IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 MENGENAI OBJEK WISATA ALAM AIR TERJUN NUNGNUNG

Oleh:

Ni Luh Chintya Pratiwi* I Ketut Markeling**

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRAK

Dalam menciptakan penataan ruang yang selaras diperlukan koordinasi antara peraturan tertinggi hingga yang paling rendah. Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan alam melimpah yang memiliki nilai ekonomis dan daya tarik tersendiri. Khususnya di Bali, keindahan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung mampu memikat perhatian domestik dan mancanegara untuk datang berkunjung. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Objek Wisata Alam tersebut dan bagaimana partisipasi yang dilakukan masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian alam disekitar kawasan Objek Wisata tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan perundang-undangan, data primer dan data sekunder. Adapun hasil penulisan ini adalah keberadaan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033. Dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a disebutkan bahwa Objek Wisata Air Terjun Nungnung termasuk ke dalam kawasan daya tarik wisata alam. Bentuk partisipasi yang telah dilakukan masyarakat diantaranya pengelolaan sampah, penyebaran informasi objek wisata, penanggulangan bencana alam, dan penyediaan fasilitas. Agar kenyamanan dikawasan Objek Wisata tetap terjaga diperlukan adanya renovasi kembali terhadap beberapa fasilitas yang tidak layak. Serta lebih diperjelas mengenai presentase hasil retribusi dan pengawasan dalam Perda Kabupaten Badung.

Kata Kunci: Implementasi, Penataan Ruang, Bali

ABSTRACT

In creating harmonious spatial planning, coordination between the highest and the lowest regulations is needed. Indonesia is a country with abundant natural wealth that has economic value and its own attractiveness. Especially in Bali, the beauty of Nungnung Waterfall Natural Tourism Object is able to attract domestic and foreign attention to come to visit. This writing aims to find out how to regulate the Natural Tourism Object and how the participation of the local community to preserve nature around the area of the Tourism Object. The research method used is empirical legal research using primary data and secondary data. The results of this study are the existence of Nungnung Waterfall Natural Tourism Object in accordance with the Regional Regulation Number 26 of 2013 concerning the Spatial Plan for Badung Regency in 2013-2033. In Article 42 paragraph (4) letter a, it is stated that the Nungnung Waterfall Tourism Object includes into the area of natural tourist attraction. Forms of participation that have been carried out by the community include waste management, information dissemination of tourism objects, natural disaster management, and provision of facilities. In order to maintain comfort in the Tourism Object area, there is a need to renovate some facilities that are not feasible. As well as clarifying the percentage of retribution and supervision results in the Badung District Regulation.

Keywords: Implementation, Spatial Planning, Bali

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Penataan ruang sebagai suatu proses perencanaan tata pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan satu dengan yang lainnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Untuk menciptakan suatu penataan ruang yang serasi harus menggunakan peraturan dari tingkat tertinggi hingga paling rendah, sehingga terjadi suatu koordinasi dalam penataan ruang.

Penataan Ruang dapat berperan dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang secara berkelanjutan, menghindari pemborosan pemanfataan ruang, dan

mencegah terjadinya penurunan kualitas ruang tersebut.1 Penataan ruang merupakan wadah dimensi yang memiliki tinggi, lebar dan kedalamannya yang menyangkut bumi, air sungai, lautan, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya termasuk udara, ruang dan angkasa yang sehingga pemanfaatan dan penggunaannya serta pengelolaannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang untuk kesejahteraan dan kemakmuran hidupnya.2

Selain itu konsep dasar mengenai penataan ruang, telah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke-4 yang menyebutkan “Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia”. Kemudian Pasal 33 ayat (3) menyebutkan “Bumi, air, dan kekayaan alam didalamnya dikuasai Negara dan untuk kemakmuran rakyat”.

Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya meningkatkan kesejahteraan umum, Negara harus melaksanakan pembangunan sebagai penunjang perencanaan yang cermat dan terarah. Apabila dicermati dengan seksama, kekayaan alam yang ada di Indonesia telah memiliki nilai ekonomis dan daya tarik tersendiri, sehingga pemanfaatan ruangnya pun harus terkoordinasi agar tidak terjadi kerusakan terhadap lingkungan.3

Objek Wisata Alam dapat dibagi menjadi 4 (empat) kawasan, diantaranya:

  • 1.    Flora dan fauna;

  • 2.    Keunikan serta kekhasan ekosistem pada suatu tempat misalnya ekosistem pantai, ekosistem hutan bakau, dan lainnya;

  • 3.    Gejala alam misalnya kawah, sumber air panas, air terjun dan danau;

  • 4.    Budidaya sumber daya alam seperti sawah, perkebunan, peternakan, dan usaha perikanan.4

Khususnya di Pulau Bali merupakan daerah dengan beragam destinasi berupa kawasan tempat suci, objek wisata alam, museum, tempat bersejarah, taman hiburan, yang dapat dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.5 Sebagai contoh, Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung yang terletak di Kabupaten Badung bagian Utara, dengan keindahannya mampu menarik wisatawan domestik dan mancanegara untuk datang berkunjung. Pemandangan Air Terjun Nungnung yang indah, asri, dan sejuk membuatnya menjadi salah satu objek wisata alam yang sangat diminati.6 Objek wisata ini dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat setempat sehingga kelestarian alamnya tetap terjaga.7 Maka dari itu, guna menghindari kerusakan alam yang tidak diinginkan, diperlukan pengaturan hukum yang jelas mengenai

keberadaan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung yang terletak di Desa Pelaga, Kabupaten Badung.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Sebagaimana latar belakang tersebut, dirumuskan masalah sebagai berikut:

  • 1.    Apakah pengaturan mengenai Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung Desa Pelaga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033?

  • 2.    Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat Desa Pelaga terhadap Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini tidak lain untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung dalam Perda RTRW Kabupaten Badung serta untuk mengetahui partisipasi masyarakat setempat dalam melestarikan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta (the fact approach).8 Data yang diperoleh bersumber dari data primer yaitu hasil wawancara dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah wawancara.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Pengaturan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung

Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung berlokasi di Banjar Nungnung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Jaraknya kurang lebih 40 kilometer sebelah utara Kota Denpasar dengan ketinggian 900 meter di atas permukaan laut. Objek Wisata Alam ini memiliki ketinggian 50 meter dan luas 0,4 ha dengan debit air cukup besar. Untuk mencapai lokasi air terjun pengunjung disugguhkan panorama persawahan berbukit sekitar 2 kilometer dari jalan raya. Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung merupakan salah satu objek wisata yang memiliki jumlah tangga cukup banyak, dan memerlukan waktu 15 menit untuk sampai ke lembah sungai agar dapat melihat air terjun dari jarak yang dekat.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033, pasal 42 ayat (4) huruf a disebutkan bahwa Objek Wisata Air Terjun Nungnung termasuk ke dalam kawasan daya tarik wisata alam, yang pelaksanaannya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi baik bagi daerah maupun masyarakat dengan tidak mengesampingkan aspek sosial dan budaya.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Wayan Joni selaku Ketua Bendesa Adat, pengelolaan dari Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung ini menunjuk kepada seperangkat peranan yang dilakukan oleh seseorang dan sekelompok orang yang memiliki tanggungjawab untuk menjaga dan melestarikan objek wisata tersebut, serta menekankan kepada koordinasi yang merupakan fungsi utama dan terpenting.

Struktur pengelolaan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung terbentuk atas kesepakatan Memorandum Of

Understanding (M.O.U) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan Desa Adat yaitu terdiri dari Ketua yang sekaligus Bendesa Adat, Sekretaris, Bendahara, karyawan, dan petugas keamanan. Pembangunan sarana prasarana penunjang pariwisata di Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Badung, sedangkan lahannya merupakan milik pribadi warga Desa Adat Pelaga.

Mengenai besarnya tarif retribusi juga telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  •    Dewasa: Domestik sebesar Rp. 7.500,- per orang; Mancanegara sebesar Rp. 10.000,- per orang.

  •    Anak-anak: Domestik dan Mancanegara sebesar Rp. 5000,-per orang.

Berdasarkan observasi di lapangan retribusi tersebut telah berjalan sesuai dengan tarif diatas. Dari hasil wawancara dengan Bapak I Wayan Joni selaku Ketua Bendesa Adat, hasil dari retribusi ini kemudian disetor kepada Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Setelah adanya kecocokan antara hasil yang disetor ke Pemerintah Daerah dengan jumlah tiket masuk yang terjual, maka selanjutnya 25% dari pendapatan retribusi tersebut langsung masuk ke kas Daerah Kabupaten Badung, dan 75% sisanya dikembalikan kepada pengelola. Dari 75% tersebut, sebesar 40% diberikan kepada Desa Adat sebagai pihak pengelola, 20% diberikan kepada warga masyarakat yang sudah merelakan tanahnya untuk pembangunan fasilitas Air Terjun Nungnung, sebesar 10% diberikan kepada karyawan objek wisata, dan 5% setiap bulannya disetor kepada

Pemerintah Desa. Dari wawancara tersebut dapat diketahui bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga belum mengatur secara jelas mengenai pembagian hasil tiket masuk yang telah terjual.

Selain itu, pihak pengelola juga telah mengajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk meningkatkan fasilitas penunjang pariwisata seperti: lahan parkir, gazeboo peristirahatan serta akses jalan menuju ke dasar sungai. Sesuai gerakan Pemerintah Kabupaten Badung untuk lebih mengembangkan kawasan pariwisata di daerah Badung Utara agar tidak ada kesenjangan antara Badung Utara dengan Badung Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Badung sudah merencanakan untuk membangun kereta gantung yang rutenya dari Jembatan Tukad Bangkung sampai ke Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung dengan panjang kurang lebih 4 kilometer. Tentu saja hal ini akan lebih menarik para wisatawan untuk mengunjungi kawasan pariwisata di Badung Utara. Terkait dengan meningkatnya wisatawan domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Air Terjun Nungnung mulai dirasakan sejak 2 tahun terakhir.

  • 2.2.2    Bentuk Partisipasi Masyarakat Desa Pelaga

Dari hasil wawancara dengan Bapak I Wayan Joni selaku Ketua Bendesa Adat, masyarakat setempat dalam menjaga kelestarian Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung telah melakukan partisipasi berupa:

  • 1.    Pengelolaan Sampah

Masyarakat Adat Desa Pelaga melakukan bersih-bersih di area Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung setiap 2 (dua) minggu sekali, agar kawasan tersebut tetap terjaga kebersihannya. Serta menyediakan kantong plastik (polybag) sepanjang perjalanan menuju Air Terjun, agar wisatawan tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu untuk kebersihan harian, telah ada petugas yang melakukan piket secara bergantian.

  • 2.    Penyebaran Informasi Objek Wisata

Masyarakat Adat Desa Pelaga beserta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melakukan promosi mengenai Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung melalui media elektronik guna meningkatkan minat wisatawan untuk datang berkunjung.

  • 3.    Penanggulangan Terhadap Bencana Alam

Untuk bencana alam yang berskala kecil masyarakat melakukan pengelolaan yang sifatnya swakelola yaitu masyarakat memperbaiki fasilitas di area Objek Wisata Air Terjun Nungnung tanpa bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung. Apabila bencana alam berskala besar, maka masyarakat meminta usulan berupa perbaikan fasilitas kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

  • 4.    Penyediaan Fasilitas

Mulanya fasilitas berupa ruang ganti pakaian dan toilet didirikan secara terpisah didekat Air Terjun. Namun sejak terjadi bencana alam skala kecil, fasilitas tersebut dipindah berdekatan dengan area parkir.

Meningkatnya wisatawan domestik dan mancanegara yang datang setiap tahunnya, membuat Masyarakat Adat Desa Pelaga melakukaan penataan kembali dengan memperluas area parkir serta penataan jalan di sekitar kawasan Objek Wisata Alam Air

Terjun Nungnung. Selain itu, masyarakat juga memiliki inisiatif dengan menambah Objek Wisata berupa Jhon Swing. Jhon Swing adalah Objek Wisata ayunan tali, dengan durasi 3 (tiga) menit permainan, yang sifatnya milik pribadi. Selain itu, Jhon Swing juga telah dilengkapi dengan pemandu dan pengaman, agar para wisatawan merasa aman dalam melakukan permainan ini. Untuk biaya permainan ini adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang hasilnya dibagi oleh pemilik dengan pemadu permainan.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  • 1.   Pembangunan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung

telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung, dengan biaya retribusi yang dibagi secara merata oleh pihak pengelola dan Pemerintah Daerah sehingga keseluruhan dapat berjalan dengan optimal.

  • 2.    Partisipasi yang dilakukan masyarakat dalam menjaga

kelestarian Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung diantaranya memperhatikan kebersihan lokasi wisata, melakukan penaataan kembali, aktif melakukan promosi melalui media elektronik, penyediaan fasilitas yang memadai, serta sambutan yang sangat ramah terhadap wisatawan, membuat para wisatawan yang berdatangan selalu meningkat tiap tahunnya.

  • 3.2    Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka diberikan saran agar ditingkatkan dalam melakukan partisipasi karena terdapat

partisipasi yang belum berjalan efektif, seperti: pengelolaan sampah dan penyediaan fasilitas. Kemudian mengenai pembagian hasil retribusi tidak diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Serta lebih jelas lagi terhadap bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengelola dengan Pemerintah Kabupaten Badung.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Adisasmita, Rahardjo, 2013, Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Juniarso Ridwan, Ir. H., 2008, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa, Bandung.

Ali, H. Zainuddin, 2016, Metode Penelitan Hukum, Cetakan Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta.

Pendit, N. S., 2006, Ilmu Pariwisata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Pitana, I Gde dan I Ketut Surya Diarta, 2009, Pengantar Ilmu Pariwisata, Andi Publishing, Yogjakarta.

Yunus Wahid, A. M., 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang,

Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Jurnal:

Angga Devy, Helln, R. B. Soemanto, 2017, Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Sebagai Daerah Tujuan Wisata Di Kabupaten Karanganyar, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Cahya Tri, Andri, Yusri Abdillah, Luchman Hakim, 2017, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengembangan Atraksi Wisata Air Terjun Kampunganyar, Kabupaten Banyuwangi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang.

Internet:

www. desapelaga.badungkab.go.id

www.badungkab.go.id

http://bappeda.badungkab.go.id/assets/img/dokumen/profil-pariwisata

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Wilayah Kabupaten Badung Tahun 20132033 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25)

Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Badung

12