EFEKTIVITAS PERATURAN MENGENAI PENATAAN, PEMBANGUNAN, DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PARIWISATA DI NUSA PENIDA
on
EFEKTIVITAS PERATURAN MENGENAI PENATAAN, PEMBANGUNAN, DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PARIWISATA DI NUSA PENIDA
Oleh :
Anak Agung Gde Bagus Kresna Candra Wardhana* I Ketut Sudiarta**
Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Karya ilmiah ini berjudul Efektivitas Peraturan Mengenai Penataan, Pembangunan, dan Pengembangan Kawasan Pariwisata di Nusa Penida, yang mana juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah Pulau Nusa Penida sebagai pulau yang akan dijadikan sebagai potensi pariwisata harus mendapatkan perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam penataan, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata di Pulau Nusa Penida agar pola pembangunan pariwisata di Nusa Penida tertata rapi dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat agar tercapai pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam tulisan ini penulis membahas dengan rumusan masalah yaitu bagaimanakah pola perkembangan pariwisata di Nusa Penida, dan bagaimanakah efektivitas peraturan mengenai penataan, pembangunan, dan pengembangan kawasan pariwisata di Nusa Penida.
Tulisan ini menggunakan metode hukum empiris dengan menganalisis permasalahan yang terjadi dilapangan, dan kesimpulan yang didapat adalah Kabupaten Klungkung memiliki banyak potensi kawasan pariwisata, potensi inilah yang harus dikembangkan, diberdayakan, dan dibina oleh pemerintah agar mendapat dampak positif dari wisatawan dengan didasari konsep Tri Hita Karana.
Kata Kunci : Wisata, Pola Wisata, Kawasan Wisata, Nusa Penida.
ABSTRACT
This scientific work is entitled The Effectiveness of Regulations Regarding the Arrangement, Development and Development of Tourism Areas in Nusa Penida, which is also the subject matter to be discussed in this paper. The background of this paper is that Nusa Penida Island as an island which will be used as tourism potential must get special attention by the Klungkung Regency Government in structuring, developing and developing tourism areas on Nusa Penida Island so that the pattern of tourism development in Nusa Penida is neatly organized and managed independently by society in order to achieve the development of potential and community empowerment.
In this paper the author discusses the formulation of the problem, namely how is the pattern of tourism development in Nusa Penida, and how is the effectiveness of regulations regarding the arrangement, development and development of tourism areas in Nusa Penida.
This paper uses empirical legal methods by analyzing the problems that occur in the field, and the conclusion obtained is that Klungkung District has a lot of potential tourism areas, this potential must be developed, empowered, and fostered by the government to get a positive impact from tourists based on the Tri Hita Karana concept.
Key Word : Tourism, Tourism Pattern, Tourism Region, Nusa Penida Island.
Pariwisata adalah semua proses yang ditimbulkan oleh arus perjalanan lalu lintas orang-orang dari luar ke suatu Negara atau Daerah dan segala sesuatu yang terkait dengan proses tersebut seperti makan/minum, transportasi, akomodasi, dan objek atau hiburan.1
Bali merupakan salah satu tujuan utama pariwisata Nasional maupun Dunia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik Provinsi Bali No.
50/08/51/TH.X,1 Agustus 2016. Kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali pada bulan Juni 2016 mencapai 405.835 kunjungan. Pada periode Januari – Juni 2016, secara kumulatif wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sebanyak 2.271.608 kunjungan.2 Kunjungan wisatawan semakin tahun dapat dikatakan meningkat dengan penyebaran di berbagai wilayah di Bali, khususnya Nusa Penida yang terdapat di Kabupaten Klungkung yang dimana daya tarik wisata yang terkenal adalah kepulauan Nusa Penida yang meliputi pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. Kepulauan Nusa Penida akhir-akhir ini menjadi trend baru bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Kepulauan Nusa Penida selain memiliki potensi wisata bahari berupa pantai yang indah, pemandangan bawah laut dan juga hasil pengolahan laut yang melimpah, dan memiliki potensi wisata religious yang berada di wilayah pulau Nusa Penida. Perkembangan kawasan pariwisata Kecamatan Nusa Penida dapat dilihat dan dirasakan dewasa ini dengan meningkatnya kunjungan wisatawan, yang telah ditunjang dengan akses transportasi laut cepat bila dibandingkan dimasa lampau dengan tujuan ke Nusa Penida melalui: 1) Sanur-Jungut Batu, 2) Sanur-Lembongan, 3) Sanur-Sampalan, 4) Sanur-Banjarnyuh, 5) Kusamba-Sampalan, 6) Kusamba-Toya Pakeh.
Pola perkembangan pariwisata Bali tersebut harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali Pasal 2 menyatakan “Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilaksanakan berdasarkan pada asas manfaat, kekeluargaan, keseimbangan, kelestarian, partisifatif,
berkelanjutan, adil dan merata, demokratis, kesetaraan dan kesatuan yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu dengan menerapkan falsafah Tri Hita Karana.”, dan juga mengarah pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Pasal 11 huruf a, sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d, yaitu : “Mengembangkan kawasan pariwisata Nusa Penida melalui pengembangan blok-blok kawasan efektif pariwisata untuk mendorong percepatan fungsi kawasan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata”.
Menyadari besarnya konstribusi dari pariwisata, sesaui laporan World Travel Tourism Council (WTTC). Daerah tujuan wisata atau destinasi pariwisata, menempati bagian ruang wilayah yang sangat luas, mencakup dari satu wilayah administrasi pemerintahan, memiliki sejumlah daya tarik wisata yang menarik, mampu menawarkan keberagaman kegiatan, memiliki akses yang tinggi dengan daerah tujuan wisata lainnya atau terkoneksi melalui jaringan, memiliki fasilitas, atraksi dan juga dapat menyediakan apa yang dibeli oleh wisatawan.3
Menurut Yoeti Oka, suatu destinasi pariwisata harus memiliki syarat utama dan syarat tambahan seperti ketersediaan : (1) sesuatu yang dapat dilihat (something to see), (2) sesuatu yang dapat dilakukan (something to do), dan (3) sesuatu yang dapat dibeli (something to buy) dan dua syarat tambahan lainnya yang disebabkan karena kemajuan global di sektor pariwisata syarat tambahan ini
yang harus dipenuhi adalah: sesuatu yang diminati, dan sesuatu yang berkelanjutan.4
Menurut Cooper, syarat destinasi wisata yang dikatakan berkualitas untuk memuaskan wisatawan harus memenuhi 4 (empat) kriteria penyediaan kegiatan dan fasilitas pariwisata yang dikenal dengan 4 A yaitu: (1) harus menyediakan attraction atau atraksi, (2) harus menyediakan amenities atau fasilitas, (3) harus menyediakan accesbility atau akses, (4) harus menyediakan ancillary servive atau pelayanan tambahan.5
Dalam pengembangan pariwisata tidak hanya pemerintah yang melakukan sendiri tetapi pihak-pihak lain juga ikut andil dalam pembangunan infrastruktur pendamping, ini guna meningkatkan pendapatan dari sektor ekonominya. Berdasarkan hal tersebut maka dapat melihat bagaimana perkembangan dari jumlah berkunjung wisatawan apabila ternyata mencapai target yang telah ditetapkan selanjutnya akan memikirkan sistem prioritas. Untuk pengembangan ini perlu dilakukan pendekatan-pendekatan dengan organisasi pariwisata yang ada (pemerintah dan swasta) dan pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat mendukung kelanjutan pembangunan pariwisata daerah tersebut.
Mengelola destinasi wisata agar memiliki citra destinasi yang baik dan memberikan kepuasan terhadap destinasi kepada pelanggan dalam hal ini wisatawan baik wisatawan mancanegara atau wisatawan nusantara akan mewujudkan loyalitas terhadap destinasi sangat ditentukan oleh pandangan kedepan(forward looking policiesphilosopis), manajemen yang mampu membangun hubungan
dengan masyarakat lokal, dan sektor usaha industri dengan Pemerintah, keharmonisan hubungan tersebut berkaitan erat dengan praktik pembangunan guna meningkatkan manfaat ekonomi yang selaras dengan perlindungan terhadap alam, sosial budaya dan lingkungan, sehingga destinasi dapat meningkat kualitasnya.
-
1. Bagaimanakah Pola Perkembangan Pariwisata Di Nusa Penida ?
-
2. Bagaimanakah Efektivitas Peraturan Dalam Penataan, Pembangunan, dan Pengembangan Pariwisata Di Nusa Penida ?
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui produk hukum berupa Peraturan Daerah dalam penataan, pembangunan, dan pengembangan kawasan pariwisata baik berupa kawasan wisata desa, wisata terpadu, maupun wisata religious agar tercapai pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat di Pulau Nusa Penida.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris, dalam pembuatan suatu karya ilmiah penggunaan suatu metode mutlak diperlukan, penggunaan metode tidak saja mutlak dalam suatu penelitian maupun penulisan ilmiah, metode dapat juga berfungsi sebagai pembimbing untuk menemukan hasil penelitian yang mempunyai validasi dan akurasi yang tinggi dan
benar, berdasarkan studi kepustakaan ditambah penunjang berupa undang-undang dan bahan hukum lainnya.6
Pariwisata modern adalah konsep pariwisata yang mendefinisikan dirinya sebagai produk bisnis modern. Jadi semua produk pariwisata didesain sebagai produk bisnis, mulai dari destinas, ekonomi kreatif, transportasi, perhotelan, venue rekreasi, aktraksi seni dalam paket-paket wisata yang menarik, mengagumkan, menantang, dan mengesankan.7
Kepulauan Nusa Penida menjadi salah satu Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Klungkung sekaligus Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Bali, secara Nasional pun wilayah ini ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) bersama beberapa destinasi wisata lainnya diseluruh Indonesia. Wilayah yang dipisahkan oleh Selat badung ini juga masuk kawasan pulau terluar dengan titik Tanjung Sedehing di Banjar Sedehing, Desa sekartaji. Secara keseluruhan, gugusan tiga pulau yang terdapat di Nusa Penida ini memiliki luas 20.275 hektar termasuk Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan yang terdiri dari 16 (enam belas) desa dinas.8
Berdasarkan perspektif manajemen destinasi wisata, karakteristik produk wisata berbeda dengan produk jasa lainnya,
yang membutuhkan implementasi pengelolaan yang ketat, karena pada dasarnya manajemen destinasi wisata bertujuan untuk menjamin kualitas destinasi dan kepuasan wisatawan. Secara singkat, tujuan destinasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 9
-
1. Untuk melindungi asset, dan sumber daya wisata dari penurunan kualitas dan bermanfaat bagi pengelola, masyarakat lokal, dan wisatawan.
-
2. Meningkatkan kualitas destinasi wisata melalui tawaran berwisata.
Kabupaten Klungkung mempunyai harapan yang besar pada daerah destinasi wisata Kecamatan Nusa Penida dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya terutama masyarakat miskin yang terkait langsung maupun tidak langsung pada bidang kepariwisataan untuk mendapat lapangan usaha sebagai tenaga kerja dan menciptakan suplay hasil-hasil usaha pertanian pada industri pariwisata seperti hotel, restoran, dan rumah makan yang berkembang di kawasan wisata Nusa Penida.
Wisatawan akan melihat alternatif lain dari lubernya wisatawan dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang selama ini menjadi idola daya tarik wisata dengan berkunjung pada kawasan wisata Nusa Dua, kawasan wisata Kuta dan Sanur. Nusa Penida sebagai daya tarik wisata dengan tiga buah pulau kecil yaitu Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Daya tarik wisata dusun Atuh Desa Pajukutan, wisata Bukit Teletabis di Desa Tanglad, hamparan gelombang yang setiap saat beradu dengan batu karang disebelah barat, disebelah selatan Desa Lembongan, dan di sebelah barat Desa
Bunga Mekar. Desa Sekartaji dan Pajukutan yang menyajikan pemandangan yang indah bertebarkan batu koral menakjubkan yang tidak bisa ditemukan pada destinasi wisata lainnya di luar Bali.
Potensi-potensi inilah yang harus dikembangkan, diberdayakan dan dibina oleh Pemerintah agar mendapat dampak positif dari wisata itu sendiri berupa pemberdayaan masyarakat sekitar, peningkatan ekonomi, mengurangi urbanisasi ke kota-kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Nusa Penida memiliki banyak tempat wisata, dalam pengembangan wisata sekarang yang banyak dilakukan oleh investor juga dilakukan oleh penduduk lokal, hal ini bertujuan agar keselarasan dalam pembangunan pariwisata mendapatkan sorotan terhadap wisatawan. Pada prinsipnya wisatawan menginginkan objek wisata yang bernilai tinggi dari segi budayanya, menjaga kebudayaan harus mendapat dukungan dari penduduk asli.
Partisipasi masyarakat dan insprastruktur publik maupun insprastruktur khusus pariwisata sudah berkembang karena suatu insprastruktur tersebut mampu menciptakan kepuasan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata. Adapun pelaku usaha pariwisata yang dimaksud sebagai penggerak ekonomi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida dari identifikasi data lapangan pemilik industri pariwisata di wilayah kawasan pariwisata Nusa Penida adalah: hotel melati sebanyak 31 unit usaha, pemilik restoran sebanyak 23 unit usaha, pemilik usaha transportasi sebanyak 21 unit usaha, pemilik bengkel sebanyak 7 unit usaha, pemilik usaha SPA sebanyak 7 unit usaha, pemilik artshop sebanyak 7 unit usaha, pemilik warung makan yang sering dikunjungi wisatawan mancanegara maupun
wisatwan nusantara sebanyak 8 unit usaha, dan 8 unit usaha swalayan.10
Jadi pada dasarnya semakin tinggi kualitas pelayanan yang dapat ditawarkan, maka semakin tinggi pula kualitas destinasi wisata tersebut. Kualitas destinasi wisata yang tinggi inilah menjadi faktor kunci menjamin destinasi wisata berkelanjutan dengan harapan memiliki pelanggan yang militan untuk senantiasa datang kembali sepanjang masa, berdampak pada jumlah wisatawan dan pengeluarannya akan terus meningkat, sehingga akan memberikan manfaat positif bagi pelaku usaha, dan meningkatkan kinerja komunitas lokal dan lingkungan setempat, dan dalam pembangunan akomodasi wisata harus sesuai dengan regualasi zonasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung.
-
2.2.2 . Efektivitas Peraturan Dalam Penataan, Pembangunan, dan Pengembangan Pariwisata Di Nusa Penida
Negara Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam upaya mencapai cita-ita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Setiap kegiatan dalam rangka mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang, tentunya harus mempunyai dasar hukum sebagai pijakannya, baik dasar filosofisnya maupun dasar konstitusionalnya.11
Dalam penataan, pembanguan dan pengembangan perlu juga dipertimbangkan adanya ruang-ruang yang mempunyai fungsi
lindung dalam kaitannya terhadap keseimbangan tata udara, tata air, konservasi flora dan fauna serta kesatuan ekologi.12
Dalam Efektivitas penataan, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata di Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata yang berkelanjutan, strategi yang dapat dikembangkan adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Pasal 11 huruf a, sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d, yaitu : “Mengembangkan kawasan pariwisata Nusa Penida melalui pengembangan blok-blok kawasan efektif pariwisata untuk mendorong percepatan fungsi kawasan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata” dengan mementingkan kearifan lokal, ketersediaan sumber daya alam maupun manusia, pemanfaatan masyarakat, perlindungan dan pengolahan lingkungan agar tercipta suatu wilayah pariwisata yang ramah lingkungan atau eco-tourism.
Dalam regulasi sesuai Peraturan Daerah tersebut sudah efektif karena terdapat 7 (tujuh) desa yang masuk kawasan pariwisata dengan luasan 6.895 hektar atau 34,01% dari total wilayah kecamatan 20.275 hektar. adapun ke-7 (tujuh) area yang masuk kawasan pariwisata yaitu Desa Pajukutan, Desa Suana, Desa Batununggul, Desa Toya Pakeh, Desa Sakti, Desa Jungut Batu, dan Desa Lembongan.13
Dari hasil wawancara dengan kepala desa, bendesa adat, tokoh masyarakat, pemilik penginapan, masyarakat yang berkecimpung dalam pariwisata, dan observasi mengenai kunjungan wisatawan, diketahui bahwa faktor internal dan faktor eksternal kawasan Pulau
Nusa Penida sangat memengaruhi pengembangan pariwisata di pulau tersebut, karena berbagai dampak yang ditimbulkan oleh pariwisata tersebut disamping untuk mengisi lapangan kerja juga dalam pariwisata yang memiliki nilai tinggi untuk dikunjungi dan dinikmati dalam rangka mengisi kegiatan liburan wisatawan, selain memiliki kekuatan dan peluang yang berpengaruh positif juga terdapat kelemahan dan ancaman yang bisa menyebabkan Pulau Nusa Penida kurang berkembang, kekuatan dan kelemahan Pulau Nusa Penida adalah sebagai berikut:14
Kekuatan kawasan Pulau Nusa Penida adalah: (1) lingkungan laut yang indah meliputi keindahan bawah laut dan lingkungan pesisir, terkenal sebagai tempat menyelam dan snorkling. Memiliki pemandangan tebing yang indah, lingkungan yang asli, tenang dan aman, kehidupan petani rumput laut, tempat suci Hindu seperti Pura Agung Dalem Ped, Pura Puncak Mundi dan Pura Giri Putri. Memiliki tempat konservasi binatang langka seperti burung jalak bali dan penyu, dan memiliki tempat pemurnian sapi bali asli, (2) mudah dicapai, memiliki pelabuhan laut yang memadai, baik dengan kapal roro dari Pelabuhan Padang Bai, speed boat dari Pantai Sanur ataupun Feri Quicksilver dari Pelabuhan Benoa dan juga transportasi darat yang memadai, (3) Adanya keterlibatan masyarakat dalam program pelestarian lingkungan seperti pelestarian jalak bali dan penyu, serta keramahan masyarakat kepada pengunjung.
Kelemahan Kawasan Pulau Nusa Penida meliputi: (1) lingkungan yang kurang tertata serta tidak tersedianya pertunjukan
seni dan budaya bagi wisatawan secara teratur, (2) kurangnya fasilitas kepariwisataan bagi wisatawan seperti akomodasi, restoran, tempat penjualan souvenir, dan toilet umum serta kondisi jalan yang kurang memadai demikian pula kualitas tempat parkir dan penerangan saat malam hari, (3) masih kurangnya kemampuan sumber daya manusia dalam bidang pariwisata dan belum adanya badan pengelola yang dapat mengelola kawasan tersebut dengan baik.
Peluang yang mendukung pengembangan pariwisata Pulau Nusa Penida, meliputi: (1) kondisi ekonomi global dan nasional. Menguatnya nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah dan menurunnya harga minyak yang akan berpengaruh positif terhadap kunjungan wisatawan ke Indonesia khususnya Bali, (2) trend pariwisata dunia berbasis alam sangat mendukung pengembangan potensi alam yang dimiliki pulau Nusa Penida, (3) Kebijakan pemerintah dengan menetapkan kawasan Nusa Penida dan sekitarnya sebagai salah satu dari 11 kawasan nasional strategis pariwisata dan penetapan Pulau Nusa Penida sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dan sebagai kawasan segi tiga karang dunia yang ditetapkan pada tahun 2009 sehingga sangat potensial sebagai daya tarik wisata, (4) stabilitas politik nasional dan internasional dapat menciptakan perasaan aman dan nyaman bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan ke Indonesia demikian pula ke Pulau Nusa Penida, (5) kemajuan bidang teknologi informasi dan transportasi mempermudah melakukan promosi dan mencapai Pulau Nusa Penida.
Ancaman bagi pengembangan Pulau Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata adalah: (1) adanya daerah tujuan wisata sejenis.
Selain Pulau Nusa Penida, Pulau Bali memiliki beberapa tempat yang menawarkan wisata diving dan snorkling seperti Tanjung Benoa dengan lokasi paling dekat dengan Pulau Nusa Penida. Pulau Menjangan di Buleleng Barat, Amed dan Tulamben di Kabupaten Karang Asem, (2) masih kurangnya kemampuan tenaga kerja lokal dalam bidang pariwisata .
Selain itu untuk meningkatkan promosi, melakukan penataan dan mempertahankan kelestarian lingkungan, harus melibatkan masyarakat dalam pengembangan pariwisata, mengembangkan produk daya tarik wisata yang lebih bervariasi dan membangun fasilitas kepariwisataan, fasilitas umum, membentuk badan pengelola dan meningkatkan SDM juga dapat dikembangkan untuk mencapai efektivitasnya penataan, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata di Nusa Penida, dan dalam mengembangkan fasilitas umum dapat dilakukan dengan memperbaiki jalan, penataan terminal dan penyediaan penerangan di jalan-jalan pada malam hari. Penyediaan fasilitas umum yang memadai mempengaruhi kenyamanan wisatawan dalam melakukan perjalanan, dan juga bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pembahasan pada rumusan masalah diatas, dapat disimpulkan bahwa:
-
1. Pola Perkembangan Pariwisata di Nusa Penida sekarang ini banyak dilakukan oleh investor dan oleh penduduk lokal yaitu berupa pemberdayaan masyarakat sekitar, peningkatan ekonomi, mengurangi urbanisasi ke kota-kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini
bertujuan agar keselarasan dalam pembangunan pariwisata mendapatkan sorotan terhadap wisatawan. Pada prinsipnya wisatawan menginginkan objek wisata yang bernilai tinggi dari segi budayanya, menjaga kebudayaan harus mendapat dukungan dari penduduk asli. Potensi-potensi inilah yang harus dikembangkan, diberdayakan dan dibina oleh Pemerintah agar mendapat dampak positif dari wisatawan itu sendiri.
-
2. Dalam Efektivitas penataan, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata di Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata yang berkelanjutan, strategi yang dapat dikembangkan adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung, Dalam regulasi sesuai Peraturan Daerah tersebut sudah efektif karena terdapat 7 (tujuh) desa yang masuk kawasan pariwisata dengan luasan 6.895 hektar atau 34,01% dari total wilayah kecamatan 20.275 hektar. adapun ke-7 (tujuh) area yang masuk kawasan pariwisata yaitu Desa Pajukutan, Desa Suana, Desa Batununggul, Desa Toya Pakeh, Desa Sakti, Desa Jungut Batu, dan Desa Lembongan.
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibahas diatas, maka adapun saran yang dapat dikemukakan yaitu:
-
1. Dalam membangun pola perkembangan pariwisata di Nusa Penida bukan hanya investor dan penduduk lokal saja tetapi campur tangan Pemerintah harus ada dalam
mengembangkan, memberdayakan dan membina potensi-potensi yang ada, hal ini bertujuan agar keselarasan dalam pembangunan pariwisata mendapatkan sorotan terhadap wisatawan.
-
2. Keberadaan infrastruktur secara dominan meningkatkan kinerja industri pariwisata dengan demikian pemerintah berkewajiban membangun infrastruktur untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan kinerja industri pariwisata seperti dermaga segi tiga emas di pesinggahan dan jalan lingkar Nusa Penida, maksimalisasi dalam mengangkat air untuk Peguyangan Desa Batukandik agar memenuhi kebutuhan masyarakat dan destinasi pariwisata.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arba, 2017, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Bungin, Burhan, 2015, Komunikasi Pariwisata, P.T Fajar Interpramata Mandiri, Jakarta
Sidharta, Bernard Arief, 2009, Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal, dalam Sulistyowati dan Shidarta (ed), Dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Simatupang, Violetta, 2009, Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia, P.T Alumni, Bandung.
Suena, Ketut, 2010, Format Pariwisata Masa Depan, Dalam Pariwisata Berkelanjutan Dalam Pusaran Krisis Global, Udayana University Press, Denpasar.
Sugandhy A, 1999, Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Internet
Post, Nusa Penida, 2016 , Rencana Detail Tata Ruang, 7 Desa Masuk Kawasan Pariwisata, https//nusapenidamedia.com, diakses pada tanggal 28 Agustus 2018.
Jurnal
Anonim, 2016, Berita Resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.No. 50/08/51/Th. X 1, Denpasar.
Kade Werdika Damayanti, Ida Ayu, 2015, “Strategi Pengembangan Pulau Nusa Penida Sebagai Kawasan Pariwisata Yang Berkelanjutan”, Vol.05,No.02, Juli 2015, Soshum Jurnal Sosial Dan Humaniora, Jurusan Pariwisata Politeknik negri Bali.
Oka Putra Wardana, A A Gde, 2018, Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Inprastruktur Pariwisata, Kunjungan Wisatawan terhadap Kinerja Industri Pariwisata Dan Kualitas Hidup Masyarakat Di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Disertasi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, Denpasar
Instrumen Hukum
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali, (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 2)
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033, (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 1)
17
Discussion and feedback