PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN KHUSUSNYA MENGENAI SANTUNAN KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN DAERAH PARKIR DI KOTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN KHUSUSNYA MENGENAI SANTUNAN KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN DAERAH PARKIR DI KOTA
DENPASAR*
Oleh:
**
I Putu Chandra Riantama
Putu Gede Arya Sumerta Yasa*** Cokorda Dalem Dahana**** Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak:
Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran Mengenai Santunan Kehilangan Kendaraan Bermotor Oleh Perusahaan Daerah Parkir Di Kota Denpasar. Adapun tujuan dari penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Daerah Parkir di Kota Denpasar, serta untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Daerah Parkir di Kota Denpasar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap indentifikasi hukum dan mengkaji efektivitas hukum. Adapun kesimpulannya adalah implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005, sudah berjalan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Daerah, dalam artian semua orang yang mengklaim kehilangan kendaraan bermotornya selama ini di daerah Parkir Kota Denpasar, diberikan santunan, sudah
sesuai dengan kententuan yang terdapat pada Bab IV Tentang Syarat Klaim Dan Besaran Ganti Rugi Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005. Adapun kendala yang dihadapi dalam implementasi Perda 11/2005, antara lain; singkatnya jangka waktu permohonan pengklaiman ganti rugi kehilangan kendaraan bermotor, kurang pahamnya juru parkir, mengenai ketentuan santunan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor, kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Denpasar tentang Perda 11/2005 dan Perwali 30/2006, ketidaktahuan masyarakat dalam mengurus persyaratan pengklaiman ganti rugi kehilangan kendaraan bermotordan kebiasaan masyarakat tidak meminta dan menerima karcis dari juru parkir.
Kata Kunci: Santunan,Kota Denpasar, Parkir, Perusahaan Daerah Parkir.
Abstract:
The writing of this thesis is based on the legal issue of the implementation of Regional Regulation no 11 year 2005 about the system of parking arrangement regarding the loss of motor vehicles by the parking area company in the city of Denpasar. The purpose of this thesis writing is to know the implementation of compensation for the loss of motor vehicles by the parking area company in Denpasar City, as well as to know the obstacle in the implementation of compensation for loss of motor vehicles by the company area parking in Denpasar City.
The research method used in this thesis research is empirical juridical research method, that is research on legal identification and research on the effectiveness of law.Implementation of Denpasar City Local Regulation Number 11 Year 2005 Related to Loss Compensation of Motor Vehicle In Denpasar City has been run in accordance with what is stated in the Local Regulation, in the sense that all people who claimed the loss of their motor vehicle during the parking area of Denpasar City, given compensation. However, the compensation is given must be in accordance with the provisions contained in Chapter IV About Claiming Terms and Amount of Indemnification on Loss of Motor Vehicle Regulation of Mayor of Denpasar Number 30 Year 2006 About Guidance of Implementation of Local Regulation of Denpasar Number 11 Year 2005 About Carrying System of Parking. The obstacles faced in the implementation of compensation for loss of motor vehicles by the parking area company of Denpasar City, among others; In short The term of the application period for the claim for damages of motor vehicle damages as regulated in Perwali 30/2006, lack of
understanding of parking attendants in the parking area of the city of Denpasar concerning the provision of compensation for loss of motor vehicles, the lack of socialization of the city government on the regulation 11/2005 and Perwali 30/2006, the community's ignorance in managing the requirements for claiming motor vehicle compensation in the parking area of the city of Denpasar, and the custom of the community did not request and receive tickets from the parking attendant.
Keywords: Compensation,Denpasar City, Parking, Regional Parking Company.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum,ini berarti kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam Negara tidak berdasarkan kepada kekuatan kekuasaan semata, tetapi didasarkan kepada hukum, dalam arti cita hukum (Rechsidee) yang di dalamnya mengandung cita-cita luhur bangsa Indonesia. Dengan demikian hukum mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam negara.2
Salah satu masalah yang terkait sistem penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar yaitu masalah mengenai kehilangan kendaraan bermotor yang sudah diparkir di tempat parkir yang sudah ditentukan. Kehilangan kendaraan bermotor di tempat parkir tentu merupakan suatu hal yang merugikan, dikarenakan pemilik kendaraan tersebut sudah membayar retribusi.
Dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan yang dimaksud dengan retribusi daerah (yang selanjutnya disebut retribusi) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang nantinya akan digunakan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara dengan tujuan untukmembiayai pengeluaran-pengeluaran Negara dan juga digunakansebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial, maupunpolitik dengan tujuan tertentu.3
Data kasus kehilangan motor di tempat parkir di Kota Denpasar marak terjadi, dikutip dari media online, Kapolda Bali Sugeng Priyanto, menyatakan bahwa pada tahun 2016, curanmor menduduki angka kriminalitas tertinggi, yaitu 451 kasus. Jadi, hampir tiap hari ada motor hilang, satu hari ada dua atau tiga motor hilang di Denpasar. 4 Dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran (selanjutnya disingkat Perda 11/2005), sudah diatur mengenai santunan kehilangan kendaraan, apabila terdapat kehilangan kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir di Kota Denpasar. Dalam Pasal 11 Perda 11/2005 menentukan bahwa:
" Dalam rangka memberikan jaminan keamanan, makadalam hal wajib parkir kehilangan kendaraan bermotorpada waktu parkir di tempat-tempat Parkir yang ditentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahan DaerahParkir memberikan santunan sebagai ganti Rugi ataskehilangan kendaraan bermotor dimaksud."
Berdasarkan pasal diatas terlihat bahwa apabila terdapat kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir di Kota Denpasar, maka Perusahan Daerah Parkir memberikan santunan sebagai ganti rugi. Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat
kadang belum mengetahui peraturan mengenai santunan ganti rugi ini. Hal tersebut tentu merupakan adanya indikasi kesenjangan antara das sollen (peraturan) dengan das sein (pelaksanaan). Sehingga ingin membahas lebih lanjut mengenai permasalahan ini dalam bentuk artikel yang berjudul "PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN KHUSUSNYA MENGENAI SANTUNAN
KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN DAERAH PARKIR DI KOTA DENPASAR”
Dari uraian latar belakang diatas, dapat diangkat permasalahan sebagai berikut:
-
1. Bagaimana pengaturan santunan atas kehilangan kendaraan bermotor oleh perusahaan daerah parkir di Kota Denpasar?
-
2. Apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor oleh perusahaan daerah parkir di Kota Denpasar?
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji pengaturan santunan atas kehilangan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Daerah Parkir di Kota Denpasar dan kendala dalam pelaksanaan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Daerah Parkir di Kota Denpasar.
Penelitian hukum merupakan upaya untuk mencari dan menemukan pengetahuan yang benar mengenai
hukum. 5 Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu. 6 Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris,yang terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum 7 . Jenis pendekatan yang dilakukan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan (the statue approach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Pendekatan perundang-undangan (the statue approach) dapat dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani sebagai dasar dalam menganalisis penelitian hukum. Pendekatan fakta (the fact approach) dapat dilakukan dengan mengkaji fakta-fakta yang terjadi dalam suatu masalah.Adapun bahan hukum yang digunakan ada dua yaitu bahan hukum primer atau bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari peraturan perundang-undangan, dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan adalah:
-
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
-
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
-
- Peraturan Daerah Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Dan bahan hukum sekunder atau bahan hukum yang
memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti
buku, makalah, skripsi, dan bahan-bahan hukum lain yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara analisis kualitatif yaitu data yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada dilapangan, kemudian dikelompokkan, dihubungkan dan dibandingkan dengan ketentuan yang berkaitan dengan Hukum pemerintahan daerah.
-
2.2. Hasil dan Analisis
-
2.2.1. Penerapan Tanggung Jawab Perusahaan Daerah Parkir atas Kehilangan Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar Pelaksanaan kebijakan publik adalah sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan dengan yang di harapkan, bahkan menjadikan produk kebijakan itu sebagai batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. Pada pembuatan kebijakan publik pun seringkali tidak melihat pada apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan dalam pembuatan kebijakan. Pelaksanaan kebijakan merupakan tahapan pelaksanaan keputusan diantara pembentukan sebuah keputusan
-
diantara pembentukan sebuah kebijakan, seperti hanya pasal-pasal sebuah undang-undang maupun peraturan yang lain legislatif, keluarnya sebuah peraturan eksekutif, dan keluarnya keputusan pengadilan, atau keluarnya standar peraturan dan konsekuensi dari kebijakan bagi masyarakat.8
Terkait pelaksanaan Perda 11/2005,berdasarkan hasil wawancara dengan I Nyoman Putrawan, selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, sudah berjalan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Daerah. Beliau mengatakan bahwa semua orang yang mengklaim kehilangan kendaraan bermotornya selama ini di daerah Parkir Kota Denpasar, diberikan santunan. Santunan tersebut diberikan, menurut beliau harus sesuai dengan kententuan yang terdapat pada BAB IV Tentang Syarat Klaim dan Besaran Ganti Rugi Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor,Perwali 30/2006 dan Perda 11/2005, khususnya pada Pasal 6 ayat (2). (Hasil wawancara pada tanggal 2 Juli 2018).
Terkait besaran klaim ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor di daerah parkir Kota Denpasar, hal tersebut diatur pada Pasal 7 angka 1 Perwali 30/2006 , yang menentukan bahwa:
-
(1) Ganti rugi maksimum untuk kehilangan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
-
a. Kendaraan roda 4 (mobil sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
-
b. Kendaraan roda 2 (sepeda motor) sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)."
Didalam pelaksanaan memberikan santunan atau ganti rugi masih ada konsumen yang tidak mendapatkan santunan atau
ganti atas kehilangan kendaraannnya di tempat parkir yang sudah dikelola perusahaan daerah parkir kota denpasar.
Hasil wawancara dengan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar menyatakan bahwa konsumen atas nama I Gede Putra Dananjaya, umur 25, bertempat tinggal dusun kawan desa Selisihan, dan sekarang tinggal sementara di Kelandis, bahwa konsumen tersebut tidak mendapatkan ganti rugi, atas kendaraannya yang hilang di daerah lapangan Renon. Kejadian ini terjadi pada tahun 2014, konsumen tersebut sudah membawa persyaratan seperti apa yang ada di Pasal 6 ayat (2) Perwali 30/2006, tetapi klaim tersebut ditolak oleh perusahaan daerah kota denpasar, dengan alasan karcis yang dia bawa bukan karcis asli. Padahal karcis tersebut ia dapatkan dari petugas atau juru parkir yang mengawasi daerah lapangan Renon. Dari kasus diatas sudah terjadi kesenjangan, dimana peraturan tersebut tidak terlaksana di lapangan dimana dalam Perda 11/2005 dan Perwali 30/2006 sudah menjelaskan setiap kehilangan kendaraan pada daerah parkir yang telah dikelola oleh perusahaan daerah parkir Kota Denpasar akan mendapatkan santunan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
-
2.2.2. Kendala dalam Pelaksanaan Ganti Rugi atas Kehilangan Kendaraan Bermotor oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar
Pelaksanaan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor oleh perusahaan daerah parkir Kota Denpasar, belum mampu sepuhnya memberi rasa aman, adil, dan kepastian hukum. Muncul ekspektasi agar hukum dapat ditegakkan secara tegas dan konsisten, karena ketidakpastian hukum dan kemrosotan wibawa
hukum akan melahirkan krisis hukum.9 Untuk melihat fenomena diatas dilakukan wawancara pada informan yaitu dari pejabat terkait, dan juga responden yaitu dari masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara, adapunkendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor oleh perusahaan daerah parkir Kota Denpasar, antara lain sebagai berikut:
-
1. Dalam faktor penegakan hukum, kurang pahamnya Juru Parkir Di Daerah Parkir Kota Denpasar. Mengenai Ketentuan Santunan Ganti Rugi atas Kehilangan Kendaraan Bermotor. Berdasarkan hasil wawancara dengan I Gede Ngurah Ardana, selaku Kepala Bagian Operasional Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, beliau mengatakan dan mengakui bahwa masih terdapat juru parkir yang tidak memahami pengaturan terkait perparkiran.Hal tersebut dikarenakan faktor pendidikan juru parkir dan juga kurangnya pendidikan dan pelatihan yang dilakukan terkait pemahaman tentang pengaturan terkait perparkiran di Kota Denpasar. Apabila juru parkir paham, tentunya juru parkir akan segera merekomendasikan orang yang kehilangan kendaraan di daerah kerjanya untuk mengajukan permohonan ganti rugi ke Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, dan tentunya memberitahukan mengenai syarat-syaratnya.(Hasil
wawancara pada tanggal 2 Juli 2018). Namun kenyataan di lapangan, justru beberapa juru parkir tidak memahami mengenai hal tersebut, berdasarkan wawancara bersama I Putu Arimbawa selaku juru parkir di daerah parkir RS Sanglah.(Hasil wawancara pada tanggal 4 Agustus 2018).
-
2. Dalam faktor masyarakat, kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Denpasar khususnya Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar tentang Perda 11/2005 dan Perwali 30/2006. Berdasarkan hasil wawancara dengan I Made Andika Wesnala, selaku masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor di daerah parkir RS Sanglah, ia
mengatakan bahwa saat ia kehilangan kendaraannya, ia mengakui bahwa awalnya tidak mengetahui adanya
pengaturan klaim ganti rugi oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, hal tersebut dikarenakan ia tidak pernah melihat adanya sosialisasi secara langsung maupun dari media berupa banner terkait hal ini. Ketidaktahuan Masyarakat Dalam Mengurus Persyaratan Pengklaiman Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan Bermotor di Daerah Parkir Kota Denpasar. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa ketidaktahuan masyarakat merupakan salah satu penyebab masyarakat tidak mengajukan permohonan klaim ganti rugi apabila kehilangan kendaraan. Ketidaktahuan tersebut seperti yang dijelaskan sebelumnya dikarenakan oleh kurangnya sosialisasi, selain itu keengganan masyarakat untuk mencari tahu terkait hal ini juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui adanya pengaturan mengenai klaim ganti rugi kehilangan kendaraan bermotor di daerah parkir Kota
Denpasar.(Wawancara dilakukan pada tanggal 6 Juli 2018).
-
3. Faktor budaya, kebiasaan masyarakat tidak teminta dan menerima karcis dari juru parkir. Kebiasaan masyarakat tidak meminta dan menerima karcis dari juru parkir juga merupakan salah satu kendala dalam pelaksanaan ganti rugi
atas kehilangan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Daerah
Parkir Kota Denpasar. Berdasarkan hasil wawancara dengan I
Nyoman Putrawan, selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, beliau mengatakan bahwa banyak masyarakat yang menganggap sepele karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir, sehingga banyak masyarakat yang tidak meminta bahkan tidak menerima karcis dari juru parkir. Padahal karcis parkir tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengklaiman ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor di Daerah Parkir Kota Denpasar. Apabila tidak memiliki karcis parkir tentu pengklaiman tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar. (Hasil wawancara pada tanggal 2 Juli 2018).
-
III. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan yang di dapat, antara lain sebagai berikut:
-
1. Pengaturan santunan atas kendaraan bermotor oleh Perusahaan Daerah Parkir di Kota Denpasar di atur di dalam Perda 11/2005 dan diPerwali 30/2006. Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar mempunyai fungsi yakni merencanakan, membangun, memelihara sarana dan prasarana parkir, melakukan pengelolaan parkir beserta sarana perlengkapannya, melakukan pembinaan dalam
rangka terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan parkir.
-
2. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor oleh perusahaan daerah parkir Kota Denpasar, antara lain; singkatnya jangka waktu permohonan pengklaiman ganti rugi kehilangan kendaraan bermotor yang diatur dalam Perwali 30/2006, kurangnya pemahaman juru parkir di daerah parkir kota denpasar mengenai ketentuan santunan ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor, kurangnya sosialisasi dari pemerintah Kota Denpasar tentang Perda 11/2005 dan Perwali 30/2006, ketidaktahuan masyarakat dalam mengurus persyaratan pengklaiman ganti rugi kehilangan kendaraan bermotor di daerah parkir kota denpasar, dan kebiasaan masyarakat tidak meminta dan menerima karcis dari juru parkir.
Adapun saran yang diberikan terkait penulisan artikel ini, antara lain sebagai berikut:
-
1. Sebaiknya pemerintah Kota Denpasar khususnya Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasarmelakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda 11/2005dan Perwali 30/2006 dan Perda 11/2005, khususnya mengenai jangka waktu permohonan pengklaiman ganti rugi kehilangan kendaraan bermotor, agar masyarakat lebih memiliki peluang untuk mendapatkan santunan atau ganti rugi ketika tertimpa musibah kehilangan kendaraan bermotor.
-
2. Sebaiknya Pemerintah Kota Denpasar khususnya Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar lebih gencar lagi melakukan sosialisasi dengan media sosial dan media cetak,
contohnya berupa pemasangan banner / poster di daerah kelola parkir Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Amir Tahir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cet.1, Alfabeta, Bandung.
Bambang Sunggono, 1997, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chaerudin, dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung, Refika Aditama.
Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Pn. Balai Pustaka, Jakarta.
M. Syamsudin, 2007, Operasionilasasi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekamto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, (selanjutnya disingkat Soerjono Soekanto IV).
Internet
Bali News Network, 2016, "Di Denpasar Tiap Hari Ada Motor Hilang", URL: http://balinewsnetwork.com/2016/12/29/di-denpasar-tiap-hari-ada-motor-hilang/, diakses pada tanggal 20 Januari 2018.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Daerah Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Jurnal
Aprillitawati, D., 2014, Analisis Efektivitas Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto, JURNAL AKUNTANSI UNESA, Surabaya.
15
Discussion and feedback