Biro Reklame adalah badan yang bergerak dibidang jasa periklanan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar, secara garis besar mengatur mengenai rancang bangunan reklame, pola penyebaran peletakan reklame yang selanjutnya diatur melalui Keputusan Walikota. Rekomendasi penyelenggaraan reklame sebelum melakukan pemasangan serta pengurusan izin penyelenggaraan reklame, tata cara permohonan rekomendasi tersebut, mekanisme izin penyelenggaraan reklame, jenis-jenis izin penyelenggaraan reklame dan tata cara pengajuan permohonan dan pemberian izin, keanggotaan tim penyelenggaraan reklame, pengawasan, Tata cara pembongkaran reklame, tata cara pemberian sanksi.
Lokasi persil dan bukan persil menjadi lokasi pemasangan reklame di kota denpasar yang ditentukan dalam Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar. Lokasi dan titik reklame ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Walikota Denpasar.
-
c. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/422/HK/2013 tentang Pembentukan Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar
Penyelenggaraan reklame berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014, memberikan pengaturan tersendiri terhadap pelaksanaan penyelenggaraan reklame melalui Tim
Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar. Berdassarkan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014, maka diterbitkanlah Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/422/HK/2013 tentang
Pembentukan Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar. Berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor
188.45/422/HK/2013 tentang Pembentukan Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar yang terdiri dari Organisasi Pemerintah Daerah (selanjutnya disingkat OPD), memiliki tugas dan tanggungjawab sebagaimana diputuskan dalam bagian kedua keputusan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut:
-
a. Mengadakan Penyuluhan kepada masyarakat sampai diperoleh persetujuan/kesepakatan masyarakat;
-
b. Mengevaluasi Rencana Zonasi da Design Reklame yang telah dibuat dengan mengajukan saran dan pertimbangan kepada Walikota Denpasar;
-
c. Menyiapkan segala sesuatu dalam rangka pengesahan rencana zonasi dan design Reklame oleh Walikota Denpasar;
-
d. Menangani dan memecahkan masalah-masalah yang tmbul dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar dan lain-lain yang dianggap perlu; dan
-
e. Bertanggungjawab dan melaporkan segala hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Denpasar.
d Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/568/HK/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame Dan Peletakan Titik Reklame Di Kota Denpasar
Penyelenggaraan reklame terutama pola penyebaran dan titik pemasangan reklame telah didefinisikan secara menyeluruh melalui pola penyebaran dan titik pemasangan reklame yang berpedoman pada Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/568/HK/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame Dan Peletakan Titik Reklame Di Kota Denpasar e. Efektivitas Pembatasan Titik Pemasangan Reklame Dalam
Upaya Menertibkan Pelanggaran Pemasangan Reklame Di Kota Denpasar
Reklame out door yang banyak terpasang di Kota Denpasar adalah reklame tetap (billboard) dan reklame insidentil (spanduk, baliho, umbul-umbul). Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 29 Juni 2018 dengan bapak Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Denpasar, pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar pada umumnya meliputi pemasangan reklame tidak pada tempatnya dan melebihi waktu yang ditetapkan. Proses penerbitan rekomendasi reklame dan perizinan reklame dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Denpasar. Tim tersebut secara rutin dan berkala melakukan pengecekan dan menjaring reklame yang telah diselenggarakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, termasuk menindak reklame yang tidak memiliki izin.
Penegakan hukum dilihat sebagai kegiatan untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, sebagai usaha untuk mewujudkan nilai-nilai dasar dalam hukum seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab di era reformasi dan desentralisasi pemerintahan dalam melakukan penataan kewenangan, organisasi pemerintahan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah mengusahakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban salah satunya melalui lembaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dalam penertiban dan pelaksanaan peraturan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melaksanakan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Reklame bersama OPD Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame. Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 13 Agustus 2018 dengan bapak I Wayan Sumarjana, SH. MH selaku penyidik pegawai negeri sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, melakukan pengamatan serta pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame belum terlaksana secara maksimal. Sejumlah pelanggaran terjadi dalam hal penertiban pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame. Berdasarkan data yang dicatatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasa jumlah pelanggaran reklame pada tahun 2016 berjumlah 32 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 pada bulan agustus tahun 2016 terjadi 32 pelanggaran reklame. Pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 sebanyak 14 pelanggaran reklame telah dibongkar sendiri, dalam hal ini yang dimaksud dibongkar sendiri adalah reklame komersil yang telah melanggar ketentuan pada peraturan walikota.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 13 Agustus 2018 dengan bapak I Wayan Sumarjana, SH. MH selaku penyidik pegawai negeri sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, pihaknya telah mengkonfirmasi pelanggaran tersebut dan mengapresiasi kesadaran dari pemilik reklae yang telah bekerjasama dalam hal penertiban reklame di Kota Denpasar dengan melakukan pembongkaran secara mandiri yang dinyatakan melalui surat pernyataan pembongkaran oleh pemilik reklame.
Terdapat 17 jumlah pelanggaran reklame yang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Dalam wawancara yang sama dengan bapak I Wayan Sumarjana, SH. MH selaku penyidik pegawai negeri sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, pembongkaran dilakukan karena pemilik reklame tidak memenuhi surat panggilan yang ditujukan kepadanya dan telah mendapatkan surat teguran yang ketiga, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang bersangkutan.
Penertiban penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan lokasi persil telah dilaksanakan dengan melakukan pembongkaran dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Tim Penyelenggaraan Reklame telah berupaya dalam melakukan pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Denpasar secara bersinergi dan berkoordinasi antara dinas terkait. Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 29 Juni 2018 dengan bapak Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, upaya represif serta pemberian sanksi dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap kegiatan yang dapat merugikan Pemerintah Kota Denpasar atas pelanggaran penyelenggaraan reklame.
Berdasarkan data yang telah dihimpun dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, terjadi penurunan angka pelanggaran reklame pada tahun 2017 hingga 2018. Pada tahun 2017 pelanggaran terhadap reklame terjadi 8 pelanggaran yang keseluruhannya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar pada bulan Oktober 2017. Sanksi berupa teguran hingga surat peringatan, dan sanksi pembongkaran yang telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 telah dilaksanakan oleh tim penyelenggaraan reklame. Sehingga pada tahun 2018 belum ditemui adanya pelanggaran penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan zonasi penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 2 Juli 2018 dengan bapak Ir. Made Kusuma Diputra, MT selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Tim Penyelenggaraan Reklame Kota menyebarkan surat panggilan kepada para pemilik reklame yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk diminta melengkapi izin atau melakukan pembongkaran karena reklamenya melanggar titik-titik penyelenggaraan reklame yang telah ditentukan dalam keputusan walikota. Sosialisasi juga dilakukan dalam hal kepengurusan izin reklame dan melakukan penerbitan prosedur pengurusan izin reklame melalui website Pemerintah Kota Denpasar. Sosialisasi dilakukan kepada penyelenggara reklame baik bagi jasa penyedia reklame (advertising) atau bagi pemilik toko yang menyelenggarakan reklame pada lokasi usahanya. Upaya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaraan terhadap pemasangan reklame di Kota Denpasar.
Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan upaya dalam penertiban reklame di wilayah Kota denpasar dengan melakukan upaya represif seperti membongkar reklame yang tidak sesuai dengan lokasi persil. Upaya preventif juga dilakukan dengan melakukan sosialisasi pengurusan izin reklame serta melakukan check and balance terhadap setiap pengurusan izin reklame. Upaya-upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pengawasan serta penegakan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga tercapai efektivitas hukum dari suatu peraturan yang telah diberlakukan. III. Penutup
Berdasarkan uraian pembahasan dalam penulisan skripsi ini maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-
1. Pengaturan titik reklame di Kota Denpasar berdasarkan: Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Ijin Reklame di Kota Denpasar; Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame; Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/422/HK/2013 tentang Pembentukan Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar; Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar.
-
2. Efektifitas penegakan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 dan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/568/HK/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Peletakan Titik Reklame di Kota Denpasar telah dilaksanakan secara efektif, dengan meakukan pembongkaran terhadap reklame yang melakukan pelanggaran. Pembatasan titik reklame dengan cara melakukan pembongkaran reklame yang tidak sesuai dengan lokasi persil.
-
3.2 Saran
-
1 Pemerintah Kota Denpasar perlu melakukan pembaharuan hukum dalam mengatur penyelenggaraan reklame sehingga seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame terkodifikasi menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Reklame. Mengawasi dan memonitoring penyelenggaraan reklame dengan melakukan formulasi kebijakan pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan.
-
2 Pemerintah Kota Denpasar perlu untuk melakukan evaluasi terhadap evektifitas Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/568/HK/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Peletakan Titik Reklame di Kota Denpasar, sehingga pola penetapan titik reklame menjadi lebih teratur dan tertata dan menekan jumlah pendirian reklame insidentil seperti jenis reklame baliho, spanduk, pamflet, umbul-ubul dan lebih mengutamakan pendirian reklame dengan jenis billboard, LED, Megatron karena reklame billboard, LED, Megatron lebih cocok pada status Kota Denpasar sebagai kota madya dan pusat pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdurahman, 2001, Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Melton Putra, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1982, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Erwin, Muhammad, 2011, Filsfat Hukum. Refleksi Kritis Terhadap Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Muhamad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sunggono, Bambang, 2005, Metode Penelitian Hukum, Cetakan 7, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Pubilk, SinarGrafika, Jakarta
Wirianto, Lukman, 2010, Peran Reklame/Iklan Dalam Mempromosikan Produk danJasa, Graha Ilmu, Jakarta.
Zainudi, Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta.
Artikel:
I Made Andika Wesnala, 2018, Implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Rangka Penertiban Reklame Di Kota
Denpasar, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana.
I Made Andika Wesnala, Implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Rangka Penertiban Reklame Di Kota Denpasar, E-Journal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana 2018.
I Gusti Ayu Agung Jennie Asmika, 2016, Upaya Penertiban Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/422/HK/2013 tentang Pembentukan Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar;
Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar.
17
Discussion and feedback