IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 3

TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
DALAM RANGKA PENERTIBAN REKLAME DI KOTA DENPASAR*

Oleh:

I Made Andika Wesnala**

I Nyoman Suyatna***

I Ketut Sudiarta****

Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pemasangan reklame dalam berbagai jenis semakin tidak terkendali menimbulkan kesan kumuh dan merusak estetika serta keindahan dari suatu kota jika tidak diatur dan ditata dengan baik. Melalui peraturan walikota tentang penyelenggaraan reklame diharapkan dapat terlaksana secara bersinergi antara pemerintah kota dengan pihak penyelenggara reklame. Rumusan masalah dari makalah ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan reklame dan apa faktor pendukung dan penghambat penyelenggraan reklame di Kota Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, sert menggunakan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah    Pelaksanaan,    pengendalian    dan    penertiban

penyelenggaraan reklame tanpa izin telah dilaksanakan dengan melakukan pembongkaran dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim Penyelenggaraan Reklame. Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan reklame adalah faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor sarana atau fasilitas; faktor masyarakat; dan faktor budaya hukum.

Kata Kunci: Penyelenggaraan, Reklame, Pelaksanaan

ABSTRACT

Installation of billboards in various types increasingly out of control create the impression of slums and damage the aesthetics and beauty of a city if not arranged and arranged properly. Through the mayor regulation on the implementation of billboard is expected to be implemented in synergy between the city government and the advertisers. The formulation of the problem of this paper is about how the implementation of advertising and what factors supporting and inhibiting penglgrame advertisement in the city of Denpasar. This research is an empirical law research using descriptive qualitative approach, and using the concept of legal concept approach. The result of this research is the Implementation, controlling and controlling of unlicensed billboard implementation has been carried out by conducting demolition and controlling by Satuan Pamong Praja Police Unit together with Reklame Implementation Team. The supporting factors and impediments of billboard implementation are legal factors; law enforcement factors; factors of facilities or facilities; community factors; and legal culture factors.

Keywords: Implementation, Advertising, Implementation

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Reklame merupakan sarana untuk memperkenalkan dan mempromosikan berbagai jenis produk barang dan jasa kepada konsumen, reklame juga diperuntukan sebagai media promosi pariwisata suatu daerah. Meningkatnya jumlah pemasangan reklame menjadi salah satu probematika tersendiri, terutama pada kota besar yang dapat mengganggu aktifitas lalu lintas dan keselamatan berkendara. Reklame juga dapat menimbulkan kesam kumuh dan merusak estetika serta keindahan dari suatu kota jika tidak diatur dan ditata dengan baik.

Penyelenggaraan reklame dalam berbagai jenis pada jalan protokol utama merupakan salah satu ciri bergeraknya roda perekonomia. Pemasangan reklame dalam berbagai jenis semakin tidak terkendali dan memenuhi rambu-rambu lalu lintas serta

terdapat beberapa reklame permanen yang tidak terawat dapat sewaktu waktu membahayakan pengguna kendaraan bermotor. Kenyamanan pengendara bermotor menjadi terganggu akibat dari penyelenggaraan reklame tersebut, terutama reklame yang tidak memiliki izin yang dengan sesuka hatinya para pemilik reklame tersebut memasang reklame tidak pada tempat yang telah disediakan.

Penertiban penyelenggaraan reklame perlu diatur melalui regulasi perizinan yang tepat. Pemerintah Kota Denpasar merespon permasalahan reklame melalui diundangkannya peraturan walikota tentang penyelenggaraan reklame. Melalui peraturan walikota tersebut diharapkan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar dapat terlaksana secara bersinergi antara pemerintah kota dengan pihak penyelenggara reklame. Untuk mengetahu pengimplementasian peraturan walikota tersebut maka perlu dilakukan penelitian dan pengkajian lebih mendalam melalui tulisan karya ilmiah dengan judul “Implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Rangka Penertiban Reklame Di Kota Denpasar”. 1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, terdapat dua permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana pelaksanaan penertiban reklame berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014?

  • 2.    Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Secara umum makalah ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar. Tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui implementasi dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar.

  • II.    Isi Makalah

    2.1.    Metode

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif sehingga dapat menghasilkan data yang disusun secara deskriptif guna menggambarkan dan menginterprestasikan secara tepat mengenai pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar tentang Reklame. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan analisis konsep hukum untuk memahami kebijakan pemerintah daerah dan penegakan hukum terhadap pemasangan reklame.

  • 2.2.    Pembahasan

    2.2.1. Pelaksanaan Penertiban Reklame Di Kota Denpasar

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 30 April 2018 dengan bapak Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Denpasar, pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar berdasarkan pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 18 Perwali Denpasar No. 3 Th. 2014, pengawasan penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Organisasi Pemerintah Daerah Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar. Kewenangan dari tim tersebut adalah melakukan penertiban serta pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.

Tindakan penertiban terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar meliputi: membongkar reklame liar dan reklame tanpa izin serta yang telah habis jangka waktu perizinannya dan atau yang telah dinyatakan dicabut izinnya berdasarkan surat keputusan dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar juga membongkar reklame yang tidak sesuai dengan izin awal yang telah diberikan, seperti: pihak penyelenggara yang dengan sengaja melakukan perubahan terhadap teks/isi dari pesan reklame yang akan disampaikan; perubahan ukuran dan bentuk reklame tanpa melakukan pembaharuan perizinan. Perubahan terhadap teks/isi dari pesan reklame yang dimaksud adalah reklame yang pada mulanya berupa produk makanan dan minuman kemudian berubah menjadi produk rokok tanpa melakukan kordinasi kepada tim penyelenggara reklame. Iklan rokok dan yang dipersamakan dengan produk tembakau lainnya dilarang untuk di iklankan atau tercantum dalam materi reklame.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar membongkar reklame yang tidak sesuai dengan titik peletakan reklame ataupun lokasi persil pemasangan reklame yang telah diatur dalam Perwali Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam membongkar reklame Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pembongkaran reklame. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pembongkaran reklame serta keterbatasan sarana dan prasaran yang dimilik oleh Satuan Polisi

Pamong Praja Kota Denpasar untuk membongkar reklame dengan jenis billboard, LED, megatron, videotron.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 30 April 2018 dengan bapak Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, pemberian sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar dilakukan berupa pemberian tanda silang pada materi reklame dan/atau mempublikasikan pelanggaran reklame pada media massa terhadap reklame yang telah dicabut izinnya, reklame yang tidak memiliki izin, dan telah berakhir masa izinnya. Pemberian sanksi dengan mempublikasikan pada media masa dilaksanakan bagi pemilik rekalme terbatas yang telah memiliki izin dengan mengumumkan daftar reklame beserta identitas pelanggarnya pada media masa. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara reklame tanpa memiliki izin.

Pemberian sanksi berupa tanda silang pada materi reklame dilakukan dengan menggunakan caat berwarna merah atau stiker bertanda X berwarna merah. Pemberian sanksi tersebut dilakukan satu hari setelah izin reklame tersebut dicabut atau masa izin reklame telah berakhir dan ditemukan reklame tanpa izin. Pemberian sanksi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penyelenggaraan Reklame, serta tidak memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penyelenggara/pemilik reklame.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 23 April 2018 dengan bapak Ir. Made Kusuma Diputra, MT selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, izin penyelenggaraan reklame dicabut dan tidak berlaku jika melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sebelum pencabutan izin BPPTSP dan PM memberikan Surat Peringatan kepada penyelenggara reklame. Jika dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama penyelenggara reklame wajib melakukan permohonan perpanjangan izin jika izin reklame telah berakhir masa berlakunya. Jika penyelenggara reklame tidak melakukan perpanjangan izin, maka Kepala BPPTSP dan PM melakukan pencabuta izin pelanggaran reklame.

Pelaksanaan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame tanpa izin telah dilaksanakan dengan melakukan pembongkaran dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. OPD Kota Denpasar Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame telah berupaya dalam melakukan pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Denpasar secara bersinergi dan berkoordinasi antara dinas terkait yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar.

  • 2.2.2.    Faktor Pendukung Dan Penghambat Penyelenggaraan

    Reklame Di Kota Denpasar

Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima faktor yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum atau keefektifan hukum dalam Pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kelima faktor tersebut meliputi: faktor hukum atau Undang-Undang; faktor penegak hukum; faktor sarana atau fasilitas; faktor masyarakat; dan faktor budaya hukum. Kelima faktor-faktor tersebut merupakan faktor pendukung dari keefektifan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dilihat dari segi hukum Peraturan Walikota tersebut dikatakan efektif jika telah

memenuhi tiga faktor utama, yakni: Faktor Hukum; Faktor Penegak Hukum; Faktor sarana dan fasilitas.1

Faktor hukum bahwa, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame telah dirancang dengan baik, cukup jelas, serta dapat dipahami sesuai dengan pembentukan perancangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sisi peraturan tersebut telah memuat ketentuan umum, nama objek yakni reklame dan jenis-jenis reklame, prosedur izin dan pendirian bangunan reklame, titik yang boleh didirikan reklame dan lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan reklame, sanksi dan tata cara pembongkaran reklame, ketentuan peralihan, sehingga Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dapat mengurangi dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame serta menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam menata dan menertibkan reklame ilegal. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame telah menuntut peran aktif dari OPD Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame guna melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara reklame di Kota Denpasar sehingga tidak terjadi kekosongan norma hukum.

Penegak hukum dalam penyelenggaraan reklame adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar beserta seluruh OPD Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame. Reklame illegal atau tidak memiliki izin serta sejumlah pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame dapat diminimalisir berkat peranan dan kerjasama dari Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar, salah satunya Satuan

Polisi Pamong Praja Kota Denpasar sebagai OPD yang menjadi eksekutor dalam menertibkan dan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan intruksi dari Kepala BPPTPS dan PM.

Sarana atau fasilitas digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum. Sarana tersebut meliputi sumber daya manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup guna mendukung proses penyelenggaraan, pengawasan, dan penegakan penyelenggaraan reklame. Dalam mendukung pelaksanaan hukum secara optimal diperlukan sarana dan fasilitas pendukung. Sarana dan fasilitas tersebut berupa kendaraan khusus guna menurunkan/mencopot rekame illegal serta mengangkutnya dan menitipkan reklame yang telah di bongkar pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau BPPTPS dan PM sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Menyediakan fasilitas berupa tiang reklame pada titik-titik yang telah ditentukan berdasarkan pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame untuk pemasangan banner atau spanduk/baliho besar agar para penyelenggara reklame tidak memasang reklame sembarangan yang dapat mengganggu pengguna jalan atau merusak tata ruang kota.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 30 April 2018 dengan bapak Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, bahwa faktor-faktor pendukung pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yaitu: faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor sarana dan fasilitas. Ketiga faktor tersebut membantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dalam upaya penertiban reklame di Kota Denpasar,

faktor penegak hukum serta sarana dan prasarana menentukan keberhasilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dalam menertibkan reklame melalui data dan informasi pelanggaran serta penyelenggaraan reklame yang dihimpun oleh Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar. Faktor hukum terletak pada pengaturan penyelenggaraan reklame, yakni Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang telah mengatur secara spesifik mengenai penyelenggraan reklame di Kota Denpasar.

Proses penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut cukup mempunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Faktor penghambat dalam proses penyelenggaraan reklame adalah faktor penegak hukum. Selain dapat menjadi faktor pendukung, faktor penegak hukum juga dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar. Efektifnya suatu aturan hukum secara umum bergantung pada optimal dan profesionalnya aparat penegak hukum untuk menegakan aturan hukum tersebut. Aparat penegak hukum yang dimaksud dalam hal penyelenggaraan reklame adalah OPD Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, dalam penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar terdapat bebrapa faktor lainnya yang menjadi penghambat dalam melaksanakan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 16 April 2018 dengan bapak Ir. Nyoman Gede Narendra selaku kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, salah satu faktor penghambat dalam penegakan penyelenggaraan reklame adalah jumlah

reklame yang berdiri di wilayah Kota Denpasar, dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 telah diatur mengenai titik pemasangan reklame, namun tidak mengatur mengaenai jumlah maksimal yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan reklame dalam satu titik. Terdapat faktor internal yang menjadi kendala dalam penegakan penyelenggaraan reklame, seperti: kesalahan prosedur (dismissal procedure) atau administrasi dalam pemberian izin penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 30 April 2018 dengan bapak Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Denpasar, faktor penghambat penegakan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar adalah terbatasnya jumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja guna melaksanakan pemberian sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame. Dalam hal menerapkan sanksi berupa pembongkaran reklame pihak penyelenggara reklame yang notabennya sebagai pemilik reklame tidak membongkar reklamenya yang telah habis masa berlaku izinnya.

Dikatakan juga oleh Ida Bagus Alit Wiradana dalam wawancara tersebut, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pembongkaran, memerlukan anggaran terutama pembongkaran reklame berupa billboard dan LED. Meningkatnya jumlah reklame tanpa izin, seperti pamphlet dan sticker yang ditempelkan pada marka jalan ataupun rambu lalulintas, kemudian spanduk, umbul-umbul dan baliho yang terkadang merusak tata ruang kota dan menimbulkan kesan kumuh ataupun tidak rapi. Jenis reklame tersebut semipermanen terlebih lagi pemilik reklame tersebut tidak diketahui karena tidak mengantongi izin maka pemberian dan pembinaan kepada pemilik tidak dapat dilakukan, sanksi yang dapat

dilakukan hanya membongkar ataupun membersihan reklame tersebut, namun dikemudian hari akan terulang pelanggaran yang sama. Dengan jumlah reklame tanpa izin yang banyak, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dapat mencatatkan secara spesifik pelanggaran yang dimaksud, upaya represif terus dilakukan dalam rangka peneriban penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar. Faktor penghambat lainnya adalah sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam menegakan penyelenggaraan reklame. Pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar tidak hanya pada reklame insidentil dan tidak memiliki izin, kurangnya faktor sarana dan perlatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembongkaran reklame menjadi faktor penghambat dalam penegakan penyelenggaraan reklame. Dalam melakukan pembongkaran reklame, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak memiliki sarana dalam melakukan pembongkarana reklame besar seperti billboard dan LED.

Berdasarkan data hasil wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame adalah faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Faktor masyarakat yang kurang berperan aktif untuk taat terhadap peraturan menyebabkan penegakan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar menjadi terhambat. Faktor aparatur penegak hukum menjadi salah datu faktor penghambat penegakan penyelenggaraan reklame, selain sebagai faktor pendukung penyelenggaraan penertiban reklame, faktor penegak hukum menjadi faktor penghambat penegakan hukum seperti terbatasnya jumlah anggota dari Satuan Polisi pamong Praja Kota Denpasar dalam melakukan tindakan represif penegakan hukum.

  • III.    Penutup

    3.1.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan dalam penulisan skripsi ini maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • 1.    Penyelenggaraan penertiban reklame di Kota Denpasar dilakukan terhadap: a) seluruh jenis reklame yang tidak memiliki izin; b) telah berakhir masa berlakunya izin dan tidak diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c) tanpa peneng dan pelunasan pajak; d) terdapat perubahan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan; e) tidak terawat dengan baik. Penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar dilakukan oleh Organisasi Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar.

  • 2.    Faktor pendukung dan Penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014, yaitu: 1) faktor pendukung berupa: a) faktor hukum; b) faktor penegak hukum; c) faktor  sarana atau fasilitas  pendukung

penegakan  hukum;  d) faktor masyarakat  dan faktor

kebudayaan, dan 2) faktor penghambat berupa:  a)

kurangnya personil dilapangan; b) kurangnya anggaran untuk penertiban reklame. Faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 menjadi kendala dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Pemerintah Kota Denpasar perlu melakukan restrukturisasi Tim Penyelenggaraan Reklame agar koordinasi yang dilakukan oleh Walikota menjadi lebih efektif. Melakukan formulasi kebijakan pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan    dengan    lingkungan.    Pembatasan

penyelenggaraan reklame pada titik tertentu untuk menjaga estetika kota sehingga tampak rapih dan tertata dengan baik. Penyelenggaraan reklame juga memerlukan regulasi dan formulasi yang tepat, terutama terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame dalam berbagai jenis.

  • 2.    Pemerintah Kota Denpasar perlu untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Organisasi Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame, sehingga faktor penghambat dalam penegakan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 dapat segera teratasi serta tercapainya peningkatan kualitas dari Tim Penyelenggaraan Reklame yang diharapkan bahwa faktor-faktor penghambat tersebut tidak terjadi lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Azhary, M. Tahir, 1992, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.

Jaiz, Muhammad, 2014, Dasar-Dasar Periklanan, Cet. I, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana

Prenada Media Group, Jakarta.

Ridwan H.R, 2011, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wirianto, Lukman, 2010, Peran Reklame/Iklan Dalam Mempromosikan Produk dan Jasa, Graha Ilmu, Jakarta.

Karya Tulis Ilmiah:

I Gusti Ayu Agung Jennie Asmika, 2016, Upaya Penertiban Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kertha Negara OJS Unud, Denpasar.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

DAFTAR INFORMAN

Nama

: Ir. Nyoman Gede Narendra

NIP

: 19620223 199203 1 005

Jabatan

: Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan

Pertanahan Kota Denpasar

Nama

: Ir. Made Kusuma Diputra, MT

NIP

: 19581230 198610 1 002

Jabatan

: Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota

Denpasar

Nama

: Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si

NIP

: 19651110 198602 1 012

Jabatan

: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar