TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NO. 9 TAHUN 2004 TENTANG SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Oleh :

I.B. Misdinata Prabawa*

I Ketut Sudiarta**

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Negara merupakan organisasi kekuasaan yang tidak dapat di lepas dari masalah ketidaktertiban, maka dari itu peran aparatur negara sangat penting untuk menertibkan pengusaha yang melanggar SIUP. Sehingga masyarakat mengetahui bagaimana mengenai mekanisme penerbitan SIUP dan bagaimana tindakan-tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang terhadap pelanggaran SIUP. Sifat dari penulisan jurnal ilmiah ini bersifat normatif dimana karya ilmiah ini menggunakan bahan hukum perimer yang berlaku dari peraturan-peraturan dan bahan hukum sekunder berupa bacaan atau literatur, dan dokumen- dokumen lainnya. Hasil dari penelitian adalah pengusaha dapat mengajukan SIUP sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku oleh bupati dan tindakan yang dapat di ambil oleh pejabat yang berwenang jika terbukti melakukan pelanggaran SIUP yaitu dapat dijatuhi hukuman pidana.

Kata Kunci : Aparatur Negara; Pengusaha; SIUP.

ABSTRACT

The state is an organization of power that cannot be separated from the problem to not being ordered, therefore the role of the state apparatus is very important to curb entrepreneurs who violate SIUP. So that the public knows how about the mechanism for issuing SIUP and how the actions taken by the competent authority against the violation of SIUP. The nature of scientific journal writing is normative where this scientific work uses the perimer law material that applies from regulations and

secondary legal materials in the form of reading or literature, and other documents. The results of the study are that employers can submit SIUP in accordance with the applicable provisions by the regent and actions that can be taken by the authorized official if proven to have violated the SIUP, which can be punished by a criminal sentence.

Keywords: State Apparatus; SIUP; Entrepreneurs;

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Negara merupakan organisasi kekuasaan yang tidak dapat di lepas dari masalah ketidak tertiban, oleh karena itu negara memerlukan adanya pengawasan. Di Indonesia masalah pengawasan akan menjadi lebih penting, mengingat di negara indonesia dalam sistem pemerintahannya menganut paham negara hukum sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Thomas Aquinas berpendapat di dalam Negara diadakan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi yang mengatur dan membatasi tindakan-tindakan pemerintah yang sedemikian rupa. Dalam menjalankan fungsinya, hukum memerlukan beberapa perangkat agar hukum memiliki kinerja yang sangat baik.

Peran aparatur negara sangat penting, baik yang berjalan sesuai dengan tegas dan wewenang yang dimilikinya sesuai dengan wewenang yang diberikan kepadanya. Pemerintah dalam mengeluarkan kebijaksanaannya di bidang ekonomi, salah satunya tertuang dalam kententuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan ketentuan demikian dapat di tafsirkan bahwa pemerintah melalui aparatur negara baik pusat maupun daerah juga ikut dalam pengurusan segala sesuatu yang menyangkut hidup banyak orang.

Dengan perkembangan dunia secara global dapat menciptakan suasana kehidupan yang sehat dalam persaingan yang ketat dengan kemajuan usaha swasta di berbagai bidang usaha. Dalam mengembangakan kegiatan usahanya pihak swasta berhak memperoleh pelayanan, pengayoman dan bantuan dari aparatur pemerintah hal tersebut dapat di artikan sebagai suatu langkah kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan pemerataan perolehan kesempatan berusaha untuk memberikan kepastian usaha. Maka kegiatan usaha perdaganagan perlu dibina yang terkait dengan penertiban dan pendayagunaan kualitas pelayanan birokrasi pada masyarakat yang luas.

Oleh sebab itu untuk mengatur mengenai izin usaha perdaganagan, dapat di wujudkan melalui pembentukan peraturan daerah. Dalam hal ini Kabupaten Badung telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun ketentuan peraturan daerah ini tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Minimal.

Tetapi jika di lihat dari kenyataan, walaupun telah ada pelimpahan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada

pemerintah daerah kabupaten/kota untuk dapat menertibkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai izin usaha perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/m-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tujuan untuk memiliki siup adalah agar usaha perdagangan dapat disahkan oleh pemerintah, sehingga tidak terkena masalah dikemudian hari. Tidak menutup kemungkinan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakuakan oleh pihak pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.§

Sehingga berdasarkan uraian di atas dapat melakukan penelitian untuk penulisan jurnal dengan judul : “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana mekanisme penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Badung?

  • 2.    Bagaimana tindakan-tindakan yang di ambil oleh pejabat yang berwenang terhadap perlanggaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Di buatnya jurnal ini untuk mengkaji mekanisme pemberian Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) Kabupaten Badung dan agar memahami tindakan yang dapat diambil oleh pejabat yang berwenang terhadap perlanggaran surat izin usaha perdagangan (SIUP)

  • II.    Metode Penelitian

    2.1.1    Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dimana adanya bahan hukum primer (Peraturan Perundang-Undangan) dan bahan hukum skunder (literatur-literatur). Dalam penelitian ini terjadi konflik norma antara Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, tidak sinkronisasi karena Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2004 tidak memenuhi standar pelayanan minimal.

  • 2.1.2    Jenis Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan yang di jadikan refrensi untuk memecahkan isu hukum yang di ajukan.

Pendekatan perundang-undang (the statue approach) dilakukan dengan menelah semua perundang-undang dan regulasi yang bersangkutan paut dengan isu hukum yang yang sedang di tangani. Bagi penelitI, pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan

kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan undang-undang dasar atau regulasi dan undang-undang.**

  • 2.1.3.Sumber Bahan Hukum

Adapun bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah:

  • 1.    Bahan hukum primer yang dipergunakan adalah

  •    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

  •    Peraturan pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal

  •    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)

  •    Peraturan daerah kabupaten badung nomor 9 tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • 2.    Bahan hukum sekunder yang digunakan:

  • Bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang diperoleh dari literatur-literatur atau makalah yang ada hubungannya dengan SIUP .

  • 2.1.4.    Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Teknik pengumpulan bahan hukum dalam jurnal menggunakan metode studi dokumen yaitu dengan mengambil bahan hukum di

perpustakaaan yang berhubungan dengan permasalahan yang di bahas dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

  • 2.1.5.    Teknik Pengolahan Bahan Hukum

Teknik pengolahan bahan hukum yang digunakan dengan cara mendeskripsikan data yang dihasilkan kedalam bentuk kalimat yang disusun secara sistematis agar lebih mudah dipahami.

  • 2.2. Hasil Analisis

    2.2.1    Mekanisme Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdaganan (SIUP) diperlukan suatu ketentuan dasar yang di dapat masyarakat dalam suatu pelayanan. Secara umum standar pelayanan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana mengenai standar pelayanan minimal ( SPM ) di atur dalam pasal 11 ayat (4) dan secara khusus mengenai standar pelayanan minimum ( SPM ) di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum ( SPM ) .

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) diharuskan melampirkan; foto copy akta pendirian perusahaan, foto copy keputusan pengesahan bahan hukum dari Menteri kehakiman atau foto copy surat keterangan akte masih dalam peroses pengesahan badan hukum pada dapartemen Kehakiman , foto copy KTP/dirut/penanggung jawab perusahaan, foto copy NPWP perusahaan, foto copy SITU/HO/surat keterangan Domisili Usaha dari

Desa/Lurah di ketahui Camat setempat,Neraca perusahaan, pas foto 4 x 6 cm 2 lembar , foto copy Kartu Keluarga bagi penanggung jawab perusahaan wanita, rekomendasi dari instansi terkait, surat kuasa bermaterai bagi pengurusan SIUP di luar pemilik/direktur/penanggung jawab.

Selanjutnya proses permintaan SIUP dapat di lakukan setelah persyaratan di penuhi pemohon. Kemudian di serahkan ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Badung untuk permintaan SIUP kecil/menengan/besar. Proses permintaan SIUP di kantor dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Badung di lakukan melalui seksi Usaha Perdagangan yang merupakan aparat yang bertugas dan berwenang untuk mengurus segala sesuatu yang menyangkut perizinan usaha perdagangan.

Sedangkan menurut ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2004 tentang surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), apabila persyaratan sp-SIUP sudah lengkap maka SIUP dapat diterbitkan selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung dari diterimanya permohonan SP-SIUP sebagaiman telah dimaksud dalam pasal 6 secara lengkap dan benar, Bupati atau Pejabat yang di tunjuk wajib menerbitkan SIUP (ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangannya (SIUP).

Dalam hal keterlamabatan dikarenakan terhalang dengan hari libur dan telah melewati batas waktu 5 hari SIUP tidak terbit, Maka pemohon SIUP dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai dengan persyaratan (sesuai pasal 7 peraturan Daerah Kabupaten

Badung Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)). ††

  • 2.2.2    Tindakan Yang Di ambil Oleh Pejabat Yang Berwenang Terhadap Pelanggaran SIUP

Perkembangan usaha di Kabupaten Badung berkembang cukup pesat, karena perdagangan dapat meningkatkan taraf hidup dan prekonomian rakyat, yang merupakan suatu potensi suatu wilayah. Hal ini di imbangi dengan kesadaran hukum para pihak swasta untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang merupakan jaminan bagi para pihak swasta dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Mengenai jenis pengawasan yang di dasarkan pada sudut pandang yang berbeda-beda. Terhadap pelaksanna Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bila di lihat status lembaganya dapat di bagi menjadi dua jenis pengawasan yaitu :

  • 1.    Pengawasan formal

Pengawasan formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi atau pejabat yang berwenang (resmi) atau yang di tunjuk yerhadap perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh surat Izin Usaha Perdagangan di dalam menjalankan usahanya.

  • 2.    Pengawasan informal

Pengawasan informal adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung ‡‡

Pengawasan dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi dan memonitoring kegitan-kegiatan usaha perdagangan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan pengawasan, apabila di temukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki izin SIUP, maka tim pengawas dapat melakukan pembinaan secara langsung maupun secara tertulis dalam bentuk pembinaan.

Menurut Piliphus M. Hadjon bentuk-bentuk pelanggaran perizinan dapat bersifat pelanggaran yang tidak bersifat substansial dan pelanggaran yang bersifat substansial yaitu :

  • 1.    Pelanggaran yang tidak bersifat substansial, dalam hal ini pemerintah tidak sepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintah (bestuursdwang). Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat dilakukan legalisasi., maka pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus izin, jika orang tersebut setelah di perintahkan dengan baik tidak juga mengurus izin, maka pemerintah dapat menerapkan  (bestuursdwaang),  yaitu

pembongkaran.

  • 2.    Pelanggaran yang bersifat substansial, seorang pengusaha membangun industri di daerah pemukiman penduduk, yang berarti mendirikan bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (bertemming) yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk pelanggaran yang bersifat

substansial, dan pemerintah dapat langsung menerapkan (bestuursdwang).§§

Dalam perogram pengawasan yang dilakukan oleh aparat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung terhadap pekalsanaan izin usaha perdagangan sudah berjalan dengan semestinyadan seefektif mungkin.

Terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilaksanakan oleh aparat yang menangani Izin Usaha Perdagangan, yakni seksi Usaha perdagangan atas nama kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Badung. Di samping itu pengawasan dapat pula bersifat terpadu, dalam arti pengawasan dilakukan bersama seksi lainnya yang juga berada di bawah sub Dinas Perdagangan yaitu seksi Informasi dan Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Dengan demikian dalam setiap peraturan hukum dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur mengeneai kepentingan negara dengan warganya sebagai akibat setiap pelanggaran terhadap peraturan yang ada, akan di kenakan sanksi berupa hukuman bagi pengusaha yang melanggar hukum.***

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bab VII pasal 20- pasal 23 , menyatakan bahwa sanksi administratif yang dapat di kenakan pelanggaran izin SIUP antara lain: Peringatan tertulis oleh pejabat, pemberhentian

§§Ridwan,HR,2003, Hukum Administrasi Negara, UUI pers, Yogyakarta, H.290.

sementara SIUP, pencabutan SIUP. Dalam upaya administratif harus melalui badan Tata Usaha Negara†††

  • III.    Penutup

    3.1.Kesimpulan

Berdasarkan karya ilmiah jurnal di atas dapat ditarik kesimpulan :

  • 1.    Mekanisme penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Kabupaten Badung dalam mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan dengan melampirkan dokumen yang merupakan syarat yang telah di tentukan. Jika telah memenuhi persyaratan maka SIUP dapat diterbitkan selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung dari diterimanya permohonan SIUP sebagaiman telah dimaksud dalam pasal 6 secara lengkap dan benar, bupati atau pejabat yang di tunjuk wajib menerbitkan SIUP.

  • 2.    Tindakan yang di ambil oleh pejabat yang berwenang terhadap pelanggaran SIUP jika perusahaan melanggar peraturan SIUP maka pejabat yang berwenang berhak untuk memberikan sanksi .

  • 3.2 Saran

Menurut penulis dalam pelaksanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di kalangan pengusaha, hendaknya petugas dari dinas perindustrian dan perdagangan melakukan pengawasan terhadap izin SIUP dan dibantu dengan lembaga-lembaga yang terkait

agar pengawasanmenjadi lebih efektif mengingat luasnya wilayah kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

1.Buku

Handari Nawawi, 1965, Pengawasan Melekat di Lingkungan Apartur Pemerintah,cet V, Erlangga, Jakarta

Ismail Saleh, 1990, Hukum Dan Ekonomi, Gramedia, Jakarta

Jimmy Joses Sembiring, 2009, Legal Officer panduan mengelola perizinan dan Masalah Hukum di Perusahaan, visimedia, jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum,Cet,IV, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ridwan H.R.,  2008, HukumAdministrasi Negara. PT Raja

GrafindoPersada. Jakarta

,2003, Hukum Administrasi Negara, UUI pers, Yogyakarta

Siti Soetami,A, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT Refika Aditama, Bandung

Jurnal Ilmiah

Anis Setyaningrum, 2018, Keefektifan Pemberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bagi Pemberdayaan Usaha Kecil ,FakultasIlmuAdministrasi, UniversitasBrawijaya

Rony Afrian Lesmana.2016. Mekanisme Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (siup) Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpatu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda , jurnal Fakultas Fisip Universitas Mulawarman

Peraturan perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal

Peraturan MenteriPerdagangan Republik IndonesiaNomor 36/M-

DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin  Usaha

Perdagangan (SIUP)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

14