PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBUANGAN LIMBAH LAUNDRY DI KECAMATAN DENPASAR SELATAN KOTA DENPASAR*

Oleh

A.A. Pt. Paramitha P.D** I Nyoman Suyatna*** NGA Dyah Satyawati****

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembuangan Limbah Laundry Di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar". Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh pengusaha-pengusaha kecil seperti laundry, harus mulai diperhatikan terutama di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.

Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu bagaimanakah bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah laundry di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statutory approach), pendekatan analisis konsep hukum (analitical and conseptual approach) dan pendekatan fakta (fact approach).

Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan berdasarkan Perwali Denpasar No. 40 Tahun 2013 susah untuk diimplementasikan dan hanya dibatasi pada larangan pembuangan air limbah ke sumber air dengan cara menyasaratkan dalam perizinan untuk membuat Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air. Penegakan Hukum terkait pelanggaran pembuangan air limbah laundry ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan, didasarkan pada ketentuan sanksi yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

*

**


Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Limbah Laundry, Sumber Air

ABSTRACT

This research’s title is “Law Enforcement of Laundry Waste Disposal Violation in Southern Denpasar District of Denpasar Region”. The contamination and destruction of the environment by small entrepreneurs such as laundry, should begin to be taken into consideration especially in the area of South Denpasar District.

This research raises the problem how is the form of law enforcement against laundry waste disposal violation in South Denpasar District of Denpasar Region. Type of research used is empirical law research. The approach used in this research is the statutory approach, the analytical and conceptual approach, and the fact approach.

The results of this study indicate that the regulation of the disposal of liquid waste to water sources in South Denpasar District based Denpasar Mayor Regulation Number 40 Year of 2013 difficuly to be implemented and it is limited to the prohibition of liquid waste disposal to water sources by requires in the permissions for making a Technical Assessment of Disposal of Wastewater to Water Resources to obtain Environmental Protection and Conservation Permits. Law Enforcement related to liquid waste disposal to water source in South Denpasar District, based on sanction provisions contained in Denpasar Regional Regulation Number 1 Year of 2015 concerning Public Order.

Keywords: Law Enforcement, Violation, Laundry Waste, Water Resources

lingkungan yang terjadi di Kota Denpasar adalah dugaan potensi disekitar sungai Jalan Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, yang telah tercemar akibat dari adanya busa yang menyerupai salju dengan bau sedikit menyengat. Setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melaksanakan monitoring serta evaluasi dengan turun langsung ke lapangan, DLHK menemukan sebanyak 17 tempat usaha yang meliputi usaha laundry terindikasi membuang limbahnya ke sungai dan tempat usaha tersebut dinilai belum melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah laundry secara optimal.2

Jasa laundry merupakan usaha yang sering ditemukan di Kota Denpasar, termasuk di Kecamatan Denpasar Selatan. Menjamurnya pengadaan jasa laundry di Kecamatan Denpasar Selatan, memberikan efek terhadap lingkungan akibat dari pembuangan limbah laundry yang tidak dikelola terlebih dahulu dan langsung dibuang ke saluran air/selokan dimana selanjutnya akan berdampak pada sumber air.

Limbah lebih dikenal sebagai sampah yang keberadaannya sering tidak dikehendaki dan mengganggu lingkungan, karena sampah dipandang tidak memiliki segi ekonomis.3 Limbah laundry banyak mengandung sejumlah surfaktan, carboxyl methyl cellulose (CMC), minyak tumbuhan, kalsium (Ca), phospat (P), SiO3 2- , pemutih pakaian dan tanah.Pada umumnya air limbah laundry

mengandung deterjen karena dalam proses kegiatan laundry selalu menggunakan deterjen.4

Pencegahan terhadap pencemaran yang terkait dengan lingkungan hidup merupakan kewenangan dan urusan wajib pemerintah Kota Denpasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Huruf C Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kota Denpasar. Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dalam hal ini adalah pembuangan limbah ke sumber air, pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar yang selanjutnya disebut dengan Perwali No. 40 Tahun 2013.

Berdasarkan fakta di lapangan, masih terdapat pengusaha laundry yang membuang limbahnya ke selokan tanpa melakukan pengelolaan, dan selain itu ditemukan pula pengusaha laundry yang tidak memiliki Izin PPLH. Berbagai macam kegiatan industri dan teknologi yang ada saat ini apabila tidak disertai dengan program pengelolaan limbah yang baik akan memungkinkan terjadinya pencemaran air baik secara langsung maupun tidak langsung.5

Melihat fakta yang terjadi di lapangan dimana masih terdapat pencemaran lingkungan yang terjadi akibat pelanggaran pembuangan limbah laundry di Kecamatan Denpasar Selatan, memunculkan pertanyaan apakah pelaksanaan Perwali No. 40

Tahun 2013 sudah efektif dalam melindungi lingkungan agar sesuai standar baku mutu lingkungan hidup Kota Denpasar. Beranjak dari latar belakang tersebut diatas maka perlu dilakukan penelitian yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembuangan Limbah Laundry di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar”.

  • 1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan dari pembuatan tulisan ini yaitu mengetahui bagaimana pengaturan pembuangan limbah laundry ke sumber air dan penegakan hukum pembuangan limbah laundry ke sumber air di wilayah kecamatan Denpasar Selatan.

  • II.   ISI MAKALAH

  • 2.1  Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris menitik beratkan pada efektivitas hukum yang membahas bagaimana aturan hukum bekerja dalam masyarakat, dalam hal ini yang akan menjadi masalah penelitian bagaimana pengaturan dan penegakan hukum pembuangan air limbah laundry ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Pengaturan Pembuangan Air Limbah Laundry Ke Sumber Air Di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar

Limbah laundry merupakan limbah cair domestik (domestic wastewater), karena limbah domestik merupakan hasil buangan dari rumahtangga 6 Secara normatif, UU PPLH juga telah mengintegrasikan upaya pembangunan dengan pengelolaan

lingkungan hidup sebagaimana menjadi ciri dari pembangunan berkelanjutan melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.7 UU PPLH menegaskan bahwa salah satu tujuan perlingungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlingungan ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.8

Pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber air di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 9 dan Pasal 10. Lahirnya pelaksanaan Izin PPLH dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan hukum lingkungan administrasi yang lebih berorientasi pendekatan preventif dan korektif terhadap perilaku sektor-sektor usaha. Jika instrumen hukum administrasi berfungsi efektif, maka masalah-masalah lingkungan hidup dapat dicegah terjadinya sejak dini.9

Sebagai pengusaha laundry yang menghasilkan limbah cair serta melakukan pembuangan air limbahnya ke sumber air, harus memiliki Izin PPLH berupa Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah yang diberikan kepada:

  • a.    orang yang membuang dan atau memanfaatkan air limbah hasil samping usaha dan atau kegiatannya;

  • b.    badan usaha yang membuang dan atau memanfaatkan air limbah karena kegiatan usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolahan air limbah; dan

  • c.    orang yang melakukan pembuangan dan atau memanfaatkan air limbah melalui jasa usaha pengelola air limbah atau IPAL milik usaha dan atau kegiatan lain.

Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah diajukan oleh pemohon dengan mengisi dan melengkapi formulir permohonan Kajian Teknis yang memuat tentang:

  • a.    data/identitas pemohon Kajian Teknis;

  • b.    sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbah;

  • c.    debit air limbah yang dibuang dan atau dimanfaatkan dalam setiap hari;

  • d.    waktu pembuangan air limbah;

  • e.    baku mutu air limbah;

  • f.    foto copy hasil pengujian kualitas air limbah 3 bulan terakhir;

  • g.    nota perhitungan desain teknis IPAL; dan

  • h.    gambar alur air limbah dari proses produksi sampai titik pembuangan ke sumber air.

Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Setelah mengajukan formulir Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah, maka dilakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan verifikasi teknis melalui kegiatan sebagai berikut:

  • a.    melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah;

  • b.    melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah;

  • c.    melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air limbah yang dibuang dan atau yang dimanfaatkan;

  • d.    melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air limbah;

  • e.    melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan sebagai tempat akhir pembuangan air limbah; dan

  • f.    melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah.

Hasil dari verifikasi tersebut, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon Kajian Teknis.Apabila berdasarkan hasil penilian pemohon Kajian Teknis belum mampu memenuhi persyaratan teknis maka dapat diberikan kesempatan secara tertulis yang berisikan acara untuk melakukan perbuatan tertentu dalam rangka memenuhi persyaratan teknis selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis. Namun apabila pemohon telah mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka jangka waktu proses penerbitan keputusan pemberian Kajian Teknis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar. Secara lebih lanjut ketentuan-ketentuan diatas diatur dalam Pasal 7 hingga 10 Perwali Denpasar No. 40 Tahun 2013.

  • 2.2.2 Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembuangan Air Limbah Laundry Ke Sumber Air Di Kecamatan Denpasar Selatan

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar tidak membahas mengenai sanksi baik secara admistratif maupun pidana, mengingat ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 15 ayat (1), yang menentukan bahwa ketentuan pidana hanya terdapat pada Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan Walikota tidak memuat sanksi.

Berdasarkan pada hasil wawancara dengan Bapak Dewa Ngakan Gede Suteja selaku Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar pada tanggal 14 Mei 2018, faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran pembuangan air limbah laundry ke sumber air, yakni: tidak adanya tempat untuk pengelolaan limbah laundry, ketidaktahuan pengusaha laundry terhadap Perwali Denpasar No. 40 Tahun 2013, kesulitan dalam mengimplementasikan Perwali Denpasar Nomor 40 Tahun 2013, kesulitan DLHK Kota Denpasar dalam melakukan kontrol dan pembinaan.

Dasar hukum dalam memberikan sanksi adalah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut sebagai Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015. Pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2015 menentukan bahwa, “Setiap orang dilarang membuang limbah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan pencemaran”.

Sanksi mengenai pembuangan air limbah laundry ke sumber air diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 yang menentukan bahwa, setiap orang yang melanggar

ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan dapat dikenakan sanksi lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat dari ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila pengusaha laundry membuang limbah laundry ke sumber air maka langsung akan dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 14 Mei 2018 dengan Dewa Ngakan Gede Suteja (47 tahun) selaku Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar yang membuang air limbah laundry ke sumber air, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar dalam prakteknya melakukan beberapa langkah mengingat bahwa hampir semua laundry-laundry di Kecamatan Denpasar Selatan masih merupakan laundry kecil yang tempat usahanya hanya berukuran 2x3 meter. Langkah-langkah yang dilakukan DLHK Kota Denpasar dalam pemberian sanksi yaitu:

  • 1.    Pembinaan, dilakukan dengan cara memberikan pembelajaran-pembelajaran melalui sosialisai kepada para penanggung jawab usaha atau kegiatan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  • 2.    Pengawasan, dilakukan apabila dalam proses pembinaan masih melakukan pelanggaran dengan cara memantau dan mengevaluasi    kegiatan    yang    dilakukan    oleh

penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

  • 3.    Sanksi, diberikan apabila dalam proses pengawasan masih melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman dan denda. Seandainya pencemaran yang dihasilkan berupa pencemaran skala kecil dan besar maka dikenakan denda

Rp. 1.000.000.000,- sampai Rp. 5.000.000.000 dengan kurungan paling lama 3-4 tahun, namun pada pencemaran skala besar diberikan tambahan untuk memulihkan lingkungan kembali dengan biaya dari dirinya sendiri.

  • III. PENUTUP

  • 3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan berdasarkan Perwali Denpasar No. 40 Tahun 2013 hanya dibatasi pada larangan pembuangan air limbah ke sumber air dengan cara membuat Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air untuk mendapatkan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • 2.    Penegakan Hukum terkait pelanggaran pembuangan air limbah laundry ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan secara preventif dilakukan melalui persyaratan-persyaratan dalam bentuk pembuatan Izin PPLH. Ketentuan sanksi pidana didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sanksi hanya terbatas pada pembinaan saja. Hal tersebut yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran pembuangan air limbah laundry ke sumber cair di Kecamatan Denpasar Selatan, disamping sulitnya pengawasan terhadap pelaku usaha laundry.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Ketentuan mengenai pembuangan air limbah dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 seyogyanya perlu ditegaskan juga pada larangan pembuangan air limbah ke badan air seperti saluran air hujan dan atau air lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah.

  • 2.    Ketentuan mengenai sanksi tidak diatur dalam Peraturan

Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013, sehingga

pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 serta sanksi yang didapat apabila ditemukan pelanggaran kepada pengusaha-pengusaha kecil yang menghasilkan limbah seperti pengusaha laundry.

DAFTAR PUSTAKA

  • A.    Buku

Faishal, Achmad, 2016, Hukum Lingkungan: Pengaturan Limbah dan Paradigma Industri Hijau, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Muchtar, Masrudi, Abdul Khair, dan Noraida, 2016, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran), cetakan ke-1, Tim Pustaka Baru, Yogyakarta.

Muhammad Areif, Latah, 2016, Pengelolaan Limbah Industri Dasar-Dasar Pengetahuan dan Aplikasi di Tempat Kerja, CV. Andi Offset, Yogyakarta.

Rahmadi, Takdir, 2015, Hukum Lingkungan di Indonesia, cetakan ke-5, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Salim, Emil, 1982, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta.

Todaro, Michael P, dan Stephen C Smith, 2006, Pembangunan Ekonomi, Edisi Kesembilan, Erlangga, Jakarta.

  • B.    Jurnal Ilmiah

Setyobudiarso, Hery dan Endro Yuwono, 2014, Rancang Bangun Alat Penjernih Air Limbah Cair Laundry Dengan Menggunakan Media Penyaring Kombinasi Pasir-Arang Aktif, Jurnal Neutrino, Jurnal Neutrino Vol. 6, No. 2 April 2014, Institut Teknologi Nasional Malang.

  • C.    Internet

Suyatra, I Putu, 2017, 17 Tempat Usaha di Denpasar Terindikasi Buang Limbah ke Sungai, Jawa Pos, URL : https://www.jawapos.com/baliexpress/read/2017/09/18/14 183/17-tempat-usaha-di-denpasar-terindikasi-buang-limbah-ke-sungai diakses tanggal 16 Januari 2018

  • D.    Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kota Denpasar, (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 1)

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar, (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 40)

1