PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR

NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DALAM KAITANNYA DENGAN USAHA TOKO MODERN (MINIMARKET) DI KABUPATEN GIANYAR*

Oleh:

Anak Agung Bagus Yudi Surya Dharma** I Ketut Suardita***

Cokorda Dalem Dahana****

Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara

ABSTRAK

Jumlah toko modern (minimarket) di Kabupaten Gianyar berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Penelitian ini memiliki dua pokok permasalahan, yakni mengenai penegakan hukum dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta, perundangan, konsep hukum yang digambarkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap peraturan daerah tentang surat izin usaha perdagangan telah dilaksanakan cukup baik, namun sanksi yang diberikan kepada 54 unit toko modern belum terlaksana. Faktor penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor yakni: faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor fasilitasi; faktor prilaku masyarakat; faktor kebudayaan.

Kata Kunci:  Minimarket, Penegakan Hukum, Faktor

Penegakan Hukum

ABSTRACT

The number of modern shops (minimarket) in Gianyar Regency has the potential for violations, such as not having a Trading Business License (SIUP). This research has two main issues, namely regarding law enforcement and factors that influence law enforcement. The research method used in this study is an empirical

legal research method with an approach to facts, legislation, legal concepts that are described descriptively. The results of this study are that law enforcement against regional regulations regarding trade business licenses has been carried out quite well, but the sanctions given to 54 modern store units have not been implemented. Law enforcement factors are influenced by five factors: legal factors; law enforcement factors; facilitation factor; community behavior factors; cultural factors.

Keyword: Minimarket, Law Enforcement, Laww Enforcement Factors

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Persaingan usaha pada era globalisasi serta perdagangan bebas memaksa para wirausaha untuk menemukan strategi dagangnya masing-masing. Salah satu system perdagangan yang muncul dan menjamur di Indonesia adalah sistem usaha waralaba sebagai komuditi usaha di era persaingan usaha dan perdagangan secara global. Sistem usaha berjenis waralaba mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat. Sistem usaha waralaba dengan bentuk pasar modern atau swalayan menjadi trend center dikalangan pelaku usaha. Setiap penjuru wilayah terutama kota-kota besar tidak sulit untuk menjumpai system usaha waralaba dengan format swalayan, bahkan semakin menjamur dan pertumbuhannya tidak terkendali. Hal ini tentunya dikhawatirkan akan menimbulkan suatu persaingan usaha yang kurang sehat.

Perkembangan dan menjamurnya swalayan atau lebih dikenal dengan sebutan minimarket telah merambah pada pelosok-pelosok wilayah terkecil hingga memasuki desa-desa. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gianyar, pertumbuhan minimarket telah memasuki wilayah pedesaan. Daerah pedesaan dijadikan komuditi atau pasar utama oleh para pemegang bisnis waralaba dikarenakan bisnis waralaba pada pusat pemerintahan

di Provinsi Bali sangat padat dan jumlahnya tidak terkendali. Pelaku bisnis waralaba ingin mendekatkan diri kepada konsumen akhir yakni masyarakat pedesaan. Keunggulan dari swalayan ini adalah memiliki tempat yang bersih dan nyaman. Swalayan yang menjual berbagai kebutuhan sandang dan pangan, serta kebutuhan pokok lainnya. Kelebihan yang ditawarkan oleh swalayan ini menarik minat para konsumen untuk bertransaksi dan membeli berbagai macam kebutuhan. Pada swalayan tidak terdapat proses tawar menawar sepertihalnya yang terjadi pasar konvensional karena harga sudah tecantum pada barang yang dijualnya.1

Menjamurnya keberadaan swalayan di Kabupaten Gianyar berpotensi terjadinya suatu pelanggaran atas penyelenggaraan usaha waralaba dengan bentuk swalayan tersebut, seperti pelanggaran atas izin usaha. Terdapat empat swalayan di Kabupaten Gianyar yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), diantaranya terdapat dua swalayan yang berada pada Jalan Kesatrian, 1 swalayan pada Jalan Ngurah Rai, 1 swalayan di Jalan Kebo Iwa Kabupaten Gianyar.2 Swalayan tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu:

  • 1    Bagaimanakah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 terkait dengan usaha toko modern (minimarket) di Kabupaten Gianyar ?

  • 2    Apakah faktor yang mempengaruhi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 terkait dengan usaha toko modern (minimarket) di Kabupaten Gianyar ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan umum penulisan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 yang berkaitan dengan usaha penderian toko modern di Kabupaten Gianyar. Tujuan khusus dari penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum dari Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 serta mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

  • II.   Isi Makalah

    2.1  Metode Penulisan

Metode penelitian dan penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini berobjek pada ketentuan hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi suatu peraturan Daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan yang secara in action atau in abstracto pada setiap pengurusan izin pendirian usaha swalayan yang terjadi ditengah-tengah lingkungan masyarakat.3 Penelitian ini menggunakan

pendekatan fakta, pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundang-undangan.4

  • 2.2    Pembahasan

    • 2.2.1    Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar

Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Berkaitan Dengan Usaha Toko Modern Di Kabupaten Gianyar

Toko modern menjual berbagai macam kebutuhan pokok secara eceran kepada konsumen dengan caramelayani dirinya masing-masing, hal berbeda yang ditemui pada pasar konvesional. Berdasarkan data yang telah dihimpun pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, menjamurnya toko modern di Kabupaten Gianyar terdapat 154 unit toko modern yang telah beroprasi dan tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Gianyar.

Terkait pendirian suatu usaha toko modern (minimarket) haruslah dilengkapi dengan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas terkait, begitupun di Kabupaten Gianyar penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terhadap penyelenggaraan usaha toko modern (minimarket) di Kabupaten Gianyar di berikan oleh Bupati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, ditegaskan dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 tahun 2012 Tentang SIUP, yaitu “Bupati menunjuk Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan Perdagangan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP”. Dari data yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, tercatat ada sejumlah 100 unit toko modern berbentuk

minimarket yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Gianyar.

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kabupaten Gianyar memang dihadapkan dengan banyaknya Permasalahan yang terjadi di lapangan. Meskipun Peraturan Daerah telah dibuat sedemikian rupa agar Usaha Perdagangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar berjalan dengan baik, masih saja banyak pelanggaran yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan SIUP tersebut, seperti pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan usaha toko modern (minimarket) di Kabupaten Gianyar yang tidak memiliki SIUP dalam menjalankan usahanya, terdapat ada sebanyak 54 unit toko modern di Kabupaten Gianyar (minimarket) yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sebanyak 54 unit toko modern (minimarket) yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Gianyardari segi pendapatan Daerah. Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah menganai surat izin usaha perdagangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa tugas dari Satpol PP yaitu “menegakan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”.

Mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar berpedoman pada standar

operasional prosedur (SOP) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Nyoman Sukadana selaku Kepala Seksi Tata Operasional dan Standarisasi Polisi Pamong Praja Praja pada tanggal 2 Mei 2018, beliau mengatakan bahwa tidak semua Perda dapat secara langsung ditegakkan oleh Satpol PP sendiri, salah satunya dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Satpol PP Kabupaten Gianyar memerlukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar yang merupakan instansi berwenang dalam penerbitan SIUP sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu “Bupati menunjuk organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan perdagangan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP”.

Dari hasil wawancara dengan Bapak I Gusti Agung Putu Putra selaku Kepala Bidang Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar pada tanggal 2 Mei 2018, Dalam pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Disperindag Kabupaten Gianyar melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Gianyar mengenai jumlah data toko modern (minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut, agar nantinya bisa segera ditindak lanjuti oleh Satpol PP. Berdasarkan data yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar dengan jumlah sebanyak 54 unit toko modern berbentuk minimarket yang tidak memiliki SIUP tersebut, selanjutnya Satpol PP melakukan tindakan penyelidikan

terhadap 54 toko modern (minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dari hasil Penyelidikan dilapangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar sejumlah 54 unit toko modern berbentuk minimarket yang tidak memiliki SIUP berdasarkan data yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar tersebut, sudah dipastikan seluruhnya tidak memiliki izin dan telah melanggar ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dari hasil wawancara yang sama, dapat diketahui bahwa setelah melakukan tindakan berupa Penyelidikan selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar memberikan tindakan sanksi administrasi berupa Surat peringatan pertama (SP 1) sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, kepada sejumlah 54 unit toko modern (minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut, seperti 2 Toko modern (minimarket) yang berjejaring di Jalan Kesatrian, 1 di Jalan Ngurah Rai dan 1 di Jalan Keba Iwa, Gianyar. Surat peringatan pertama diberikan kepada toko modern (minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut agar segera mengurus SIUP dengan tenggang waktu yang diberikan selama 7 hari, jika dalam tenggang waktu selama 7 hari toko modern (minimarket) tersebut tidak mengurus SIUP, maka segera dilanjutkan dengan Pemberian SP II dengan tenggang waktu selama 3 hari, dan dalam tenggang waktu selama 3 hari jika toko modern (minimarket) tersebut masih juga belum mengurus SIUP maka dilanjutkan dengan memberian SP III

dengan tenggang waktu selama 1 hari, dan apabila surat peringatan ketiga juga tidak diindahkan oleh toko modern (minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut, maka akan dilakukan penertiban secara paksa dengan memberikan tindakan reprensif/penertiban non yustisial, yaitu dengan tegas melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap usaha toko modern (minimarket) yang tidak mau mengurus izin tersebut. Tindakan resprensif/penertiban non yustisial ini bukan berarti melakukan eksekusi akhir terhadap pelanggaran Perda ini, tindakan resprensif/penertiban non yustisial ini lebih ditujukan agar pelanggar Peraturan Daerah mau mematuhi ketentuan Peraturan Daerah. Setelah dilakukannya Penyelidikan maupun Penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, selanjutnya hasil tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dilakukannya Penyidikan atas pelanggaran yang terjadi dalam Peraturan Daerah ini, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1).

Dengan demikian Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mengenai penerapan sanksi yang diberikan kepada toko modern (minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan Perda ini. Pemberian sanksi terhadap toko modern (minimarket) yang telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang disebutkan bahwa “setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 ayat (2) akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” yang kenyataanya tidak

terlaksana sebagaimana mestinya. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Gianyar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar hanya menerapkan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan Pertama (SP 1) sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja, kepada 54 unit toko modern (Minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut.

Maka berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan mengenai penerapan sanksi terhadap toko modern (Minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut, tidak sesuai dengan sanksi yang tercatum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Gianyar.

  • 2.2.2    Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Peraturan Daerah

Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Terkait Dengan Usaha Toko Modern (Minimarket) Di Kabupaten Gianyar

Efektifitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah tarah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat kelompok hukum positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum.5 Dalam melaksanakan suatu peraturan hukum baik berupa Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Daerah pasti menemui beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Masalah pokok penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto sebenarnya terletak pada

faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya, faktor-faktor tersebut sebenarnya mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor teresebut. Secara umum sebagaimana yang dikemukakan Soerjono Soekanto ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitasi, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.6

Faktor-faktor tersebut maka dapat dijabarkan faktor kendala yang mempengaruhi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 tahun 2012 tentang surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berkaitan dengan usaha toko modern (Minimarket) di Kabupaten Gianyar, antara lain:

  • 1.    Kendala dari faktor hukumnya

Peraturan mengenai surat izin usaha perdagangan di Kabupaten Gianyar adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), aturan tersebut sudah memberikan sanksi yang jelas bagi toko modern (minimarket) yang telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang atau badan yang melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Gianyar wajib memiliki SIUP”, akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 ayat (2) akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ”akan tetapi sanksi tersebut belum diterapkan dikarenakan sudah ada Peraturan yang lebih mengkhusus

mengatur mengenai toko modern tersebut. Hal ini dihawatirkan akan terjadi tumpang tindih kebijakan aturan dalam pengenaan sanksinya.

  • 2.    Kendala dari pelaksana Penegak hukum

Dengan semakin banyaknya Perda atau produk hukum lainya yang harus ditegakan atau tugas-tugas lain yang harus dikerjakan Satpol PP maka beban kerja dari Satpol PP pun juga semakin bertambah, sehingga akan mengalami kesulitan dalam berkoordinasi mengenai ditemukannya pelanggaran dalam suatu Peraturan Daerah. Kurangnya pengawasan dari atasan dengan anggota yang berada dilapangan juga menjadi kendala dalam Penegakan Peraturan Daerah tersebut, sehingga penerapan sanksi dilapangan dilaksanakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Perda tersebut.

  • 3.    Kendala dari Faktor Sarana atau Fasilitas

Kendala yang berasal dari faktor sarana atau fasilitas dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 tahun 2012 tentang surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yaitu transportasi atau kendaraan berupa mobil yang digunakan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk Pelaksanaan Penegakan Perda. Mobil yang digunakan untuk pelaksanaan penegakan Perda di Satpol PP hanya berjumlah 4 unit. jika dilihat dari luas wilayah Kabupaten Gianyar sendiri yang terdiri dari 7 Kecamatan dibandingkan dengan sarana yang ada, maka hal tersebut bisa dibilang masih kurang memadai. Hal ini dapat menjadi kendala yang mempengaruhi Satpol PP dalam pelaksanaan tugas yang harus dilakukan.

  • 4.    Kendala yang berasal dari perilaku masyarakat

Ada beberapa kendala yang terjadi dikarenakan faktor prilaku masyarakat, yaitu belum adanya kesadaran masyarakat untuk

mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kurangnya kesadaran itu membuat aturan yang berlaku menjadi tidak efektif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Adanya anggapan atau setigma negatif bahwa prosedur pelayanan perizinan yang berbelit-belit dan Penyelesaian izin yang terlalu lama atau tidak tepat waktu.

  • 5.    Kendala dari faktor kebudayaan

Kebudayaan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Manusia belajar dengan apa yang dilihatnya, bila dari kecil mereka terlatih untuk mematuhi peraturan maka pada saat dewasapun mereka akan terbiasa dengan peraturaan yang berlaku. Dalam hal mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu apa bila satu usaha toko modern (Minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut tidak mempunyai masalah dengan Peraturan Daerah yang telah dibuat, maka para pelaku usaha yang lainnya akan mengikuti untuk tidak membuat SIUP bagi usaha mereka.

  • III.   Penutup

    • 3.1.  Kesimpulan

Berdasarkan pada uraian pembahasan yang telah dilakukan atas kedua pokok pembahasan dalam tulisan ini, adapun kesimpulan yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • 1.    Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berkaitan dengan toko modern (Minimarket) di Kabupaten Gianyar bisa dikatakan berjalan cukup baik, hal ini dapat dilihat dari 154 unit toko modern (minimarket) terdapat 100 unit toko modern (minimarket) sudah memiliki SIUP. Sebanyak 54 unit toko modern (minimarket) yang tidak memiliki SIUP dalam pelaksanaan penegakannya sanksi

berupa ancaman pidana kurungan belum diterapkan bagi pemilik toko tersebut.

  • 2.    Kendala yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012, yaitu belum adanya kejelasan suatu kebijakan aturan yang menjadi kendala dalam penerapkan sanksi kepada toko modern (Minimarket) yang tidak memiliki SIUP tersebut, kesulitan dalam berkoordinasi dengan atasan, kurangnya transportasi berupa mobil yang digunakan Satuan Polisi Pamong Praja kurangnya kesadaran masyarakat betapa pentingnya mengurus SIUP dan fenomena kebudayaan yang terjadi antara satu pengusaha yang tidak mengurus SIUP tidak ada masalah dengan Pemerintah maka hal tersebut diikuti juga oleh pengusaha lainnya.

  • 3.2.    Saran

Dari hasil pembahasan yang telah disimpulkan diatas dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut :

  • 1.    Kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar disarankan melakukan penegakan yang lebih tegas terhadap penegakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berkaitan dengan usaha toko

modern (minimarket) di Kabupaten  Gianyar yang tidak

memiliki SIUP tersebut, serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Gianyar.

  • 2.    Disarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar perlu kiranya dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk melakukan penambahan transportasi berupa kendaraan mobil terkait dengan luasnya wilayah kabupaten Gianyar.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir, Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Riant Nugroho D, 2002, Otonomi Daerah, Desentralisasi Tanpa Resolusi Kajian Dan Kritik Atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia, Alex Media Kompurindo, Jakarta.

Ridwan Arrasjid HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Hukum Admnistrasi, Laks Bang PRESS indo, Yogyakarta.

Setianto, Yudi, A, dkk, 2008, Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen (Perijinan, Pribadi, Keluarga, dan Bisnis), Pranita Offset, Jakarta

Soerjono Soekanto,  2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soekanto, Soerjono,  1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan

Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.

Zainudi, Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal Ilmiah:

I Gede Arya Tubwana, 2014, Pengendalian Usaha Mini Market Oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung Melalui Instrumen Perijinan, Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.02, No. 01.

Nahdliyul Izza, 2010 “Pengaruh Pasar Modern Terhadap Pedagang Pasar Tradisional (Studi Pengaruh Ambarukmo Plaza Terhadap Perekonomian Pedagang Pasar Desa Caturtunggal Nologaten Depok Sleman Yogyakarta)”, Skripsi, FH UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Internet:

Gianyar, Balipost.com, 2017, “Empat toko modern di berikan surat peringatan 1”, http://www.balipost.com/news/2017/06/20/12236/Empat -Toko-Modern-Diberikan-Surat...html. diakses tanggal 27 Agustus 2017, pukul 22:03

15