PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG METROLOGI LEGAL TERKAIT PEMBIAYAAN TERA DAN TERA ULANG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG METROLOGI LEGAL TERKAIT PEMBIAYAAN TERA DAN TERA ULANG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN KOTA DENPASAR*
Oleh:
I Made Arya Surya Agung** I Made Arya Utama*** Cokorde Dalem Dahana**** Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Kegiatan Metrologi Legal secara resmi dimulai sejak tahun 1923 yaitu sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Tentang Tera 1923 yang kemudian setelah mengalami beberapa perubahan dan terakhir adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan secara maksimal sebagai kebutuhan mutlak dalam bidang transaksi perdagangan, khususnya dalam Pengujian UTTP yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) yang wajib dipungut biaya tera dan tera ulang. Pembebasan biaya tera di Kota Denpasar belum ada dasar hukumnya. Tidak adanya produk hukum daerah yang mengatur tentang pemungutan biaya tera karena adanya kesulitan untuk penyerahan kas daerah ke Pemerintah Pusat dan juga belum ada bukti tertulis tentang pelaksanaan tera dan tera ulang terkait pembebasan biaya tera di Kota Denpasar. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pelaksanaan tera dan tera ulang dan apa yang melatarbelakangi pembebasan pembayaran biaya tera dalam pelaksanaan Tera dan Tera Ulang di Kota Denpasar.
Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), juga penggunaan sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder, dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif serta metode deskriptif.
Adapun hasil dari penelitian ini faktanya adalah pelaksanaan tera dan tera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaanya. Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan pemungutan biaya tera dalam pelaksanaan tera dan tera ulang. Latarbelakang pembebasan biaya tera di Kota Denpasar adalah belum berlaku atau diterapkannya aturan maupun payung hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanan pemungutan biaya tera. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam bidang Metrologi yaitu pengujian terhadap UTTP. Petugas selalu melaksanakan pengujian tersebut di lapangan dan tidak melakukan pemungutan terhadap biaya tera, dikarenakan pengujian tersebut salah satu kewajiban dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dan mengantisipasi adanya kesalahan maupun kecurangan dalam penggunaan UTTP.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Tera dan Tera Ulang , Metrologi Legal, Pembebasan Biaya Tera.
ABSTRACT
Legal Metrology activities officially began in 1923, namely since the enactment of the Government Regulation on Tera 1923 which after having undergone several changes and finally the Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology. District / city Regional Governments are obliged to carry out maximum re-service and supervision as an absolute requirement in the field of trade transactions, especially in UTTP Testing which is regulated in Article 16 paragraph (1) and paragraph (2) which must be charged a tera and reimbursement fee. Tera fee exemption in Denpasar has no legal basis. The void norm of regional legal products concerning Tera fee collection is due to difficulties in handing over regional cash to the Central Government and there is also no written evidence of the implementation of tera and tera reset related to the cost exemption in Denpasar. Based on the description above, the problem discussed are how the implementation of tera and tera reset is and what the payment exemption cause for tera and Tera Reset in Denpasar is.
The method used is empirical legal research by fact approach and statue approach. The data sources being used are primer data source and sekunder data source and the data analysis being used are both qualitative and descriptive method.
The results of this study the fact is that the implementation of tera and re-entry by the Department of Industry and Trade in Denpasar City is not in accordance with the laws and regulations that are the basis for its implementation. The provisions of the Law and Regulations require collection of tera fees in the implementation of tera and tera re. The background of the cost exemption in Denpasar City is that the rules or the legal umbrella have not been applied or applied which can be used as a guide to the collection of tera fees. The Department of Industry and Trade of the City of Denpasar carried out its duties properly in the field of Metrology, namely testing UTTP. Officers always carry out these tests in the field and do not collect fees, because the test is one of the obligations of the Denpasar City Industry and Trade Office and anticipates errors and fraud in the use of UTTP.
Keywords: Implementation, Tera and Tera Reset, Legal Metrology, Exemption Costs Tera Fees.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.1 Direktorat Metrologi adalah intansi yang menangani kegiatan Metrologi legal di bawah Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Kegiatan Metrologi Legal secara resmi dimulai sejak tahun 1923 yaitu sejak diberlakukannya Ordonasi Tera 1923 yang kemudian setelah mengalami beberapa perubahan dan terakhir adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sejarah Metrologi di Indonesia, khususnya metrologi legal, tidak bisa lepas
dari perkembangan Undang-Undang yang mengaturnya dan intansi pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut yang berisi pokok-pokok pengaturan dan pemikiran sebagai berikut:
-
1. Sistem metric mulai secara resmi dikenalkan dan diwajibkan kepada masyarakat serta mulai dihilangkannya secara bertahap sistem-sistem satuan lain tentang ukuran dan timbangan.
-
2. Diwajibkan tera dan tera ulang terhadap ukuran, takaran, anak timbangan, dan timbangan.
-
3. Jabatan khusus dibentuk untuk melaksanakan Ordonasi Tera.
-
4. Ditetapkan waktu peralihan 10 tahun untuk melaksanakan peraturan baru tersebut secara berangsur-angsur.
-
5. Tujuan akhir dari Ordonasi tera adalah menyeragamkan dan membimbing penggunaan alat-alat ukur dan timbangan dalam transaksi kwanta barang sehingga tercapai tertib ukur dan tertib niaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan, maka Balai Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut dengan (UTTP) memiliki tugas sebagai berikut:
-
a. Melaksanakan Pengujian UTTP
-
b. Mengembangkan Metode Pengukuran dan Pengujian
Balai Pengujian UTTP memberikan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.2 UTTP adalah merupakan sarana untuk membantu kelancaran transaksi jumlah barang yang pada gilirannya akan berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan, oleh karena itu UTTP tersedia atau disediakan untuk keperluan penyerahan dalam suatu transaksi perdagangan wajib untuk terjamin kebenarannya atas hasil pengukuran, penimbangan maupun penakaran yang dilakukan.
Balai Pengujian UTTP memberikan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.3 Menjamin kebenaran UTTP tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menetapkan bahwa “Untuk pekerjaan Tera dan Tera ulang atau pekerjaan lain yang adahubungannya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan biaya tera”. Dengan demikian pengenaan biaya dalam kepastian pengujian UTTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal junto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dirinci pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
-
22Nurwulani, 2017, Sejarah Direktorat Metrologi di Indonesia, URL: http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=48994 diakses tanggal 8 januari 2018.
-
33Direktorat Metrologi, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, 2014, Tera & Tera Ulang, URL: http://sppk.kemendag.go.id/pages/tera_tera_ulang diakses tanggal 11 januari 2018.
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pada point 5 lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 halaman 140 ditetapkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berkenaan dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan. Dengan demikian Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan secara maksimal sebagai kebutuhan mutlak dalam bidang transaksi perdagangan, khususnya untuk menggerakkan perekonomian secara adil melalui penyediaan dan Pengujian UTTP.
Berdasarkan wawancara pada tanggal 22 Maret 2018 dengan Bapak Jarot Agung Iswahyudi selaku Kabid Metrologi dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dikemukakan bahwa pembebasan biaya tera di Kota Denpasar belum ada dasar hukumnya. Tidak adanya produk hukum daerah yang mengatur tentang pemungutan biaya tera karena adanya kesulitan untuk penyerahan kas daerah ke Pemerintah Pusat dan juga belum ada bukti tertulis tentang pelaksanaan tera dan tera ulang terkait pembebasan biaya tera di Kota Denpasar. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penulis menulis karya ilmiah dengan judul: “PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG METROLOGI LEGAL TERKAIT PEMBIAYAAN TERA DAN TERA ULANG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA DENPASAR”.
-
1. Bagaimanakah pelaksanaan tera dan tera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar?
-
2. Apa yang melatar belakangi pembebasan pembayaran biaya tera dalam pelaksanaan Tera dan Tera Ulang di Kota Denpasar?
Tujuan dari penulisan ini adalah pelaksanaan tera dan tera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dan latar belakang pembebasan pembayaran biaya tera dalam pelaksanaan Tera dan Tera Ulang di Kota Denpasar.
Penelitian hukum merupakan upaya untuk mencari dan menemukan pengetahuan yang benar mengenai hukum, yaitu pengetahuan yang dapat dipakai untuk menjawab atau memecahkan secara benar suatu masalah tentang hukum. Mencari dan menemukan itu tentu saja ada caranya, yaitu melalui metode.4 Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu.5 Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
yang terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum6.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. Pelaksanaan Tera Dan Tera Ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar
-
Pola paradigma baru sistem pelayanan publik haruslah berbasiskan prinsip good governance dan menganut teori demokrasi sebagai model pelayanan publik yang sesuai di Indonesia ke depannya.7Pelaksanaan tera dan tera ulang yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar mengacu pada Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang menyatakan “Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya dikenakan biaya tera”. Biaya tera tersebut termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut (PNBP) yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Mengeni tarif dasar yang dikenakan biaya tera terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mana dikenakan tarif perjamnya sebesar Rp 50.000 dengan ketentuan maksimal 3 jam pengujian. Dengan ditetapkanya Undang-undang metrologi legal tersebut, Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Denpasar diharapkan mampu untuk menjalankan ataupun mengimplementasikan peraturan tersebut
sebagai peraturan dari pada pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Bapak I Gusti Made Sunyantara, SH.MH selaku Penera Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar pada tanggal 2 Juli 2018 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan dan diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya Pasal 6 ayat (3) huruf c yang menyebutkan bahwa jenis jenjang jabatan penera yang berhak salah satunya adalah penera ahli madya. Dimana Petugas Tera juga di bantu oleh tenaga kontak yang ikut serta dalam pelaksanaannya dan tugasnya hanya berstatus sebagai pembantu teknis seperti mencatat jenis timbangan, berapa timbangan yang akan di tera dan tera ulang serta nama pemilik timbangan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar juga melaksanakan pelayanan tera diluar kantor dan langsung ke lapangan. pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang di luar kantor Metrologi dapat dilakukan pada alat ukur yang berukuran besar dan tidak dapat dipindahkan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dengan mengajuakan surat permohonan tera kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar selanjutnya akan di proses kembali dan di koordinasikan kepada pemilik UTTP. Jenis alat ukur yang tidak bisa dipindahkan seperti tangki ukur BBM, tangki ukur tetap silinder tegak yang ada di Pertamina, dan meter arus pengisian di depo-depo Pertamina.Petugas pula selalu melaksanakan sidang tera dan tera ulang ke pasar-pasar yang ada di Kota Denpasar serta alat ukur yang tidak dapat dipindahkan rutin pada tiap awal
tahun agar mengetahui seberapa besar tingkat penyalahgunaan UTTP.
Penyalahgunaan yang dilakukan dalam penggunaan UTTP akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, berdasarkan wawancara yang dilakukan kembali pada taangga l4 Juli 2018 dengan Bapak Jarot Agung Iswahyudi, SE selaku Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar. Dalam hal penindakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar pula menugaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penera yang berkaitan langsung dengan Metrologi dengan syarat sudah memenuhi persyaratan ataupun lulus dalam pendidikan sebagai penyidik khususnya dalam hal penyidikan mengenai penyalahgunaan UTTP dan telah di tetapkan statusnya sebagai penyidik melalui Surat Keterangan (SK) yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan Kemenkumham.
Sehingga terkait regulasi pelaksanaan tera dan tera ulang dapat dikatakan sudah jelas dalam hal aturan sanksi dan petugas yang melakukan penyidikan terkait tentang pengukuran UTTP. Hal tersebut sudah dilakukan Kota Denpasar pada tiap tahunnya dalam melakukan pelayanan publik terkait dengan tera dan tera ulang dan petugas pun secara berkala untuk melakukan pengujian baik langsung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar maupun turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidang tera guna terwujudnya kesejahteraan bagi masyakakat Kota Denpasar yang menggunakan jasa UTTP agar tidak terjadi kecurangan dalam hal pengukuran dan penimbangan
sehingga pada akhirnya memberikanpelayanan secara prima kepada masyarakat atauwajib tera.8
-
2.2.2. KebijakanPembebasan Pembayaran Biaya Tera dalam Pelaksanaan Tera Dan Tera Ulang di Kota Denpasar
Dalam hal pelayanan tera dan tera ulang yang di lakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dapat dikatakan pelayanan telah dilakukan dengan baik, akan tetapi dalam hal pembebasan biaya tera dan tera ulang sampai saat ini belum terlaksana dengan baik dikarenakan terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pembebasan biaya tera dan tera ulang tersebut. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pembebasan biaya tera dan tera ulang yang belum terlaksana dengan baik sampai saat ini berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan pada tanggal 20 Juli 2018 dengan Bapak Jarot Agung Iswahyudi, SE selaku kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dan Bapak I Gusti Made Sunyantara, SH.MH selaku Penera Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar adalah sebagai berikut:
-
1. Belum adanya Peraturan yang disahkan untuk hal pemungutan pembayaran biaya tera. Penerapan peraturan tersebut masih terhambat dikarenakan menunggu hasil dari rancangan Peraturan Walikota tentang pemungutan pembayaran biaya tera. Selama ini Pemerintah Kota Denpasar belum mempunyai peraturan mengenai hal tersebut dan hanya melakukan pelaksanaannya tanpa memungut biaya tera. Disinilah kendala utama yang dihadapi Pemerintah Kota Denpasar dalam pemungutan biaya tera dan tera ulang.
-
2. Belum adanya aturan maupun hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaannya. Tetapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam bidang Metrologi yaitu pengujian terhadap UTTP. Petugas selalu melaksanakan
pengujian tersebut di lapangan dan tidak melakukan
pemungutan terhadap biaya tera, dikarenakan jika pengujian ini tidak dilaksanakan dampak yang sangat besar akan dirasakan oleh masyarakat. Seperti jika tidak dilakukan pengujian tera dalam SPBU, banyak kecurangan-kecurangan maupun tidak adanya kepastian jumlah yang diberikan saat pembelian bahan bakar tersebut.
-
3. Masyarakat dalam hal ini pedagang masih takut untuk melakukan tera dan tera ulang, dikarenakan pedagang takut akan sanksi yang di berikan jikalau ada kesalahan ataupun pelanggaran dalam penggunaan UTTP yang dimilikinya, padahal hal tersebut sangatlah penting guna terwujudnya keadilan dan tidak adanya salah satu pihak yang dirugikan. Hal ini menjadi pentingnya bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dalam melakukan sosialisasi juga menjelaskan jenis-jenis UTTP yang wajib di tera dan tera ulang.
Berdasarkan pembahasan diatas mekanisme pemungutan biaya tera belum dapat terlaksana dengan evektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dikarenakan belum diberlakukannya Peraturan Walikota yang sampai saat ini masih dalam tahap verifikasi. Sampai saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya melakukan pelayan tera dan tidak disertai dengan pemungutan biaya tera dan tera ulang sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Apabila Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemungutan biaya yang dilakukan sepenuhnya akan masuk kedalam khas Negara tanpa adanya pembagian pemasukan kedalam khas Daerah, dimana mekanismenya pula sangat sulit dan tidak efisien waktu.
-
1. Pelaksanaan tera dan tera ulang dapat dikatakan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam pengukuran UTTP. Kota Denpasar kususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan tiap tahunnya dalam melakukan pelayanan publik terkait dengan tera dan tera ulang, petugas pun secara berkala melakukan pengujian baik langsung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar maupun turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidang tera guna terwujudnya kesejahteraan bagi masyakakat Kota Denpasar yang menggunakan jasa UTTP agar tidak terjadi kecurangan dalam hal pengukuran dan penimbangan dengan tidak memungut biaya tera.
-
2. Latar belakang pembebasan pembayaran biaya tera dalam pelaksanaan tera dan tera ulang di Kota Denpasar adalah sebagai berikut:
-
1) Belum adanya peraturan yang disahkan untuk hal pemungutan pembayaran biaya tera.
-
2) Belum adanya aturan maupun hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaannya.
-
1. Diharapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dalam pelaksanaanya selalu mensosialisasikan akan adanya pengujian UTTP tera dan tera ulang agar masyarakat yang belum mengetahui pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang tidak takut melakukan pengujian terhadap UTTP yang dimiliki. Dimana nantinya, kesejahtranaan dalam masyarakat dapat terwujud dan tidak ada kecurangan dalam penggunaan UTTP.
-
2. Diharapkan pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan peraturan yang telah dibuat agar peraturan mengenai pemungutan pembayaran biaya tera tersebut dapat diterapkan dilapangan dan kendala dalam pemungutan biaya tera tidak menjadi permasalahan yang selama ini dialami oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sunggono, 1997, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
DjainulArifin, 2007, Tepat Mengukur, Akurat Menimbang, iDEA Publishing, Bandung.
Husni Thamrin, 2013, Hukum Pelayanan Publik di Indonesia, Cet.
-
II, Aswaja Presindo, Yogyakarta.
Syamsudin, M, 2007, Operasionilasasi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekamto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, (selanjutnya disingkat Soerjono Soekanto IV).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
JURNAL
Heriyanto, M, 2014, Implementasi Kebijakan Pelayanan Bidang Perindustrian, Jurnal Demokrasi dan Otonomi
Daerah, 11(2).
INTERNET
Nurwulani, 2017, SejarahDirektoratMetrologi di Indonesia, URL: http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=48994
Direktorat Metrologi, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, 2014, Tera & Tera Ulang, URL:
http://sppk.kemendag.go.id/pages/tera_tera_ulang
15
Discussion and feedback