PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN KARAOKE BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
on
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN KARAOKE BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN*
Oleh :
Gde Bagus Taruna Satria Arimbawa ** 1
I Wayan Parsa ***
I Ketut Suardita ****
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstrak
Pajak karaoke merupakan bagian dari pajak hiburan yang menjadi salah satu sumber pemasukan kas daerah. Pajak karaoke menjadi salah satu penyumbang pajak hiburan terbesar di Kota Denpasar. Sehingga perlunya dilaksanakan pengaturan yang baik untuk mendukung potensi tersebut. Artikel ini membahas mengenai efektivitas dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai pedoman yuridis dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan karaoke di kota Denpasar. Penelitian hukum empiris adalah metode yang digunakan dalam penulisan ini, yang mengkaji peraturan hukum positif dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan melihat das sollen dengan das sein. Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar bisa dilihat bahwa pengaturan mengenai pemungutan pajak di Kota Denpasar masih efektif, berdasarkan dari jumlah target realisasi pajak daerah tiap tahunnya yang terlampaui dan terus meningkat. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan. Namun sejauh ini sanksi yang diterapkan hanya berupa sanksi administratif karena wajib pajak masih bisa diatur dan dibina dengan baik.
Kata Kunci: Efektivitas, Pajak Hiburan, PAjak Pemungutan Pajak Hiburan
Abstract
Karaoke tax is part of regional tax and the sources of regional income. Karaoke tax has potential to be the biggest cash contributor in entertainment tax, so there needs a good arrangement to support this potential. This article discusses about effectiveness of Denpasar Regional Regulation Number 4 years 2011 concerning Entertainment Tax as a juridical guide to the implementation of entertainment karaoke tax collection in Denpasar. And to analyze factors that influence the regulation. The research used in this study is empirical legal research, by examining applicable regulation to analyze das sollen and das sein. Through the Denpasar Revenue Offices, it can be seen that the regulation regarding tax collection in Denpasar is effective. This is based on the number of regional tax realization targets each year can be exceeded and continue to increase. For taxpayers who violate the regulation will be penalized by reprimands or administrative sanctions and criminal sanctions arranged in Denpasar Regional Regulation Number 4 years 2011 concerning Entertainment Taxes. But the sanctions applied are only administrative sanctions because taxpayers can still be properly managed and fostered.
Keywords: Effectiveness, Entertainment Tax, Entertainment Tax Collection
I PENDAHULUAN.
Setiap negara memiliki ciri khasnya masing-masing yang menjadi salah satu pertimbangan dalam bentuk pemerintahan negara tersebut. Indonesia menganut sistem desentrasilasi yang mengakibatkan pemerintah tidak bisa secara efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan secara terpusat. Hal ini dikarenakan banyaknya pulau yang dimiliki Indonesia. Sehingga pemerintah Indonesia membagi daerah-daerah tersebut menjadi
beberapa bagian dan susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang.2
Pajak dikatakan sebagai kontribusi wajib untuk negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.3 Dalam Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahwa pajak disebutkan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang digunakan untuk keperluan negara dalam mencapai kemakmuran rakyat.
Untuk mencapai kemakmuran masyarakat, maka pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan kewajiban dari daerah otonom. Pembangunan dikatakan menjadi salah satu sarana untuk mencapai kesejahteraan.4 Untuk mencapai kesejahteraan tersebut maka PAD yang merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom harus bisa terpenuhi dengan baik. Pemerintah daerah harus memiliki sifat inovasi untuk menumbuhkan daya saing daerah.5 Sehingga penerapan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah memiliki konsekuensi yang menuntut pemerintah daerah untuk bisa mandiri mengurus daerahnya sendiri dan tidak banyak bergantung pada pemerintahan pusat.6
Salah satu jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah pajak hiburan. Pajak hiburan adalah pajak yang dipungut
dari penyelenggaraan hiburan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 1 angka 24 menyebutkan Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Angka 25 menyebutkan Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Dalam pelaksanaan, pajak hiburan khususnya di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan. Melihat potensi kota Denpasar yang menjadi sentral dari pulau Bali menyebabkan banyaknya bermunculan hiburan salah satu diantaranya adalah karaoke. Berdasarkan laporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, melaporkan bahwa adanya penurunan perolehan pajak hiburan karaoke di tahun 2017. Penurunan perolehan pajak ini bisa diakibatkan dari banyak faktor, baik itu faktor peraturan yang sudah tidak efektif ataupun faktor kondisi lainnya. Berdasarkan kondisi tersebut dapat memunculkan potensi kemungkinan bahwa akan semakin bertambahnya permasalahan dalam pemungutan pajak hiburan khususnya dalam pajak hiburan karaoke di Kota Denpasar.
-
1 Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Karaoke Di Kota Denpasar ?
-
2 Apa Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan Terkait Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Karaoke Di Kota Denpasar ?
Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hiburan karaoke berdasarkan peraturan daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan apa saja faktor yang menjadi kendala dalam pemungutan pajak hiburan karaoke di Kota Denpasar.
II ISI MAKALAH
Penelitian hukum empiris adalah metode yang digunakan dalam penulisan ini, Dengan menggunakan pemdekatan berdasarkan fakta, pendekatan secara langsung kelapangan, dan pendekatan berdasarkan undang-undang.7
Pajak Daerah dikelola berdasarkan potensi-potensi yang ada diwilayahnya dan dipungut oleh Pemerintah Daerah terkait. Dalam hal ini yang berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah di Kota Denpasar ialah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar. Berdasarkan penjelasan dari Bapak I Gde Made Sosiawan, SE selaku Kepala Sub. Bidang Perencanaan dan Umum yang
menyatakan bahwa di Denpasar saat ini mengelola 9 potensi pajak daerah. Tujuan Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar melaksanakan pemungutan pajak daerah adalah untuk mengelola pajak daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki di Kota Denpasar, meningkatkan pendapatan Kota Denpasar, menambah pemasukan pada kas daerah, memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban seorang wajib pajak, dan mengetahui jumlah wajib pajak yang harus menjalankan kewajibannya. Bapak Kayan Suarta selaku Kepala Sub. Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, menjelaskan bahwa yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan di Kota Denpasar mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan peraturan daerah tersebut dibuatkan sebuah turunan kembali untuk mengatur tata cara pemungutan pajak berupa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan.
Wajib Pajak yang telah membayar pajak sesuai dengan waktu akan dilanjutkan dengan proses pembukuan oleh Badan Pendapatan Kota Denpasar. Dalam proses ini bertujuan untuk mencatat jumlah realisasi pajak hiburan serta guna mengecek lebih ataupun kekurangan dari jumlah pajak yang harus di setorkan. Setelah proses pembukuan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, maka akan ditemukan pajak terutang bagi Wajib Pajak yang masih memiliki pajak terutang.
Dalam pajak hiburan ada beberapa komponen salah satunya pajak terhadap hiburan karaoke. Berdasarkan data yang
diperoleh dari Badan Pendapatan Kota Denpasar, usaha karaoke dikatakan berjumlah 11 dan yang masih aktif sejumlah enam sedangkan sebanyak lima usaha karaoke sudah tutup. Berikut rincian data wajib pajak kategori usaha karaoke akan ditampilkan dalam table.
Tabel 1. Data Wajib Pajak Pemilik Usaha Karaoke Di Denpasar
Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Berdasarkan data dari laporan realisasi pajak hiburan karaoke tahun 2014 sampai dengan 2017 selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya, terkecuali tahun 2017 pajak karaoke mengalami penurunan. Hal ini bisa menjadi salah satu indikator bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 masih efektif untuk digunakan. Terkecuali dengan realisasi pajak karaoke yang diperoleh tahun 2017, hal ini disebabkan oleh faktor tak teduga yaitu bencana alam. Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bencana letusan Gunung Agung membuat kegiatan ekonomi masyarakat di Bali dan sekitarnya terganggu. Hal ini menurut Darmin memang tak bisa dihindari, sebab bencana alam memang di luar kontrol dan kendali pemerintah.8
Bapak Kayan Suarta selaku Kepala Sub. Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar mengatakan bahwa. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Hiburan masih efektif untuk menjadi regulasi dari pemungutan pajak hiburan khususnya dibidang karaoke. Peraturan ini dikatakan efektif karena tiap tahunnya selalu sukses untuk mencapai target realisasi tahunan pajak hiburan. Mengenai rincian dari data realisasi pajak hiburan Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar akan disampaikan berikut :
Tabel 2. Target Dan Realisasi Pajak Hiburan Tahun 2014
URAIAN |
ANGGARAN TAHUN 2014 |
REALISASI TAHUN 2014 |
LEBlH (KURANG) |
% |
Pajak Hiburan |
10,117,500,000.00 |
10,687,215,006.10 |
569,715,006.10 |
105.63 |
Pagelaran KesenianzMusikZTariZBusana |
101,217,000.00 |
925,765,216.00 |
824,548,216.00 |
914.63 |
Pameran |
137,892,000.00 |
79,720,600.00 |
(58.171,400,00) |
57.81 |
Karaoke |
5,918,790,000.00 |
6,023,017,499,00 |
104,227,499,00 |
101.76 |
Perrnainan Billiar |
50,012,000.00 |
82,317.996,00 |
32,305.996,00 |
164.60 |
Pemiainan Bowling |
15,908.000.00 |
10,676,560.00 |
(5,231,440.00) |
67.11 |
Permainan Ketangkasan |
1,451,081,000.00 |
1,239,341,868.00 |
(211,739,132.00) |
85.41 |
Panti Pijat/ Refleksi |
598,612,000.00 |
625,985,448.00 |
27,373.448 00 |
104.57 |
Pusat Kebugaran |
244,060,000.00 |
221,904,805.00 |
(22,155,195.00) |
90.92 |
Pertandingan Olah Raga |
244,677,000.00 |
176,855,050.00 |
(67,821,950.00) |
72.28 |
Salon KecantikanZSpa |
1,242,078,000.00 |
1,154,054,189.10 |
(88,023,810.90) |
92.91 |
<olam Renang |
102,958,000.00 |
131,675,775.00 |
28,717,775.00 |
127.89 |
Taman Z Kebun Raya |
10,215,000.00 |
15,900,000.00 |
5,685,000.00 |
155.65 |
Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Tabel 3. Target Dan Realisasi Pajak Hiburan Tahun 2015
URAlAN |
ANGGARAN TAHUN 2015 |
REALISASI TAHUN 2015 |
LEBlH (KURANG) |
% |
Pajak Hiburan |
11,000,000,000.00 |
11,664.482,614.73 |
664,482,614.73 |
106.04 |
Pagelaran KesenianZMusikZTari/Busana |
108,000,000.00 |
1,133,022,054.00 |
1,025,022,054 00 |
1,049.09 |
Pameran |
218,000,000.00 |
37,753,300.00 |
(180,246,700.00) |
17.32 |
Karaoke |
6,437,000,000.00 |
6,601,903,341.00 |
164,903,341.00 |
102.56 |
Permainan Billiar |
53,000,000.00 |
63,702,970.00 |
10,702,970.00 |
120.19 |
Permainan Bowling |
16,000,000.00 |
2,098.904.00 |
(13,901,096.00) |
13.12 |
Permainan Ketangkasan |
1,538,000,000.00 |
1,393,957,318.00 |
(144,042,682.00) |
90.63 |
Panti Pijat/ Refleksi |
658,000,000.00 |
714,088,211.00 |
56,088,211.00 |
108.52 |
Pusat Kebugaran |
262,000,000.00 |
213,526,941.00 |
(48,473,059.00) |
81.50 |
Pertandingan Olah Raga |
251,000,000.00 |
187,363,620.00 |
(63,636,380.00) |
74.65 |
Salon KecantikanZSpa |
1,341,000,000.00 |
1,246,617,286.73 |
(94,382,713.27) |
92.96 |
Kolam Renang |
108,000,000.00 |
54,053,669.00 |
(53,946,331.00) |
50.05 |
Taman Z Kebun Raya |
10,000,000.00 |
16,395,000.00 |
6,395,000.00 |
163.95 |
Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Tabel 4. Target Dan Realisasi Pajak Hiburan Tahun 2016
URAIAN |
anggarwj tahun 2016 |
Realisasitahun 2016 |
LEBlH (KURANG) |
% |
Pajak Hiburan |
12,000.000,000.00 |
14,020,290,645.00 |
2,020,290,645.00 |
116.84 |
Pagelaran KeseniarVMusikZTarifBusana |
120.000,000.00 |
1.776.664,708.00 |
1,656.664,708.00 |
1,480,55 |
Pameran |
240,000,000.00 |
53,408,200.00 |
(186,591.800.00) |
22.25 |
Karaoke |
7.080,000,000.00 |
6,901.400,769.00 |
(178,599,231.00) |
97.48 |
Permainan Billiar |
60,000,000.00 |
67,649,206.00 |
7,649.206.00 |
112.75 |
Permainan Bowling |
12,000,000.00 |
(12,000,000.00) |
- | |
Permainan Ketangkasan |
1,680,000,000.00 |
1,731,703,852.00 |
51,703,852.00 |
103.08 |
Panti Pijat/ Refleksi |
720,000,000.00 |
580.926,123.00 |
(139.073,877.00) |
80.68 |
Pusat Kebugaran |
264,000,000.00 |
360,227,194.00 |
96,227,194.00 |
136.45 |
Pertandingan Olah Raga |
252,000,000.00 |
458,359,724.00 |
206,359,724.00 |
181.89 |
Salon KecantikanZSpa |
1,440,000,000.00 |
1,710.844,002.00 |
270.844,002.00 |
118.81 |
Kolam Renang |
120,000,000.00 |
365,576,867.00 |
245,576,867.00 |
304.65 |
Taman Z Kebun Raya |
12,000,000.00 |
13,530,000.00 |
1,530,000.00 |
112.75 |
Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Tabel 5. Target Dan Realisasi Pajak Hiburan Tahun 2017
URAIAN |
ANGGARAN TAHUN 2017 |
REALISASI TAHUN 2017 |
LEBlH (KURANG) |
% |
Pajak Hiburan |
15,000.000,000.00 |
18,462,542,924.00 |
3,462,542,924.00 |
123.08 |
Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana/Bioskop |
4,000,000,000.00 |
5.755,606,262.00 |
1,755,606.262.00 |
143.89 |
Pameran |
30,000,000.00 |
24,208,000.00 |
(5,792,000.00) |
80.69 |
KaraokeZDiskotek |
6.000,000,000.00 |
5,404,746,786.00 |
(595,253,214.00) |
90.08 |
Permainan bιliyardZ GoiP Bowling |
73,000,000.00 |
80,620,248.00 |
(595,253,214.00) |
110.44 |
Permainan Ketangkasan |
2,000.000,000.00 |
2,762,406,154.00 |
762,406,154.00 |
138.12 |
Panti Pijat/ RefleksiZPusat Kebugaran |
2,005,000,000.00 |
3,504,887,068.00 |
1,499,887,068.00 |
174.81 |
Pertandingan Olah Raga |
400,000,000.00 |
502,290,813.00 |
102,290,813.00 |
125.57 |
Kolam Renang |
480.000,000.00 |
414,782,593.00 |
(65,217,407.00) |
86.41 |
Taman I Kebun Raya |
12,000,000.00 |
12,995,000.00 |
995,000.00 |
108.29 |
Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Soerjono Soekanto merupakan ahli hukum yang memberikan gambaran mengenai ukuran sebuah hukum yang telah efektif dalam membimbing masyarakat untuk tertib hukum9. Penegakan suatu hukum tentu saja dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi masalah pokok. Faktor tersebut terdiri dari faktor kebudayaan, faktor masyarakat, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor penegak hukum, dan faktor hukum yang semuanya bersifat netral karena terdapat dampak positif dan negatif dalam faktor tersebut10
Menurut Soerjono Soekanto dikatakan bahwa penegakan hukum ada beberapa permasalahan yang menyebabkan penegakan hukum mengalami kendala. Efektivitas suatu peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan dapat dikatakan efektif bila dilihat dari pelaksanaan peraturan tersebut telah berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat, dan antusias serta kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan melaksanakan ketentuan peraturan yang ada. Dalam melaksanakan suatu peraturan hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah pasti menemui beberapa faktor yang menjadi faktor penghambat dan faktor pendukung. Begitu pula pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 Tenang Pajak Hiburan yang sudah berjalan selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun pasti mengalami kendala di dalam pelaksanaan dan kefektivitasannya.
Faktor yang mempengaruhi berasal dari internal Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar. Internal yang dimaksud adalah tidak maksimalnya jumlah sumber daya manusia yang harus dimiliki Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar dengan kebutuhan dilapangan, dalam hal ini sumber daya manusia yang menjadi tenaga kerja. Kurangnya jumlah sumber daya manusia juga berdapak kepada porsi dan jumlah pembagian tugas tenaga kerja yang akan bertugas sebagai pendata wajib pajak daerah khususnya pajak hiburan di lapangan. Hal ini berakibat kepada pembaruan data informasi Wajib Pajak baru yang ada dilapangan.
Sedangkan faktor yang berasal dari eksternal juga berpengaruh, dimana eksternal yang dimaksud adalah wajib pajak tentang sejauh mana kesadaran mereka untuk memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak. Faktor yang mempengaruhi adalah tidak jeranya wajib pajak dan ada beberapa yang masih
melakukan pengulangan kesalahan seperti tunggakan pembayaran pajak, serta pelanggaran lainnya yang terkait dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
III PENUTUP
-
1 Secara garis besar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan masih efektif untuk digunakan sebagai regulasi memungut pajak hiburan karaoke, hal ini didasari oleh jumlah pajak hiburan yang masuk ke dalam kas daerah tiap tahunnya selalu melampaui target realisasi yang ditentukan. Dan apabila ada wajib pajak yang melanggar ketentuan akan langsung diberikan sanksi berupa teguran ataupun sanksi administrasi dan pidana. Dalam Bab VII dan Bab XI Perda Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 sudah diatur dengan jelas mengenai ketentuan sanksi baik itu administrasi maupun sanksi berupa pidana. Hal ini bisa
dijadikan acuan sebagai dasar bahwa efektivitas dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan masih efektif.
-
2 Faktor yang mempengaruhi berasal dari internal Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar. Internal yang dimaksud adalah tidak maksimalnya jumlah sumber daya manusia yang harus dimiliki Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
dengan kebutuhan dilapangan. Sedangkan faktor yang berasal dari eksternal juga berpengaruh, dimana eksternal yang
dimaksud adalah wajib pajak tentang sejauh mana kesadaran mereka untuk memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak. Faktor yang mempengaruhi adalah tidak jeranya wajib pajak
dan ada beberapa yang masih melakukan pengulangan kesalahan seperti tunggakan pembayaran pajak, serta pelanggaran lainnya yang terkait dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
-
1 Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar harus lebih intens dalam memperbarui data yang ada diwebsite seperti mengenai tata cara pelaksanaan penyetoran pajak ataupun informasi penting terkait mengenai pajak hiburan.mengajukan kepada pemerintah pusat agar diberikan kepada Badan Pendapatan Kota Denpasar.
-
2 Terhadap ketentuan peraturan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak hiburan di kota Denpasar mengenai besaran sanksi berupa denda senilai sekian perlu dilakukan kenaikan jumlah dendan, agar mereka yang melanggar merasa jera apabila jumlah dendan yang harus mereka bayar sangat tinggi jika melakukan keterlambatan penyetoran pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Atmaja, I Dewa Gde, 2012, Ilmu Negara, Setara, Malang.
Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
N.H.T Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.
Wiratni Ahmadi, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Menyelesaikan Sengketa Pajak, PT. Refika Aditama, Bandung.
Pertaruran Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85)
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 4)
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 19 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 19)
Artikel Jurnal
Resen, M. G. S. K. (2015). INOVASI DAERAH (Refleksi dan Pengaturan Inovasi Daerah di Indonesia). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(4), doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i04.p07.
Internet
MSN, Republika, 2017, “Letusan Gunung Agung Berdampak pada Kegiatan Ekonomi”,URL: https://www.msn.com/id-
id/ekonomi/berita/letusan-gunung-agung-berdampak-pada-kegiatan-ekonomi/ar-BBFU0eW.
14
Discussion and feedback