PENYELESAIAN SENGKETA IMPOR DAGING AYAM ANTARA BRASIL DENGAN INDONESIA MELALUI DISPUTTE SETTLEMENT BODY WORLD TRADE ORGANIZATION
on
PENYELESAIAN SENGKETA IMPOR DAGING AYAM ANTARA BRASIL DENGAN INDONESIA MELALUI DISPUTTE SETTLEMENT BODY WORLD TRADE ORGANIZATION
Oleh :
Luh Made Junita Dwi Jayanti1 I Gede Putra Ariana2
Bagian Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
ABSTRAK
Proses penyelesaian sengketa internasional dalam bidang perdagangan melalui Disspute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO) yang diatur dalam Disspute Settlement Understanding (DSU) terhadap sengketa impor daging ayam antara Brasil dengan Indonesia. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mencari penyebab sengketa yaitu tindakan-tindakan Indonesia yang melarang masuknya impor daging ayam Brasil ke Indonesia yang melanggar ketentuan-ketentuan WTO dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam aturan-aturan DSU WTO. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam hal ini mengkaji suatu permasalahan hukum dari sudut instrumen hukum internasional dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Jenis penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian jurnal ini berupa hasil persidangan sengketa impor daging ayam yang dalam keputusan WTO dimenangkan oleh Brasil, dengan 4 (empat) ketentuan yang bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar Positif, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner. Dengan hasil keputusan WTO, Indonesia memutuskan tidak akan
melakukan banding dan bernegosiasi dengan Brasil membuat kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Kata Kunci: DSB, DSU, Diskriminasi, Mekanisme, WTO, Pelabelan Halal.
ABSTRACT
The international dispute resolution process in the field of trade through the World Trade Organization (WTO) Disspute Settlement Body (DSB), which is regulated in the Disspute Settlement Understanding (DSU) against disputes over chicken meat imports between Brazil and Indonesia. The purpose of this article is to find the cause of the dispute, namely Indonesian actions which prohibit the entry of Brazilian chicken meat imports into Indonesia which violate the WTO provisions and the dispute resolution mechanism in the WTO DSU rules. The method used in writing this article uses normative legal research methods. In this case, it examines a legal problem from the point of international legal instruments in solving existing problems. The type of normative legal research used in this study is the legislative approach and the case approach. The results of this journal research are the results of the trial of a chicken meat import dispute which was won by Brazil in the WTO decision, with 4 (four) provisions that are contrary to the WTO Agreement, namely a Positive List, requirements for the use of imported products, import licensing procedures, delay in the approval of health certificates veterinary. With the results of the WTO's decision, Indonesia decided it would not appeal and negotiating with Brazil made a more favorable deal for both parties.
Keywords: DSB, DSU, Discrimination, Mechanism, WTO, Halal
Labeling.
Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda baik dari sumber daya alam maupun dari sumber daya manusia sehingga
menyebabkan perbedaan-perbedaan produk yang dihasilkan baik dari segi kualitas, kuantitas maupun biaya yang diperlukan selama proses produksi. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan tiap–tiap negara di dunia sangat dibutuhkan adanya suatu pelaksanaan hubungan transaksi internasional, baik transaksi barang maupun jasa melalui perdagangan internasional. Pelaksanaan kegiatan perdagangan internasional tidak mudah karena langsung berhadapan dengan sistem hukum sebuah negara. Perbedaan sistem hukum masing– masing negara menuntut adanya unifikasidan harmonisasi hukum yang menyebabkan lahirnya aturan–aturan atau hukum di dalam perdagangan internasional.3
Pada bulan Oktober tahun 1947, lahirlah General Agreement on Tariff and Trade (selanjutnya disebut GATT), yang bertujuan untuk menjamin kepastian aturan–aturan/hukum dalam perdagangan internasional bagi masyarakat bisnis internasional, serta menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan.4 GATT berfungsi sebagai forum negosiasi, forum penyelesaian sengketa, dan sebagai peraturan perdagangan internasional di bidang barang.5 Sejak berlakunya GATT telah mensponsori berbagai perundingan yang dikenal dengan istilah rounds atau Putaran. Sebelum terbentuknya WTO, International Trade Organization (ITO) terlebih dahulu didirikan namun gagal dilaksanakan karena tidak ada negara anggota yang mau meratifikasi piagam tersebut sehingga tidak dapat memiliki kekuatan mengikat. Pada Putaran Uruguay (1986-1994)
menjadi cikal bakal pembentukan World Trade Organization (selanjutnya disebut WTO) dengan para anggota sepakat untuk meratifikasi Agreement on Establishing The World Trade Organization/ WTO.6 GATT sebagai Legal Framework digunakan oleh WTO sebagai instrumen untuk melancarkan jalannya perdagangan internasional bagi negara-negara anggota WTO.7
Indonesia meratifikasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) membuat Indonesia harus mematuhi seluruh hasil kesepakatan dalam forum WTO. Konsekuensinya, secara internal Indonesia harus melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi kesepakatan di WTO. Dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan internasional di Indonesia, salah satu kebijakan Indonesia telah menyebabkan adanya sengketa dengan negara lain, yaitu kebijakan proteksi sektor unggas dengan menghentikan impor daging ayam dari Brasil. Pihak Brasil yang menyatakan akses pasarnya ditutup masuk ke Indonesia selama tujuh tahun sejak 2009. Hal ini menyebabkan Brasil mengalami kerugian yang sangat
besar karena tidak dapat melaksanakan ekspor daging ayam ke Indonesia.8
Dari kebijakan impor daging ayam di Indonesia tersebut, Brasil menuntut bahwa Indonesia telah melakukan proteksi perdagangan dimana hal ini melanggar berbagai aturan WTO, termasuk Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures, Agreement on Technical Barriers to Trade, Agreement on Agriculture, the Agreement on import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection.9 Sengketa ini telah diproses di pengadilan WTO dengan nomor DS: 484, Indonesia-Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products.10
-
1.2 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa penyebab terjadinya sengketa impor daging ayam antara Brasil dengan Indonesia dan untuk memahami pengaturan–pengaturan hukum dagang internasional serta upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa impor daging ayam antara Brasil dengan Indonesia melalui mekanisme Disputte Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO).
Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam hal ini mengkaji suatu permasalahan hukum dari sudut instrumen hukum internasional dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Jenis Penelitian hukum normatif yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (the case approach) dalam menyelesaikan masalah sengketa daging ayam impor antara Brasil dengan Indonesia. Adapun teknik analisis pada artikel ini, yaitu dengan pengolahan bahan hukum yang terkumpul diperoleh dari penelitian pustaka kemudian dianalisis, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat diteliti kelengkapannya dan kejelasannya untuk diklasifikasi serta dilakukan penyusunan secara sistematis serta konsisten sehingga dapat dijadikan acuan dalam melakukan analisis dengan menggunakan teknik deskripsi yaitu dengan memaparkan hasil penelitian dengan tujuan agar diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh namun tetap sistematik terutama mengenai fakta yang berhubungan dengan permasalahan yang ada.11
-
1.2 Hasil dan Analisis
-
1.2.1 Penyebab Sengketa Impor Daging Ayam antara Indonesia dengan Brasil
-
Indonesia tidak berupaya untuk melarang atau membatasi impor daging ayam atau produk ayam dari negara manapun, termasuk Brasil. Indonesia hanya memastikan bahwa daging ayam dan produk ayam aman, sehat, dan halal. Upaya Indonesia untuk
memastikan kesehatan dan keamanan produk lebih lanjut telah mengakibatkan penghentian beberapa langkah yang ditentang oleh Brasil dalam proses ini. Berikut adalah langkah-langkah Indonesia menghentikan impor daging ayam Brasil ke Indonesia:12
-
1. Larangan Umum pada Impor Daging Ayam dan Produk Ayam
-
2. Larangan Impor Potongan Daging Ayam dan Daging Ayam yang Disiapkan atau Diawetkan Lainnya (Daftar Positif)
-
3. Batasan Penggunaan Produk Impor
-
4. Prosedur Perizinan Impor Ketat Indonesia
-
5. Penundaan yang Tidak Semestinya Sehubungan dengan Persetujuan Persyaratan Sanitasi
-
6. Batasan Pada Transportasi Produk Impor
-
7. Penerapan Diskriminatif Persyaratan Pelabelan Halal
Dari langkah-langkah penghentian tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan WTO dengan klaim-klaim hukum sebagai berikut:13
-
a. Klaim yang Terkait dengan Tindakan Perbatasan yang Menciptakan Pembatasan Perdagangan.
Indonesia memberlakukan larangan umum terhadap produk Brasil yang melanggar Pasal XI: 1 GATT 1994 dan Pasal 4.2 Agreement on Agriculture (selanjutnya disebut AoA). Prosedur perizinan impor Indonesia juga merupakan bagian dari rezim lisensi non-otomatis yang penerapan dan administrasinya menyebabkan efek pembatasan perdagangan pada impor yang
melanggar Pasal 3.2 Agreement on Import Licensing Procedures (selanjutnya disebut ILA).
-
b. Klaim yang Terkait dengan Perlakuan Diskriminatif.
Perlakuan yang berbeda terhadap produk impor, Brasil tidak dapat mencapai saluran distribusi yang paling penting di negara itu, di mana sebagian besar pembelian makanan terjadi. Kiriman dari Brasil untuk digunakan di restoran di Jakarta tidak dapat diarahkan ke pasar tradisional (atau bahkan ke tujuan lain yang dimaksudkan, seperti hotel). Oleh karena itu, persyaratan penggunaan yang dimaksud memiliki efek yang berbeda dan melanggar kedua Pasal X1: 1 dan III: 4.
-
c. Klaim Terkait dengan Hambatan Sanitasi.
Dalam perselisihan ini, ketiadaan respons sepenuhnya setelah tujuh tahun proposal pertama adalah bukti yang jelas bahwa pihak berwenang Indonesia telah secara tidak adil menunda prosedur untuk memeriksa dan memastikan pemenuhan persyaratan sanitasi yang akan memungkinkan untuk ekspor produk Brasil. Dengan tidak menjawab, pihak berwenang Indonesia melanggar Lampiran C (1) (a) dari Perjanjian SPS.
Dispute Settlement Body (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenankan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dari negara anggota yang tercantum dalam perjanjian tercakup dalam daftar sebagai perjanjian yang dapat diajukan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa Pasal 3 DSU yang terdiri dari konsultasi, penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal
XXIII (Panel), proses Panel, hasil keputusan WTO, naik banding melalui Appelatte Body, implementasi keputusan, retaliasi sebagai pelaksanaan keputusan.
Keputusan Akhir untuk sengketa impor daging ayam yakni sebagaimana yang telah dirilis Kementrian Pertanian Republik Indonesia, terdapat 3 (tiga) ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal, persyaratan pengangkutan langsung, pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam. Sedangkan 4 (empat) ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor (positif list), persyaratan penggunaan produk impor (itendeduse), prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (unduedelay).14
Atas keputusan kemenangan Brasil di WTO, Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan banding. Implikasi dengan tidak dilakukannya banding maka Indonesia harus menyesuaikan atau mengimplementasikan putusan final Panel WTO yang akan dilakukan dengan perubahan dan penyederhanaan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016.15 Dengan demikian dalam negosiasi tersebut Brasil menerima tawaran
Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.16
III KESIMPULAN
Adapun Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini:
-
1. Penyebab sengketa impor daging ayam antara Indonesia dan Brasil yaitu kebijakan Indonesia yang menghentikan pengimporan ayam Brasil sejak tahun 2009 yang menyebabkan Brasil mengalami kerugian. Brasil menuntut bahwa Indonesia telah melakukan proteksi perdagangan dimana hal ini melanggar berbagai aturan WTO, termasuk Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures, Agreement on Technical Barriers to Trade, Agreement on Agriculture, the Agreement on import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection.
-
2. Penyelesaian sengketa impor daging ayam Brasil diselesaikan melalui mekanisme DSB WTO dengan aturan-aturan dari DSU Dalam keputusan final report tanggal 7 oktober 2017 dimenangkan oleh Brasil, 4 (empat) ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor (positif list), persyaratan penggunaan produk impor (itendeduse), prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (unduedelay). Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan
banding dan melaksanakan kesepakatan bahwa Brasil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Gunawan Widjaja, 2000, Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impor dan Imbal Beli), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
ARTIKEL JURNAL
Michael Anthony Wirasasmita (2017), PENGATURAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERMENDAG NO. 6 TAHUN 2015: STUDI PENERAPAN LESS TRADE RESTRICTIVE WAY DALAM WTO. Jurnal Magister Hukum Udayana ( Udayana Master Law Journal), doi:https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i04.p08.
DOKUMEN WTO
Report of The Panel DS:484 Indonesia-Measures Meat Chiken Meat and Chiken Products.
INTERNET
Tony hartawan, ‘Indonesia Stop Impor Daging dari Brasil’’, Tempo.co, URL : https://bisnis.tempo.co/read/859155/indonesia-stop-impor-daging-dari-brasil. Diakses tanggal 6 April 2018
Siska Amelia F Deil, Brasil Adukan RI ke WTO, Liputan6, URL; https://m.liputan6.com/bisnis/read/2120434/brasiladukan-ri-ke-wto-soal-impor-daging.
Gani kurniawan,” Brasil Gugat ke WTO, Indonesia Tetap Pertahankan Syarat Halal”,tribunbisnis, URL :
http://m.tribunnews.com/bisnis/2016/10/14/brasil-gugat-ke-wto-indonesia-tetap-pertahankan-syarat-halal-dalam-importasi-daging-ayam.
Kurniasih Budi, 2018, “Indonesia Tidak Akan Impor Daging Ayam Brasil”, Kompas.com, URL:
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/09/133921826 /indonesia-tidak-akan-impor-daging-ayam-dari-brasil.
Lidya Yuniarta, 2018, Kemtan Tegaskan Tidak Akan Mengimpor Daging Ayam dari Brasil, Kontan.co.id, URL:
https://m.kontan.co.id/news/kemtan-tegaskan-tidak-akan-mengimpor-daging-ayam-dari-brasil.
MAKALAH/SKRIPSI/DISERTASI
Y. Triyana, 2009, “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi”, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
12
Discussion and feedback