PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS TERKAIT PENYEWAAN RUMAH KOS KURANG DARI SATU BULAN
on
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS TERKAIT PENYEWAAN RUMAH KOS KURANG DARI SATU BULAN*
Oleh:
Yunizar Armani Husnan**
I Ketut Suardita***
Cokorda Dalem Dahana****
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Penyewaan selama satu hari yang dilakukan oleh penyewa serta pengelola rumah kos atas dasar kesepakatan bersama. Ketentuan mengenai jumlah kamar serta jangka waktu penyewaan kurang dari satu bulan, sampai saat ini masih banyak terjadi pelanggaran, sehingga diperlukan adanya kepastian serta efektivitas mengenai peraturan daerah tersebut. Penulisan makalah ini memiliki dua pokok permasalahan, yakni bagaimana pengaturan pengelolaan rumah kos terkait penyewaan rumah kos yang jangka waktu penyewaannya kurang dari satu bulan. Permasalahan kedua mengenai pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Badung terkait penyewaan rumah kos dengan jangka waktu kurang dari satu bulan. Jurnal ilmiah ini menggunakan metode penulisan hukum empiris. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pengelolaan rumah kos dengan jangka waktu kurang dari satu bulan telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos belum terlaksana, mengingat ditemuinya sejumlah pelanggaran mengenai penyewaan rumah kos dengan jangka waktu kurang dari satu bulan di wilayah Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Pengelolaan, Rumah Kos, Pelaksanaan
ABSTRACT
Short time rental carried out by tenants and managers of boarding houses on the basis of mutual agreement. Provisions regarding the number of rooms and the rental period is less than one month, until now there are still many violations, so there is a need for certainty and effectiveness regarding the regional regulations. The writing of this paper has two main problems, namely how to manage the boarding house related to rental boarding houses whose rental period is less than one month. The second problem regarding the implementation of the Badung Regency regional regulations related to the rental of boarding houses with a period of less than one month. This scientific journal uses empirical legal writing methods. The approach used to answer the problem formulation is the legislative approach, the fact approach, the legal concept analysis approach. The result of this study is the arrangement of the management of boarding houses with a period of less than one month has been arranged based on the Badung Regency Regional Regulation Number 24 of 2013 concerning Management of Kos Houses. The implementation of the Badung Regency Regional Regulation Number 24 of 2013 concerning the Management of Kos Houses has not been implemented, considering that a number of violations were found regarding the rental of boarding houses with a period of less than one month in the Badung Regency.
Keywords: Management, Boarding House, Implementation
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos secara langsung mengatur orangorang yang berada dalam lingkungan masyarakat dalam menentukan tempat tinggal (hunian) yang diselenggarakan dengan tujuan komersial yaitu jasa menawarkan kamar untuk tempat hunian dengan pembayaran, sehingga orang-orang dapat menghuni Rumah Kos dengan sistem pembayaran bulanan. Dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos, menjelaskan bahwa “Pengelolaan Rumah Kos adalah kegiatan atau usaha menyediakan fasilitas Rumah Kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan”.
Penyediaan fasilitas pengelolaan harian dalam industri pengelolaan rumah kos dilakukan karena banyaknya permintaan masyarakat selaku penyewa untuk menyewa rumah kos dengan waktu harian atau dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) bulan. Penyewaan selama satu hari yang dilakukan oleh penyewa serta pengelola rumah kos atas dasar kesepakatan bersama. Berbagai kepentingan dilakukan untuk melakukan penyewaan rumah kos kurang dari satu bulan, seperti biaya hotel yang terlalu mahal, keperluan mendesak dengan jangka waktu kurang dari satu bulan, hingga keperluan negatif yang dilakukan oleh pelajar, mahasiswa, atau pasangan yang tidak sah, dan lain-lain.
Ketentuan mengenai jumlah kamar serta jangka waktu penyewaan kurang dari satu bulan, sampai saat ini belum dapat terlaksana dengan baik sebab masih banyak pelanggaran terhadap pengaturan Perda dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang, sedangkan mengenai tata cara permohonan, pendaftaran kembali, dan penyusunan izin tidak diatur dalam Peraturan Daerah, melainkan diatur secara khusus diluar ketentuan Peraturan Daerah, sehingga diperlukan adanya kepastian serta efektivitas mengenai peraturan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah kos terjadi karena berbagai macam faktor seperti permintaan yang banyak oleh penyewa sehingga menambah pemasukan bagi rumah kos yang dikelola oleh pengelola rumah kos dan ketidak pahaman masyarakat dalam memahami Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos mengakibatkan pengelolaan rumah kos di Kabupaten Badung rentan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola kos.
Dari uraian latar belakang tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang akan diteliti dalam bab pembahasan. Adapun rumusan permasalahannya sebagai berikut:
-
1. Bagaimana pengaturan pengelolaan rumah kos terkait
penyewaan rumah kos kurang dari 1 (satu) bulan?
-
2. Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos terkait penyeaan rumah kos kurang dari 1 bulan?
Untuk mengetahui, memahami dan memberikan kontribusi keilmuan terkait perkembangan hukum pemerintahan dan juga pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos serta bagaimana pengaturan pengelolaan rumah kos terkait penyewaan rumah kos kurang dari 1 (satu) bulan.
Metode merupakan salah satu instrumen yang menentukan jalannya penyusunan sebuah karya tulis.1 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), pendekatan analisis konsep hukum (analitical and conseptual approach).2
-
2.2. Pembahasan
-
2.2.1. Pengaturan Pengelolaan Rumah Kos Terkait Penyewaan
-
Rumah Kos Kurang Dari 1 (Satu) Bulan
Rumah kos adalah rumah yang dimiliki oleh perorangan yang diselenggarakan dengan tujuan komersial yaitu jasa untuk menawarkan kamar untuk tempat hunian dengan sejumlah pembayaran. Seseorang yang tidak memiliki tempat hunian atau rumah dapat mencari rumah kos dalam sistem sewa sehingga mempermudah untuk beraktifitas. Pengelolaan rumah kos adalah kegiatan atau usaha menyediakan fasilitas rumah kos dengan sejumlah kamar untuk disewakan kepada penghuni dalam jangka waktu minimal satu bulan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Pengelolaan rumah kos selain memiliki fungsi sebagai sarana menyediakan ruangan, untuk mengelola rumah kos harus memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan pengelolaannya. Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan bahwa, setiap pengelola rumah kos dilarang menyewakan rumah kos kurang dari satu bulan. Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos dijelaskan bahwa “pengelolaan rumah kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak aman dan nyaman, menunjang pembangunan, menata administrasi kependudukan, dan melindungi kepentingan semua pihak”.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos di lingkungan masyarakat Kabupaten Badung tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk dengan tepat kepada masyarakat dalam hal pengelolaan rumah kos, baik itu pengelola, penghuni maupun masyarakat
sekitar sesuai dengan teori negara hukum, asas otonomi daerah, teori kewenangan, khususnya mengenai peraturan dan penerapan izin dalam pengelolaan rumah kos di Kabupaten Badung.
Pasal 1 angka 10 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos, disebutkan bahwa “pengelolaan rumah kos adalah kegiatan atau usaha menyediakan fasilitas rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar, paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal satu bulan”. Rumah kos yang memiliki lebih dari 15 kamar dan menyewakan kurang dari 1 bulan dapat dikatakan telah melanggar ketentuan dari peraturan daerah tersebut. Rumah kos dengan lebih dari 15 kamar tidak dapat dikategorikan sebagai rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pengelolaan rumah Kos. Rumah kos yang menerapkan sistem penyewaan harian merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pembinaan dan pengendalian pengelolaan rumah kos diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos yaitu: “Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pengelolaan rumah kos”. Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan rumah kos menyebutkan bahwa, “pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pengelolaan rumah kos, Bupati dapat menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa, “Perbekel/Lurah yang dibantu oleh Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengendalian, serta melaporkan
setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah ini kepada Bupati dengan tembusan kepada instansi terkait”. Dari ketentuan pada Pasal 12 ayat (3) tersebut dapat disimpulkan bahwa pembinaan dan pengendalian terhadap pengelolaan serta pelanggaran rumah kos dilakukan oleh Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung bersama Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak dari peraturan daerah yang dibantu oleh perangkat desan yakni Lurah/Perbekel.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos pada Pasal 7 huruf b disebutkan bahwa, “bertanggung jawab secara keseluruhan atas segala aktivitas yang terjadi didalam rumah kos khususnya dalam hal keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan, serta tidak menyewakan rumah kos kurang dari satu bulan. Dari ketentuan pasal tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa penyewaan rumah kos tidak disewakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan. Pengelola rumah kos dilarang untuk menyewakan rumah kosnya kepada penyewa dalam rentang waktu kurang dari 1 bulan.
Terhadap pelanggaran mengenai ketetuan yang dimaksud pada Pasal 7 huruf (b) dan Pasal 11 ayat (1) huruf b, bagi pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan tersebut dapat menerima sanksi administratif. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos, Bupati dapat memberikan sanksi administratif terhadap pengelola rumah kos, sanksi administratif tersebut berupa: peringatan tertulis; pembekuan izin pengelolaan rumah kos; pencabutan isin pengelolaan rumah kos.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan maksimal sebanyak tiga kali, jika pengelola rumah kos tidak mengindahkan teguran tersebut sebanyak tiga kali, maka
pengelolaan rumah kos tersebut akan dibekukan izin pengelolaannya untuk sementara waktu. Sanksi berupa pecabutan izin pengelolaan rumah kos dilakukan jika pengelola rumah kos dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal pembekuan izin rumah kos dilakukan tidak melakukan itikad baik dan tetap melakukan pengelolaan rumah kos dalam jangka waktu kurang dari satu bulan kepada penyewaa rumah kos.
-
2.2.2. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos terkait penyeaan rumah kos kurang dari 1 bulan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos terkait penyewaaan rumah kos kurang dari 1 bulan belum terlaksana secara maksimal. Pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi dalam hal pengelolaan rumah kos disebabkan oleh faktor kesadaran pengelola rumah kos terhadap prosedur perizinan serta ketentuan larangan pada peraturan daerah pengelolaan rumah kos. Pemerintah Kabupaten Badung telah menugaskan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung bersama Perbekel/Lurah setempat yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Badung untuk melakukan pengawasan serta penerbitan perizinan pengelolaan rumah kos.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos, dilakukan melalui proses perizinan pendirian rumah kos. Bagi rumah kos yang telah didirikan akan diterbitkan izin baru guna melakukan upaya pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin timbul akibat dari perizinan yang tidak diawasi. Penerbitan ataupun perpanjangan izin pengelolaan rumah kos merupakan salah satu upaya dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung, pengoptimalan peran dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Badung dilakukan secara berkala dengan pengawasan serta kordinasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung untuk melakukan pengawasan langsung dilapangan bersama Perbekel/Lurah. Selain hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung juga berupaya dalam melakukan pembinaan serta sosialisasi guna mengendalikan industri rumah kos tanpa izin ataupun tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengelolaan rumah kos, Bupati dapat menugaskan tim kordinasi yang dibentuk oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung dalam memberikan pelayanan perizinan serta upaya pembinaan terhadap pelaku usaha yang akan mendirikan rumah kos dan/atau pengelola rumah kos yang akan melakukan perpanjangan izin pengelolaan rumah kos. Untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian secara efektif, maka pengelolan rumah kos wajib melaporkan kegiatan usahanya serta melaporkan data penghuni rumah kos secara berkala kepada Perbekel atau Lurah dibantu juga oleh Kelian Banjar Dinas atau Kepala Lingkungan bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung. Perbekel dan Lurah bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengendalian terhadap penghuni Rumah Kos di wilayahnya masing-masingdan melaporkan setiap terjadinya pelanggaran kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung. Selanjutnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung bertugas melakukan fungsi penjatuhan sanksi administratif berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung serta tim kordinasi.
Tindakan dan teguran dalam hal penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos yang dilakukan oleh Satuan Polisisi Pamong Praja.
Guna melaksanakan tugas dan fungsinya Satuan Polisisi Pamong Praja berkoordinasi kepada tim koordinasi yang dibentuk oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Badung serta Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja hanya bertindak berdasarkan ketentuan yang telah dimuat dalam surat tugas Bupati Kabupaten Badung dengan tembusan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung. Mengenai hal-hal dan atau tindakan lain yang diperlukan saat melaksanakan tugas dan fungsinya pada saat melakukan penegakan diluar ketentuan dari surat tugas tersebut, harus berdasarkan atas ijin dari pimpinan lapangan ataupun tim koordinasi dengan persetujuan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan represif yang berlebihan dari Satuan Polisi Pamong Praja, serta kesewenang-wenangan aparat sehingga tidak menimbulkan konflik dimasyarakat, juga untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan demi tercapainya kesejahtraan, ketentraman dan kerukunan hidup bermasyarakat.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos belum maksimal, karena mengalami beberapa faktor kendala dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos. Kendala tersebut berkaitan dengan menegakan Pasal 7 huruf b; Pasal 11 ayat (1) huruf b Pada pasal tersebut pengelola rumah kos menyewakan kamar kos kurang dari satu bulan dan memiliki lebih dari sepuluh kamar. Hal ini yang menjadi permasalahan karena pengelola rumah kos kurang memahami mengenai Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 24 Tahun 2013. Hal ini terjadi karena kebutuhan dari penghuni rumah kos tersebut dengan berbagai faktor.
Berdasarkan wawancarapada tanggal 14 Maret 2018 kepada Bapak I Made Jaya, SH.,M.si selaku Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pembangunan, tugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung melakukan upaya-upaya penegakan peraturan daerah Kabupaten Badung terkait pengelolaan rumah kos. Namun tidak dapat menjangkau setiap kegiatan terkait pengelolaan rumah kos kurang dari satu bulan yang tidak dilaporkan oleh Perbekel/Lurah. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung melakukan tindakan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat terkait ditemukannya pelanggaran terhadap pengelolaan rumah kos, pengawasan yang dilakukan seperti melakukan pemeriksaan kesetian rumah kos secara berkala.
Tindakan yang dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap penerapan sanksi terhadap pengelola rumah kos tersebut. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mengambil tindakan dengan menerapkan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos serta berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Badung Nomor 35 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.Peranan tim kordinasi yang di bentuk oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan penindakan, seperti teguran, memberikan peringatan hingga upaya represif pembekuan izin pengelolaan rumah kos yang dikoordinasikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Berdasarkan uraian pembahasan dalam penulisan skripsi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
-
1. Pengaturan pengelolaan rumah kos dengan jangka waktu kurang dari satu bulan tidak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Jangka waktu penyewaan rumah kos dalam Pasal 1 angka 10 Pasal 7 huruf (b), Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 Pasal 12 ayat (3) menentukan bahwa jangka waktu minimal penyewaan rumah kos tidak kurang dari satu bulan dan dinyatakan melakukan pelanggaran apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan.
-
2. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos dilakukan oleh Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Penegakan terhadap pelanggaran jangka waktu penyewaan rumah kos kurang dari satu bulan belum efektif karena masih ditemui sejumlah pelanggaran mengenai jangka waktu penyewaan rumah kos sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Pasal 7 huruf (b), Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 Pasal 12 ayat (3).
-
1. Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung disarankan perlu melakukan koordinasi sebaik mungkin kepada Satuan Polisi Pamong Praja serta lembaga lain yang memiliki tugas dan fungsi yang sama untuk menegakan serta mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos
terutama penyewaan rumah kos yang menyewakan rumah kos kurang dari jangka waktu satu bulan.
-
2. Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung disaarankan lebih tegas dalam hal pemberian sanksi tindakan administrasi sehingga menimbulkan efek jera dan kesadaran dalam mematuhi peraturan daerah Kabupaten Badung tentang pengelolaan rumah kos. Memberikan ruang yang lebih bagi masyarakat dalam hal melakukan laporan terhadap pelanggaran pengelolaan rumah kos.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Prenamedia Group, Jakarta.
Bambang, Panudju, 2009, Pengadaan Perumahan Kota Dengan Peran Serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Alumni, Bandung.
C.S.H, Anwar, 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Intrans Publishing, Malang.
Effendi, Lutfi, 2004, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang.
H.R, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Indarti S, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Johnny, Ibrahim, 2006, Teori metodologi & Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Kusnardi, Moh dan Bintang R. Seranggih,2000, Ilmu Negara, edisi revisi cet 4, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Manan, Bagir, 2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum, Yogyakarta.
Philipus M Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perijinan, Yuridika, Surabaya.
Santoso As, Lukman, 2015, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
_______, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Widjaya, H.A.W, 2005, Definisi perhotelan, Pranemedia Group, Jakarta.
Artikel:
Basah, Sjachran, 1992, “Perizinan di Indonesia”, Makalah untuk Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan, Fakultas Unair Surabaya, November 1992.
Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
15
Discussion and feedback