ANALISIS WACANA KEIKUTSERTAAN AUSTRALIA DALAM ASSOCIATION OF SOUTH-EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) MELALUI PANDANGAN HUKUM INTERNASIONAL*

Oleh:

Muhammad Febrian Tedyasta Puja**

Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma***

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Keinginan Australia untuk ikut serta dalam keanggotaan Association of Southeast Asia (ASEAN) dipertanyakan, karena letak dan kepentingannya yang berbeda dari negara-negara Asia Tenggara lainnya, sehingga perlu adanya analisis mengenai wacana keikutsertaan Australia dalam keanggotaan ASEAN dilihat dari perspektif hukum internasional. Penelitian ini disusun untuk memberikan analisis tentang wacana keikutsertaan Australia dalam ASEAN. Analisis didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Piagam ASEAN. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, oleh karenanya menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Australia dimungkinkan masuk dalam keanggotaan ASEAN dengan beberapa mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi sebagai negara anggota baru. Walaupun dari segi letak geografis Australia bukan bagian dari Asia Tenggara. Namun kemungkinan tersebut dapat terlaksana melalui konsensus dari

negara-negara anggota ASEAN. Keikutsertaan Australia akan berpengaruh pada negara-negara anggota ASEAN lainnya termasuk Indonesia. Hubungan antara Australia dan Indonesia akan menjadi lebih erat dan kerja sama antara kedua negara menjadi semakin beragam sehingga menghasilkan dampak yang baik bagi ASEAN.

Kata Kunci: ASEAN, Australia, Anggota Baru ASEAN, Indonesia.

ABSTRACT

Australia's desire to participate in the membership of the Association of Southeast Asia (ASEAN) is questionable, because its location and interests are different from other Southeast Asian countries, so there needs to be an analysis of Australia's participation in ASEAN membership viewed from the perspective of international law. This research was prepared to provide an analysis of Australia's participation in ASEAN. The analysis is based on the provisions contained in the ASEAN Charter. This research is a normative legal research, therefore using normative legal research methods that are supported by a statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that Australia is possible to enter into ASEAN membership with several mechanisms and conditions that must be fulfilled as a new member country. Although in terms of geographical location Australia is not part of Southeast Asia. But this possibility can be realized through consensus from ASEAN member countries. Australia's participation will affect other ASEAN member countries including Indonesia. Relations between Australia and Indonesia will become closer and cooperation between the two countries will become increasingly diverse so as to produce a good impact for ASEAN.

Keywords: ASEAN, Australia, New Member of ASEAN, Indonesia.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Beberapa waktu lalu dalam Konferensi Tingkat Tinggi

ASEAN di Sydney tahun 2018, kembali terdengar kabar bahwa Australia akan menjadi anggota baru ASEAN. Hal tersebut disambut baik oleh beberapa pemimpin negara anggota ASEAN termasuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Menurut Joko Widodo kehadiran Australia dalam

keanggotaan ASEAN dapat memberikan keuntungan bagi ASEAN itu sendiri dan negara-negara anggota ASEAN tersebut. Keuntungan yang dapat diperoleh berupa meningkatnya kekuatan di bidang pertahanan dan ekonomi bagi Asia Tenggara.

Saat ini ASEAN menjadi salah satu Organisasi Internasional Regional yang memiliki kekuatan ekonomi yang besar dalam perekonomian dunia. Pada tahun 2017 ASEAN menghasilkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar USD 2,9 Triliun. Berdasarkan hal tersebut ASEAN juga diprediksi akan masuk ke dalam empat blok ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2030. Itu semua didasari karena ASEAN memiliki tenaga kerja yang produktif dengan jumlah yang tidak sedikit yang dapat mendorong peningkatan PDB. Dari segi jumlah penduduk, ASEAN mempunyai jumlah yang sangat besar yakni 639 juta penduduk yang membuat jumlah penduduk ASEAN lebih besar dibandingkan Amerika Utara dan Uni Eropa serta menjadikan ASEAN sebagai penghasil tenaga kerja terbanyak ketiga di dunia.1

Potensi-potensi yang dimiliki ASEAN tersebut yang dapat membuat Kawasan Asia Tenggara ini amat strategis dalam hal kerja sama di bidang ekonomi, pertahanan, politik, dan budaya. Pada awal pembentukannya ASEAN hanya bertujuan untuk memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi dan kebudayaan saja. Hal itu dikarenakan negara-negara anggota ASEAN saat itu memiliki lebih banyak

kesamaan di bidang ekonomi dan budaya.2 Hadirnya wacana bahwa Australia akan masuk dalam keanggotaan ASEAN mampu memberikan manfaat yang positif agar dapat memperkuat ASEAN untuk beberapa sektor. Namun nantinya dikhawatirkan dengan masuknya Australia berdampak kurang baik bagi stabilitas ASEAN karena dominasi Australia dengan statusnya sebagai negara maju.

Sebenarnya wacana keikutsertaan Australia dengan ASEAN bukan hal yang baru. Pada tahun 2012 wacana tersebut dikemukakan oleh mantan Perdana Menteri Australia, Paul Keating. Munculnya kembali wacana keikutsertaan Australia dengan ASEAN, maka hal ini perlu penjelasan secara kompleks.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang yang telah dirumuskan diatas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah kemungkinan masuknya Australia dalam keanggotaan ASEAN?

  • 2.    Bagaimana mekanisme dan dampak keikutsertaan Australia dengan ASEAN bagi Indonesia?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui kemungkinkan Australia untuk masuk dalam keanggotaan ASEAN dan mekanisme masuknya Australia serta dampak keikutsertaannya bagi Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian ini dalam penyusunannya menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian Hukum Normatif dapat disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Pada konsep penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.3 Penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif yang didukung dengan dua (2) pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Konsep Hukum (Conceptual Approach).

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Kemungkinan Australia masuk dalam keanggotaan ASEAN

  • A.    ASEAN sebagai Organisasi Internasional Regional

Organisasi Internasional didefinisikan sebagai pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok nonpemerintah pada negara yang berbeda.4 Dalam definisi lain,

organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah. Definisi tersebut dituangkan dalam Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969. Pernyataan yang dituangkan dalam pasal tersebut memiliki arti yang sempit karena membatasi organisasi internasional hanya pada hubungan antara pemerintah. Penekanan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untuk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (intergovernmental organizations-IGO’s) dan organisasi-organisasi non-pemerintah (non-governmental organizations-NGO’s).5

Organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua (2) yaitu Organisasi Internasional Privat dan Organisasi Publik. Organisasi Internasional Publik adalah organisasi pemerintah negara yang melakukan kerja sama untuk kepentingan internasional. Organisasi Internasional Publik ini pada dasarnya dapat dibedakan kembali menjadi dua bagian yaitu Organisasi Internasional Global dan Organisasi Internasional Regional. Contoh dari Organisasi Internasional Global yaitu Persyarikatan Bangsa-Bangsa sedangkan Organisasi Internasional Regional yakni ASEAN.6

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara adalah suatu perhimpunan kerja sama regional bangsa-bangsa di Kawasan Asia Tenggara. Organisasi ASEAN didirikan pada tahun pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina serta Singapura. Dibentuknya ASEAN tentu berlandaskan atas beberapa

pertimbangan dan tujuan seperti adanya kepentingan serta permasalahan yang sama antara bangsa-bangsa di Asia Tenggara dan dengan tujuan memajukan kerja sama antar negara-negara Asia Tenggara dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi serta masih banyak lagi pertimbangan dan tujuan-tujuan dibentuknya ASEAN. Organisasi ASEAN juga dapat dikelompokkan menjadi Organisasi Fungsional karena bertujuan untuk memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial dengan tidak melibatkan organisasi pada bidang keamanan.7 Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa ASEAN termasuk Organisasi Internasional Regional yang berarti wilayah kegiatannya adalah negara-negara yang berada pada kawasan tertentu yaitu kawasan Asia Tenggara.

  • B.    Negara Australia

Australia adalah negara yang berada di bagian selatan negara Republik Indonesia yang juga bertetangga dengan Timor Leste, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Selandia Baru, Kaledonia Baru dan Vanuatu. Australia dikenal sebagai pulau tetapi tidak jarang pula yang menyebut bahwa Australia adalah sebuah benua.

Pada dasarnya, Benua merupakan hamparan daratan yang besar yang dipisahkan aliran air besar atau laut serta mencakup negara-negara dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan, sedangkan pengertian dari Pulau adalah suatu daratan yang lebih kecil apabila dibandingkan dengan benua serta dikelilingi air di semua sisinya. Berdasarkan

pengertian benua dan pulau tersebut Australia umumnya disebut sebagai suatu negara, tetapi tidak jarang pula disebut sebagai suatu benua. Bahkan dari kerancuan penyebutan Australia sebagai benua atau pulau banyak yang menyebutkan bahwa Australia adalah sebuah ‘Negara Benua’. Istilah itu diberikan kepada Australia karena Australia adalah satu-satunya negara yang berdiri di benua tersebut. Australia membagi menjadi enam (6) negara bagian yaitu Queensland, New South Wales, Victoria, Canberra sebagai ibukota negara Australia, Tasmania, Australia Utara dan Australia Selatan. Masing-masing dari negara bagian tersebut memiliki ibukota. Dari pembagian negara-negara bagian ini Australia dapat disebut sebagai negara Federal. Negara Federal merupakan subjek hukum internasional yang memiliki wewenang untuk melakukan hubungan luar negeri walaupun negara Federal tersebut memiliki negara-negara bagian yang memiliki konstitusi dan pemerintahannya masing-masing.8

  • C.    Kemungkinan Australia menjadi anggota ASEAN

Apabila dilihat dari konteks negara, Australia sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi suatu negara yang diperhitungkan dalam suatu organisasi internasional. Australia memiliki kekuatan di bidang pertahanan dan ekonomi yang sangat baik dan tangguh. Australia juga merupakan negara maju yang makmur yang menjadikan negara ini adalah negara dengan perekonomian terbaik ke-13 di dunia. Apabila dikaitkan dengan ASEAN maka hal tersebut menjadi kabar baik bagi beberapa

anggota ASEAN yang memang semua negara anggotanya masih disebut sebagai negara berkembang, sedangkan Australia telah dikategorikan sebagai negara maju yang memiliki keunggulan-keunggulan di berbagai bidang.

Melihat kemungkinan Australia menjadi anggota ASEAN dapat dijelaskan dari peraturan yang berlaku dalam ruang lingkup kehidupan organisasi ASEAN yang biasa disebut ASEAN Charter atau Piagam ASEAN. Untuk menghadapi berbagai masalah dalam kehidupan organisasinya, negara-negara anggota ASEAN menyusun Piagam ASEAN. Beberapa pihak menyatakan bahwa ASEAN akan lebih diperhitungkan dengan hadirnya Piagam ini. Namun ada beberapa pihak pula yang meragukannya.9 Berangkat dari hal itu, kemungkinan Australia menjadi anggota ASEAN dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2(a) yang menyebutkan bahwa “Location in the recognized geographical region of Southeast Asia” yang artinya secara letak, syarat masuknya anggota baru ASEAN harus letaknya berada pada Kawasan Asia Tenggara. Walaupun pada ayat tersebut tidak dijelaskan mengenai keterangan tambahan yang tegas dan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan kawasan Asia Tenggara. Ayat tersebut sangat jelas membatasi syarat penerimaan anggota baru yang menjelaskan secara tersurat bahwa Australia bukan dari Kawasan Asia Tenggara karena Australia merupakan negara dengan benua sendiri atau biasa disebut Negara Benua.

Kemungkinan lain juga dapat dilihat dari Pasal 36 yang berbunyi “The ASEAN motto shall be: “One Vision, One Identity, One Community”.” Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa ASEAN memiliki motto yang menjelaskan bahwa seluruh anggota ASEAN memiliki satu visi, satu identitas, dan satu komunitas. Didirikannya ASEAN jelas bahwa terdapat kepentingan yang mendasar bahwa adanya kesamaan pola pikir dan adanya kepentingan-kepentingan bersama dari seluruh negara-negara di Asia Tenggara. Sedangkan Australia merupakan negara yang berbeda rumpun yang sudah pasti berbeda pola pikir dan kepentingannya dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini tentu dikhawatirkan berdampak kurang baik bagi organisasi serta anggota ASEAN.

  • 2.2.2    Mekanisme masuknya Australia dan dampak keikutsertaannya dengan ASEAN bagi Indonesia

  • A.    Mekanisme masuknya anggota baru ASEAN

Terkait dengan mekanisme masuknya anggota baru dalam keanggotaan ASEAN, maka hal tersebut telah diatur dalam Piagam ASEAN yang telah disepakati oleh 10 anggota ASEAN pada awal didirikan. Hal tersebut diatur pada Pasal 6 tentang Admission of Members (Penerimaan Anggota Baru). Pada Pasal 6 ayat 2(a) menjelaskan mengenai syarat letak anggota baru ASEAN yang menjelaskan bahwa calon negara anggota baru ASEAN harus berada pada kawasan Asia Tenggara sedangkan Australia bukan dari kawasan tersebut. Dalam lanjutannya yaitu Pasal 6 ayat 2(b) dijelaskan mengenai “Recognition by all ASEAN Member States” yang artinya harus ada pengakuan dari seluruh negara-negara anggota ASEAN mengenai kedaulatan negara tersebut.

Kriteria lain juga harus diperhatikan bahwa setiap negara anggota baru ASEAN harus dapat menerima dan menjadi bagian dari tiap kesepakatan, traktat, dan perjanjian-perjanjian di ASEAN. Negara-negara anggota ASEAN juga harus dapat mematuhi hak serta menjalankan kewajiban-kewajiban keanggotaan sebagaimana diatur pada Pasal 5 yang dimana hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 6 ayat 2 huruf (c) dan (d).

Peraturan lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 3 Piagam ASEAN dijelaskan bahwa proses masuknya anggota baru ASEAN harus diputuskan berdasarkan konsensus di ASEAN Summit atau biasa dikenal dengan Pertemuan Tingkat Kepala Negara yang direkomendasikan ASEAN Coordinating Council (ACC). Apabila ketentuan dalam Piagam ASEAN menjelaskan bahwa penerimaan anggota baru harus berdasarkan konsensus maka artinya segala keputusan mengenai wacana masuknya Australia menjadi anggota baru ASEAN harus berdasarkan persetujuan dari seluruh negara anggota ASEAN. Maka dapat disimpulkan bahwa apabila ingin merealisasikan masuknya Australia ke dalam organisasi ASEAN, keputusan seluruh anggota ASEAN sangat penting untuk dipertimbangkan.

  • B.    Dampak Bagi Indonesia

Melihat wacana Australia yang akan bergabung dengan ASEAN, maka dapat ditinjau dampak apa saja yang akan Australia berikan bagi tiap negara anggota ASEAN. Hal ini menjadi menarik karena wacana ini mengangkat isu negara sebesar Australia. Australia dengan statusnya sebagai negara maju sudah tentu menjadi anggota yang sangat

diperhitungkan serta dapat memajukan organisasi internasional yang diikuti. Dampak yang Australia berikan dapat dirasakan oleh negara-negara anggota organisasi internasional yang diikuti. Termasuk ASEAN apabila Australia benar-benar akan masuk ke dalam keanggotaan ASEAN. Dampaknya juga akan dirasakan negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Sebenarnya kemitraan yang dilakukan oleh Australia dengan ASEAN sudah dilakukan sejak 2014 dan bahkan Australia sudah menjadi mitra dialog sejak tahun 1974. Indonesia dalam hal ini menjadi anggota yang paling memiliki potensi paling besar di keanggotaan ASEAN. Jumlah penduduk paling besar, pasar terbesar, ekonomi yang kian stabil, dan sistem politik yang makin demokratis. Dilihat dari potensi yang dimiliki Indonesia di Kawasan ASEAN, peluang Australia untuk dapat mengembangkan kerja sama dalam bidang pertahanan dan ekonomi akan dapat terealisasi dengan baik. Bahkan dampak dari kerja sama antara Australia dan Indonesia dapat juga dirasakan oleh negara-negara anggota ASEAN lainnya.

Dalam hal ini dapat disadari bahwa posisi Indonesia dalam keanggotaan ASEAN sangat strategis untuk dapat mencapai tujuan ASEAN. Wacana masuknya Australia ke dalam ASEAN juga dapat dijadikan ajang untuk memperbaiki hubungan Australia dan Indonesia. Perlu disadari bahwa hubungan bilateral yang terjalin antara Australia dan Indonesia memiliki banyak kelemahan. Sampai saat ini hubungan kedua negara hanya sebatas hubunan antara pemerintah dengan pemerintah yang bersifat formal. Apabila hubungan kedua negara ingin lebih

baik dan membawa dampak baik bagi anggota ASEAN lain maka hubungan antara Australia dan Indonesia tidak boleh hanya sekedar hubungan yang kaku, harus ada pula hubungan di luar hubugan formal misalnya hubungan dalam bidang tertentu yang dapat memajukan beberapa sektor.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

      • 3.1.1    Australia dimungkinkan untuk masuk dalam keanggotaan ASEAN dengan memenuhi beberapa syarat yaitu secara letak Australia harus berada pada kawasan Asia Tenggara. Australia juga wajib mematuhi serta menerima kesepakatan, traktat, dan perjanjian-perjanjian di ASEAN serta harus adanya pengakuan dari negara-negara anggota ASEAN mengenai kedaulatan Australia.

      • 3.1.2    Mekanisme masuknya Australia dapat berdasarkan konsensus yang dilakukan di ASEAN Summit yang direkomendasikan ASEAN Coordinating Council (ACC). Apabila ketentuan dalam Piagam ASEAN menjelaskan bahwa penerimaan anggota baru harus berdasarkan konsensus maka artinya segala keputusan mengenai wacana masuknya Australia menjadi anggota baru ASEAN harus berdasarkan persetujuan dari seluruh negara anggota ASEAN. Keikutsertaan Australia dalam keanggotaan ASEAN akan membawa dampak yang baik bagi setiap negara anggota ASEAN termasuk Indonesia. Adanya Australia dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai mitra kerja sama dalam berbagai bidang.

    • 3.2    Saran

      • 3.2.1    Pada kenyataannya status kenegaraan Australia tidak dapat dipastikan. Australia disebut sebagai negara yang berada di selatan Asia Tenggara. Namun faktanya Australia juga sebuah benua. Maka dari itu harus ada kejelasan mengenai status Australia serta aturan khusus yang dapat dijadikan acuan bahwa anggota ASEAN dapat berupa negara sekaligus benua atau hanya negara saja yang dapat menjadi anggota.

      • 3.2.2    Keikutsertaan Australia dalam keanggotaan ASEAN dapat dijadikan ajang untuk memperbaiki hubungan Australia dan Indonesia. Apabila hubungan kedua negara ingin lebih baik dan membawa dampak baik bagi anggota ASEAN lainnya, maka hubungan antara Australia dan Indonesia tidak dapat hanya sekedar hubungan yang kaku, tetapi harus ada pula hubungan di luar hubugan formal misalnya memperluas kerja sama dalam banyak bidang.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Istanto, F. Sugeng, 1998, Hukum Internasional, Penerbitan Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung.

Rudy, T. May, 2002, Hukum Internasional II, PT Refika Aditama, Bandung.

Soeryokusumo, Sumaryo, 1990, Hukum Organisasi Internasional, UI-Press, Jakarta.

Syahmin A.K, 1988, Masalah-masalah Aktual Hukum Organisasi Internasional, Armico, Bandung.

JURNAL ILMIAH

Pratomo, Eddy, 2009, Prospek dan Tantangan Hukum Internasional Di ASEAN dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional, No. 1, Vol. 16, Januari 2009.

INTERNET

Laksono, Dave Akbarshah Fikarno, 2018, Australia dan Wacana

Keanggotaan ASEAN, Okezone News, 28 Maret 2018, Berita

Online                                             URL:

https://news.okezone.com/read/2018/03/28/337/1878954 /australia-dan-wacana-keanggotaan-asean diakses pada tanggal 27 April 2018 pukul 13.25 WITA.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

The ASEAN Charter

15