PENANGGULANGAN PERMASALAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA

DI DESA SUMERTA KAJA DENPASAR TIMUR

Oleh:

Putu Sartika Sukmadewi∗∗

Made Gde Subha Karma Resen∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Udayana

ABSTRAK

Sampah menjadi salah satu permasalahan yang paling penting di Kota Denpasar. Permasalahan sampah dapat mengganggu ketertiban umum, menyebabkan pencemaran dan tumpukan sampah dapat menimbulkan wabah penyakit. Penyebab dari timbulnya permasalahan ini adalah masyarakat kurang peduli terhadap dampak yang akan ditimbulkan, masyarakat sulit untuk menerapkan program 3R, dan pemilahan sampah. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini berkaitan dengan penerapan aturan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan upaya penanggulangan permasalahan sampah rumah tangga di Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah pengelolaan sampah dan tata cara pembuangan sampah di Kota Denpasar telah di atur dalam Perda No. 3 Tahun 2015 dan Perwali No. 11 Tahun 2016, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat, faktor saran dan fasilitas yang kurang mendukung, dan budaya hukum. Penanggulangan permasalahan sampah rumah tangga di Desa Sumerta Kaja dilakukan, dengan menyediakan fasilitas layanan MOCI, menyediakan 3 unit bak sampah, dan memiliki program bank sampah dengan menerapkan pemilahan sampah serta metode 3R.

Kata Kunci : Pengelolaan, Penanggulangan, Sampah Rumah Tangga

Makalah Ilmiah ini merupakan makalah ilmiah diluar ringkasan skripsi dengan judul “Penanggulangan Permasalahan Sampah Rumah Tangga Di Desa Sumerta Kaja Denpasar Timur”.

∗∗Penulis Pertama adalah Putu Sartika Sukmadewi, mahasiswa Bagian Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

∗∗∗Made Gde Subha Karma Resen adalah Dosen Pengajar Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.

ABSTRACT

Waste is one of the most important problems in the city of Denpasar. The problem of waste can be able disrupt the community, cause pollution and heaps of waste be able cause disease outbreaks. The cause of this problem, the community is less concerned about the impact that will be caused, the community is difficult to implement the 3R program and waste sorting. The problem that will be discussed in this legal research is rules of law governing waste management in the city of Denpasar and efforts to overcome the problem of household waste in Sumerta Kala village, East Denpasar. The method that has been used in this legal research is the juridical empirical. The result of this legal research is waste management and waste disposal procedures in the city of Denpasar have been regulated in Local Regulation of Denpasar city Number 3 of 2015 and Perwali number 11 year 2016, but in implementation there are still violations. This is caused by a lack of public knowledge, factors that are less supportive and facilities and a legal culture. Tackling the problem of household waste in Sumerta Kaja village is done by providing MOCI service facilities, providing 3 waste bank program by applying waste selection and 3R method.

Keywords : Management, Efforts, Household waste

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Perkembangan serta pembangunan pariwisata yang ada di Provinsi Bali memberikan dampak yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat Bali pada umumnya. Salah satunya yaitu meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya. Era globalisasi saat ini menyebabkan peningkatan kebutuhan hidup manusia seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Bahwasanya dari meningkatnya kebutuhan tersebut, terutama kebutuhan sehari-hari menyebabkan adanya persoalan negatif yang sering menjadi objek dari permasalahan di dalam kehidupan masyarakat yaitu salah satunya adalah permasalahan lingkungan.

Di Indonesia khususnya Kota Denpasar, Provinsi Bali sebagai daerah perkembangan pariwisata yang berwawasan budaya dan berlandaskan ajaran Tri Hita Karana mengamanatkan terwujudnya rasa aman, tentram, tertib dan kenyamanan masyarakat di Kota Denpasar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini demi terwujudnya ketertiban tersebut, maka Pemerintah Kota Denpasar menerapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (selanjutnya disingkat Perda No. 1 Tahun 2015).

Di Kota Denpasar, sampah tergolong sebagai salah satu permasalahan yang bersifat urgent dan menyebabkan terganggunya ketertiban umum di Kota Denpasar. Selain mengganggu, sampah juga dapat menyebabkan pencemaran dan tumpukan sampah tersebut dapat menimbulkan wabah penyakit. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar dilansir dari website BeritaBali.com tertanggal 15 Mei 2017, dinyatakan bahwa

sampah yang dihasilkan khusus untuk di Kota Denpasar mencapai 3500m3 atau setara 750 ton per hari.1 Dengan data tersebut maka dapat dikatakan Kota Denpasar tergolong penghasil sampah tertinggi dalam kurun waktu 1 (satu) hari. Disamping itu, data statistik jumlah penduduk tahun 2016 dan jumlah volume sampah di Kota Denpasar khususnya Kecamatan Denpasar Timur yakni 153.790 jiwa x 4 Liter atau sekitar 615,16 m3.

Adapun salah satu penyebabnya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat. Dalam hal ini banyak masyarakat yang belum menyadari tentang dampak yang ditimbulkan terkait sampah. Jika melihat dalam kehidupan sehari-hari, ternyata masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Banyak masyarakat yang enggan untuk memilah sampah dan menerapkan sistem 3R (reuse, reduce, recycle) yang disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terkait pengelolaan sampah, baik pemilahan sampah organik dan anorganik maupun sistem 3R (reuse, reduce, recycle) terutama terkait sampah yang dihasilkan di dalam rumah tangga.

Dalam rangka mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah (selanjutnya disebut Perda No. 3 Tahun 2015) dan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Di Kota Denpasar (selanjutnya disebut Perwali No. 11 Tahun 2016). Bahwasanya dengan diterapkannya peraturan daerah ini, diharapkan

masyarakat mengetahui dan menerapkan aturan tersebut terkait pengelolaan sampah dan mengurangi pencemaran.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang dapat ditarik berdasarkan latar belakang tersebut yaitu :

  • 1.    Bagaimanakah penerapan aturan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sampah di Kota Denpasar ?

  • 2.    Bagaimanakan upaya penanggulangan sampah rumah tangga yang dilakukan di Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan upaya penanggulangan sampah rumah tangga yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah suatu penelitian hukum yang mengkaji hukum yang ada dalam tatanan norma (das sollen) dengan kenyataan atau fakta yang ada di dalam masyarakat (das sein).2 Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara yaitu suatu cara untuk memperoleh

informasi dengan mengajukan pertanyaan yang disusun dalam suatu daftar pertanyaan yang disiapkan sebelumnya.3 Dalam penulisan ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan buku-buku maupun karya tulis ilmiah. Selain itu penulisan jurnal ini pendektan perundang-undangan (statute approach), pendekatan fakta (fact approach) dan pendekatan konseptual (analytical conceptual approach).4

  • 2.2.    Hasil dan Analisis

    2.2.1. Teori Kewenangan

Dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara.5 Tanpa adanya kewenangan yang dimiliki, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat melaksanakan suatu perbuatan atau tindak pemerintah. Sumber kewenangan bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik kewenangan diperoleh memalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandate. Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada.6 Mandat menyangkut pelimpahan kewenangan yang terjadi ketika organ

pemerintah mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.7

  • 2.2.2. Teori Efektifitas Penegakan Hukum

Penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, secara konseptual terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang “mantap” mengejawantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.8

Disamping itu Soerjono Soekanto berpendapat, bahwa salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah, maupun sebagai sikap tindak atau prilaku teratur adalah membimbing prilaku manusia. Masalah penegakan hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum, tetapi mencangkup efek total dari hukum terhadap sikap tindak dan prilaku yang bersifat positif atau negatif.

Dalam hal ini permasalahan penegakan hukum yang dimaksud adalah penegakan hukum lingkungan (law enforcement) atau rechtshandhaving yang merupakan siklus terakhir pangaturan (regulatory chain).9 Siklus tersebut disusun sedemikian rupa yang urutannya sebagai berikut :

  • 1.    Perundang-undangan (legislation)

  • 2.    Penentuan standar (standard setting)

  • 3.    Pemberian izin (licencing)

  • 4.    Penerapan (implementation)

  • 5.    Penegakan hukum (law enforcement)

  • 2.2.3. Aturan Hukum mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar

Pengaturan tentang sampah, khususnya di Kota Denpasar di atur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah (selanjutnya disingkat Perda No. 3 Tahun 2015) dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembungan Sampah Di Kota Denpasar (selanjutnya disingkat Perwali No. 11 Tahun 2016). Dalam Pasal 1 angka 7 Perda No. 3 Tahun 2015 dijelaskan mengenai pengertian sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan proses alam dalam bentuk padat, sedangkan pengertian sampah rumah tangga ditentukan dalam Pasal 8 Perda No. 3 Tahun 2015, adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kecuali tinja dan sampah spesifik. Terkait dengan pengelolaan sampah diatur pula dalam Pasal 1 angka 25 yang menentukan bahwa kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Dalam Pasal 34 Perda No. 3 Tahun 2015 mengatur larangan-larangan dalam pengelolaan sampah, yang menentukan bahwa setiap orang dilarang:

  • a)    memasukkan sampah ke dalam wilayah Denpasar;

  • b)    mengimpor sampah;

  • c)    mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

  • d)    mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan;

  • e)    membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan;

  • f)    membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan;

  • g)    melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka;

  • h)    membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sehubungan dengan hal tersbut, terkait dengan penjatuhan sanksi terhadap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran dalam hal pengelolaan sampah di Kota Denpasar, di atur dalam Pasal 53 Perda ini, yang menentukan sebagai berikut :

  • (1 ) Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan sanksi administrasi biaya paksa sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 48, diamcam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

  • (2 ) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diamcam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Dalam Perwali No. 11 Tahun 2016, sistem pengelolaan sampah di atur dalam Pasal 2 yang menentukan bahwa setiap orang membuang sampah yang telah dipilah menjadi sampah organik10 dan sampah anorganik11 secara mandiri ke tempat pembuangan sampah sementara. Dalam Pasal 3 ditentukan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menaruh sampah di depan rumah, telajakan, di pinggir jalan dan di atas trotoar.

Berdasarkan penjelasan di atas pengaturan pengelolaan sampah dan penjatuhan sanksi bagi para pelanggarnya sudah di atur secara tegas, namun dalam hal ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, penanggulangan sampah rumah tangga di Desa Sumerta Kaja terdapat kendala dalam penerapan program 3R (reuse, reduce, recycle) yang sulit dijalankan secara optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan niat dari masyarakat untuk menjalankan program 3R tersebut, terlebih lagi masyarakat di Kota Denpasar adalah masyarakat yang bisa dikatakan memiliki banyak aktivitas. Meskipun tidak semua masyarakat yang enggan menjalankan program 3R, ada beberapa masyarakat telah menerapkannya. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah ketika hendak membuang sampah tersebut, tidak tersedia fasilitas (wadah) yang terpisah baik organik maupun anorganik. Kendatipun tersedia wadah untuk melangsungkan program pemilahan sampah tersebut, yang menjadi permasalahan adalah ketika petugas sampah mengangkut sampah-sampah tersebut dan di campur dijadikan satu.

Oleh karena itu, program pemilahan sampah organik dan anorganik, dianggap suatu perbuatan yang sia-sia untuk dilakukan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerapan Perda No. 3 Tahun 2015 dan Perwali No. 11 Tahun 2016, yang mengatur mengenai pengelolaan sampah dan tata cara pembuangan sampah di Kota Denpasar, sudah di atur secara tegas, namun dalam penerapannya masih terdapat pelanggaran. Faktor penyebab dari hal tersebut antara lain:

  • 1)    Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai program 3R dan program pemilahan sampah organik dan anorganik;

  • 2)    Faktor sarana dan fasilitas yang kurang mendukung;

  • 3)    Legal culture (budaya hukum), berkaitan dengan nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dapat dianut) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari).

Faktor sarana dan fasilitas memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Saran dan fasilitas yang dimaksud meliputi tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup. Tanpa adanya sarana dan fasilitas tidak akan mungkin penegak hukum dapat menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peran yang aktual.

  • 2.2.4. Penanggulangan Sampah Rumah Tangga Di Desa Sumerta

    Kaja, Denpasar Timur

Dalam hal ini berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak I Wayan Purna selaku Kepala Desa Sumerta Kaja, beliau memaparkan bahwa selama ini di Desa Sumerta Kaja belum pernah terjadi penumpukan sampah ataupun pencemaran sampah, khususnya

sampah rumah tangga. Hal ini dikarenakan petugas kebersihan lingkungan Sumerta Kaja hampir setiap hari membersihkan sampah di seluruh lingkungan Desa Sumerta Kaja.

Di Desa Sumerta Kaja, penanggulangan sampah rumah tangga dilakukan dengan upaya preventif12, yaitu dengan menyediakan fasilitas penunjang pengelolaan sampah, berupa jasa layanan MOCI (motor cikar) yaitu jasa pengangkutan sampah berupa kendaraan motor dengan bak sampah yang dimiliki dan dikelola oleh desa dengan tarif angkutan sampah ke setiap rumah warga sebesar Rp 25.000/bulan. Tujuan dari MOCI ini adalah untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat yang enggan membuang sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Selain fasilitas bergerak, Desa Sumerta Kaja juga menyiapkan 3 unit bak sampah di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yakni di sebelah Setra (kuburan) Penataran Agung yang terletak di Jalan Pralina dan di sebelah sungai yang terletak di Jalan Kecubung.

Sehubungan dengan diberlakukannya Perwali No. 11 Tahun 2016, pihak desa telah melakukan sosialisasi tentang Perwali tersebut. Selain itu Desa Sumerta Kaja memiliki program bank sampah dengan penerapan pemilahan sampah serta metode 3R (reuse, reduce, recycle) yang dilangsungkan oleh Desa Sumerta Kaja ke setiap banjar pada saat berlangsungnya sangkep (rapat) banjar ataupun pada saat arisan ibu-ibu PKK. Program bank sampah ini dilakukan dengan cara, masyarakat mengumpulkan sampah plastik di masing-masing rumah, kemudian dalam jangka waktu satu

minggu sampah plastik tersebut di bawa oleh warga ke bale banjar untuk di serahkan ke ibu-ibu PKK, kemudian ibu-ibu PKK menjual sampah plastik tersebut ke pengepul, dan hasil penjulannya di buatkan buku tabungan atas nama warga yang bersangkutan.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1.    Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan di atas, adapun kesimpulan yang dapat ditarik yaitu sebagai berikut :

  • 1.    Pengelolaan sampah dan tata cara pembuangan sampah di Kota Denpasar di atur dalam Perda No. 3 Tahun 2015 dan Pewali No. 11 Tahun 2016, namun dalam penerapan peraturan ini masih terdapat pelanggaran. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai program 3R dan pemilahan sampah organik dan anorganik, faktor sarana dan fasilitas yang kurang memadai, dan legal structure (budaya hukum).

  • 2.    Penanggulangan sampah rumah tangga yang dilakukan oleh Pemerintah Desa di Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur melalui upaya preventif, yaitu dengan cara menyediakan fasilitas jasa layanan MOCI dengan tarif angkutan sampah ke setiap rumah warga Rp 25.000/bulan, menyediakan 3 unit bak sampah yang tersebar di 2 lokasi yang berbeda yakni di sebelah setra (kuburan) Penataran Agung yang teberlokasi di Jalan Pralina dan di sebelah sungai yang berlokasi di Jalan Kecubung, dan Desa Sumerta Kaja memiliki program bank sampah dengan penerapan pemilahan sampah serta metode 3R (reuse, reduce, recycle).

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Diperlukannya sosialisasi kembali berkaitan dengan perda, perwali, dan program-program pengelolaan sampah yang ditentukan dalam aturan tersebut khususnya di Kota

Denpasar melalui media  cetak atau elektronik  agar

memudahkan untuk mengakses penyebaran informasi. Diharapkan kepada pemerintah segera menyediakan sarana dan fasilitas pendukung dari pelaksanaan program 3R dan pemilahan sampah organik dan anorganik, agar nantinya dapat dilaksanakan secara optimal.

  • 2.    Program-program dan fasilitas yang sudah tesedia wajib dilakukan perawatan secara rutin dan selalu mengedepankan asas keberlanjutan agar tetap berfungsi dalam jangka waktu yang lama. Diharapkan pemerintah menambah armada MOCI agar dapat mengangkut sampah lebih optimal dan kedasaran masyarakat dalam pengelolaan sampah khususnya di Kota Denpasar, lebih ditingkatkan kembali.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hamzah, A., 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Arikha Media

Cipta, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.

Ridwan, HR., 2010, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soerjono, Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

____ , 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2010, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Hadjon, Philipus M.,  1998, Tentang Wewenang Pemerintah

(bestuurbevoegheid) Pro Justitia, Tahun XVI Nomor 1, Januari 1998.

Internet

https://beritabali.com/read/2017/05/15/201705150008/Dalam-

Sehari-Denpasar-Sumbang-750-Ton-Sampah.html    (diakses

pada Hari Selasa, 2 januari 2018 Pukul 20.15 WITA).

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 11).

16